Ayat Suci, Khamr, dan Batas Kebebasan
Oleh Ainur Rofiq
Sekrataris Komisi Hubungan Ulama dan Umaro Dewan Pimpinan Daerah
MUI Kota Probolinggo 2025-2030
Beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh sebuah sayembara yang mengaitkan hafalan Surat Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol. Peristiwa tersebut segera menimbulkan reaksi luas karena mempertemukan dua simbol yang secara substantif berada dalam ruang nilai yang berbeda: Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam dan minuman beralkohol yang dalam ajaran Islam termasuk khamr dan dilarang untuk dikonsumsi. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap agama, tanggung jawab pengelola usaha, serta penerapan hukum pidana.
Peristiwa ini penting ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, serta mengeluarkan pendapat. Namun, Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dengan demikian, kebebasan bukanlah ruang tanpa batas. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati keyakinan dan hak orang lain. Apa yang oleh seseorang dianggap sebagai kreativitas atau strategi promosi dapat dipandang berbeda ketika memasuki ruang kesucian agama. Dalam masyarakat yang plural, persoalannya bukan hanya apa yang hendak disampaikan, tetapi juga bagaimana pesan tersebut ditempatkan dan dampaknya terhadap kehidupan bersama.
Bagi umat Islam, mempertemukan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman beralkohol tentu bukan perkara sederhana. Al-Qur’an memiliki kedudukan sakral, sedangkan khamr secara tegas diperintahkan untuk dijauhi sebagaimana QS. Al-Ma’idah ayat 90. Karena itu, tindakan tersebut sangat wajar menimbulkan keberatan dan keresahan keagamaan. Namun, keberatan masyarakat tetap harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kemarahan publik bukan alat pembuktian; hukumlah yang menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Hak Asasi dan Penghormatan terhadap Agama
Dalam perspektif hak asasi manusia, seseorang yang diduga melakukan penghinaan atau penodaan agama tetap mempunyai hak sebagai manusia. Ia berhak atas praduga tak bersalah, pendampingan hukum, pemeriksaan objektif, dan proses peradilan yang adil. Akan tetapi, perlindungan terhadap hak terduga pelaku tidak berarti negara boleh mengabaikan hak masyarakat yang merasa direndahkan atau terganggu.
Di sinilah prinsip keseimbangan menjadi penting. Negara tidak boleh menggunakan mayoritas sebagai alasan untuk menekan kelompok lain. Sebaliknya, kebebasan berekspresi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana atau menimbulkan permusuhan dan diskriminasi.
Kajian mengenai hukum penodaan agama di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan tersebut berada pada titik temu antara kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, ketertiban umum, dan perlindungan hak asasi manusia (Hasani & Halili, 2022). Kajian lain juga menekankan pentingnya pendekatan hak asasi manusia dalam pembaruan hukum penodaan agama agar perlindungan terhadap agama tetap berjalan tanpa menghilangkan kebebasan yang dijamin negara (Indrayanti & Saraswati, 2022). Karena itu, dugaan penistaan agama tidak boleh diputuskan melalui tekanan publik. Hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan, unsur, alat bukti, dan proses yang sah.
Pasal 300 dan 301 KUHP: Hukum Harus Berbicara
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan. Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman, termasuk penyebarluasan melalui teknologi informasi, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya paling lama lima tahun atau denda kategori V. Sementara Pasal 302, 303, dan 304 mengatur bentuk lain yang berkaitan dengan kehidupan beragama dan kepercayaan.
Dengan demikian, kasus tersebut harus diuji secara hati-hati. Apakah terdapat unsur permusuhan, kebencian, penghasutan, atau perbuatan lain yang memenuhi rumusan KUHP? Pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui proses hukum.
Pandangan Yusril Ihza Mahendra mengenai kasus tersebut relevan untuk ditempatkan dalam kerangka ini. Ia menyatakan bahwa perkara promosi minuman keras yang dikaitkan dengan hafalan Al-Qur’an dapat diproses secara hukum, tetapi aparat perlu mencermati Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan atau penghasutan terhadap agama.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap agama dan penghormatan terhadap hukum harus berjalan bersamaan. Hukum tidak boleh menjadi alat penghukuman berdasarkan tekanan massa, tetapi juga tidak boleh membiarkan kebebasan berubah menjadi tindakan yang melampaui batas hukum.
Khamr dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dari perspektif Islam, khamr memiliki kedudukan normatif yang jelas. QS. Al-Ma’idah ayat 90 memerintahkan orang beriman untuk menjauhinya. Karena itu, menjadikan minuman beralkohol sebagai hadiah setelah seseorang menghafalkan ayat Al-Qur’an memiliki persoalan etis dan keagamaan yang kuat. Namun, dalam hukum positif, minuman beralkohol diatur melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan, antara lain melalui Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta berbagai ketentuan sektoral dan daerah.
Di sinilah tanggung jawab pelaku usaha menjadi penting. Kebebasan berusaha bukan kebebasan untuk mengabaikan norma. Kreativitas promosi tetap mempunyai batas ketika berhadapan dengan hukum dan sensitivitas kehidupan beragama. Pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol juga tidak cukup hanya menunjukkan bahwa usahanya terdaftar dalam OSS. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, standar usaha, OSS, pengawasan, evaluasi, dan sanksi.
