Sekolah Rakyat di Kabupaten Malang
Oleh Ainur Rofiq
Rencana pendirian Sekolah Rakyat di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menghadirkan babak baru dalam peta pembangunan sumber daya manusia Indonesia, khususnya di kawasan perdesaan yang selama ini luput dari sentuhan strategis pembangunan pendidikan. Dengan luas lahan 5,9 hektare di kawasan perbukitan yang sejuk pada ketinggian 80 mdpl dan berjarak 32 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Malang, lokasi ini bukan sekadar letak geografis, tetapi juga simbolik Dimana model pendidikan hendak ditanam di jantung masyarakat yang seringkali jauh dari pusat arus utama.
Langkah ini tentu tak lepas dari regulasi. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan non-berusaha sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 serta mekanisme koordinasi lintas sektor melalui Forum Penataan Ruang (FPR) seperti tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 menjadi pijakan awal agar kehadiran sekolah ini memiliki legitimasi dan keberlanjutan kelembagaan. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Malang dan pelibatan Kementerian Sosial selaku pemilik kewenangan atas lahan menandai bahwa proyek ini tidak berjalan sendiri, melainkan hadir dalam satu garis kebijakan strategis nasional, yakni Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.
Lebih jauh, Sekolah Rakyat yang diinisiasi ini bukanlah sekadar bangunan fisik atau institusi administratif. Ia adalah ekspresi dari perubahan paradigma pembangunan, dari yang selama ini bertumpu pada asumsi trickle down effect menjadi pendekatan bottom-up. Artinya, bukan lagi pembangunan yang berharap kemakmuran menetes dari atas, melainkan berangkat dari penguatan sumber daya manusia di lapisan terbawah masyarakat. Di sinilah makna Sekolah Rakyat menemukan relevansinya: sebagai alat untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang kontekstual dan membumi.
Pertanyaannya, apakah Sekolah Rakyat adalah gagasan baru? Tidak sepenuhnya. Dalam sejarah pendidikan nasional, konsep ini telah hidup dalam bentuk lain yakni pesantren. Pesantren tradisional yang mandiri, berbasis komunitas, dan berfungsi sebagai pusat transmisi pengetahuan sekaligus penguatan nilai dan keterampilan hidup. Dalam konteks ini, Sekolah Rakyat yang akan dibangun meminjam semangat yang sama: belajar tidak hanya dari teks, tetapi dari kehidupan itu sendiri.
Bila menilik lebih jauh dari teori pesantren seperti dikembangkan oleh Zamakhsyari Dhofier, pesantren tak hanya sebagai institusi agama, tetapi juga sebagai institusi sosial yang mengakar pada nilai kemandirian dan transformasi sosial. Ini senapas dengan misi Sekolah Rakyat yaitu mendidik masyarakat bukan hanya agar pintar, tapi agar mampu membangun hidupnya sendiri. Di titik inilah Sekolah Rakyat menjadi bentuk kontemporer dari sistem pendidikan berbasis nilai lokal dan keadilan sosial.
Dalam sudut pandang filsafat pendidikan, para pemikir seperti Paulo Freire mengajak kita melihat pendidikan bukan sebagai proses mengisi ember kosong, tapi menyalakan api kesadaran. Sekolah Rakyat seharusnya hadir bukan untuk mengajarkan kepatuhan, melainkan mendorong keberdayaan. Demikian pula menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah tuntunan untuk tumbuhnya segala kekuatan kodrat anak agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Maka pendidikan yang ideal bukanlah yang seragam dan birokratis, tapi yang menyatu dengan kebutuhan dan cita rasa lingkungan tempat ia tumbuh.
Pendirian Sekolah Rakyat di Bantur bukan hanya soal menghadirkan gedung dan kurikulum, melainkan soal merancang kembali relasi antara negara dan rakyatnya dalam hal paling mendasar yang disebut dengan pembentukan manusia. Bila langkah ini dijalankan secara konsisten, melibatkan masyarakat secara aktif, dan menjunjung filosofi pendidikan yang membebaskan, maka Sekolah Rakyat akan menjadi lebih dari sekadar tempat belajar. Ia akan menjelma menjadi ruang harapan, tempat di mana masa depan tidak ditunggu, melainkan dipersiapkan sejak awal.