KPU Kota Probolinggo Umumkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Probolinggo, Berdampak.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo resmi merilis rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun hingga triwulan kedua ini, total jumlah pemilih yang tercatat di lima kecamatan mencapai 179.578 jiwa, dengan rincian 88.056 pemilih laki-laki dan 91.522 pemilih perempuan.

Viki Hamzah selaku anggota KPU Kota Probolinggo menegaskan “bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, valid dan mutakhir, guna mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur dan demokratis, disatu sisi ini merupakan rangkaian dari kebijakan KPU yang menggunakan pendekatan Continuous list dalam memutakhirkan daftar pemilih, sehingga proses pendataan pemilih tidak hanya disaat pelaksanaan tahapan saja (Periodict list).” Tegasnya

Secara rinci, Kecamatan Mayangan menempati urutan tertinggi dengan jumlah pemilih sebanyak 47.190 orang, terdiri dari 23.377 laki-laki dan 23.813 perempuan. Disusul Kecamatan Kanigaran sebanyak 45.565 pemilih, yang terdiri dari 22.035 laki-laki dan 23.530 perempuan. Sementara itu, Kecamatan Kademangan menempati posisi ketiga dengan 32.550 pemilih.

Dua kecamatan lainnya, yakni Kedopok dan Wonoasih, masing-masing mencatat 28.073 dan 26.200 pemilih. Kedopok terdiri dari 13.855 pemilih laki-laki dan 14.218 perempuan, sedangkan Wonoasih mencatat 13.002 laki-laki dan 13.198 perempuan. Secara total, Kota Probolinggo memiliki 29 kelurahan yang tersebar di kelima kecamatan tersebut.

KPU Kota Probolinggo juga mengimbau kepada seluruh warga untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Probolinggo untuk aktif dalam proses demokrasi. Pengecekan data secara mandiri merupakan bagian dari partisipasi aktif warga negara,” ujar Viki Komisioner KPU kota Probolinggo

KPU juga membuka ruang layanan pengaduan bagi warga yang belum terdaftar atau menemukan data yang tidak sesuai. Melalui pemutakhiran berkala ini, diharapkan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Rekapitulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU No 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan KPU untuk secara rutin memperbarui data pemilih sebagai upaya menjaga integritas pemilu di tingkat lokal maupun nasional. (fiq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *