Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan di Tingkat Kabupaten Kota

JAKARTA, Berdampak.net -Penghapusan kewenangan kelautan di level kabupaten/kota melalui UU No. 23 Tahun 2014 dinilai berimbas pada penyempitan ruang pengabdian dan struktur karir bagi alumni ilmu kelautan secara nasional.

“Dampak langsung yang dirasakan dari kebijakan itu banyaknya sarjana kelautan yang menganggur akibat minimnya peluang kerja CPNS yang mestinya tersebar pada dinas-dinas Kelautan perikanan di kabupaten/kota,”kata Darwis Ismail ST, MM, Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) saat dihubungi di Jakarta, selasa (8/9/2026).

Sebelum UU No. 23/2014 berlaku, lanjut Darwis, keberadaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di ratusan kabupaten/kota pesisir menjadi “simpul utama” penyerapan tenaga ahli kelautan.

Namun ketika kewenangan laut wilayah 0–4 mil ditarik ke provinsi dan dinas kabupaten/kota berubah menjadi “Dinas Perikanan”maka praktis peran teknis keilmuan kelautan memudar drastis di tingkat lokal.

Kondisi eksisting,menurut Darwis,sejak perubahan nomenklatur & tugas fungsi (Tupoksi) maka dinas di kabupaten/kota kini didominasi oleh fungsi perikanan budi daya darat, pengolahan, dan pemasaran.

Sedangkan fungsi-fungsi khas kelautan, seperti pengelolaan wilayah pesisir, konservasi perairan, pemetaan pesisir, tata ruang laut, hingga pengawasan sumber daya kelautan,sepenuhnya berada di provinsi atau kementerian.

Selain itu juga terjadi hilangnya jabatan fungsional teknis kelautan.Dimana posisi seperti pengelola ekosistem laut dan pesisir (PELP), pengawas perikanan/kelautan, dan analis tata ruang pesisir di tingkat kabupaten/kota otomatis berkurang atau dihilangkan karena tidak ada lagi dasar hukum kewenangannya.

Sementara itu formasi CPNS/ASN daerah beralih fokus.Dimana formasi ASN di kabupaten/kota bergeser hampir sepenuhnya ke kualifikasi perikanan tangkap/budi daya (seperti penyuluh perikanan) atau peternakan.

“Sementara kualifikasi Ilmu Kelautan (Oceanography, Marine Ecology, Coastal Zone Management) kehilangan panggung di level daerah ujung tombak, ” ungkapnya.

Secara umum dia juga menggambarkan dampak dominan,khususnya bagi sektor kelautan nasional.

Dimana dampak kondisi riil di lapangan tata kelola pesisir/wilayah pesisir kabupaten tidak terkelola secara ilmiah.

Perencanaan tata ruang pesisir ditinggalkan oleh Pemkab/Pemkot karena dianggap wewenang provinsi, padahal dampak kerusakan lingkungan langsung dirasakan daerah.

Secara teknis keputusan driven policy Pemkab kehilangan ahli lokal yang bisa memetakan kondisi terumbu karang, mangrovisasi, mitigasi abrasi, dan daya dukung pesisir.Kapasitas organisasi ProfesiWadah alumni dan organisasi profesi kelautan kehilangan mitra strategis di level eksekutor terdepan (kabupaten/kota).

Untuk mengatasi benteng regulasi UU No. 23/2014, menurut Darwis, beberapa pendekatan dapat didorong oleh jejaring alumni dan akademisi kelautan.

Pertama, advokasi pem mbentukan UPTD Provinsi di wilayah pesisir.

Ada upaya mendorong Pemerintah Provinsi untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan/Pesisir di kabupaten-kabupaten pesisir strategis. Hal ini membuka ruang bagi alumni kelautan untuk mengisi pos-pos teknis pengawasan dan pengelolaan pesisir tanpa melanggar pembagian kewenangan UU.

