KPU Kota Probolinggo Gelar Pemutakhiran Data Partai politik Berkelanjutan Tahun 2025

Probolinggo, Berdampak.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo memulai pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data partai-partai peserta pemilu, sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan pemilu mendatang. kegiatan ini dilakukan di tengah komitmen KPU untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Dasar hukum pelaksanaan pemutakhiran data parpol ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi & Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Anggota KPU Kota Probolinggo, Viki Hamzah, pemutakhiran data partai politik ini dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga pengurus parpol dapat memperbarui data parpol agar selalu akurat, transparan dan termutakhir yang mencakup data kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap di semua tingkatan serta kelengkapan administrasi lainnya yang disyaratkan oleh undang-undang. “Kami berkoordinasi dengan partrai politik untuk memperbarui data secara real-time, menghindari kesalahan yang bisa mempengaruhi partisipasi mereka dalam pemilu. Proses ini berkelanjutan, artinya tidak terbatas pada periode tertentu, melainkan dilakukan secara rutin sepanjang tahun”Ujar Viki Hamzah

Disela kegiatan KPU melaksanakan coktas, Viki Hamzah selaku Anggota KPU Kota Probolinggo menegaskan KPU akan melakukan verifikasi data yang telah diperbarui oleh partai politik dengan periode pelaporan setiap semester. Disatu sisi Viki juga menjelaskan tujuan utama proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yakni antara lain:
a. Menjaga keakuratan data: sebagai penyelenggara pemilu KPU harus memastikan data partai politik selalu mutakhir dan akurat untuk persiapan pemilu du masa mendatang
b. Meningkatkan transparansi & akuntabilitas: Memungkinkan publik untuk mengetahui perubahan yang terjadi dalam partai politik seperti pergantian pengurus atau anggota.

Secara umum pemutakhiran data partai politik ini untuk meminimalisir potensi permasalahan data yang bisa menghambat jalannya tahapan pemilu. dengan data yang akurat, KPU berharap dapat menciptakan data peserta pemilu yang valid dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. Sehingga setiap partai politik harus aktif memastikan akun SIPOL mereka dapat diakses dan memperbarui data sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Kegiatan ini menjadi krusial pasca pemilu sebagai langkah awal menuju demokrasi yang berkualitas. (fiq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *