Maknai Kemerdekaan, Pemuda PENA HIJAU Bersihkan Sungai Desa Sumberkembar Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komunitas Pemuda Nusantara Peduli Lingkungan Hijau (PENA HIJAU) menggelar aksi clean up river di sungai Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Senin (17/08/2026).

Aksi bersih-bersih sungai ini menjadi momentum simbolis bagi para pemuda untuk memaknai arti kemerdekaan yang sesungguhnya di era modern.

“Kegiatan clean up river yang kami lakukan di sungai Desa Sumberkembar Kecamatan Pakuniran, kegiatan clean up kali ini sengaja kami langsungkan tepat di Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Harapannya selain merdeka dari penjajahan, Indonesia juga merdeka dari sampah,” ujar Koordinator aksi sekaligus Founder PENA HIJAU, Taufiqur Rohim.

Kehadiran para relawan PENA HIJAU mendapat respons amat positif dari warga setempat. Masyarakat sekitar lokasi sungai turut menyambut hangat aksi peduli lingkungan ini dan mengekspresikan dukungan penuh mereka terhadap kebersihan aliran sungai Desa Sumberkembar.

“Alhamdulillah setibanya kami di lokasi sungai ini, kami disambut baik oleh masyarakat. Mereka mendukung kegiatan kami, malahan mereka juga meminta kepada kami untuk dibuatkan banner atau papan peringatan larangan buang sampah sembarangan. Kedepan InsyaAllah kami akan membuatkannya,” jelas Taufiq.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kelestarian lingkungan pesisir dan perairan darat, aksi clean up sungai ini rutin dijalankan oleh Komunitas PENA HIJAU secara konsisten setiap sepekan sekali di berbagai titik wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

UMKM dan Analisis SWOT KDMP: Menghindari Homogenitas Bisnis Skala Besar di Tengah Kesamaan Sumber Bahan Baku Desa


Oleh: Dr. Abid Muhtarom, Akademisi dan Pengamat UMKM

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hadir dengan gagasan besar: membangun pusat ekonomi desa yang mampu memperpendek rantai distribusi, memperkuat ketahanan pangan, membuka akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah bahkan telah mengoperasionalkan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada Mei 2026. Pada akhir Juni 2026, jumlah KDMP yang tercatat secara kelembagaan secara nasional telah mencapai 83.383 unit, meskipun angka tersebut tidak seluruhnya berarti sudah beroperasi penuh.

Namun, di balik skala program yang sangat besar tersebut, terdapat satu persoalan ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian serius: homogenitas bisnis KDMP dan potensi terdesaknya UMKM yang sebelumnya telah menjalankan usaha serupa di tingkat desa.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat fundamental. Jika ribuan bahkan puluhan ribu koperasi desa menjalankan jenis usaha yang hampir sama, mengambil sumber bahan baku dari sektor yang sama, menjual produk yang sama, dan melayani pasar konsumen yang relatif sama, apakah yang terjadi adalah pemerataan ekonomi atau justru kompetisi internal yang semakin padat?

Inilah pentingnya melihat KDMP tidak hanya dari perspektif kelembagaan dan pembangunan fisik, tetapi juga melalui perspektif ekonomi mikro, struktur pasar, rantai pasok, dan keberadaan UMKM lokal.

Sumber bahan baku desa pada dasarnya memiliki karakter yang relatif serupa. Desa pertanian akan bertumpu pada beras, jagung, sayuran, buah, ternak dan hasil pertanian lainnya. Desa perkebunan memiliki komoditas seperti kopi, kakao, kelapa, tebu atau hasil perkebunan lainnya. Sementara desa pesisir bertumpu pada ikan, udang, rumput laut, garam dan berbagai hasil kelautan. Persoalannya, kesamaan basis ekonomi tersebut tidak otomatis berarti setiap desa harus memiliki model bisnis yang sama.

Jika seluruh KDMP didorong menjadi toko sembako, distributor pangan, penyalur pupuk subsidi, pangkalan LPG, pengumpul hasil pertanian, gudang dan berbagai kegiatan perdagangan lainnya tanpa memperhatikan struktur pasar yang sudah ada, maka risiko terjadinya homogenitas bisnis menjadi besar. Pemerintah memang menempatkan KDMP sebagai pusat pelayanan ekonomi desa, termasuk toko sembako, logistik, gudang dan cold storage.

