Sepulang Umroh, Wabup Ra Fahmi Bertemu IKA-UB Bahas Agenda Membangun Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Pengurus Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA-UB) Cabang Probolinggo Raya bertemu dengan Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ di Rumah Dinas Wakil Bupati Probolinggo. Pertemuan ini mendiskusikan rencana sinergi dalam membangun Kabupaten Probolinggo ke arah yang lebih baik dan maju.

Turut hadir Ketua IKA-UB Probolinggo Raya Tri Septa Agung Pamungkas ditemani oleh sejumlah pengurus diantaranya Eka Chandra, Djoko Purnomo, Reny Agustina, Yayik Hamidah, dan Yuni Marti.

Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ yang juga Dewan Penasihat IKA-UB Probolinggo Raya baru saja pulang dari ibadah umrah dan langsung mengundang IKA-UB untuk mendiskusikan agenda-agenda strategis dalam membangun Kabupaten Probolinggo.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo membuka kesempatan seluas-luasnya agar bisa berkolaborasi kepada siapapun, termasuk IKA UB untuk bersama-sama membangun Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara luas serta mengawal pembangunan di Kabupaten Probolinggo.

“Terima kasih atas bantuan pemikiran dari IKA-UB. Saran dan masukan yang diberikan sangat berharga dan sangat membantu bagi pengembangan Kabupaten Probolinggo ke depan,” ujar Wabup Ra Fahmi AHZ, yang juga Pengasuh Ponpes Nurul Jadid.

“Alhamdulillah IKA-UB Probolinggo dipercaya untuk mengawal beberapa agenda strategis dalam pengembangan Kabupaten Probolinggo. Semoga sinergi dan kolaborasi ini nantinya memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi Kabupaten Probolinggo,” kata Ketua IKA-UB Tri Septa Agung. (fj)

Altruisme Pemimpin dan nilai kepahlawanan di Era Politik Pragmatis

Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua FKUB Kota Probolinggo

Memaknai kepahlawan tidak cukup dengan sekedar memperingati dalam upacara. Namun lebih dari itu bahwa memaknai kepahlawanan haruslah menyatu antara pikiran, hati dan sikap dalam mengarungi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahwa setiap tahun pada bulan November, tepatnya pada tanggal 10 Nopember diperingati sebagai Hari Pahlawan. Di momen itu, kita diajak menoleh ke belakang nilai-nilai pengorbanan, ketulusan, dan keberanian para pejuang yang rela menanggalkan kepentingan pribadi demi cita-cita bersama: mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan martabat bangsa. Namun, muncul skeptis ketika peringatan itu berhadapan dengan realitas politik hari ini, pertanyaan terbersit di benak kita: masih adakah jejak altruisme dalam kepemimpinan modern yang lahir dari proses demokrasi elektoral?

Altruisme dan Nilai Kepahlawanan dalam Kepemimpinan
Altruisme, secara sederhana didefinisikan sebagai sikap mendahulukan kepentingan orang lain di atas kepentingan diri sendiri kelompok. Dalam perspektif kepemimpinan, altruisme tercermin dari keberanian seorang pemimpin untuk mengambil keputusan yang berpihak pada rakyat, meski keputusan itu berisiko pada citra publik atau posisinya. Pemimpin altruistik bukan sekadar pengelola kekuasaan, melainkan pengemban amanah moral yang memikul beban rakyat dalam setiap kebijakan.

Nilai-nilai ini sejatinya merupakan cerminan dari etos kepahlawanan bangsa Indonesia. Para pahlawan tidak berjuang demi jabatan, kekayaan, atau pengaruh politik. Mereka berjuang karena keyakinan dan tanggung jawab moral bahwa kemerdekaan dan keadilan adalah hak setiap manusia. Dalam konteks kekinian, pemimpin yang altruistik adalah mereka yang menghidupkan kembali semangat itu: menjadikan kekuasaan sebagai sarana pengabdian dan perjuangan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bukan sebatas alat dominasi.