Kedua,mendorong pelimpahan kewenangan (tugas pembantuan)

Dimana Gubernur dapat melimpahkan sebagian kewenangan teknis pengelolaan wilayah pesisir dan pengawasan kelautan kepada Bupati/Wali Kota melalui Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, sehingga dinas kabupaten/kota memiliki legalitas untuk mengaktifkan kembali fungsi dan personel kelautan.

Ketiga, optimalisasi jabatan penyuluh & pendamping pesisir. Dengan melakukan redefinisi peran Penyuluh Perikanan agar tidak hanya fokus pada produksi ikan, tetapi juga mencakup integrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat (PWPBM) yang membutuhkan keahlian sarjana kelautan.***

KAHMI 60 Tahun, Menteri dan Tokoh Nasional Kumpul Bahas Strategi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, Berdampak.net – Memasuki usia ke-60 tahun, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menegaskan komitmennya untuk terus mengambil peran dalam menentukan arah masa depan bangsa.

Komitmen tersebut akan dituangkan melalui Simposium Nasional HUT ke-60 KAHMI bertajuk “KAHMI untuk Kedaulatan Bangsa” yang digelar pada 9–10 September 2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI, Senayan, Jakarta.

Forum tersebut dirancang bukan sekadar menjadi agenda peringatan hari ulang tahun organisasi. KAHMI menjadikan momentum enam dekade ini sebagai ruang strategis untuk mempertemukan tokoh nasional, menteri, akademisi, praktisi, dan jaringan alumni HMI guna membahas berbagai persoalan penting yang dihadapi Indonesia.

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI sekaligus Wakil Menteri Agama RI, Muhammad Romo Syafe’i, mengatakan perjalanan 60 tahun KAHMI harus menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi organisasi terhadap bangsa.

Menurutnya, Indonesia menghadapi tantangan besar di berbagai sektor, mulai dari pangan, energi, kesehatan, ekonomi, politik, hukum hingga pengembangan sumber daya manusia.

“KAHMI hadir bukan hanya sebagai wadah nostalgia para alumni. Kita menghadapi tantangan nyata di sektor pangan, energi, hukum, dan SDM,” ujar Muhammad Romo Syafe’i.

Ia menegaskan, kedaulatan di berbagai sektor tersebut menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Melalui simposium ini, kami ingin menegaskan bahwa kedaulatan energi, pangan, kesehatan, ekonomi, politik, dan hukum adalah fondasi mutlak yang tidak bisa ditawar menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Hadirkan Sejumlah Menteri dan Tokoh Nasional
Simposium yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan pemerintah dan tokoh nasional.
Pada hari pertama, Rabu (9/9/2026), agenda diawali sidang pleno pembukaan dengan keynote speech Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang akan membahas arah haluan negara serta peran strategis organisasi kemasyarakatan dalam menjaga konstitusi.

Pembahasan kemudian berlanjut pada isu energi dan pangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dijadwalkan membahas strategi hilirisasi dan kemandirian energi nasional.

Sementara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan mengupas persoalan kedaulatan pangan, swasembada, tantangan perubahan iklim, serta masa depan petani di tengah perkembangan teknologi pertanian.

Memasuki hari kedua, Kamis (10/9/2026), perhatian diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan kesehatan sebagai bagian penting dari persiapan Indonesia menuju 2045.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto, dijadwalkan menjadi narasumber dalam sesi mengenai akselerasi SDM, pendidikan berbasis teknologi, serta penguatan riset dan inovasi kesehatan.

Sesi terakhir akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional, antara lain Prof. Dr. Mahfud MD dan Prof. Dr. Arief Satria. Pembahasan akan difokuskan pada tata kelola ekonomi, politik, dan hukum serta penguatan kelembagaan dalam menghadapi dinamika global.

KAHMI Dorong Gagasan Konkret
Majelis Nasional KAHMI menyebut simposium tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis. Selain menjaga persatuan nasional, forum ini diarahkan untuk memperkuat kontribusi alumni di berbagai sektor serta mendorong lahirnya gagasan yang dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan.
KAHMI juga ingin mempertemukan pengalaman generasi senior dengan gagasan generasi muda. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan nasional sekaligus memastikan kontribusi kader dan alumni HMI tetap relevan dengan tantangan zaman.

Melalui forum tersebut, KAHMI berharap dapat memperkuat posisinya sebagai mitra kritis pemerintah yang mampu memberikan masukan berbasis gagasan dan solusi.

“Alumni HMI siap berdiri di garda terdepan sebagai mitra kritis sekaligus motor penggerak untuk memastikan bangsa ini berdaulat, adil, dan sejahtera,” tegas Muhammad Romo Syafe’i.

Simposium nasional ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Selain menjadi forum pertukaran gagasan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan sebagai bagian dari kontribusi KAHMI terhadap perjalanan Indonesia menuju 2045.

Pasca Muktamar ke-35 NU: Menyatukan Jam’iyyah, Menata Koordinasi, Menguatkan Khidmah

Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Akomodasi Tanpa Faksionalisasi Berbasis Qanun Asasi dan Khittah Nahdlatul Ulama

Oleh:

 Dr. H. Ahmad Hudri, ST., M.AP.*

Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah usai. Telah terpilih pucuk  pemimpin baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Rais ‘Am KH. Miftachul Ahyar dan Ketua Umum KH. Abdul Hakim Mahfudz. Keduanya terpilih melalui mekanisme AHWA.  Setelah itu, saatnya berfokus pada langkah berikutnya yaitu menyusun kepengurusan PBNU untuk masa khidmat 2026-2031 dan melaksanakan amanah Jam’iyyah lainnya yang ditetapkan dalam muktamar sebagai bagian tidak terpisahkan dari hasil-hasil muktamar. Namun selain itu ada hal yang juga tidak bisa dikesempingkan begitu saja adalah bahwa setiap Muktamar selalu meninggalkan dua pekerjaan sekaligus: memilih figur kepengurusan dan menata kembali persaudaraan. Yang pertama memiliki batas waktu karena diselesaikan melalui keputusan organisasi. Yang kedua justru membutuhkan waktu, kebesaran hati, dan kedewasaan semua pihak.

Karena itu, pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bagaimana seluruh energi kontestasi dikembalikan menjadi energi khidmah? Sebab Muktamar bukanlah tujuan akhir perjalanan Jam’iyyah. Muktamar hanyalah salah satu instrumen organisasi untuk memastikan arah kepemimpinan, program, dan perjuangan NU tetap berada dalam koridor amanah Jam’iyyah. Kontestasi boleh selesai. Perbedaan boleh tetap ada. Tetapi Jam’iyyah harus tetap satu.

Setelah Muktamar, tidak semestinya ada lagi kubu pemenang dan kubu yang kalah. Yang ada adalah satu Jam’iyyah, satu amanah, dan satu agenda besar: khidmah kepada umat dan bangsa.

Rekonsiliasi: Mengubah Residual Conflict Menjadi Collective Energy

Dalam setiap kontestasi, selalu ada residu. Ada perbedaan pilihan, kekecewaan, prasangka, bahkan mungkin ketegangan yang belum sepenuhnya selesai. Dalam perspektif organisasi, hal tersebut bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Yang penting adalah bagaimana residu tersebut dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik laten. Di sinilah rekonsiliasi menjadi penting.

Rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada jargon islah atau sekadar pertemuan seremonial. Rekonsiliasi harus menyentuh akar persoalan: membangun kembali kepercayaan, memperbaiki komunikasi, membuka ruang dialog, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa menjadi “orang luar” di rumahnya sendiri.

NU adalah rumah besar.

