Lorong Waktu: dari Jahitan Bendera hingga Kecerdasan Buatan di Kampung

🇮🇩 Menyambut 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia.
Delapan dekade lalu, kemerdekaan kita dirajut dari helai benang pengorbanan, dijahit dengan semangat perjuangan di lorong-lorong sempit dan pelosok kampung. Video ini adalah perjalanan kita menembus Lorong Waktu.

Kita awali dari tatapan hangat seorang ibu, simbol Ibu Pertiwi yang tangannya tak lelah menjahit Sang Merah Putih. Jahitan itu bukan sekadar kain, melainkan denyut pertama sebuah bangsa yang merdeka. Denyut yang sama terasa dalam derap langkah para pejuang di medan perang.

Dari masa lalu yang heroik, kita melesat ke masa depan. Namun, lihatlah, kita tidak pernah meninggalkan akarnya. Di genangan air jalanan kampung, terpantul bayangan kota-kota futuristik. Di sawah yang hijau, teknologi hadir bukan untuk menggusur, melainkan memberdayakan.
Inilah visi “AI Kampung”. Sebuah mimpi di mana kecerdasan buatan (AI) tidak hanya milik gedung pencakar langit, tapi juga menjadi denyut nadi baru di jantung pedesaan. Di mana tradisi dan teknologi menari bersama, menciptakan harmoni baru untuk Indonesia.

Di usia ke-80, perjalanan bangsa ini adalah bukti bahwa denyut terkuat kita selalu berasal dari ‘kampung’—sumber kearifan, ketulusan, dan kekuatan. Tugas kita adalah memastikan denyut itu terus berdetak kencang, membawa Indonesia terbang tinggi tanpa pernah lupa daratan tempatnya berpijak.

Selamat menyongsong HUT RI ke-80. Mari terus merajut masa depan, dari kampung untuk dunia.

Tradisi Barian di Malam 17 Agustus

Oleh: Ahmad Muzakki Kholil
Direktur ASWAJA NU Center & Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Bari’an adalah salah satu tradisi unik yang masih lestari di beberapa daerah, khususnya di Jawa Timur, untuk memperingati malam Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Tradisi ini pada dasarnya adalah kegiatan berbagi hidangan dan makan bersama yang dilakukan oleh masyarakat.

*Asal-usul Kata ‘Bari’an’*
Meskipun secara umum bari’an diartikan sebagai “berbagi,” ada pandangan lain yang menghubungkannya dengan bahasa Arab. Kata ini merupakan isim fa’il atau maf’ul dari kata برأ يبرأ yang berarti “terbebas” atau “terlepas.” Dalam konteks peringatan kemerdekaan, kata ini sangat relevan, merujuk pada pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan.

*Tujuan dan Makna Bari’an*
Tradisi bari’an bukan sekadar acara makan-makan biasa. Kegiatan ini sarat akan nilai-nilai luhur, seperti:
▪️Rasa Syukur: Bari’an menjadi wujud rasa syukur masyarakat kepada Tuhan atas kemerdekaan yang telah diraih.
▪️Kebersamaan dan Gotong Royong: Setiap keluarga membawa hidangan masing-masing, lalu dikumpulkan dan dinikmati bersama. Ini menunjukkan semangat gotong royong dan mempererat tali silaturahmi antarwarga.
▪️Memperkuat Solidaritas: Dengan makan bersama, sekat sosial melebur. Semua orang berkumpul dalam satu wadah untuk merayakan momen penting bagi bangsa.
▪️Pelestarian Budaya Lokal: Bari’an menjadi salah satu cara untuk menjaga dan melestarikan tradisi budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat berkumpul di tempat-tempat umum seperti balai desa atau halaman masjid. Mereka akan berdoa bersama yang dipimpin oleh tokoh masyarakat, lalu dilanjutkan dengan makan bersama.

*Perspektif Syariat*
Menurut perspektif fikih, tradisi bari’an atau syukuran di malam 17 Agustus adalah sebuah adat kebiasaan (al-‘urf) yang hukumnya mubah atau diperbolehkan. Ini didasarkan pada kaidah fikih العادة محكمة (al-‘Adah Muhakkamah) yang berarti “adat atau kebiasaan dapat menjadi dasar hukum”. Tradisi ini diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak mengandung unsur kemaksiatan, dan justru memuat nilai-nilai positif seperti rasa syukur, persatuan, dan silaturahmi.

Tradisi ini membuktikan bahwa semangat kemerdekaan bisa dirayakan dengan cara yang sederhana, namun penuh makna, dan berpusat pada persatuan dan kebersamaan.

