Napak Tilas Bulan Rabiul Awal
Oleh Moh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan dan Pengurus ICMI Kabupaten Pamekasan.
Napak tilas Rabiul Awal sebagai medium pemikiran holistik adalah sebuah upaya merenungkan kembali nilai-nilai kelahiran, hijrah, dan risalah Nabi Muhammad SAW secara menyeluruh mencakup aspek spiritual, sosial, ekonomi, hingga kemanusiaan.Makna Holistik Rabiul Awal dimensi Spiritual: Memahami kelahiran Nabi Muhammad SAW di bulan Rabiul Awal sebagai titik terang pembawa rahmat bagi semesta alam, yang direfleksikan melalui kecintaan dan perbanyakan shalawat.Dimensi Sosial-Politik: Menjadikan momentum hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah sebagai strategi peradaban yang merajut persaudaraan (ukhuwah) dan membangun tatanan masyarakat yang berkeadilan.Dimensi Kemanusiaan: Mendorong etika kepedulian, berbagi kasih, dan sedekah sebagai manifestasi nyata dari akhlak kenabian di tengah dinamika zaman. Maulid Nabi adalah sebuah spektrum luas yang merefleksikan cinta, budaya, dan spiritualitas umat Islam dalam merayakan hari lahir Nabi Muhammad SAW( Raden Bindoro Moh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama.Spd.I ) Dalam karya Husnul Maqashid fi Amalil Mawlid, Imam al-Suyuthi mencatat bahwa perayaan maulid secara formal pertama kali diselenggarakan oleh Raja al-Mudzaffar (549–630 H), seorang penguasa Irbil di wilayah Irak. Raja ini membuka istananya dan mengadakan perayaan besar-besaran pada bulan Rabiul Awal, mengundang para ulama dan masyarakat umum. Meski tidak dikenal di masa sahabat atau tabi’in dalam bentuk perayaan besar, para ulama membolehkan peringatan Maulid sebagai bid’ah hasanah, karena substansinya adalah menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Salah satu argumentasi yang sering dijadikan dasar adalah hadis riwayat al-Bukhari, di mana disebutkan bahwa Abu Lahab ,seorang penentang keras Nabi, diringankan azabnya setiap hari Senin karena pernah memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai wujud kegembiraannya atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Jika Abu Lahab yang kafir dan menentang Islam saja mendapatkan keringanan siksa karena pernah bergembira atas kelahiran Nabi, maka bagaimana dengan umat Islam yang merayakan maulid dengan penuh cinta dan penghormatan ? Karena itu, bulan Rabiul Awal menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak shalawat dan meneladani kisah hidup Rasulullah SAW . Dengan mengenang perjuangan beliau, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan kecintaan dan kedekatannya dengan Sang Nabi. Dalam karya Husnul Maqashid fi Amalil Mawlid, Imam al-Suyuthi mencatat bahwa perayaan maulid secara formal pertama kali diselenggarakan oleh Raja al-Mudzaffar (549–630 H), seorang penguasa Irbil di wilayah Irak. Raja ini membuka istananya dan mengadakan perayaan besar-besaran pada bulan Rabiul Awal, mengundang para ulama dan masyarakat umum. Meski tidak dikenal di masa sahabat atau tabi’in dalam bentuk perayaan besar, para ulama membolehkan peringatan Maulid sebagai bid’ah hasanah, karena substansinya adalah menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Salah satu argumentasi yang sering dijadikan dasar adalah hadis riwayat al-Bukhari, di mana disebutkan bahwa Abu Lahab ,seorang penentang keras Nabi, diringankan azabnya setiap hari Senin karena pernah memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai wujud kegembiraannya atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Jika Abu Lahab yang kafir dan menentang Islam saja mendapatkan keringanan siksa karena pernah bergembira atas kelahiran Nabi, maka bagaimana dengan umat Islam yang merayakan maulid dengan penuh cinta dan penghormatan? Karena itu, bulan Rabiul Awal menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak shalawat dan meneladani kisah hidup Rasulullah SAW . Dengan mengenang perjuangan beliau, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan kecintaan dan kedekatannya dengan Sang Nabi. Pendapat empat mazhab terkait Maulid nabi Muhammad Saw Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali menegaskan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad saw diperbolehkan, bahkan disunnahkan. Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata: اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad saw (Ahmad Ibnu Abidin, Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, juz 3, h. 391). Sama dengan pendapat Syekh Ahmad Ibnu Abidin, Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki juga menyatakan kebolehan merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad saw: فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَى عَلَى مَا أَوْلَانَا مِنْ هَذِهِ النِّعَمِ الْعَظِيْمَةِ، وَأَعْظَمُهَا مِيْلَادُ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal dua belas Rabiul Awal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad saw (Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, juz 1, h. 361). Imam Jalaluddin Assuyuthi dari mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa memperingati maulid nabi adalah bid’ah hasanah (baik): هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا؛ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ Ia (peringatan maulid Nabi) merupakan bid’ah hasanah yang pelakunya memperoleh pahala, sebab hal itu sebagai bentuk mengagungkan kemulian Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam, dan mengungkapkan rasa bahagia akan kelahiran Nabi mulia (Jalaluddin Assuyuthi, Al-Hawi Lilfatawa, juz 1, h. 292). Sedangkan menurut Syekh Zaini Dahlan, ia menambahi bahwa memuliakan Nabi di malam kelahirannya adalah dengan membaca maulid (sejarah kehidupan Nabi): وَمِنْ تَعْظِيْمِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ الْفَرَحُ بِلَيْلَةِ وِلَادَتِهِ، وَقِرَاءَةُ الْمَوْلِدِ Di antara cara memuliakan Nabi shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam adalah berbahagia di malam kelahirannya, dan membaca maulid (Zaini Dahlan, Addurarus Saniyyah, h. 190). Senada dengan para ulama di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali menerangkan: مِنْ خَوَاصِهِ أَنَّهُ أَمَانٌ فِي ذَلِكَ الْعَامِ وَبُشْرَى عَاجِلَةً بِنَيْلِ الْبُغْيَةِ وَالْمَرَامِ Di antara keistimewaan peringatan maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan (Muhammad bin Abdul Baqi Al-Zarqani, Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah, 262; Usman bin Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, juz 3, h. 414). Terakhir, menurut Ibnu Taimiyyah, seorang ulama yang menjadi rujukan utama bagi sebagian umat Islam yang selama ini mengharamkan peringatan maulid Nabi. Beliau menulis: فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِماً قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ، وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ Maka memuliakan maulid, dan menjadikannya sebagai kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang. Dan baginya, pahala yang besar atas hal itu, karena baiknya niat, dan penghormatannya kepada Rasulullah shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam (Ibnu Taymiyyah, Iqtidhaus Shiratil Mustaqim fi Mukhalafati Ashhabil Jahim, juz 1, h. 297). Demikianlah pendapat dari para ulama tentang kebolehan merayakan maulid nabi, karena hal tersebut merupakan kesunnahan. Merayakan maulid Nabi juga menjadikan kita mencintai Nabi dan meneladani perjalanan hidupnya baik dari segi perbuatan,prilaku, tindakan, ucapan dan ketegasan beliau. Semoga bermanfaat. Billahit Taufiq Wal Hidayah. Wallahu a’lam