Karena itu, mereka yang berbeda pilihan dalam Muktamar tidak boleh dipandang sebagai kelompok yang harus disingkirkan. Sebaliknya, mereka yang berada dalam posisi strategis juga tidak boleh terjebak dalam euforia kemenangan. Kemenangan dalam Muktamar bukanlah kemenangan atas kelompok lain. Kemenangan sesungguhnya adalah ketika perbedaan dapat berubah menjadi energi kebersamaan.

Rekonsiliasi karena itu harus bersifat substantif. Bukan sekadar membagi posisi, tetapi menyatukan orientasi.

Akomodatif Bukan Transaksional

Salah satu kebutuhan kepemimpinan pasca-Muktamar adalah sikap akomodatif. Tetapi akomodatif tidak identik dengan transaksional. Akomodatif berarti membuka ruang bagi semua potensi terbaik Jam’iyyah untuk berkontribusi. Transaksional adalah ketika ruang tersebut dibangun berdasarkan pertukaran kepentingan.

NU membutuhkan kepemimpinan yang inklusif, tetapi tetap memiliki standar. Pertimbangan utama dalam penempatan kader haruslah kompetensi, integritas, kapasitas, pengalaman, dan komitmen terhadap Jam’iyyah. Pertanyaan organisasi harus bergeser dari: “Siapa orangnya?” menjadi: “Apa kapasitasnya dan apa kontribusinya?”

Perubahan pertanyaan ini sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar terhadap budaya organisasi. Jika NU ingin menjadi Jam’iyyah yang semakin profesional, maka meritokrasi harus mendapat tempat. Ulama, akademisi, profesional, kader muda, perempuan, pesantren, badan otonom, dan berbagai elemen NU harus memperoleh ruang sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, akomodasi bukan pembagian kue kekuasaan. Akomodasi adalah pembagian ruang khidmah.

Konsolidasi Jam’iyyah, Bukan Konsolidasi Faksi

Pekerjaan berikutnya adalah konsolidasi. Namun, konsolidasi harus dibedakan secara tegas dari konsolidasi faksi. Konsolidasi Jam’iyyah berarti menyatukan visi, sistem, struktur, program, sumber daya, dan komunikasi. Sementara konsolidasi faksi berarti menguatkan kelompok berdasarkan loyalitas personal dan kepentingan tertentu. Jika yang kedua tumbuh, maka organisasi akan mengalami fragmentasi.

Faksionalisasi sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana: lingkaran pertemanan yang berubah menjadi lingkaran kekuasaan, loyalitas personal yang mengalahkan loyalitas institusional, komunikasi tertutup yang melahirkan prasangka, atau distribusi peran yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, NU perlu membangun budaya baru. Dari loyalitas personal menuju loyalitas institusional. Dari perebutan posisi menuju pembagian tanggung jawab. Dari kompetisi internal menuju kolaborasi. Dari politik kelompok menuju politik khidmah. NU membutuhkan konsolidasi sistem, bukan konsolidasi faksi.

Qanun Asasi: Kompas Moral Jam’iyyah

Dalam menghadapi dinamika pasca-Muktamar, NU sebenarnya memiliki modal historis dan normatif yang sangat kuat: Qanun Asasi. Qanun Asasi tidak seharusnya hanya hadir dalam buku-buku sejarah NU atau dibaca dalam forum-forum tertentu. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus menjadi bagian dari perilaku organisasi. Ukhuwah harus menjadi budaya. Musyawarah harus menjadi mekanisme. Ta’awun harus menjadi etos. Tawassuth dan tawazun harus menjadi karakter. Tasamuh harus menjadi sikap. Maslahat harus menjadi orientasi. Khidmah harus menjadi tujuan.

Dengan demikian, Qanun Asasi dapat berfungsi sebagai kompas etik dalam mengelola perbedaan dan kekuasaan organisasi. Ketika perbedaan muncul, jangan segera dicurigai sebagai ancaman. Ketika kritik datang, jangan langsung dianggap sebagai pembangkangan. Ketika informasi beredar, jangan segera dipercaya sebelum dilakukan tabayyun. Di sinilah tradisi ke-NU-an menemukan relevansinya dengan tata kelola organisasi modern.

