Gus Haris dan Ra Fahmi Bersiap Daftar ke KPU Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, Gus Haris dan Ra Fahmi, dijadwalkan akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Pendaftaran ini akan menjadi langkah penting bagi pasangan tersebut dalam mengikuti pemilihan kepala daerah mendatang.

Gus Haris dan Ra Fahmi akan diiringi oleh keluarga besar dari dua pondok pesantren ternama di Kabupaten Probolinggo, yaitu Pondok Pesantren Nurul Jadid dan Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kehadiran rombongan besar ini diharapkan akan memberikan dukungan moral serta spiritual yang kuat bagi pasangan calon dalam proses pendaftaran tersebut.

Salah satu koordinator acara, Deni Hidayat, mengungkapkan harapannya agar proses pendaftaran pada hari besok berjalan dengan lancar dan mendapatkan ridho dari Allah SWT. “Kami berharap seluruh rangkaian acara besok bisa berjalan sesuai rencana dan diberkahi oleh Allah SWT,” ujar Deni.

Acara pendaftaran ini diprediksi akan menarik perhatian berbagai pihak, terutama dari kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh agama di Probolinggo, mengingat pentingnya peran dua pondok pesantren besar tersebut dalam masyarakat setempat.

Dengan proses pendaftaran ini, Gus Haris dan Ra Fahmi resmi memulai perjalanan mereka dalam kontestasi politik lokal Kabupaten Probolinggo, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah tersebut. (fjr)

Mantan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo akan Turun Gunung untuk Menangkan Amin dan Ina

Probolinggo, Berdampak.net – Menjelang pendaftaran Calon Walikota dan wakil walikota Probolinggo di Pilkada serentak 2024 yang akan di mulai pada tanggal 27,28,29 Agustus 2024 tinggal beberapa hari ini semua Paslon dan timnya lakukan persiapan sedemikian rupa untuk mendukung dan memenangkan para calonnya.

Seperti yang dilakukan tim pemenangan Pasangan dr Aminuddin dan Ina Dwi Lestari Bukhori tampak tim 9 sudah menggelar rapat tertutup di hotel Bromo view Kademangan Kota Probolinggo ( 26/8/2024) malam Senin.

Dari hasil rapat pembentukan Tim 9 Amin dan Ina itu menghasilkan bahwa deklarasi akan dilakukan bersamaan ketika akan mendaftarkan bakal calonnya ke kantor KPU ( Komisi Pemilihan umum) Kota Probolinggo.

Nama – nama tim 9 Aminuddin dan Ina Dwi Lestari Bukhori tersebut ada dua tokoh penting yang pernah sukses memimpin kota Probolinggo yaitu mantan walikota Probolinggo HM Bukhori dan mantan wakil walikota Probolinggo H Bandyk Sutrisno yang akan ikut serta membantu menenangkan Paslon Aminuddin dan Ina Dwi Lestari Bukhori di Pilkada Kota Probolinggo 2024.

HM Bukhori mengatakan bahwa dirinya bersama H Bandyk Sutrisno dan anggota tim 9 lainnya akan berjuang keras untuk menangkan dukungannya atas pencalonannya Aminuddin dan Ina Dwi Lestari Bukhori.” Saya nantinya akan turun gunung sendiri untuk menangkan Amin dan Ina,” ucapnya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kota Probolinggo kedepannya membutuhkan pemimpin yang adil dan amanah agar dapat merubah kehidupan masyarakat kota Probolinggo,” Amin dan Ina ini yang bisa merubah kehidupan masyarakat kota Probolinggo dengan semua program adil dan amanah,” imbuhnya.

HM Bukhori Mantan Walikota Probolinggo juga meminta agar apa yang dilakukan Paslon Amin dan Ina untuk menuju perubahan agar masyarakat kota Probolinggo untuk terus mendukungnya,” kalau pemimpin tidak adil dan amanah lalu jadi apa kota Probolinggo kedepannya,” ringkasnya. (yan)

Polemik Revisi UU Pilkada, Ini Sikap HMI BADKO Jawa Timur

Surabaya, Berdampak.net – Terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU perihal pilkada 2024. Pasalnya ada 2 keputusan berbeda antara putusan MK dan hasil rapat Panja DPR RI.

Sebelumnya pada hari Selasa 20/08/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024.

Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, 21/08/2024. Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024.

Menanggapi polemik tersebut, ketua umum BADKO HMI JATIM angkat bicara

“Polemik ini tentu sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi yang ada di negeri ini” ujarnya

Orang nomor satu di lingkup HMI Jawa Timur tersebut menyebutkan bahwa DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap dan melakukan hal demikian.

“Revisi UU pilkada yang menganulir putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional no. 60/PUU-XXII/2024 tentu bukan langkah baik dan akan menimbulkan situasi kacau pada proses demokrasi ” tambahnya jelas

Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi

“Saya atas nama BADKO HMI JATIM sudah melayangkan pernyataan sikap terkait polemik yang kian memanas tersebut sebagaimana pernyataan sikap no. 02/B/sek/02/1446” tambahnya lengkap

Pemuda asal Probolinggo terbaru juga menyampaikan beberapa tuntutan

“Dalam pernyataan sikap yang kami layangkan, ada beberapa tuntutan yaitu:

1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang

menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas

Usia Pencalonan Pilkada.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah

memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional.

Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk

menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR

RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat

Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat

Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR 

RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB” jelasnya lengkap.

Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya akan tegas dalam mengawal polemik yang terjadi dan kian memanas ini. (fiq)

PKB Kota Probolinggo Tetap Menginginkan Gus Imin Kembali Pimpin PKB

Probolinggo, Berdampak.net – Partai Kebangkitan bangsa akan menggelar Muktamar di Bali yang akan direncanakan tanggal 24-25 Agustus 2024 ini.

