Harapan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Probolinggo Menyongsong Hari Buruh

Probolinggo, Berdampak.net – Hari Buruh Internasional bukan sekadar rutinitas kalender tahunan, melainkan momentum sakral untuk merefleksikan kembali sejauh mana negara dan kita semua telah memberikan penghormatan kepada mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa. Di Kabupaten Probolinggo, geliat industri dan pertanian tak lepas dari tetesan keringat para buruh yang tak kenal lelah demi menghidupi keluarga.

Kami di DPD Partai Gelora Kabupaten Probolinggo melihat bahwa buruh adalah aset paling berharga dalam struktur pembangunan daerah. Tanpa kesejahteraan yang layak bagi pekerja, stabilitas ekonomi daerah akan rapuh. Oleh karena itu, peringatan May Day tahun ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di wilayah kita.

Ketua DPD Partai Gelora Probolinggo menegaskan bahwa harapan utama kita adalah melihat transformasi buruh dari sekadar objek produksi menjadi mitra strategis pembangunan. Kita ingin para buruh di Probolinggo tidak hanya bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas dengan dukungan jaminan sosial dan perlindungan hukum yang kuat.

Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, namun tetap mengedepankan hak-hak dasar pekerja. Keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan buruh adalah kunci utama untuk memajukan Kabupaten Probolinggo menuju arah baru yang lebih sejahtera.

Partai Gelora menyadari bahwa tantangan di masa depan, seperti otomatisasi dan digitalisasi, akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Maka, kami mendorong adanya program upskilling dan reskilling bagi para buruh di Probolinggo agar mereka tetap relevan dan memiliki daya tawar yang tinggi di pasar kerja global.

Kami juga menyoroti pentingnya dialog bipartit yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai ada sumbatan komunikasi yang mengakibatkan konflik. Kita harus mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap sengketa industrial yang terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Harapan kami, upah minimum yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang kian meningkat. Kesejahteraan buruh secara langsung akan meningkatkan konsumsi domestik, yang pada gilirannya akan memutar roda ekonomi lokal kita lebih kencang.

Kepada seluruh buruh di Kabupaten Probolinggo, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Dedikasi kalian di pabrik-pabrik, di sawah-sawah, dan di sektor jasa adalah energi utama yang menjaga denyut nadi kabupaten ini tetap berdetak di tengah berbagai tantangan ekonomi dunia.

Partai Gelora berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik yang pro-rakyat dan pro-pekerja. Kami akan menjadi jembatan bagi aspirasi buruh untuk sampai ke meja pengambil kebijakan, memastikan suara dari akar rumput tidak hanya didengar, tetapi juga dilaksanakan.

Momentum Hari Buruh ini juga harus menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk memperlakukan pekerja sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar angka di laporan keuangan. Lingkungan kerja yang aman, sehat, dan manusiawi adalah hak yang tidak boleh ditawar dalam kondisi apa pun.

Kita juga berharap adanya perhatian khusus bagi buruh perempuan dan buruh lepas di Probolinggo. Perlindungan terhadap hak-hak maternitas dan kesetaraan upah harus ditegakkan tanpa diskriminasi, demi menciptakan keadilan sosial yang merata bagi seluruh elemen pekerja.

Ketua DPD Partai Gelora Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada para buruh. Menghargai produk lokal dan menghargai jasa pekerja adalah langkah sederhana namun bermakna dalam memperkuat solidaritas sosial di tengah-tengah kita.

Ke depan, kami memimpikan Kabupaten Probolinggo menjadi pusat industri yang ramah pekerja, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan peningkatan indeks kebahagiaan para buruhnya. Ini bukan mimpi yang mustahil jika kita semua bersedia berkolaborasi dan membuang ego sektoral.

Mari kita jadikan Hari Buruh ini sebagai energi positif untuk bangkit. Kita lupakan sejenak perbedaan, dan fokus pada satu tujuan: menjadikan buruh Indonesia, khususnya di Probolinggo, sebagai kelas menengah baru yang mandiri secara ekonomi dan kuat secara martabat.