Demokrasi Elektoral dan Krisis Etika Kepemimpinan
Demokrasi elektoral sejatinya dimaksudkan untuk melahirkan pemimpin terbaik melalui mekanisme partisipatif rakyat. Namun, dalam praktiknya, demokrasi yang seharusnya bernilai luhur seringkali terperangkap dalam jebakan pragmatisme politik. Proses elektoral berubah menjadi arena transaksional di mana suara rakyat dikomodifikasi, dan politik kehilangan makna etik dan moralnya.

Pemimpin yang lahir dari sistem seperti ini kerap terikat oleh kepentingan kelompok, donor politik, atau jaringan kekuasaan yang menopangnya. Akibatnya, orientasi kepemimpinan bergeser dari pengabdian menjadi perhitungan untung-rugi. Altruisme tersisih, digantikan oleh kalkulasi elektoral, strategi pencitraan, dan kebijakan populis jangka pendek.

Fenomena ini menimbulkan paradoks: demokrasi yang semestinya menjadi jalan menuju keadilan sosial, justru kadang melahirkan pemimpin yang abai terhadap nilai moral dan kemanusiaan. Kita menyaksikan bagaimana pejabat publik sering terjebak pada politik simbolik — menghadirkan citra dermawan dan religius di depan kamera, tetapi mengabaikan substansi keadilan sosial di balik layar.

Pemimpin Altruistik vs Pemimpin Pragmatis
Pemimpin altruistik tidak lahir dari transaksi, melainkan dari kesadaran moral dan empati sosial. Ia berani mengambil kebijakan tidak populer demi kebaikan jangka panjang rakyat. Ia mampu berkata “tidak” kepada kepentingan sempit partai atau kroni, dan tetap berpihak pada nurani publik. Dalam sejarah, pemimpin seperti ini bukan hanya dihormati karena prestasinya, tetapi juga karena integritas dan ketulusannya.

Sebaliknya, pemimpin pragmatis cenderung menjadikan kekuasaan sebagai instrumen personal dan dominasi dinasti atau kelompok. Pemimpin semacam ini pandai beratraksi dengan situasi politik, tetapi miskin visi moral. Bagi pemimpin jenis ini, politik hanyalah strategi bertahan, bukan ruang pengabdian. Citra baik hanya kamuflase dari segunung kepentingan pragmatis kekuasaan. Ketika nilai-nilai pragmatisme menguasai panggung politik, yang hilang bukan hanya idealisme, tetapi juga trust publik terhadap institusi pemerintahan.

Kita bisa menakar perbedaan itu dari cara keduanya menanggapi krisis. Pemimpin altruistik akan memprioritaskan kepentingan rakyat meski itu merugikan dirinya secara politik. Sementara pemimpin pragmatis akan mencari cara agar tetap aman secara elektoral, meski kebijakan yang diambil setengah hati. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan lagi pada berapa lama ia berkuasa, tetapi seberapa besar ia meninggalkan warisan moral bagi bangsanya.

Menghidupkan Kembali Semangat Kepahlawanan dalam Kepemimpinan
Nilai kepahlawanan tidak berhenti pada monumen dan upacara seremonial. Ia harus diaktualisasikan dalam perilaku nyata, terutama oleh mereka yang memegang kekuasaan. Dalam konteks ini, altruisme pemimpin menjadi bentuk kontemporer dari semangat kepahlawanan: pengorbanan demi rakyat di tengah sistem politik yang serba pragmatis.

Untuk menghidupkan nilai ini, diperlukan perubahan paradigma dalam demokrasi kita. Rakyat sebagai pemilih perlu menilai calon pemimpin bukan hanya dari retorika atau popularitas, tetapi dari rekam jejak moral, konsistensi, dan empatinya terhadap rakyat kecil. Sementara partai politik harus berani menegakkan rekrutmen kader berbasis integritas, bukan transaksionalisme.

Di sisi lain, pemimpin di semua tingkatan — dari pusat hingga daerah, dari politikus hingga birokrat — harus menumbuhkan kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah dan milik publik, bukan hak pribadi. Dalam bahasa Bung Hatta, “Kekuasaan yang sejati adalah kekuasaan untuk berbuat kebajikan.” Inilah inti dari altruisme yang seharusnya menjadi fondasi kepemimpinan bangsa.