Karena itu, anggapan bahwa “sudah memiliki OSS berarti usaha otomatis boleh dijalankan” adalah keliru. Legalitas usaha bergantung pada kegiatan yang dilakukan, KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, standar usaha, perizinan sektoral, dan lokasi. Produsen tidak sama dengan distributor. Distributor tidak sama dengan pengecer. Pengecer juga tidak otomatis sama dengan restoran atau tempat hiburan yang menyajikan minuman. Begitu pula reseller atau stockist harus dilihat berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya serta KBLI yang sesuai.
KBLI, KKPR, dan Pengendalian Ruang
Kegiatan usaha selalu berhubungan dengan ruang. KBLI menentukan klasifikasi kegiatan ekonomi, sedangkan kesesuaian lokasi dengan tata ruang menjadi bagian penting dalam persyaratan dasar. KKPR menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Pelaksanaannya diatur antara lain melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Sementara Forum Penataan Ruang diatur melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021.
Namun, perlu dihindari generalisasi bahwa semua usaha berisiko tinggi otomatis harus berada di Kawasan Peruntukan Industri. Penentuan lokasi harus melihat KBLI, karakteristik kegiatan, tingkat risiko, ketentuan sektoral, rencana tata ruang, dan zonasi yang berlaku. Demikian pula terhadap penjualan minuman beralkohol. Produsen dan penjual tidak dapat diperlakukan secara identik. Pemeriksaan harus dimulai dari kegiatan usaha yang sebenarnya, kemudian dilanjutkan dengan penilaian risiko, persyaratan dasar, ketentuan sektoral, kesesuaian lokasi, dan peraturan daerah.
Legalitas usaha tidak hanya persoalan izin, tetapi juga persoalan ruang. Perda Harus Ditegakkan Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut dapat dijabarkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangan dan materi muatannya. Penegakan Perda dan Perkada merupakan tugas penting Satpol PP. PP Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Pasal 6 mengatur fungsi Satpol PP, sedangkan Pasal 7 mengatur kewenangannya, termasuk tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Karena itu, apabila suatu daerah memiliki Perda atau Perkada mengenai pengendalian, peredaran, penjualan, lokasi, atau pengawasan minuman beralkohol, aturan tersebut harus benar-benar ditegakkan. Peraturan yang tidak diawasi pada akhirnya hanya menjadi tulisan di atas kertas. Diperlukan koordinasi antara DPMPTSP, perangkat daerah teknis, Satpol PP, kepolisian, ATR/BPN, dan lembaga terkait. Perizinan bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen pengendalian agar kegiatan ekonomi sesuai dengan tata ruang, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat.
MUI dan Kemitraan Ulama-Umaro
Dalam masyarakat religius, pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi dengan organisasi keagamaan, termasuk MUI. MUI bukan aparat penegak hukum dan bukan pengadilan. Namun, MUI mempunyai posisi strategis dalam memberikan pandangan keagamaan, masukan sosial, edukasi, dan rekomendasi kepada pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah seyogianya menjadikan MUI sebagai mitra strategis, bukan hanya ketika konflik telah terjadi. Masukan ulama dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan konflik sosial-keagamaan.
Hubungan ulama dan umaro bukan hubungan subordinatif. Ulama memberikan arah moral; umaro menjalankan kewenangan negara. Keduanya memiliki ruang berbeda tetapi dapat bertemu dalam tujuan yang sama: menjaga kemaslahatan dan ketenteraman masyarakat. Ungkapan al-‘ulama waratsatul anbiya’—ulama adalah pewaris para nabi—dapat dipahami sebagai pesan moral tentang tanggung jawab ulama menjaga ilmu dan kehidupan umat. Namun, dalam negara hukum, pesan tersebut tetap harus berjalan bersama hukum positif.
Supremasi Hukum yang Berkeadaban
Peristiwa ini pada akhirnya memberikan pelajaran yang lebih besar daripada sekadar persoalan sebuah sayembara. Ia menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab sosial; kebebasan berusaha harus berjalan bersama etika; dan penghormatan terhadap agama harus berjalan bersama supremasi hukum.
Masyarakat berhak menyampaikan keberatan, tetapi melalui mekanisme hukum. Pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi harus memahami batas hukum dan etika. Aparat wajib memproses dugaan pelanggaran, tetapi tetap menjunjung praduga tak bersalah. Pemerintah daerah wajib menegakkan Perda, sekaligus memastikan aturan memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Al-Qur’an bukan komoditas promosi, agama bukan bahan permainan pemasaran, kebebasan bukan kebebasan tanpa batas, dan hukum bukan alat untuk melampiaskan kemarahan.
Di sinilah negara hukum diuji: mampu melindungi hak individu tanpa mengorbankan hak masyarakat; mampu menghormati kebebasan tanpa membiarkan kebebasan kehilangan etika; dan mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan keadilan. Kebebasan membutuhkan tanggung jawab, usaha membutuhkan etika, agama membutuhkan penghormatan, dan hukum membutuhkan keadilan. Keempatnya harus bertemu dalam satu tujuan: menghadirkan kehidupan publik yang tertib, bermartabat, dan berkeadaban.