Khittah: Jalan Kembali kepada Jati Diri

Selain Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama harus menjadi orientasi penting pasca-Muktamar. NU adalah Jam’iyyah Diniyyah Ijtima’iyyah. Artinya, spektrum khidmahnya jauh lebih luas daripada sekadar dinamika struktural. Ketika organisasi terlalu sibuk dengan urusan internal, masyarakat justru sedang menghadapi persoalan yang semakin kompleks.

Pendidikan membutuhkan perhatian. Pesantren membutuhkan penguatan. Ekonomi umat membutuhkan pemberdayaan. Anak muda membutuhkan orientasi. Ruang digital membutuhkan narasi keagamaan yang sehat. Masyarakat membutuhkan keteladanan dalam toleransi dan kebangsaan.

Maka, konsolidasi NU harus menghasilkan kemampuan hadir di tengah persoalan masyarakat. NU harus mampu bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan independensi. NU harus mampu berkomunikasi dengan kekuasaan tanpa kehilangan daya kritis. NU harus mampu hadir dalam ruang kebangsaan tanpa kehilangan jati diri Jam’iyyah.

Khittah bukan jalan untuk menjauh dari bangsa, tetapi jalan untuk memastikan kehadiran NU dalam kehidupan bangsa tetap memiliki orientasi kemaslahatan.

Menata Koordinasi Internal

Konsolidasi tidak akan berjalan tanpa koordinasi. Jam’iyyah sebesar NU membutuhkan arsitektur koordinasi yang jelas antara PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga ranting. Demikian pula hubungan antara struktur dengan lembaga, badan otonom, pesantren, ulama, kader, dan jamaah.

Jangan sampai organisasi memiliki banyak struktur tetapi tidak memiliki satu sistem koordinasi. Jangan sampai banyak program berjalan, tetapi tidak saling terhubung. Jangan sampai informasi bergerak lebih cepat di media sosial daripada melalui mekanisme organisasi. Karena itu, diperlukan: forum koordinasi yang rutin, pembagian kewenangan yang jelas, SOP komunikasi, sistem informasi Jam’iyyah, database organisasi, mekanisme konsultasi, evaluasi program, dan sistem penyelesaian konflik internal. Prinsipnya: Satu arah kebijakan, satu sistem koordinasi, banyak ruang kontribusi. Koordinasi bukan berarti menyeragamkan. Koordinasi justru memungkinkan keragaman bergerak dalam satu arah.

Menata Koordinasi Eksternal

Hal yang sama berlaku dalam hubungan eksternal. NU berinteraksi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan. Hubungan tersebut harus dibangun secara institusional. Selama ini hubungan personal memang memiliki arti penting. Namun, organisasi besar tidak boleh sepenuhnya bergantung pada relasi personal.

Karena itu perlu transformasi: dari personal networking menuju institutional networking. Kemitraan dengan pemerintah harus berbasis program dan kemaslahatan. Kemitraan dengan perguruan tinggi diarahkan kepada penguatan ilmu pengetahuan dan SDM. Kemitraan dengan dunia usaha dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi umat. Kemitraan dengan media diarahkan pada pendidikan publik.

Dengan demikian, jaringan eksternal bukan sekadar banyaknya relasi, tetapi seberapa besar relasi tersebut menghasilkan manfaat bagi Jam’iyyah dan masyarakat.

Komunikasi Publik: Dari Reaktif Menjadi Proaktif

Era media sosial menghadirkan tantangan tersendiri bagi NU. Satu pernyataan dapat menjadi viral. Satu potongan video dapat membentuk persepsi. Satu konflik internal dapat berkembang menjadi opini publik. Karena itu, NU membutuhkan manajemen komunikasi publik yang lebih terintegrasi. Komunikasi organisasi tidak boleh selalu bersifat reaktif.