Di sinilah UMKM harus ditempatkan sebagai mitra, bukan sekadar objek kebijakan.

Banyak UMKM desa telah bertahun-tahun membangun jaringan pemasok, pelanggan, pengetahuan pasar, merek, serta hubungan sosial dengan masyarakat. Mereka mungkin memproduksi keripik, makanan olahan, ikan asin, produk pertanian olahan, kopi, gula, kerajinan, katering, perdagangan sembako atau berbagai produk lainnya. Ketika KDMP hadir dengan dukungan modal, fasilitas, akses distribusi dan kebijakan pemerintah, UMKM yang sudah lebih dahulu berada di pasar dapat menghadapi kompetisi yang tidak sepenuhnya seimbang.

Masalahnya bukan pada keberadaan koperasi. Masalahnya adalah desain hubungan antara koperasi dan UMKM.

Dalam perspektif analisis SWOT, kekuatan KDMP sangat jelas. KDMP memiliki legitimasi kelembagaan, dukungan kebijakan negara, potensi akses pembiayaan, jaringan desa yang luas, serta peluang mengonsolidasikan produksi dan distribusi masyarakat. Pemerintah juga telah menyediakan kerangka pembiayaan melalui perbankan dan dukungan pemerintah desa.

Namun, kelemahannya juga perlu dihitung secara objektif. Tidak semua desa mempunyai struktur ekonomi yang sama. Tidak semua koperasi memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan manajemen modern. Tidak semua pengurus memiliki pengalaman mengelola persediaan, arus kas, pemasaran, digitalisasi, risiko kredit dan rantai pasok. Bahkan data per Juni 2026 menunjukkan bahwa dari 83.383 KDMP yang tercatat, baru 50.383 yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan. Artinya, masih terdapat pekerjaan besar untuk memastikan kelembagaan tersebut benar-benar hidup dan mampu menjalankan bisnis secara sehat.

Dari sisi peluang, KDMP sebenarnya memiliki kesempatan luar biasa untuk menjadi agregator UMKM desa. Koperasi tidak harus menjadi pesaing pedagang kecil. Koperasi justru dapat menjadi rumah besar bagi UMKM untuk mendapatkan bahan baku, pembiayaan, pengemasan, sertifikasi, penyimpanan, cold storage, transportasi dan akses pasar.

Tetapi ancamannya juga besar apabila model bisnisnya seragam. Ketika setiap desa menjual komoditas yang sama dengan pasar yang sama, maka kompetisi harga dapat terjadi. Jika produksi meningkat sementara permintaan tidak bertambah secara proporsional, harga komoditas lokal dapat tertekan. Pada akhirnya petani, nelayan, pekebun dan UMKM pengolah dapat kembali berada pada posisi lemah.

Karena itu, SWOT KDMP harus memasukkan satu variabel yang sering terlupakan: peta bisnis yang sudah hidup sebelum KDMP hadir.

Jangan sampai program yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat justru menciptakan crowding out terhadap ekonomi rakyat yang sudah berjalan.

Persoalan menjadi semakin penting ketika produk subsidi pemerintah diarahkan melalui koperasi. Secara prinsip, penyaluran subsidi melalui lembaga yang dekat dengan masyarakat dapat memperbaiki distribusi dan pengawasan. Pemerintah sendiri telah menempatkan KDMP sebagai bagian dari pusat pelayanan ekonomi desa dan saluran pelayanan kebutuhan masyarakat.

Namun, apabila sebelumnya UMKM atau pelaku usaha lokal sudah menjadi bagian dari rantai distribusi produk tersebut, maka perpindahan kanal distribusi harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai perubahan saluran subsidi secara administratif justru mematikan pelaku usaha lokal yang selama ini telah menyediakan lapangan pekerjaan dan pelayanan ekonomi di desa.

Solusinya bukan mempertentangkan KDMP dengan UMKM. Justru keduanya harus dibuat dalam satu ekosistem.

KDMP dapat berfungsi sebagai agregator, sedangkan UMKM menjadi produsen, pengolah, distributor atau mitra usaha. Misalnya, koperasi membeli hasil panen petani kemudian menyerahkannya kepada UMKM pengolah untuk dibuat menjadi produk bernilai tambah. Koperasi menyediakan gudang dan cold storage, sementara UMKM mengembangkan merek dan pemasaran. Koperasi dapat membantu pembelian bahan baku, sedangkan UMKM mengembangkan inovasi produk.

