Janji Politik Pemilu dan Lebaran

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan .

Lebaran, dalam peradaban Islam, adalah momentum kultural untuk merengkuh kembali keutuhan diri. Tetapi tidak banyak yang bertanya: keutuhan macam apa yang ingin kita capai, bila ruang kolektif kita terfragmentasi oleh ketakutan. Bagaimana kita membayangkan kebersamaan, jika kita memelihara kesenjangan informasi dan memusuhi keragaman suara. Dalam Thirteen Ways of Looking at a Blackbird, Wallace Stevens menulis: “I do not know which to prefer, The beauty of inflections Or the beauty of innuendoes.”. Dalam lanskap politik hari ini, infleksi telah digantikan oleh intruksi , dan inuendo digantikan oleh intimidasi . Kita hidup dalam zaman literal, di mana Tafsir digantikan oleh klaim . Ruang tafsir, yang menjadi nyawa demokrasi , dipersempit oleh satu narasi tunggal, Namun sejarah tidak pernah berjalan satu arah. Ia dipenuhi tikungan, percabangan, dan kebetulan. Jose Luis Borges menyebut waktu sebagai taman berpagar yang bercabang-cabang . Kita sedang memilih jalan di antara banyak jalan. Di titik ini, Lebaran bukan sekadar ibadah, tetapi juga medan pilihan moral . Kita bisa ikut merayakan dengan rasa puas palsu, atau menjadikannya panggilan untuk menggugat. Gugatan itu tidak selalu harus lantang. Ia bisa berupa tulisan sunyi, percakapan di meja makan, atau keberanian untuk berkata “tidak” dalam ruang rapat. Ia bisa berwujud pertanyaan yang tidak dijawab atau penolakan untuk ikut tertawa pada lelucon yang menyudutkan yang lemah. Demokrasi bukan dibela lewat slogan, tapi lewat kebiasaan sehari-hari yang melatih kepekaan. Di sinilah kita membutuhkan imajinasi politik . Bukan dalam artian kampanye atau strategi, tetapi imajinasi sebagai daya untuk membayangkan bentuk hidup bersama yang belum sempat terjadi. Seperti para sufi yang memandang ibadah sebagai jalan estetika , kita pun perlu memandang demokrasi sebagai ruang penciptaan bersama tidak pasti, tidak selalu harmonis, tapi terus kita rawat karena kita mempercayainya.
JANJI ADALAH SEBUAH KONFLIK FILOSOFIS
Salah satu cara untuk menjawab pertanyaan di atas adalah dengan memeriksa kesenjangan antara “yang ideal” dan “yang nyata” dalam politik. Plato, dalam bukunya Republic, mengemukakan gagasan tentang “raja-filsuf” –seorang penguasa ideal yang memerintah berdasarkan kebijaksanaan dan kebenaran, tidak terkekang oleh gangguan dan kompromi politik sehari-hari.

Bagi Plato, yang ideal adalah bentuk kebenaran dan keadilan absolut, sedangkan yang nyata berantakan dan penuh dengan kompromi yang tidak sempurna. Dalam pemilihan umum, janji-janji kampanye mewakili yang ideal —visi dunia yang lebih baik yang diklaim para kandidat akan mereka wujudkan. Namun, ketika memangku jabatan, mereka dihadapkan kepada dunia “nyata” dengan anggaran terbatas, kepentingan yang bersaing, dan perlawanan birokrasi yang telah berakar.

Ketegangan filosofis antara yang ideal dan yang nyata ini bukan sekadar ketidaknyamanan politik; ini adalah ciri intrinsik kehidupan demokrasi. Rakyat menginginkan pemimpin yang memiliki aspirasi tinggi dan melukiskan visi yang ambisius, tetapi mereka juga mengharapkan pemimpin bersikap pragmatis.

Dengan demikian, janji-janji kampanye berfungsi sebagai gambaran sekilas tentang apa yang mungkin dicapai kandidat jika kenyataan dapat sesuai dengan yang ideal. Janji-janji tersebut memberikan harapan, motivasi, dan arah, meskipun implementasinya secara penuh tidak mungkin.

JANJI SEBAGAI KONTRAK

Gagasan tentang “kontrak sosial,” yang dieksplorasi secara terkenal oleh Rousseau, juga menyoroti pentingnya janji-janji kampanye. Rousseau menyarankan bahwa masyarakat membentuk perjanjian implisit di mana individu menyerahkan kebebasan tertentu sebagai imbalan atas manfaat keamanan dan tata kelola kolektif. Janji-janji kampanye dalam konteks ini seperti kontrak mini dalam kontrak sosial yang lebih luas.

Ketika kandidat membuat janji, pada dasarnya mereka menetapkan kewajiban moral kepada publik—komitmen untuk memberikan hasil tertentu sebagai imbalan atas kepercayaan dan suara publik. Namun, seperti halnya kontrak sosial ideal Rousseau, yang mengasumsikan tingkat kesetaraan dan manfaat bersama yang jarang terjadi dalam kenyataan, janji-janji kampanye sering dirancang untuk menarik minat semua orang tanpa memperhitungkan sepenuhnya kendala politik yang mendasarinya.

Para kandidat kepala daerah, yang dibatasi oleh isu-isu struktural seperti peraturan perundang-undangan, tekanan ekonomi, dan sumber daya yang terbatas, sering mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi janji-janji yang mereka buat dengan iktikad baik. Di sinilah letak paradoksnya; para pemilih mengharapkan calon kepala daerah bersikap jujur, tetapi mereka juga mengharapkan para kandidat untuk menginspirasi dengan janji-janji yang berani.

Ketika kenyataan tidak sesuai dengan yang ideal, kekecewaan pun muncul, tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada seluruh proses demokrasi. Namun, kekecewaan ini sendiri dapat mendorong masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin mereka, menciptakan dinamika tarik-ulur yang membuat demokrasi terus berjalan, meskipun sering kali terasa seperti dua langkah maju, satu langkah mundur. Inilah ironi, bagaimana pemimpin menepati janjinya kepada masyarakat.

Janji-janji kampanye sering terasa seperti komitmen yang bersifat sementara—dibuat di tengah panasnya pemilu dan cepat terlupakan setelahnya. Namun, meskipun sering tidak mampu bertahan dalam kerasnya pemerintahan di dunia nyata, janji-janji kampanye merupakan bagian integral dari sistem demokrasi.

Janji-janji tersebut memiliki tujuan yang lebih dari sekadar hasil yang diharapkan, memberikan wawasan tentang prioritas, nilai-nilai, dan visi kandidat untuk masyarakat. Janji-janji kampanye menetapkan arah, membangun kepercayaan, dan memperkuat cita-cita kolektif masyarakat yang demokratis.

JANJI DAN BIJAKSANA
Janji-janji kampanye sering tidak hanya menguraikan cita-cita luhur tetapi juga kebijakan-kebijakan khusus yang dapat berfungsi sebagai pola dasar bagi pemerintahan yang sebenarnya. Politisi mungkin tidak dapat memenuhi semua janji mereka, tetapi mereka sering kali mencapai sebagian dari janji-janji tersebut dengan menetapkan kebijakan dan prioritas umum.

Pertimbangkan, misalnya, seorang kandidat yang menjanjikan reformasi pendidikan besar-besaran. Bahkan jika perubahan besar tidak dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran, kandidat tersebut mungkin tetap mendorong peningkatan bertahap dalam pendanaan, kurikulum, atau dukungan guru yang mencerminkan penekanan kampanye mereka pada pendidikan. Janji tersebut tidak hilang; sebaliknya, janji tersebut telah berkembang dalam batasan realitas politik. Dalam pengertian ini, janji bukan sekadar pernyataan niat, tetapi kerangka kerja yang membentuk agenda legislatif, yang memandu jenis kebijakan yang dikejar dan diperdebatkan.

Politisi tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas prestasi mereka, tetapi juga atas kegagalan mereka memenuhi harapan. Ketika seorang politisi mengingkari janji kampanye, publik dapat menegur mereka, yang berpotensi meminta pertanggungjawaban mereka melalui media, advokasi, dan pemilihan umum mendatang.

Siklus janji dan kritik ini menciptakan sistem pertanggungjawaban, yang menekan para pemimpin untuk menjelaskan pilihan mereka dengan lebih baik dan berpotensi memperbaiki arah. Para pemilih mungkin kecewa jika janji terus-menerus diingkari, tetapi hal ini memperkuat pentingnya memenuhi komitmen, dengan setidaknya melakukan pengawasan parsial terhadap kekuasaan.

Meskipun janji-janji yang diingkari dapat menyebabkan frustrasi dan kekecewaan, janji-janji itu sendiri mewakili visi kandidat, menetapkan harapan, dan menciptakan kerangka kerja untuk akuntabilitas. Bahkan janji-janji yang tidak terpenuhi mendorong perdebatan politik ke depan, menyediakan titik acuan yang dengannya para pemimpin dinilai dan dievaluasi ulang.

Pada akhirnya, janji-janji kampanye penting karena janji-janji tersebut mewujudkan aspirasi bersama untuk kemajuan dan perubahan, yang mengingatkan para pemilih dan pemimpin tentang cita-cita yang ingin mereka capai. Oleh sebab itu, mengapa janji kampanye itu penting (bahkan saat dilanggar). JANJI POLITIK PEMIMPIN Janji politik diucapkan baik oleh seorang calon pemimpin maupun saat sedang memimpin. Itu artinya, umumnya janji politik lebih banyak diucapkan saat sebelum seseorang itu memimpin atau atau diucapkan saat pemimpin sedang berkuasa. Disarankan, mestinya ucapan kian berkurang, kerja kian banyak menggenapi ucapan yang dijanjikan.