Ketika isu muncul, baru bergerak. Ketika kontroversi terjadi, baru memberikan klarifikasi. Ketika narasi negatif berkembang, baru merespons. Pola seperti itu harus diubah menjadi komunikasi proaktif. NU harus membangun narasi sebelum ruang publik dipenuhi narasi orang lain tentang NU. Diperlukan kanal resmi yang kuat, otoritas komunikasi yang jelas, mekanisme klarifikasi cepat, protokol komunikasi krisis, literasi digital kader, serta budaya tabayyun.

Namun, manajemen komunikasi publik bukan berarti membungkam kritik. Kritik adalah bagian dari kesehatan organisasi. Yang perlu dihindari adalah fitnah, disinformasi, provokasi, dan penyebaran konflik internal secara tidak bertanggung jawab.

Karena itu: Komunikasi publik NU harus menjadi jembatan kepercayaan, bukan pengeras suara konflik internal. Dari Narasi Konflik Menuju Narasi Khidmah. Pasca-Muktamar, NU membutuhkan narasi baru. Bukan lagi narasi tentang siapa menang dan siapa kalah. Bukan pula narasi tentang siapa dekat dengan siapa. Tetapi narasi tentang apa yang dikerjakan NU untuk umat.

Publik harus lebih banyak mendengar tentang pendidikan, pesantren, kaderisasi, ekonomi umat, kesehatan, lingkungan, moderasi beragama, perdamaian, kebangsaan, dan pelayanan sosial. Inilah narasi khidmah. Narasi yang membuat masyarakat menilai NU bukan dari riuh rendah konflik internal, tetapi dari manfaat yang dirasakan.

Sebab pada akhirnya, publik tidak terlalu membutuhkan pertunjukan kekuasaan organisasi. Publik membutuhkan keteladanan dan manfaat.

Menjadikan Pasca-Muktamar sebagai Era Baru

Pasca-Muktamar ke-35 seharusnya menjadi momentum untuk membangun era baru Jam’iyyah. Era ketika perbedaan tidak menjadi alasan untuk terpecah. Era ketika kritik tidak dianggap sebagai ancaman. Era ketika jabatan bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah pelayanan. Era ketika komunikasi bukan alat membangun faksi, tetapi sarana membangun kepercayaan. Era ketika teknologi bukan sekadar alat publikasi, tetapi instrumen pelayanan Jam’iyyah. Dan era ketika Khittah serta Qanun Asasi tidak hanya dibicarakan, tetapi diterjemahkan menjadi tata kelola organisasi.

Maka agenda lima tahun ke depan harus diarahkan pada rekonsiliasi, konsolidasi, kaderisasi, profesionalisasi, digitalisasi, penguatan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, penguatan komunikasi publik, dan kontribusi kebangsaan. Semua itu membutuhkan satu prasyarat: persatuan.

Satu Jam’iyyah, Satu Khidmah

Muktamar bukanlah panggung untuk mempertahankan kemenangan. Ia adalah mekanisme untuk memastikan organisasi memiliki kepemimpinan dan arah. Setelah keputusan ditetapkan, tugas semua pihak adalah menjaga rumah besar tersebut. Yang berbeda pilihan tetap harus dihormati. Yang berbeda pandangan tetap harus didengar. Yang mengkritik tetap harus diberi ruang. Tetapi semuanya harus bertemu dalam satu kepentingan: keutuhan Jam’iyyah.

Sebab NU terlalu besar untuk dikelola dengan logika faksi. NU terlalu penting untuk umat jika energinya habis dalam konflik internal. Dan NU terlalu berharga sebagai warisan para ulama jika Jam’iyyah hanya sibuk mempertengkarkan posisi.