Seruan Moral untuk Pemimpin Bangsa

Bangsa ini tidak kekurangan orang cerdas, tetapi sering kekurangan orang yang ikhlas dan altruistik dalam memimpin. Tantangan terbesar kepemimpinan Indonesia ke depan bukan hanya soal efisiensi birokrasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana menumbuhkan kembali moralitas dalam ruang publik.

Di tengah himpitan pragmatisme politik, diperlukan lebih banyak pemimpin yang berkarakter pahlawan — mereka yang memandang kekuasaan sebagai amanah untuk menyejahterakan, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Karena sejatinya, kepemimpinan tanpa altruisme hanyalah kekuasaan tanpa makna.

Upah Minimum Sektoral di Indonesia: Antara Regulasi, Keadilan Proporsional, dan Cermin Moral Ekonomi

Oleh: Bima Hermastho
Management Data Scientist & Direktur IHCMI

Dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia yang terus berubah, kebijakan upah minimum sektoral (UMS) menjadi arena di mana prinsip keadilan diuji secara nyata. Ia bukan hanya soal angka, melainkan tentang bagaimana negara menafsirkan martabat manusia dalam konteks ekonomi modern. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024, wajah kebijakan pengupahan bergeser secara fundamental: dari mekanisme yang bersifat wajib dan seragam menuju sistem yang lebih fleksibel dan kontekstual. Namun di balik fleksibilitas itu, terselip dilema klasik — ketidakpastian hukum, disparitas regional, dan ketegangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Tahun 2025 mencatat rata-rata kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen, dengan DKI Jakarta di angka Rp5.396.760 dan Papua Barat Daya melonjak hingga 47,34 persen. Angka ini tampak menjanjikan, tetapi di baliknya terdapat pertanyaan reflektif: apakah kebijakan upah kita benar-benar berpihak pada prinsip keadilan proporsional sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023?

Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting. Ia menegaskan bahwa keadilan dalam konteks ekonomi ketenagakerjaan di Indonesia haruslah proporsional, bukan egaliter mutlak. Artinya, keadilan tidak berarti setiap sektor atau wilayah harus memiliki upah yang sama, melainkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan imbalan yang sebanding dengan kontribusi, risiko, dan produktivitas sektornya. Dalam bahasa sederhana, keadilan bukan keseragaman, tetapi keseimbangan yang rasional dan bermoral. Prinsip ini menjembatani dua kutub ekstrem — kebutuhan perlindungan pekerja di satu sisi dan tuntutan efisiensi dunia usaha di sisi lain.

Dalam konteks akademik, pendekatan systematic conceptual review memberikan cara pandang kritis terhadap implementasi prinsip ini. Studi internasional seperti Dube (2024), Garcia-Louzao (2023), dan Arabzadeh (2024) menegaskan bahwa kebijakan upah minimum yang berbasis data mampu memperbaiki kesejahteraan tanpa merusak daya serap tenaga kerja. Namun, temuan Afrilia (2019) tentang cacat prosedural dalam penetapan UMS di tingkat kabupaten menunjukkan bahwa keadilan proporsional sulit terwujud tanpa fondasi kelembagaan yang kuat. Di sinilah relevansi konsep institutional responsiveness dari ILO (2024) menjadi krusial: regulasi yang adil harus responsif terhadap dinamika sektor dan kondisi sosial-ekonomi pekerja.

Coba kita tengok realitasnya. Di Sumatera Utara, terdapat lebih dari 1.200 perusahaan manufaktur dengan sekitar 87.000 pekerja. Sebagian besar adalah tenaga kerja padat karya yang rentan terhadap perubahan kebijakan upah. Ketika UMS tidak diterapkan secara konsisten, ketimpangan mudah muncul. Sektor kimia bisa menawarkan gaji layak, sementara buruh garmen tetap terjebak dalam stagnasi upah. Global Wage Report ILO 2024–25 mempertegas kesenjangan ini: lebih dari 90 persen pekerja berupah rendah di Asia Pasifik masih berada dalam sektor informal, dengan perempuan dan migran menjadi kelompok paling rentan. Maka, prinsip keadilan proporsional sebagaimana ditegaskan MK menjadi penting — ia mengingatkan bahwa kebijakan upah harus mempertimbangkan perbedaan kondisi nyata antar-sektor, tanpa kehilangan esensi perlindungan sosial.