Janji politik adalah segala hal ikhwal (biasanya ditujukan untuk memenuhi aspirasi pemilih) Janji-janji yang disampaikan mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Semua itu bertujuan tentunya untuk menarik simpati publik dan memenangkan suara kandidat dalam pemilu. Namun, dibalik semangat kompetisi politik ini, sering kali muncul persoalan serius. Banyak pemimpin yang mengingkari janji setelah mereka terpilih. Dalam Islam, tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip amanah yang menjadi inti dari kepemimpinan. وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا “Dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34). Ayat ini menegaskan bahwa setiap janji yang diucapkan memiliki konsekuensi. Bagi calon pemimpin, janji kampanye adalah komitmen moral yang harus diwujudkan. Program-program yang dijanjikan kepada rakyat bukanlah sekadar strategi politik, melainkan sebuah akad yang mengikat antara pemimpin dan rakyatnya. Dalam Islam Dalam Tafsir al-Samarqandi, dijelaskan bahwa, “Dan penuhilah janji,” berarti janji yang ada antara manusia dengan Allah, dan janji yang ada antara manusia dengan sesama manusia. Artinya, janji tersebut adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, baik dalam hubungan vertikal dengan Allah maupun horizontal dengan sesama manusia. (Abu Laits As-Samarqandi, Tafsir al-Samarqandi/Bahr al-‘Ulum, II. Hal 311). Lebih lanjut, Tafsir Al-Azhar memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Ayat ini, menurut tafsir tersebut, mengingatkan bahwa hidup manusia di dunia selalu terikat dengan janji-janji. Oleh karena itu, tidak boleh dengan mudah mengucapkan janji jika tidak mampu untuk menepatinya. Janji, dalam pandangan Islam, adalah sebuah amanah yang harus dipenuhi. Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari, Allah mengajarkan untuk menepati janji-janji, termasuk yang bersifat pribadi maupun sosial. Dalam konteks ini, dalam Tafsir Al-Azhar, untuk menjaga kedisiplinan dalam menunaikan janji, dengan menekankan bahwa amalan yang paling utama adalah mendirikan shalat pada awal waktunya, yang mengajarkan untuk menepati janji kita kepada Allah terlebih dahulu. Jika kita dapat menepati janji dengan Allah, niscaya kita akan lebih mudah menepati janji dengan sesama manusia. Dan sengsaralah yang akan menimpa diri kita kalau dua tali tidak kita pegang teguh. Pertama kali dari Allah, kedua tali dari sesama manusia. Tali dengan sesama manusia itu adalah janji. Dan hidup kita ini diliputi oleh janji. (Prof. DR. Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 6. Hal. 4055).إن عيدكم الأكبر تتحر أوطانكم.
Hari raya adalah hari di mana negaramu lepas dari segala penjajahan (oligarki, korporat, otoritarian, rezim kapitalis, etc.) [ Hasan al-Bana ]
Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah

Fisheriespedia Kuatkan Wawasan dan Strategi Dorong Perikanan RI Tembus Pasar Global

Surabaya, Berdampak.net – Kegiatan forum diskusi Fisheriespedia pada ajang Indo Fisheries Expo 2025 di Surabaya menambah wawasan dan menguatkan strategi bagi para pelaku industri, pelaku usaha, hingga platform digital yang mendorong perikanan Indonesia menembus pasar global.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani), Indar Wijaya saat menjadi salahsatu narasumber dalam diskusi panel yang diadakan disela-sela pameran Indo Fisheries 2025 dengan topik “Dari Laut Nusantara ke Pasar Dunia,” di Grand City Convex (GCC) Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Setidaknya ada dua isu strategis yang diangkat Indar dalam forum Fisheriespedia itu, yakni tentang Blokchain dan sertifikasi ASG. “Kami menjelajahi berbagai potensi perikanan Indonesia untuk menembus pasar ekspor global,” katanya.

Selain itu diakhir paparannya, Indar juga menambahkan pembahasan terkait tantangan dan peluang yang akan menjadi ujian terhadap keberlanjutan dan daya saing global perikanan Indonesia.

Selama ini, tambahnya, upaya penguatan sektor perikanan nasional terus didorong salah satunya melalui penerapan digitalisasi pada proses bisnis perikanan sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi. Langkah digitalisasi bisnis perikanan dilakukan dengan menggandeng pelaku startup.

Menurut Indar, dengan penerapan blockchain, diharapkan membawa banyak manfaat signifikan bagi industri perikanan. Termasuk monitoring stok dan lelang yang transparan, pembayaran digital yang memudahkan transaksi, KYC dan manajemen akun untuk menghindari transaksi dari pembeli fiktif, serta integrasi dengan pasar penjualan digital di luar negeri. “Ini adalah langkah besar dalam mengubah industri perikanan Indonesia,” ujarnya dengan nada optimis.