Maka, pasca-Muktamar ke-35, saatnya mengubah paradigma: rekonsiliasi untuk memulihkan ukhuwah, konsolidasi untuk menyatukan langkah, akomodasi untuk membuka ruang kontribusi, koordinasi untuk memperkuat sistem, komunikasi untuk membangun kepercayaan, Qanun Asasi untuk menjadi kompas, Khittah untuk menjaga jati diri, dan khidmah untuk membuktikan keberadaan NU.

Pada akhirnya, Muktamar telah memilih kepemimpinan. Tetapi seluruh warga NU memiliki tanggung jawab yang sama untuk memilih persatuan. Sebab yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya bukanlah cerita tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah Muktamar. Yang harus diwariskan adalah Jam’iyyah yang semakin dewasa, semakin profesional, semakin solid, dan semakin bermanfaat bagi umat, bangsa, dan peradaban.

Muktamar telah selesai. Kontestasi telah usai. Kini saatnya NU kembali menjadi satu: satu Jam’iyyah, satu khidmah, dan satu cita-cita besar untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

* Nahdliyin domisili di Probolinggo

* Akademisi dan Pemerhati Sosial Politik

Mengapa Suara Dentuman Letusan Anak Gunung Krakatau Terdengar Keras di Bandung

Sumber Suara; Letusan Anak Gunung Krakatau

Fenomena ini bermula dari erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang terjadi pada Jumat malam, 4 September 2026. Erupsi ini menghasilkan gelombang suara berenergi besar yang merambat melalui atmosfer. Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat letusan gunung berapi besar dapat menghasilkan suara yang terdengar hingga ribuan kilometer. Contoh ekstremnya, letusan Krakatau tahun 1883 terdengar hingga 3.000 mil (sekitar 4.800 km) jauhnya.

  1. Faktor Penentu: Kondisi Atmosfer Malam Hari

Pertanyaan besarnya, mengapa suara ini terdengar sangat jelas di Bandung (jarak >100 km), sementara kota lain yang lebih dekat mungkin tidak? Jawabannya terletak pada fenomena pembelokan gelombang suara (atmospheric ducting) yang terjadi karena inversi suhu.

Berikut mekanismenya:

  • Lapisan Udara: Pada malam hari dengan langit cerah, permukaan bumi mendingin lebih cepat daripada udara di atasnya. Ini menciptakan lapisan udara dingin di dekat tanah dan lapisan udara yang lebih hangat di atasnya.
  • Pembelokan Suara: Suara merambat lebih cepat di udara hangat dan lebih lambat di udara dingin. Saat gelombang suara dari Krakatau merambat ke atas dan mengenai lapisan udara hangat, ia dibelokkan (dibiaskan) kembali ke bawah menuju permukaan tanah.
  • ”Terperangkap”: Akibatnya, energi suara menjadi “terperangkap” di antara permukaan bumi dan lapisan udara hangat di atasnya, seperti di dalam sebuah pipa atau saluran. Hal ini membuat suara dapat merambat sangat jauh tanpa kehilangan banyak energi.
  1. Faktor Penguat: Morfologi Cekungan Bandung

Di sinilah peran Cekungan Bandung sebagai bekas danau purba menjadi sangat krusial. Bentuk geografis ini berfungsi sebagai “pengeras suara alami” atau menyebabkan efek amplifikasi (penguatan gelombang).

  • Dinding Keras: Sekeliling Cekungan Bandung tersusun dari batuan-batuan keras hasil produk gunung api. Dinding alami ini memantulkan gelombang suara yang datang, mengonsentrasikannya di dalam “mangkuk” raksasa.
  • ⁠Dasar Lunak: Berbeda dengan pinggirannya, dasar cekungan diisi oleh endapan danau purba yang relatif lunak (seperti lempung dan material vulkanik) yang belum memadat sempurna. Material lunak ini justru sangat efektif dalam meneruskan dan memperkuat getaran yang diterimanya. Efek ini diibaratkan seperti agar-agar yang bergetar jika diberi guncangan.