Dengan model tersebut, KDMP tidak mengambil seluruh fungsi pasar. KDMP memperbesar kapasitas pasar.

Konsep ini jauh lebih sehat daripada membuat ribuan koperasi menjalankan bisnis yang identik.

Desa penghasil ikan tidak harus dipaksa menjadi sekadar toko sembako. Ia dapat mengembangkan bisnis rantai dingin, pengolahan ikan, distribusi hasil laut dan ekspor. Desa perkebunan dapat mengembangkan roasting, packaging dan branding kopi. Desa pertanian dapat mengembangkan penggilingan, pengolahan pangan, pupuk organik, benih, cold chain dan distribusi. Desa wisata dapat mengembangkan ekonomi kreatif, kuliner dan jasa wisata. Dengan demikian, kesamaan bahan baku tidak menghasilkan keseragaman bisnis.

Inilah yang seharusnya menjadi prinsip “satu desa, satu keunggulan ekonomi”, bukan “satu desa, satu model bisnis”.

Pemerintah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum menentukan jenis usaha KDMP. Pemetaan itu minimal mencakup komoditas utama desa, jumlah UMKM yang sudah berjalan, jenis usaha yang telah tersedia, kapasitas produksi, kebutuhan pasar, jalur distribusi, daya beli masyarakat dan potensi pasar antardaerah.

Tanpa pemetaan tersebut, skala besar justru dapat menjadi kelemahan. Puluhan ribu koperasi dengan model bisnis yang seragam dapat menciptakan pasar yang jenuh. Sebaliknya, puluhan ribu koperasi dengan spesialisasi berbeda dapat membentuk jaringan ekonomi desa yang saling melengkapi.

KDMP juga perlu menjadikan UMKM sebagai indikator keberhasilan. Keberhasilan koperasi desa tidak cukup diukur dari jumlah gedung yang berdiri, toko yang dibuka, kendaraan yang tersedia atau jumlah koperasi yang berbadan hukum. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak petani memperoleh harga yang lebih baik, berapa banyak nelayan mendapatkan akses pasar, berapa banyak produk UMKM naik kelas, berapa banyak lapangan kerja tercipta, dan berapa besar nilai tambah yang tetap tinggal di desa.

Koperasi yang kuat bukan koperasi yang mengambil seluruh pasar. Koperasi yang kuat adalah koperasi yang membuat pelaku ekonomi desa menjadi lebih kuat.

Pada akhirnya, KDMP adalah peluang besar. Tetapi peluang besar selalu membutuhkan desain kebijakan yang tepat. Analisis SWOT harus digunakan bukan sekadar sebagai alat formal perencanaan, melainkan sebagai instrumen untuk menguji apakah KDMP benar-benar memperkuat struktur ekonomi lokal atau justru menciptakan homogenitas bisnis baru.

UMKM jangan sampai menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk membangun ekonomi kerakyatan. Justru UMKM harus menjadi salah satu fondasi KDMP.

Jika koperasi menjadi agregator, UMKM menjadi inovator, petani menjadi pemasok, nelayan menjadi produsen, pemerintah menjadi regulator dan fasilitator, sedangkan masyarakat menjadi pasar sekaligus pemilik koperasi, maka KDMP dapat menjadi mesin ekonomi desa yang benar-benar hidup.

Tetapi jika semua desa menjalankan toko, menjual barang yang sama, membeli produk dari pemasok yang sama, mengambil pasar yang sama dan bersaing dengan UMKM yang sudah ada, maka skala besar tidak otomatis menghasilkan efisiensi. Ia justru dapat menghasilkan homogenitas bisnis dalam skala besar.

Karena itu, masa depan KDMP seharusnya bukan tentang berapa banyak koperasi yang dibangun, tetapi tentang seberapa berbeda, produktif, inklusif dan bernilai tambah bisnis yang tumbuh di dalamnya.

Di situlah keberhasilan ekonomi kerakyatan benar-benar diuji: bukan ketika koperasi menggantikan UMKM, tetapi ketika koperasi membuat UMKM, petani, nelayan, pekebun dan seluruh pelaku ekonomi desa mampu tumbuh bersama.