Kegembiraan kian bertambah karena dalam pameran Indo Fisheries 2025 kali ini di Surabaya ditampilkan inovasi baru alat produksi udang, yang salah satunya oleh siswa Teknik Pelayaran Puger.

“Khusus udang saat ini 70 persen ekspor ke AS. Melihat kondisi saat ini sudah seharusnya memperluas pasar alternatif ke negara lain,” katanya.

Dengan hadirnya buyer dalam pameran yang berlangsung tiga hari ini, Indar berharap daya saing industri, bisa mendapatkan pasar baru. Apalagi dalam pameran ini juga diikuti oleh paviliun dari negara lain, termasuk dari China dengan jumlah stand asing terbanyak. (fj)

Kolaborasi dan Percepatan Reforma Agraria Jawa Timur


Suarabaya, Berdampak.net – Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan cakupan wilayah luas, keragaman sosial budaya, serta potensi agraria yang besar. Potensi ini menjadikan provinsi ini sebagai lokomotif penting dalam percepatan pelaksanaan Reforma Agraria nasional. Dalam Musyawarah Kerja Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, berbagai pihak menyampaikan komitmen dan strategi kolaboratif guna menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara menyeluruh dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor sebagai kunci penyelesaian Reforma Agraria. Ia mencontohkan keberhasilan penataan akses terhadap tanah ulayat di Provinsi Bali sebagai langkah awal yang menjadi preseden di Indonesia, seperti pemanfaatan tanah ulayat untuk penanaman pisang Cavendish. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif disebut sebagai pilar utama, di mana Komisi II DPR RI menjadi jembatan aspirasi rakyat dalam menyusun arah kebijakan. Pemerintah daerah juga dinilai sebagai aktor yang paling memahami kondisi sosial dan tanah di wilayahnya, sehingga pelibatan mereka tidak bisa ditawar.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengajak semua pihak meninggalkan paradigma kerja lamban dan beralih ke kerja cepat, cermat, dan kolaboratif. Menurutnya, semangat percepatan harus tertanam dalam setiap gerak pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tema pertemuan ini, “Optimalisasi Sumber TORA di Provinsi Jawa Timur untuk Mewujudkan Percepatan Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”, dinilai tepat dalam konteks kebutuhan zaman yang semakin mendesak.

Dukungan konkret juga disampaikan oleh Dinas Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Dalam kerangka program Kampung Reforma, dinas tersebut mendorong sinergi lintas sektor dalam penataan infrastruktur permukiman, seperti akses jalan, saluran sanitasi, hingga irigasi. Penataan kampung kumuh dianggap bagian integral dari Reforma Agraria karena menyasar kenyamanan dan kelayakan hidup warga secara jangka panjang.

Sementara itu, dari sisi regulasi kehutanan, BPKH Wilayah IX melalui Ir. Moech Firman Fahada menyampaikan progres penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021. Tim Terpadu PPTKH telah mengidentifikasi dan memproses berbagai lokasi di Jawa Timur, termasuk Kota Batu, Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Jember, Lumajang, Ngawi, dan Malang. Beberapa Surat Keputusan (SK) Biru telah diterbitkan sebagai bentuk legalisasi atas tanah yang sebelumnya berada di kawasan hutan.

Isu konflik agraria menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melalui Bangkit Sormin, SH, MH, menyampaikan bahwa mereka telah menangani 295 kasus konflik agraria, naik 21,9 persen dari tahun sebelumnya. Penanganan konflik ini mengikuti prosedur sesuai Permen ATR No. 21 Tahun 2020 dan Perpres 62 Tahun 2023, dengan mekanisme tahapan mulai dari pengaduan hingga pemantauan penyelesaian. Dalam skema penyelesaian konflik, keterlibatan lintas lembaga seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah dianggap esensial agar penanganan tidak berhenti pada pendekatan sektoral semata.

Dari sisi penguatan kelembagaan, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH, menegaskan pentingnya struktur kelembagaan GTRA di tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran pada 22 November 2022 terkait pencegahan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga 30 Juni 2025, capaian SHAT di Jawa Timur telah mencapai 216.457 atau 70,39% dari target 306.101 bidang. Diharapkan, hingga akhir tahun 2025, seluruh target tersebut dapat diselesaikan.

Pertemuan kerja ini mencerminkan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar agenda legal-formal, melainkan kerja kolektif yang menuntut komitmen politik, kelembagaan yang kuat, serta keterlibatan aktif masyarakat. Jawa Timur, dengan segala keragaman dan kompleksitasnya, sedang membuktikan bahwa cita-cita keadilan agraria bukanlah sesuatu yang mustahil dicapai, asalkan dikerjakan bersama dengan kerja nyata dan keberanian menyelesaikan akar masalah secara sistemik. (fj)

HSNI Hadir di Indo Fisheries 2025 Surabaya

Surabaya, Berdampak.net – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) hadir dalam pameran terpadu skala internasional yang bertajuk “Indo Fisheries Expo dan Forum 2025” yang berlangsung mulai 2-4 Juli 2025 di Grand City Convex (GCC) Surabaya, Jawa Timur.

Pameran skala internasional yang juga meliputi sektor peternakan dan pertanian ini diikuti sekitar 300 peserta dan 15 diantaranya dari luar negeri. Negara-negara peserta pameran yang hadir seperti Australia, China, India, Indonesia, Italia, Yordania, Korea, Denmark, Malaysia, Nigeria, Prancis, Taiwan, Thailand, Inggris, dan Amerika Serikat.

Kehadiran DPP HNSI terlihat dengan menempati stand dibagian tengah arena pameran, bersebelahan dengan stand ISPIKANI (Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia) dan stand beberapa perusahaan produk peralatan budidaya perikanan asal Tiongkok.

Sejak pembukaan pameran, Rabu (2/7) pagi, stand HNSI cukup menarik perhatian pengunjung yang berasal dari berbagai latarbelakang seperti mahasiswa, nelayan, pekerja perikanan, akademisi dan lainnya.

“Kami cukup surprise dengan antusiasme pengunjung yang mapir ke stand HNSI. Kami tak hanya sekedar menyajikan brosur dan bahan informasi terkait organisasi, tetai juga menampilkan beberapa sampel produk tangkapan nelayan dan perikananan budidaya,” kata Indar Wijaya, penanggungjawab stand HNSI yang ditemui di lokasi pameran. Ia juga pengurus DPP HNSI datang bersama pengurus lainnya, Sutoyo.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP HNSI, Agus Suherman mengatakan keikutsertaan HNSI dalam pameran Indo Fisheries 2025 di Surabaya menandakan eksistensi dan kontribusi organisasi berhimpunnya para nelayan Indonesia ini ditengah ekosistem perikanan dan kelautan di tanah air.

“Kami akan selalu hadir di setiap forum dengan misi menyuarakan aspirasi nelayan dan mendorong kedaulatan pangan di sektor perikanan kelautan sebagaimana program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Kedepannya, mantan Dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini berharap banyak sumber daya laut yang perlu dikembankan lebih maksimal lagi.

“Karena potensi dan peluang sangat besar dengan garis pantai Indonesia terpanjang nomor dua di dunia. Buktinya ekspor produk ikan Indonesia urutan 10 dengan tujuan utama AS, China, Jepang, China Taipe, dan Eropa. Dan dalam pameran kali ini hadir buyer top ikan dunia. Kesempatan bagi kita mengenalkan produk dan teknologi terbaru,” jelas Agus. (fj)

Merawat Kerukunan Umat Beragama dari Bawah

Oleh Rhoma Dona

Indonesia kaya akan budaya dan adat istiadat. Pun demikian dengan keragaman agamanya. Kemajemukan itu bisa tumbuh subur karena dirawat sejak dari bawah.

Hal itu yang yang jadi pembahasan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi Kerukunan Umat Beragama.

Kegiatan tersebut tak hanya membahas regulasi Kerukunan Umat Beragama. Tapi juga mendiskusikan bagaimana merawat kerukunan masyarakat lintas agama.

Locus pembahasan berada di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Untuk itu, dibentuklah Kelompok Kerukunan Umat Beragama (KKUB) Kelurahan Sidomukti oleh Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo yang disahkan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Sosialisasi digelar pada Selasa (1/7/2025) pagi, di Gor Pesantren Darul Lughah Wal Karomah 2, Patemon, Kelurahan Sidomukti, Kraksaan.

Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Jawa Timur, Dr Maimun mengatakan, Indonesia belum mampu menjual teknologi canggih seperti China, Rusia, Amerika Serikat. “Tapi Indonesia mampu mewujudkan kerukunan umat beragama yang tidak semua negara bisa mewujudkannya,” katanya di hadapan peserta sosialisasi.

Peserta sosialisasi merupakan warga Kelurahan Sidomukti. Mereka dari kalangan muslim dan non-muslim, lintas usia, beragam profesi.

Nah, agar kerukunan itu tetap terawat baik, Dr Maimun berharap agar KKUB Kelurahan Sidomukti mengambil peran strategis. “Bukan hanya sebatas diskusi tapi juga ada aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Sementara, Palaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Moh Sa’dun menyebut bahwa merawat kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab semua pihak.

Ia juga menyebut bahwa kerukunan umat beragama di wilayahnya terjaga dengan baik. “Kerukunan umat beragama di Kabupaten Probolinggo telah terbangun sejak lama,” ujarnya.

Menurutnya, terjaganya kerukunan itu karena penerapan nilai-nilai kebaikan umat lintas agama terus dilakukan. Untuk itu, ia berharap peran penting KKUB Kelurahan Sidomukti untuk terus merawat kerukunan umat beragama agar jadi percontohan wilayah lain.