Jadi, suara dari Krakatau yang sudah “dipandu” oleh lapisan atmosfer, kemudian “ditangkap” oleh cekungan Bandung. Dinding batuan keras di sekelilingnya memantulkan suara, sementara dasar danau purba yang lunak ikut bergetar dan memperkuat efeknya. Kombinasi inilah yang membuat dentuman terasa sangat keras hingga menggetarkan kaca dan pintu rumah warga.

Singkatnya, bukan jarak yang menentukan, melainkan “jalan” yang dilalui suara dan “tempat” di mana ia diterima. Kondisi atmosfer malam hari menciptakan “jalan tol” bagi suara untuk mencapai Bandung, dan bentuk Cekungan Bandung bertindak seperti “corong raksasa” yang memperkeras suara tersebut.

Prajurit Korps Marinir Bersihkan Sungai Rolak Surabaya dalam Gerakan “Aku Cinta Laut”

SURABAYA, Berdampak.net – Prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut bersama masyarakat turun langsung membersihkan Sungai Rolak Gunungsari, Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut Tahun 2026, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan bertajuk “Aku Cinta Laut” ini menjadi bentuk kepedulian TNI AL terhadap kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat semangat gotong royong bersama masyarakat. Prajurit dan warga bahu-membahu mengangkat sampah serta berbagai material yang mengotori aliran sungai.

Tidak hanya menjaga kebersihan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem sungai. Kebersihan sungai memiliki kaitan erat dengan kelestarian lingkungan serta kondisi perairan yang pada akhirnya bermuara ke laut.

Rangkaian kegiatan diawali dengan video conference (vicon) “Aku Cinta Laut” TNI AL yang dilaksanakan secara serentak dan dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla.

Dalam sambutannya, Kasal menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih lingkungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI AL yang digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 2 Marinir Kolonel Marinir Eko Budi Prasetyo Adi Saputro selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan bahwa terdapat tujuh titik kegiatan di wilayah kerja Pasmar 2.

Ketujuh lokasi tersebut meliputi Pantai Pancer di Puger, Jember; Pantai Weseli di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur; Pantai Desa Tanjung Karang, Sebatik; kawasan Tugu Dwikora dan Makam Pahlawan TNI AL di Kabupaten Nunukan; Sungai Ketajen di Gedangan, Sidoarjo; Sungai Kalimas Surabaya; serta Sungai Rolak Gunungsari Surabaya.

Melalui kegiatan ini, TNI AL tidak hanya memperingati HUT ke-81, tetapi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem perairan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

FANTASTIS! Batik In Motion 2026 Pecahkan Rekor MURI, Kota Probolinggo Banjir Pujian

Probolinggo, Berdampak.net – Bukan sekadar pertunjukan, Batik In Motion 2026 sukses menggebrak Kota Probolinggo! Ribuan peserta tampil dalam balutan batik dan gerakan tari yang spektakuler hingga mengantarkan gelaran tersebut meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Aksi kolosal ini menjadi pemandangan luar biasa. Nuansa batik berpadu dengan seni tari dalam satu panggung besar, memperlihatkan kekayaan budaya sekaligus kreativitas masyarakat Kota Probolinggo.
Pencapaian tersebut menjadi kebanggaan besar bagi daerah. Selain memecahkan rekor, Batik In Motion 2026 juga menjadi momentum untuk semakin memperkenalkan batik sebagai warisan budaya Indonesia kepada masyarakat luas.

Kesuksesan ini sekaligus menegaskan bahwa Kota Probolinggo tak hanya mampu menggelar pertunjukan spektakuler, tetapi juga mampu membawa budaya lokal naik ke panggung nasional. Batik In Motion 2026: batik bergerak, budaya bergema, Kota Probolinggo semakin mendunia!. (rh)