Akhir kata, selamat Hari Buruh Internasional. Teruslah berkarya dengan semangat “Gelombang Rakyat”. Bersama-sama, kita akan membawa Probolinggo dan Indonesia menuju kekuatan ekonomi baru dunia yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya. (pm)

Apakah Kita Bangsa yang Ignorance terhadap Sampah?

Oleh: Agus Pakpahan
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Edisi 1 Mei 2026

Delapan belas tahun lalu, tepatnya pada 2008, Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Lahirnya beleid ini semestinya menjadi tonggak peradaban—sebuah deklarasi bahwa bangsa ini telah selesai dengan cara pandang “kumpul-angkut-buang” dan beralih menuju sistem pengelolaan yang bertanggung jawab. Namun, bencana demi bencana yang terus berulang hingga hari ini membawa kita pada pertanyaan yang menggantung: apakah kita, sebagai bangsa, sesungguhnya ignorant terhadap sampah?

Setengah Abad Tanpa Payung Hukum

Ketika negara-negara maju sudah bergulat dengan teknologi pengolahan sampah sejak pertengahan abad ke-20, Indonesia selama puluhan tahun pasca-kemerdekaan hanya mengandalkan pendekatan kebersihan kota yang parsial. Regulasi tentang sampah tersebar di berbagai peraturan daerah dan sektoral, tanpa ada satu pun undang-undang setingkat nasional yang menempatkan sampah sebagai isu strategis kemanusiaan dan lingkungan.

UU No. 18 Tahun 2008 lahir justru sebagai respons terhadap meningkatnya krisis lingkungan akibat timbunan sampah yang tak tertangani secara sistematis. UU ini menandai pergeseran paradigma dari “kumpul-angkut-buang” menjadi reduce-reuse-recycle (3R), serta menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Secara normatif, UU ini tampak progresif karena menyasar akar masalah—yakni produksi dan konsumsi yang tidak ramah lingkungan—bukan hanya pada penanganan limbah akhir.

Namun fakta bahwa Indonesia membutuhkan waktu 63 tahun sejak kemerdekaan untuk memiliki undang-undang khusus tentang sampah bukanlah sekadar keterlambatan birokrasi. Ia adalah cermin dari ignorance struktural: sampah tidak pernah dianggap cukup penting untuk menjadi prioritas nasional.

Ironi Pasca-2008: Regulasi Progresif, Bencana Berulang

Kehadiran UU No. 18/2008 seharusnya mengakhiri era pengabaian. Namun data menunjukkan realitas yang berbeda. Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah per tahun, dan baru 39,01% yang dikelola secara layak sementara mayoritas sisanya masih dibuang ke tempat pembuangan akhir terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan. Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 336 kabupaten/kota dalam status darurat sampah.

Yang lebih tragis, gunungan sampah terus memakan korban jiwa:

· 11 Agustus 2025, TPA Galuga, Bogor. Agus Haris Mulyana (49), operator alat berat, tewas tertimbun longsoran sampah saat bekerja meratakan tumpukan sampah. Satu nyawa melayang dalam rutinitas harian yang seharusnya aman.

· 8 Maret 2026, TPST Bantargebang, Bekasi. Gunungan sampah setinggi 50 meter longsor dan mengubur para pemulung, sopir truk, dan pemilik warung. Tujuh orang tewas. Menteri Lingkungan Hidup menyebut insiden ini sebagai “bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah” dan menegaskan bahwa metode open dumping di lokasi tersebut melanggar UU No. 18/2008.

Rentetan bencana ini memunculkan kontradiksi yang tajam: bagaimana mungkin sebuah negara yang telah memiliki undang-undang pengelolaan sampah selama hampir dua dekade masih menyaksikan warganya tewas tertimbun sampah? Jawabannya terletak pada kesenjangan antara norma dan implementasi. Paradigma “kumpul-angkut-buang” yang ingin diakhiri oleh UU tersebut, dalam praktiknya masih bertahan di ratusan TPA di seluruh Indonesia.