Kerukunan Terpelihara Sejak Lama

Perlu diketahui, KKUB Kelurahan Sidomukti merupakan satu-satunya KKUB di Kabupaten Probolinggo. Kerukunan itu bisa dilihat secara nyata. Ada tiga gereja di Kelurahan Sidomukti, dan banyak masjid berdiri.

Gereja-gereja itu berdiri di antara permukiman umat Islam. Lantunan puji-pujian terdengar jelas warga sekitar. “Tembok rumah saya berdampingan dengan Gereja Jawi Wetan, tapi bagi kami tidak masalah,” ujar Jamharianto, salah satu peserta dari RW 05 Kelurahan Sidomukti.

Hal yang sama diungkapkan Maria Luis Marganingsih. Ia merupakan umat Katolik yang rumahnya berdekatan dengan masjid Al Hikmah, RW 01 Kelurahan Sidomukti.
“Kalau masjid ada kegiatan, saya dan teman-teman sesama Katolik juga ikut membantu persiapan kegiatan,” ujarnya, menegaskan bahwa kerukunan umat beragama di lingkungannya terwujud.

Bahkan, Bu Ning, sapaannya, sudah menciptakan lagu yang menceritakan kerukunan umat beragama. “Judulnya “Indahnya Perbedaan”, saya ciptakan sekitar tujuh tahun lalu,” terangnya. Lagu orisinil ciptaannya itu ia lantunkan di kegiatan tersebut.

Kini, KKUB Kelurahan Sidomukti akan terus berkomitmen untuk merawat kerukunan umat beragama di wilayahnya yang sudah tertanam sejak lama. “Kami sudah merancang beberapa kegiatan di tahun ini, salah satunya jalan sehat dan pentas seni lintas agama,” ujar Ketua KKUB Kelurahan Sidomukti, KH Ahmad Haidori.

PENGEJAWANTAHAN ILMU ULAMA DAN MAQNUM-OPUSNYA IMAN

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I* Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.

Menurut Prof. Dr. Nurcholish Madjid, M.A. Ulama menduduki posisi penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuan yang menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak, motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat. Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama dalam pandangan Nurcholish Madjid adalah menjaga akhlaq masyarakat. Pengetahuan dan pendalaman tentang ajaran agama yang dimilikinya memungkinkan para ulama bertindak selaku kekuatan moral. Yang kedua adalah mereka yang memahami dengan penuh penghayatan gejala-gejala alam sekitarnya seperti hujan (meteorologi), tetumbuhan (flora), fenomena geologis gunung-gunung (mineralogi), gejala kemanusiaan (ilmu-ilmu sosial), dan binatang-binatang (fauna) dengan berbagai variasi dan kompleksitasnya. Hal ini berarti bahwa seorang ulama tidak memisahkan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai moral religius. Antara ilmu dan etika , kesemuanya adalah satu kesatuan mutlak. Ilmu dan aktivitas keilmuan merupkan manifestasi dari pengabdian manusia kepada Tuhan. Konsep ulama menurut Muhammad Quraish Shihab dalam karyanya Tafsir Al-Misbah adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang jelas terhadap agama, Al-Qur’an, ilmu fenomena alam. Pengetahuan tersebut mengantarkan seseorang memiliki rasa khasyyah (takut) kepada Allah. Ulama juga mempunyai kedudukan sebagai pewaris Nabi yang mampu mengemban tugas-tugasnya serta memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah. Namun, relevansi dalam kehidupan sekarang yang lebih sering mengaitkan atau membatasi pengertian ulama hanya kepada para kiai , ustadz dan pendakwah adalah berbeda dengan pemahaman Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA, karena pembatasan itu terkadang mengantarkan pada kekeliruan dan kesalahan dalam menilai seseorang. Kecuali gelar tersebut memang disematkan kepada seseorang yang memang secara ilmu agama mumpuni dan mempunyai akhlak yang baik terhadap kehidupan bersama. Oleh karena itu, konsep ulama menurut Quraish Shihab adalah mengacu pada sifat-sifat, bukan hanya sekadar pada gelar atau atribut lahiriah. Cara pandang tersebut akan lebih sesuai dalam semangat agama, bahwa kemuliaan bukan dikarenakan gelar atau jabatan tertentu, melainkan dengan ketakwaan dan kecintaan manusia kepada Allah dilengkapi dengan ilmu agama yang mumpuni yang dengan ilmu itu mempunyai dampak positif terhadap kehidupan manusia secara umum. Ini menunjukkan bahwa ulama juga termasuk kaum intelektual yang membawa pencerahan kepada masyarakat sekitarnya. Badaruddin Hsukby dalam bukunya Dilema Ulama dalam Perubahan Zaman (1995) mengungkapkan definisi ulama menurut para Mufassir Salaf, di antarannya, Pertama , menurut Imam Mujahid berpendapat bahwa ulama adalah orang yang hanya takut kepada Allah SWT. Malik bin Anas pun menegaskan bahwa orang yang tidak takut kepada Allah bukanlah ulama. Kedua , pendapat Hasan Basri bahwa ulama ialah orang yang takut kepada Allah dikarenakan perkara ghaib, suka terhadap sesuatu yang disukai Allah, dan menolak segala sesuatu yang dimurkai Allah. Ketiga , pendapat Ali Ash-Shabuni bahwa ulama adalah orang yang rasa takutnya kepada sangat mendalam dikarenakan ma’rifatnya. Keempat , menurut Ibnu Katsir yang menyebutkan ulama adalah yang benar-benar ma’rifatnya kepada Allah sehingga mereka takut kepadanya. Jika ma’rifatnya sudah mendalam, maka sempurnalah takut kepada Allah. Kelima , Syekh Nawawi Al-Bantani yang berpendapat bahwa ulama adalah orang-orang yang menguasai hukum syara’ untuk menetapkan sah itikad maupun amal syari’at lainnya. Dalam hal ini, Wahbah Zuhaili berkata bahwa secara naluri ulama ialah orang-orang yang mampu menganalisa fenomena alam untuk mengubah hidup dunia dan akhirat serta takut ancaman Allah jika terjerumus ke dalam kenistaan. Orang-orang maksiat hakikatnya bukan ulama. Kelima definisi dari para Mufasir Salaf tersebut, bisa ditarik benang merah yakni ulama ialah orang yang takut kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam QS Al-Fathir ayat 28: innama yakhsyallaha min ibadihil ulama (sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para Ulama).Ulama itu ada bahasa Arab ada bahasa Indonesia . Kalau dalam bahasa Arab العلماء jamaknya عالم yang mempunyai arti orang yang berilmu.