Moderasi Beragama sebagai Ikhtiar Merawat Kemerdekaan dalam Ke-Bhinneka-an


Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua FKUB Kota Probolinggo

Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 lahir dari kesadaran kolektif bangsa yang majemuk untuk mewujudkan cita-cita bersama. Para pendiri bangsa memahami bahwa keberagaman etnis, bahasa, dan agama adalah realitas historis yang tidak dapat dihapuskan. Oleh karena itu, Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dijadikan fondasi berbangsa dan bernegara, sebagai titik temu antara pluralitas dan nasionalitas (Latif, 2018). Namun, perjalanan merawat kemerdekaan dalam ke-Bhineka-an tidak pernah bebas dari tantangan, baik berupa ancaman radikalisme, intoleransi, maupun fragmentasi sosial-politik.

Dalam konteks inilah, moderasi beragama memperoleh relevansinya. Kementerian Agama Republik Indonesia (2019) mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menekankan keseimbangan dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama, sehingga tidak terjebak pada ekstremisme. Secara teoretis, konsep ini selaras dengan gagasan ummatan wasathan dalam tradisi Islam (QS. Al-Baqarah: 143), maupun prinsip humanisme universal dalam tradisi agama lain. Dengan demikian, moderasi beragama tidak dimaksudkan untuk menafikan keyakinan, melainkan meneguhkan agama sebagai sumber nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian (Azra, 2020).

Secara sosiologis, moderasi beragama berfungsi sebagai mekanisme integrasi sosial. Ia mencegah fragmentasi akibat perbedaan identitas dengan cara membuka ruang dialog, memperkuat trust antar-kelompok, serta menumbuhkan solidaritas kebangsaan. Tanpa sikap moderat, keberagaman mudah tergelincir menjadi konflik horizontal yang merusak tatanan sosial (Syamsuddin, 2019). Sejarah mencatat berbagai peristiwa intoleransi di Indonesia seringkali berakar pada sikap eksklusif dan klaim kebenaran tunggal yang ditafsirkan secara sempit.

Di era kontemporer, tantangan moderasi beragama semakin kompleks. Globalisasi dan teknologi digital menghadirkan banjir informasi yang tidak selalu sehat. Hoaks, ujaran kebencian, serta propaganda ideologi transnasional dengan mudah menjangkau masyarakat luas (Hefner, 2019). Di sisi lain, dinamika politik elektoral terkadang memanfaatkan isu agama sebagai instrumen mobilisasi massa, yang berpotensi mengikis kohesi sosial (Burhani, 2021). Jika kondisi ini tidak diimbangi dengan komitmen moderasi, maka semangat ke-Bhineka-an yang menjadi roh kemerdekaan akan terancam.

Oleh karena itu, upaya merawat kemerdekaan harus ditempuh melalui strategi multi-level. Pertama, pada level pendidikan, penting menanamkan literasi keagamaan dan kebangsaan yang mendorong siswa memahami perbedaan sebagai keniscayaan sekaligus potensi. Kedua, pada level keagamaan, para tokoh dan institusi keagamaan harus menekankan dakwah atau pelayanan keagamaan yang inklusif, dialogis, dan menyejukkan. Ketiga, pada level kebijakan publik, pemerintah perlu memastikan regulasi dan praktik sosial-politik yang menjunjung prinsip kesetaraan warga negara tanpa diskriminasi berbasis identitas agama.

Sebagai refleksi, kemerdekaan Indonesia hanya dapat bermakna substantif apabila terjaga melalui ikhtiar kolektif dalam merawat pluralitas. Moderasi beragama adalah instrumen strategis untuk memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi sumber disintegrasi, melainkan energi kebangsaan. Dengan menjadikan moderasi beragama sebagai habitus sosial, Indonesia dapat terus berdiri sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan beradab sesuai cita-cita kemerdekaan.

Semangat Kemerdekaan dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Oleh: M. Zainuddin Fikri

Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju — demikian slogan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Slogan ini menjadi pemicu semangat kemerdekaan, sebuah energi kolektif yang lahir dari perjuangan bangsa yang besar dalam merebut kedaulatan. Energi itu tidak berhenti pada momen proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan menjadi modal sosial dan modal moral untuk membangun negara.

Semangat kemerdekaan adalah aset tak ternilai bagi bangsa Indonesia. Ia bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan kekuatan nyata dalam menghadapi tantangan pembangunan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai kemerdekaan ke dalam kebijakan dan tindakan pembangunan, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita bangsa: masyarakat adil, makmur, dan berdaulat.