Akar Ignorance: Dari Epistemologi ke Anggaran

Untuk memahami mengapa nyawa manusia masih terkubur di bawah gunungan sampah, kita harus menelusuri akar ignorance ini pada beberapa lapisan. Pertama adalah ketidaktahuan epistemologis. Sampah dipahami secara sempit sebagai benda kotor yang harus dijauhkan dari pandangan, bukan sebagai konsekuensi tak terhindarkan dari cara kita memproduksi dan mengkonsumsi. Paradigma ini membuat kebijakan selalu berfokus pada hilir (mencari lahan TPA baru) dan mengabaikan hulu (mengurangi sampah dari sumbernya).

Kedua adalah pengabaian institusional. Sebelum 2015, Indonesia bahkan tidak memiliki lembaga setingkat eselon I yang khusus menangani sampah. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) baru terbentuk pada 2015—tujuh tahun setelah UU disahkan. Artinya, selama hampir satu dekade, Indonesia memiliki undang-undang tanpa memiliki komando nasional yang kuat untuk mengeksekusinya.

Ketiga adalah pengabaian anggaran yang bersifat masif. Rata-rata alokasi APBD untuk pengelolaan sampah hanya berkisar 0,4% hingga 0,7%—jauh di bawah rekomendasi minimum 3%. Ini menunjukkan bahwa sampah tidak pernah menjadi prioritas fiskal, meskipun dampaknya telah merenggut nyawa.

Melampaui Ignorance: Sampah sebagai Peradaban yang Tertunda

Ketidaktahuan terbesar kita bukanlah pada kegagalan mengelola sampah, melainkan pada kegagalan melihat bahwa gunungan sampah itu sesungguhnya menyimpan potensi peradaban. Di sinilah Black Soldier Fly (BSF)—serangga yang disebut sebagai “lalat hitam”—memainkan peran sebagai agen biokonversi yang menjembatani krisis sampah dengan krisis pangan.

Untuk memahami potensi ini, mari kita telusuri aliran material yang terjadi ketika sampah organik tidak lagi ditimbun di TPA, melainkan diolah oleh larva BSF. Setiap 1 ton sampah organik yang diolah dengan sistem biokonversi BSF menghasilkan:

· 200–250 kg larva segar dengan kandungan protein kasar 40–45% dan lemak 25–30%, yang setara dengan 80–110 kg protein murni. Protein ini dapat menjadi pakan ternak berkualitas tinggi atau, melalui teknologi pangan modern, menjadi sumber pangan manusia.

· 250–350 kg kasgot (frass), yaitu residu pencernaan larva yang kaya akan nitrogen (2–3%), fosfor (1–2%), kalium (1–2%), dan karbon organik—sebuah pupuk organik premium yang dapat memulihkan kesuburan tanah tropis yang telah lama terdegradasi.

· Reduksi massa sampah hingga 60% sampai 80%, yang berarti volume sampah yang harus ditimbun berkurang drastis, memperkecil risiko longsor seperti yang terjadi di Leuwigajah, Galuga, dan Bantargebang. Kalau biokonversi BSF diterapkan maka tidak ada sampah organik yang diangkut ke TPA atau no-organic waste.

Dari sudut pandang lingkungan, biokonversi BSF adalah lompatan kuantum. Di TPA open dumping, sampah organik terdekomposisi secara anaerobik dan menghasilkan metana (CH₄)—gas rumah kaca dengan potensi pemanasan global 25–28 kali CO₂. Sebaliknya, proses biokonversi BSF berlangsung secara aerobik dan cepat (12–14 hari) dengan emisi gas rumah kaca hingga 90% lebih rendah. Apabila seluruh sampah organik Indonesia yang tidak terkelola—sekitar 23 juta ton per tahun—diolah dengan BSF, potensi pengurangan emisi mencapai 4–6 juta ton CO₂-ekuivalen per tahun, setara dengan menghilangkan emisi 1–1,5 juta mobil penumpang dari jalan raya.

Dari sudut pandang ekonomi, potensi nilainya tidak kalah mencengangkan. Menggunakan harga pasar 2025, 1 ton sampah organik yang diolah BSF dapat menghasilkan nilai ekonomi Rp1–2 juta dari kombinasi tepung larva dan pupuk kasgot. Pada skala nasional, potensi nilai brutonya mencapai Rp23–46 triliun per tahun—sebuah angka yang melampaui total alokasi APBD untuk pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.