Secara empiris, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan tren kenaikan rata-rata upah minimum nasional dari Rp1,68 juta pada 2012 menjadi Rp5,40 juta pada 2025. Namun variasi sektoral yang mencapai lebih dari 20 persen menggambarkan jurang yang masih menganga. Di DKI Jakarta, UMS untuk industri pengolahan ditetapkan Rp5.531.680 — sedikit di atas UMP provinsi. Tapi di wilayah industri seperti Jawa Timur atau Sulawesi Selatan, penetapan UMS sering tertunda karena tarik-menarik antara kepentingan pengusaha dan serikat pekerja. Di sinilah keadilan proporsional diuji dalam wujud paling konkret: bagaimana negara memastikan bahwa perbedaan upah tidak menjadi bentuk ketidakadilan struktural, melainkan representasi rasional dari perbedaan produktivitas dan risiko kerja.

Permenaker No. 16/2024, jika dibaca bersama dengan Putusan MK 168/2023, sebenarnya menghadirkan harapan baru. Regulasi itu menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS bagi sektor berisiko tinggi atau berintensitas keterampilan tinggi. Prinsip ini sejalan dengan gagasan fair differentiation — bahwa pekerja di sektor pertambangan, konstruksi, atau energi layak mendapatkan upah lebih tinggi daripada sektor administrasi atau jasa ringan, bukan karena diskriminasi, tetapi karena tanggung jawab dan risiko kerja yang berbeda. Inilah keadilan proporsional yang dimaksud MK: memberi setiap orang sesuai dengan perannya, bukan menyamaratakan tanpa konteks.

Namun, di lapangan, implementasi prinsip ini sering tersandung pada lemahnya kepastian hukum. Banyak pemerintah daerah ragu-ragu mengambil keputusan karena khawatir melanggar norma atau memicu konflik sosial. Padahal, MK sudah menegaskan bahwa proporsionalitas harus menjadi dasar interpretasi dalam kebijakan ketenagakerjaan, bukan sekadar formalitas administratif. Seperti diingatkan oleh Kunaschk (2024) dan Link (2024), ambiguitas regulasi justru memperlemah relasi industrial dan menurunkan kepercayaan pasar. Tanpa arah hukum yang tegas, UMS berisiko menjadi simbol politik ketimbang instrumen kesejahteraan.

Dalam konteks global, Indonesia kini tengah menempuh jalan tengah antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. ILO Living Wage Agenda (2025) menyerukan bahwa negara-negara berkembang harus bertransformasi dari sekadar kebijakan minimum wage menuju sistem living wage — sistem yang tidak hanya menghitung batas bawah kelayakan hidup, tetapi menjamin keseimbangan antara kebutuhan hidup layak, daya saing, dan keberlanjutan ekonomi. Prinsip keadilan proporsional MK sejalan dengan semangat ini: negara wajib hadir sebagai penyeimbang, bukan hanya sebagai regulator.

Dengan demikian, arah kebijakan UMS ke depan perlu menegakkan tiga prinsip utama. Pertama, legal clarity — memperkuat sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar penetapan UMS tidak lagi bergantung pada tafsir subjektif. Kedua, transparency and accountability — membuka data sektoral dan formula penetapan agar publik dapat mengawasi secara objektif. Ketiga, justice by proportion — menjadikan keadilan proporsional sebagai dasar filosofis kebijakan, bukan sekadar retorika hukum. Dengan tiga pilar ini, UMS dapat berfungsi bukan hanya sebagai mekanisme ekonomi, tetapi sebagai perwujudan keadilan sosial yang nyata.

Akhirnya, ekonomi bukanlah sekadar kalkulasi angka, melainkan narasi tentang martabat manusia. Di balik setiap regulasi upah, ada wajah-wajah pekerja yang menggantungkan harapan pada komitmen negara terhadap keadilan. Bila UMS dijalankan dengan prinsip keadilan proporsional sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi, maka kebijakan ini akan menjadi lebih dari sekadar formula administratif — ia akan menjadi cermin moral bangsa. Sebab di situlah letak hakikatnya: bahwa kesejahteraan bukan diberikan secara seragam, tetapi dibangun melalui keseimbangan, empati, dan penghormatan terhadap perbedaan yang adil.