Kemerdekaan bukanlah garis akhir perjuangan, melainkan titik awal dari proses panjang membangun bangsa. Sejak proklamasi, Indonesia memasuki fase transformasi dari negara terjajah menjadi negara berdaulat. Tantangan pembangunan kini semakin kompleks, meliputi aspek ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Dalam konteks ini, semangat kemerdekaan berperan sebagai kompas moral dan penggerak utama untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara filosofis, kemerdekaan mengandung makna kebebasan menentukan arah hidup tanpa intervensi pihak luar, sekaligus kemampuan membangun kapasitas sendiri. Secara historis, kemerdekaan Indonesia diraih melalui pengorbanan jiwa dan raga para pejuang.

Dalam upaya mewujudkan kesuksesan di suatu daerah, tentunya dibutuhkan komponen-komponen penting untuk menunjang pemenuhan kebutuhan di masyarakat, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang kokoh dan kuat. Sering kali, kita menjumpai istilah tersebut pada kehidupan sehari-hari. Saat kita mendengar kata infrastruktur, tentu yang pertama kali terlintas dibenak kita artinya bangunan, fasilitas serta hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan.

Pembangunan infrastruktur memiliki peran krusial dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur yang memadai dan canggih menciptakan lingkungan yang mendukung bisanis dan investasi. Jaringan transportasi yang baik memfasilitasi pergerakan barang dan orang yang lebih efisien, mengurangi biaya logistik dan memperluas pasar. Misalnya, jalan bebas hambatan dan Pelabuhan modern dapat mengurangi waktu tempuh dan biaya pengiriman barang, sehingga membantu perusahaan untuk lebih kompetitif dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam hal ini, investasi dalam infrastruktur adalah investasi dalam masa depan ekonomi yang stabil dan sejahtera.

Infrastruktur yang kuat dan berkelanjutan adalah pondasi yang mendasari pertumbuhan ekonomi, akses terhadap layanan dasar, mobilitas yang lancar dan masih banyak lagi. Dalam era modern ini, infrastruktur bukan hanya sekedar jalan, jembatan dan Gedung. Tetapi juga mencakup teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi tulang punggung masyarakat yang terhubung.

Infrastruktur juga berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi wilayah yang terpencil atau terpinggirkan. Dalam banyak kasus, daerah terpencil sulit diakses karena kurangnya infrastruktur yang memadai. Dengan membangun jalan, jembatan dan sarana transportasi lainnya, daerah-daerah ini dihubungkan dengan wilayah lainnya, membuka peluang baru untuk ekonomi lokal dan akses terhadap layanan dasar.

Pembangunan Infrastruktur nasional memerlukan integrasi nilai-nilai kemerdekaan seperti persatuan, kemandirian, dan keadilan sosial dalam setiap sektor kehidupan.

Saat Kemeja Putih Bertransformasi Biru: Sebuah Memoar di Pagi Bediding Malang

Oleh; Dr. Redy Eko Prasetyo

Kota Malang menyambut pagi itu dengan cara yang paling khas. Bulan Agustus telah tiba, dan bersamanya datang pula fenomena yang disebut “Bediding”—angin musim kemarau yang membawa hawa dingin menusuk tulang, bahkan ketika matahari mulai beranjak naik untuk menebar sinarnya yang cerah. Embun masih membasahi dedaunan, dan napas yang terembus sesekali mengepul menjadi kabut tipis.

Namun, hawa dingin yang menggigit itu seolah takluk oleh kehangatan yang menjalar di setiap sudut kota. Kehangatan itu berasal dari sebuah aliran manusia yang tak putus-putus, berbalut kemeja putih dan celana hitam, bergerak serentak dengan semangat yang menyala. Mereka adalah para calon ksatria, ribuan mimpi dari seluruh penjuru negeri, yang hari itu mengalir menuju satu titik pusat: Universitas Brawijaya.