Secara etimoligi , alim adalah orang yang berilmu dan ulama adalah orang-orang yang berilmu . Ilmu apa saja, tanpa ada pembedaan antara ilmu agama dan ilmu lainnya. Ulama sebagai kata serapan ke dalam bahasa Indonesia, mengalami pergeseran makna, setidaknya dari jamak menjadi tunggal ( mufrad ). Dengan demikian, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ulama bukan lagi kategori kata jamak, melainkan kata tunggal —menunjuk pada orang seorang. Jika dipandang sebagai makna umum, orang-orang yang berpengetahuan, maka setiap individu yang mempunyai pemahaman terhadap bidang kajian tertentu dipandang seharusnya juga disebut sebagai ulama. “Secara bahasa, (ulama itu) orang yang mempunyai pengetahuan. B.J.Habibie itu minal ulama, Todung Mulya Lubis ya ulama, Albert Einstein ulama, Galileo Galilei ulama, karena alim itu orang yang memiliki pengetahuan, ilmu pengetahuan apa saja ( KH. Mustafa Bisri ) . Orang yang mengukur Ulama itu Ilmunya dan prilakunya (lakunya) orang yang alim itu orang yang mengamalkan ilmunya.Orang yang alim itu orang yang mengamalkan ilmu bukan mengetahui Ilmunya tahu ini baik itu di kerjakan tahu itu buruk di tinggalkan. Banyak wacana ulama yang diketahui dan diyakini oleh khalayak masyarakat umum.

Ulama dari perspektif sosiologi, yaitu ulama yang diangkat oleh masyarakat sekitar. Karena keilmuan dan kharismanya, masyarakat beranggapan bahwa orang tersebut pantas menyandang predikat ulama. “Menurut sosiolog Arief Budiman , ulama itu, kiai itu, ada yang produk masyarakat, karena masyarakat melihat ilmunya, lakunya, maka masyarakat menyebut dia ulama atau kiai,”

Pada umumnya, ulama atas persepektif sosiologi ini cenderung lebih menjamin atas terjadinya nilai ulama yang sebenarnya. Masyarakat melihat kepada kedalaman ilmu, tingkah laku, dan kharisma yang tersemat dengan sendirinya. Ulama dalam perspektif ini tidak memerlukan legitimasi legal , namun bukan tidak mungkin, karena suatu problematika , ulama ini tercoreng oleh perilaku di luar syariat Islam. Maka unsur keulamaannya menjadi gugur dengan sendirinya.

Ada ulama produk pers , yaitu ulama yang dibikin oleh aliansi pers . Media yang memberikan predikat ulama kepada seseorang sehingga pada orang tersebut melekat sebutan ulama. Ulama produk pers banyak sekali jumlahnya. “Ada yang produk pers, karena pers menyebut-nyebutnya sebagai ulama, maka terbentuk opini sebagai ulama dan ini banyak sekali,”
Realitasnya, pers atau media seringkali menjustifikasi seseorang sebagai ulama, umumnya, karena ketenarannya. Tidak perlu melakukan riset yang lebih mendalam. Jika ada seseorang yang secara kasat mata dipandang sebagai ulama, maka pers dengan serta-merta mengangkat orang tersebut sebagai ulama. Jadi ulama pers tidak distandarisasi sebagai orang yang paham agama (Islam) dengan perilaku yang mencerminkan ulama (juga). Pers memandang orang ini dari aspek kemasyhurannya dan memberikan efek “laku” terhadap media yang dimiliki.