Yang lebih penting, biokonversi BSF menjawab dua krisis sekaligus: krisis sampah dan krisis protein. Produksi 80–110 kg protein murni dari 1 ton sampah organik cukup untuk memenuhi kebutuhan protein harian 1.300–1.800 orang. Pada skala nasional, biokonversi seluruh sampah organik Indonesia berpotensi menyediakan 1,8–2,5 juta ton protein murni per tahun—cukup untuk memenuhi kebutuhan protein 80–110 juta penduduk. Inilah jawaban atas ironi yang selama ini membelenggu: Indonesia mengimpor daging dan susu sambil menimbun sampah organik yang sesungguhnya dapat menjadi sumber protein.

Mengakhiri Siklus Ignorance

Apakah kita bangsa yang ignorant terhadap sampah? Data dan fakta memberikan jawaban yang sulit dibantah. Penerbitan UU No. 18/2008 yang baru lahir 63 tahun setelah kemerdekaan, ketiadaan lembaga eselon I khusus hingga 2015, alokasi anggaran yang sangat minim, serta jatuhnya korban jiwa secara berulang adalah bukti bahwa bangsa ini masih belum menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas kemanusiaan.

Namun, ignorance bukanlah takdir. Ironi terbesar dari tragedi sampah di Indonesia adalah bahwa material yang membunuh itu sesungguhnya menyimpan kehidupan. Larva BSF hanyalah “teknologi biologis” yang telah disediakan oleh Tuhan YME untuk menutup siklus. Sampah organik bukanlah sampah; ia adalah pakan, pangan, pupuk, dan energi yang salah tempat.

Biokonversi BSF adalah bentuk paling nyata dari lompatan kuantum—ia tidak mengurangi sampah secara bertahap, tetapi melompati paradigma linear “produksi-konsumsi-buang” menuju siklus “produksi-konsumsi-regenerasi” dalam satu lompatan biologis. Sampah yang kemarin membunuh, hari ini menghidupi.

Tragedi Leuwigajah pada 2005 melahirkan Hari Peduli Sampah Nasional. Tragedi Bantargebang 2026 harus menjadi titik balik berikutnya, di mana kita tidak lagi memandang sampah sebagai sesuatu yang bisa ditimbun dan dilupakan. Karena dalam setiap gunungan sampah yang menggunung, tersimpan potensi kehidupan—dan dalam setiap longsorannya, tersimpan nyawa yang seharusnya bisa diselamatkan. Bangsa ini tidak bisa terus-menerus belajar melalui kematian. Sudah waktunya kita bertindak, mengubah gunung sampah menjadi gunung protein, lautan minyak, dan pupuk penyubur tanah dan peradaban, sebelum gunung berikutnya menelan korban lagi. Itulah wajah peradaban yang selaras dengan hukum kehidupan.

Hari Keterbukaan Informasi Nasional: KPU Kota Probolinggo Siap Berbagi, Masyarakat Berhak Tahu

Oleh : Viki Hamzah, (Komisioner KPU Kota Probolinggo)

Hari ini Kamis 30 April 2026 kita memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Momen ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara dan menjadi landasan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dapat dipercaya.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU Kota Probolinggo memegang teguh prinsip bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, wewenang, dan kegiatan penyelenggaraan pemilu adalah informasi yang terbuka untuk umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterbukaan informasi yang KPU laksanakan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab kami sebagai penyelenggara pemilihan umum kepada seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Dengan melalui penyediaan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu, dan mudah diakses, kami berusaha membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung di daerah kota Probolinggo tercinta ini. Berbagai informasi mulai dari jadwal kegiatan pemilu, daftar pemilih, daftar calon, hingga hasil penghitungan suara, kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Peringatan hari keterbukaan informasi juga menjadi momentum bagi KPU Kota Probolinggo untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat. Melalui PPID, kami senantiasa berusaha menyediakan saluran akses informasi yang beragam, baik melalui Media Sosial, papan pengumuman resmi (Website), maupun layanan langsung di kantor KPU Kota Probolinggo, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan.