Dalam acara Muktamar itu DPC PKB Kota Probolinggo Jawa Timur akan ikut serta dengan mengirim utusannya yang sudah terpilih untuk menghadiri acara musyawarah Nasional itu.

“Ya Saya kira jelas dalam era kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum PKB sejak adanya gejolak hingga sekarang grafiknya pemilu terus naik.puncak kepemimpinannya terbukti sejak pemilu 2024 barusan,yang mana PKB dari 58 kursi naik menjadi 68 kursi.

Yang terpenting kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar solusifitas mulai dari pengurus ranting, PAC dan senasional kolusif sehingga tidak ada gejolak – gejolak yang berarti.sehingga bagi kami menjadi dasar untuk mengusung kembali Gus Muhaimin Iskandar menjadi Ketua umum PKB di periode 2024 – 2029 nanti,yang saat ini masih menjabatnya.” ungkapnya Jum’at (16/8/2024).

Abdul Mujib menyampaikan bahwa DPC PKB Kota Probolinggo akan mengutus 5 orang yang dapat mandat diantaranya ketua dewan syuro, sekertaris dewan syuro,Ketua dewan Tanfidziah, Sekertaris dan Bendahara dewan Untuk menyampaikan mandatnya di forum muktamar PKB di Bali.” Kami akan utus 5 kader terbaik di DPC PKB untuk menghadiri acara tersebut,” tegasnya.

Ketua Abdul Mujib saat disinggung soal penolakan terhadap Ning Tiwi bakal calon wakil walikota Probolinggo rekomendasi PDI Perjuangan yang akan mendampingi Calon Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dari PKB ,pihaknya tetap welcome menerima keputusan dari PDI Perjuangan. (yan)

Tim Amin dan Ina Bersama PAC GRIB Jaya Kademangan Giat Fogging Demam Berdarah

Probolinggo, berdampak.net – Untuk mengurangi wabah demam berdarah lantaran nyamuk malaria di Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Jawa Timur, sejumlah tim calon walikota dr Aminuddin dan Wakilnya Hj  Ina Dwi Lestari Bukhori bersama jajaran pengurus anak cabang (PAC) GRIB ( Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya Kota Probolinggo, menggelar kegiatan Fogging bersama warga setempat.(Senin 12 Agustus 2024).

H.Anang Sukrisna Wakil Ketua DPC GRIB Jaya Kota Probolinggo membenarkan bahwa dilingkungan rumahnya ( Kademangan) telah lakukan kegiatan penyemprotan ( Fogging) untuk mengurangi wabah demam berdarah untuk warga kelurahan/ Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

“Ya kita bersama warga dan pengurus ormas GRIB Jaya Kademangan lakukan Fogging secara gratis yang jadi program Calon walikota Amin dan Ina Bukhori,” ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan Fogging ini mendapatkan respon yang bagus dari warga Kademangan terutama bagi warga yang permukimannya berdekatan dengan sungai.

“Ya respon warga di sini sangat baik,selain Fogging banyak warga setempat mendaftarkan putranya dan cucunya untuk didaftarkan ke progam khitanan massal secara gratis dari Calon Walikota Probolinggo Dr Aminuddin.” katanya.

H Anang Sukrisna berharap progam Kesehatan dan Khitanan gratis bisa berkelanjutan seterusnya hingga Amin dan Ina terpilih menjadi Walikota dan Wakil walikota Probolinggo.

“Semoga ini terus berlanjut dan Amin – Ina bisa terpilih  menjadi Walikota Probolinggo di Pilkada Kota Probolinggo 2024,” pungkasnya. (yr)

Diduga Melanggar UU ITE, PKB Kota Probolinggo Laporkan Lukman Edy Ke Polisi

Probolinggo, berdampak.net – PKB Kota Probolinggo melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Probolinggo Kota. Rabu 7 Agustus 2024.

Ketua PKB Kota Probolinggo, Abdul Mujib saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Probolinggo Kota didampingi pengurus dan fraksi PKB setempat yang langsung diterima Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto di ruangan kerjanya.

Dalam pelaporannya bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut dianggap melanggar aturan hukum tentang undang-undang ITE.

Ketua DPC PKB Kota Probolinggo, Abdul Mujib saat mendatangi Kantor Polres Probolinggo Kota menyampaikan bahwa  pihaknya lakukan laporan terkait pernyataan Lukman Edy yang viral di media sosial itu.

“Kami disini menyerahkan laporan terhadap dugaan pasal tertentu saudara Lukman Edy, soal pernyataannya ke sejumlah media sosial terkait dengan jajaran pengurus PKB menyampaikan tidak sesuai secara administrasi dan secara faktual,” katanya .

Abdul Mujib menambahkan menurutnya pernyataan Lukman Ediy akan menimbulkan perbedaan pemikiran kepada semua kader PKB.

“Menurut kami kedepan akan menimbulkan pemikiran – pemikiran yang tidak sesuai antar kader PKB. sehingga kami tidak menginginkan seperti itu.nantinya kita buktikan di depan hukum di benarkan apa tidak.” tambahnya.

Ia menganggap pernyataan Lukman Edy tersebut tidak benar secara administrasi dan faktual dan dianggap melanggar UU ITE.

“Tetapi menurut kami tidak benar secara administrasi dan faktual.karena itu memang betul – betul tidak benar sama sekali menurut kami.yang kita laporkan soal pelanggaran Undang – undang ITE ,” pungkasnya.

Sementara saat berita ini ditulis pihak Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota belum bisa di konfirmasi. (yan)