Ada ulama produk politik , adalah ulama yang sengaja diciptakan oleh politikus untuk sebuah tujuan. Biasanya, tujuan dari “ulama politisi” ini sudah sangat jelas, demi membangun cita-cita politik dalam kelompok politik itu sendiri. Ulama model politisi akan memberikan fatwa atau ungkapan-ungkalan ke-fatwa-an sesuai dengan kemauan partai. Dengan berbagai dalih, atau cara apa pun diformulasi agar sebuah kebijakan partai sejalan dengan kaidah syariat. Maka pada akhirnya, cara apa pun yang digunakan akan dianggap sebagai bagian dari prestasi keagamaan.

Ulama yang politisi, atau politisi yang ulama, ini akan memberikan fatwa atau persepsi hukum yang akan membawa kemanfaatan bagi partainya. Oleh karena itu, ulama produk politikus ini selalu dan senantiasa membangun tuturan dan ujaran yang mendorong terhadap kebijakan partai. Dicari segala cara dan jalan, agar kebijakan partai sejalan dengan yang diinginkan. Memutar-balikkan ayat al-Quran, membangun keselarasan hadits, demi terjalinnya kebijakan partai.

Ada ulama bentukan pemerintah , dalam hal ini adalah ulama yang diangkat oleh pemerintah. Manjlis Ulama Indonesia (MUI) adalah temasuk dalam ulama bentukan pemerintah. Hakikatnya, tidak semua personil yang ada di dalam wadah lembaga MUI berkompeten dalam pengetahuan agama. Namun, karena dipandang memiliki kelebihan lain, misalnya di bidang IT dan lain sebagainya, maka orang ini diangkat oleh pemerintah sebagai bagian dari MUI.

Ada ulama klaim diri sendiri , adalah seseorang yang memandang dirinya sendiri sebagai ulama. Jenis ulama ini hanya bermodalkan peci putih , sorban , dan beberapa ayat atau hadits. Kemudian, dengan sedikit acting, orang tersebut bergaya sebagai seorang ustadz atau ulama. “Ada lagi yang sekarang, bikinan sendiri, produk sendirilah, dan ini murah sekali. Peci haji itu paling Rp 5000, sorban kira-kira Rp 50.000, kalau yang agak wibawa yang hijau. Kemudian menghafalkan kira-kira 3-4 ayat yang pendek-pendek saja yang biasa digunakan untuk umum. Hadits juga, diambil dari Arbain Nawawi juga ada itu, pendek-pendek. Terus sedikit kemampuan acting,”

Ulama model ini sangat berbahaya. Karena bisa saja memberikan fatwa yang bertentangan dengan agama. Misalnya, menghalalkan fitnah, mengadu domba, membikin kekacauan, dan mengacau keadaan . Jika ini yang terjadi, maka orang awam akan terprovokasi dan beranggapan bahwa berbuat anarkis itu sah-sah saja.

“Yang sangat berbahaya, jika dia melakukan sesuatu, mengucapkan sesuatu yang bertentangan dengan agama itu sendiri. Misalnya menghalalkan fitnah, menghalalkan ujaran kebencian, mengadu domba, mengacaukan rumah sendiri . Itu bahaya karena orang-orang awam, tahunya itu dia memang ustadz betul, kyai betul, ulama betul,”

Sesungguhnya, ulama adalah pewaris Nabi. Ulama jenis ini merupakan seseorang yang memiliki kepekaan dan kepedulian sosial i. Menjaga marwah etika dengan tidak berkata kasar, tidak membuat keributan, dan tidak melakukan kegiatan makar. Sebab, Nabi yang mewariskan nilai-nilai ketuhanan kepada para ulama membawa nilai-nilai keagungan dan kemuliaan. Selalu berkata lembut, memandang orang lain dengan penuh kasih, serta menjadikan musuh sebagai wahana dakwah.inilah kemudian yang di sebut dengan pengejawantahan ilmu ulama yang sesungguhnya.
Keimanan dan ilmu yang tinggi tidak akan ada nilainya jika tidak dibarengi dengan proses civilisasi, membangun sebuah peradaban. Kita harus mempunyai kemampuan menerjemahkan agama dalam civilisasi, artinya Sivilisasi sebagai peradaban, sebagai proses pembentukan dan perkembangan masyarakat yang mencapai tingkat kemajuan tinggi dalam berbagai bidang, seperti, agama, budaya, sosial, ekonomi, dan politik ,inilah magnum opus iman dan ilmu. Billahitaufiq Wal Hidayah.
Wallahu A’lam!