Kami mengajak seluruh warga Kota Probolinggo untuk memanfaatkan hak atas informasi utamanya berkaitan dengan pemilu secara bijak, serta turut serta dalam mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Bersama-sama, dengan keterbukaan sebagai landasan, kita wujudkan demokrasi yang kuat dan berkeadilan di Kota Probolinggo.

Jelang Peringatan MayDay, Ketua Pansus Khairul Anam Desak Raperda Ketenagakerjaan Probolinggo Jadi Kado Kedaulatan untuk Pekerja

Probolinggo, berdampak.net – Tekankan Perlindungan PRT, Hak Ibu Pekerja, Jaring Pengaman Krisis, dan Integrasi Pendidikan-Industri sebagai Wujud Nyata Keberpihakan pada Masyarakat Rentan

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (MayDay) 1 Mei, Ketua Pansus Khairul Anam menyerukan agar momentum ini tidak sekadar menjadi selebrasi seremonial, melainkan penanda kebangkitan kedaulatan rakyat pekerja. Anam juga menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ketenagakerjaan yang benar-benar memerdekakan para buruh.

“MayDay bagi kami bukanlah hari libur biasa. Ini adalah hari keramat perjuangan kelas pekerja sedunia. Adalah ironi jika di saat kita merayakan MayDay, rakyat pekerja di Probolinggo masih bergulat dengan ketidakpastian upah, teror PHK sepihak, dan jaminan sosial yang keropos. Raperda ini harus menjadi kado MayDay 2026 untuk rakyat sebuah perisai konstitusional di tingkat daerah!” tegas Ketua Ketua Pansus Khairul Anam, dalam keterangan persnya.

Sikap ini merujuk pada hasil kajian mendalam terhadap dokumen Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan DP3AP2KB, Aspirasi Serikat Pekerja yang menjadi basis pembahasan belanja masalah Raperda. Pansus menilai, di tengah ancaman krisis ekonomi global, gelombang efisiensi, dan disrupsi teknologi, Raperda ini harus memuat kebijakan adaptif dan progresif yang berpihak pada wong cilik.

“Jangan sampai MayDay hanya diisi orasi di jalanan, tetapi di ruang sidang DPRD, pasal-pasal yang melindungi pekerja malah tumpul. Kami tidak akan berhenti mengawal,” imbuhnya.

Berikut Lima rekomendasi wajib diakomodasi dalam Raperda Ketenagakerjaan sebagai esensi perjuangan MayDay:

  1. Hadirkan Jaring Pengaman Otomatis (Automatic Stabilizer) Pasca-PHK
    Menolak sistem bansos kaku yang langsung menghukum rakyat miskin saat kehilangan pekerjaan. Pansus mendesak skema otomatis yang langsung mengaktifkan bansos dan PBI-JK begitu pekerja terkena PHK, tanpa prosedur birokratis berlarut. Negara tidak boleh menyuruh rakyatnya mengemis hak di saat susah.
  2. Hapus Perbudakan Modern: Wajibkan BPJS untuk PRT
    Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah pahlawan domestik yang kerap dilupakan. Pansus menuntut klausul wajib BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh PRT di Probolinggo, dengan skema subsidi iuran bagi majikan tidak mampu. MayDay harus menjadi momen pembebasan bagi PRT dari jerat eksploitasi.
  3. Menangkan Perempuan Pekerja: Ruang Laktasi dan Cuti 6 Bulan Harga Mati
    Menolak kapitalisme yang menindas reproduksi perempuan. Raperda wajib memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak cuti melahirkan 6 bulan (3 bulan upah penuh, 3 bulan 75%) sesuai UU KIA, serta mewajibkan penyediaan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) dan ruang laktasi. Investasi anak adalah investasi bangsa, bukan beban.
  4. Bongkar Sekat Pendidikan dan Industri
    Pansus menuntut integrasi paksa jika perlu. Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan BLK tidak boleh hanya menjadi etalase. Perusahaan yang menikmati insentif daerah harus membuka diri untuk pemagangan dan perekrutan. Perusahaan tertutup dan anti-lokal layak mendapat sanksi pembekuan izin.
  5. Tolak PHK Sepihak! Wujudkan Tata Kelola Krisis yang Berkeadilan
    Di tengah efisiensi yang marak, Perda harus memuat klausul force majeure yang melindungi pesangon dan hak kesehatan pekerja. Pemerintah daerah harus berani membentuk Risk Sharing Fund dari optimalisasi CSR dan DBHCHT, bukan malah menyerahkan nasib buruh pada mekanisme pasar.

“Kami ingin menyampaikan pesan kepada seluruh pekerja di Probolinggo: MayDay ini adalah hari untuk berdiri tegak! Jangan gentar menghadapi intimidasi! Pansus berdiri di belakang kalian. Kami akan pastikan Raperda ini tidak berhenti sebagai kertas mati. Rakyat harus berdaulat atas kerjanya dalam kondisi apa pun, tanpa pengecualian. Itulah Marhaenisme sejati!” tutup Khairul anam dengan penuh semangat. (fiq)

Jelang May Day, Ketua Pansus Khairul Anam Dorong Raperda Ketenagakerjaan Probolinggo yang Adaptif Hadapi Krisis

Probolinggo, Berdampak.net – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang responsif, adaptif, dan berpihak pada pekerja di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.

Menurutnya, momentum May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat kolektif bahwa negara—melalui pemerintah daerah—harus hadir memberi kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi para pekerja. Terlebih, saat ini masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi yang meningkat, naiknya kebutuhan hidup sehari-hari, serta dampak konflik geopolitik global yang turut memengaruhi stabilitas dunia kerja di daerah.

“Ancaman penurunan kelas menengah, meningkatnya angka pengangguran, hingga potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (layoff) menjadi realitas yang tidak bisa kita abaikan. Karena itu, Raperda Ketenagakerjaan harus disusun dengan perspektif krisis, agar mampu menjadi solusi, bukan sekadar regulasi administratif,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan naskah akademik, Pansus telah melakukan belanja masalah dengan melibatkan OPD terkait serta elemen pekerja, di antaranya Sarbumusi, SPSI, dan SBMI. Forum ini menjadi ruang penting untuk menggali persoalan riil yang dihadapi pekerja, mulai dari perlindungan tenaga kerja, kepastian kerja, hingga tantangan daya saing di tengah perubahan global.

Pansus berkomitmen melanjutkan proses belanja masalah pada pekan depan, sekaligus menginisiasi pertemuan daring guna memperluas jangkauan aspirasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar setiap suara pekerja dapat terakomodasi secara utuh dalam penyusunan naskah akademik.

“Semangat May Day harus kita terjemahkan dalam kerja-kerja nyata. Kita ingin Raperda ini benar-benar menjadi fondasi kuat bagi perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian dunia kerja di Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.

Dengan semangat kolaborasi dan keberpihakan, diharapkan Raperda Ketenagakerjaan ini mampu menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat hari ini, sekaligus memberi arah bagi masa depan ketenagakerjaan yang lebih adil, berdaya, dan berkelanjutan. (fiq)

Dialog Khusus JTV, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Surabaya, Berdampak.net – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), JTV menggelar Dialog Khusus dengan tema Kolaborasi Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja. Kegiatan ini menghadirkan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan dari berbagai unsur, sebagai upaya memperkuat sinergi dalam ekosistem industri di Jawa Timur.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Bapak Sigit Prayetno, serta Wakil Ketua Serikat Pekerja (KSPSI) Jawa Timur, Bapak Dendi dan Wakil Ketua DPP Apindo Jawa Timur Jhonson M Simanjuntak. Melalui forum diskusi tersebut, kedua pihak menyampaikan pandangan terkait pentingnya kolaborasi yang seimbang antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjaga keberlangsungan industri sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Dialog khusus ini bertujuan untuk mendorong terciptanya kerja sama yang lebih solid dalam mendukung kemajuan sektor industri di Jawa Timur. Selain itu, kegiatan juga menekankan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, agar iklim ketenagakerjaan dapat berjalan lebih kondusif dan berkeadilan.

Dengan semangat May Day sebagai momentum apresiasi terhadap kontribusi pekerja, dialog ini diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan serta penguatan komitmen bersama untuk menghadirkan solusi nyata di bidang ketenagakerjaan ke depan. (rh)