Suasana yang semula riuh dengan perkenalan dan canda tawa seketika hening saat sesi Pakta Integritas dimulai. Momen ini bukan sekadar formalitas seremonial; ia adalah fondasi moral yang diletakkan di hari pertama. Satu suara perwakilan menggema melalui pengeras suara, mengucapkan sebuah sumpah yang komprehensif. Itu adalah janji untuk tidak melakukan segala bentuk kekerasan—sebuah payung besar yang menaungi kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi. Ikrar ini adalah manifestasi nyata dari komitmen UB untuk membangun institusi yang kuat dan adil, selaras dengan semangat SDG 16: Perdamaian,

Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Lebih jauh lagi, itu adalah pernyataan perang terhadap narkotika. Sebuah ikrar untuk tidak terlibat dalam penggunaan, penyimpanan, kepemilikan, maupun pengedaran narkotika dan zat adiktif lainnya. Komitmen ini secara langsung mendukung SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, memastikan lingkungan kampus menjadi zona sehat yang bebas dari ancaman narkoba.

Puncak dari seremoni ini adalah ketika Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, naik ke panggung. Tiga kali dentuman gong yang beliau pukul terasa seperti dentang lonceng yang menandai dimulainya sebuah era baru. Pidato beliau yang mengikutinya pun terasa lebih bertenaga, karena fondasi integritas telah sama-sama dipahami.

Beliau mengajak audiens menengok ke masa depan yang dinamis, di mana 97 juta pekerjaan baru akan lahir, menuntut keterampilan di bidang talenta digital dan sosial. Ini adalah panggilan untuk mempersiapkan diri, menjawab tantangan SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

Untuk menghadapi itu, Rektor menegaskan bahwa ijazah saja tidak lagi cukup. Beliau membentangkan sebuah peta kompetensi baru, sebuah resep untuk menjadi generasi yang relevan. Bekal utamanya adalah kemampuan berpikir kritis untuk membedah masalah-masalah kompleks yang menghadang. Kemampuan ini harus dipadukan dengan penguasaan teknologi, daya kreativitas, dan semangat inovasi yang menjadi bahan bakar utama untuk membangun industri masa depan, sebuah pilar kokoh bagi SDG 9. Namun, ide sehebat apapun akan sia-sia jika dipendam sendiri. Oleh karena itu, kemampuan komunikasi dan kolaborasi menjadi perekatnya; inilah jiwa dari SDG 17, yaitu kesadaran bahwa kemitraan adalah kunci untuk mencapai tujuan besar bersama. Dua pilar terakhir adalah fondasi karakternya: integritas yang tak tergoyahkan sebagai kompas moral, dan jiwa kepemimpinan sebagai mesin penggerak yang inspiratif. Kelima elemen inilah, menurut

Rektor, yang mendefinisikan apa itu Pendidikan Berkualitas (SDG 4) di era sekarang—sebuah pendidikan yang tidak hanya mengisi kepala, tetapi juga membentuk karakter yang siap berkontribusi.

“Universitas memberikan fasilitas,” pesan beliau, “namun yang belajar adalah mahasiswa. Gunakan seluruh fasilitas yang ada untuk berproses menempa diri.” Ini adalah panggilan untuk proaktif, untuk tidak hanya duduk diam di kelas, tetapi juga membangun jejaring dan aktif di berbagai organisasi.
Sebagai penutup, Rektor mempersembahkan dua pantun yang membangkitkan semangat, yang salah satunya berbunyi, “UB pelopori riset yang tepat, berdampak bagi kemaslahatan umat,” menggarisbawahi visi UB sebagai kampus berdampak yang nyata bagi masyarakat.

Dan akhirnya, tibalah saat yang dinanti. Momen penyematan jas almamater. Ketika kain biru kebanggaan itu akhirnya menyentuh bahu, rasanya seperti seorang kesatria yang baru saja menerima baju zirahnya. Kain biru itu seolah menjadi lapisan pelindung, tidak hanya dari hawa dingin Malang yang menusuk, tetapi juga dari berbagai godaan yang dapat melanggar sumpah yang telah diucapkan.

Para mahasiswa baru tidak hanya pulang membawa sebuah jaket. Mereka membawa sebuah janji, sebuah amanah, dan sebuah peta perjalanan yang baru saja dibentangkan di hadapan mereka. Lapangan Rektorat hari itu telah menjadi kilometer nol, titik awal dari ribuan langkah yang akan ditempuh sebagai bagian dari keluarga besar Universitas Brawijaya.

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa kamu gunakan untuk mengubah dunia.” – Nelson Mandela

RajaBrawijaya2025 #PKKMBUB2025 #UniversitasBrawijaya #KitaSatuBrawijaya #UBMelesat #MabaUB2025 #KampusBerdampak #GenerasiEmas2045 #BedidingMalang

SDGs #SustainableDevelopmentGoals #SDG3 #SDG4 #SDG8 #SDG9 #SDG16 #SDG17 #PendidikanBerkualitas #MahasiswaPenggerakSDGs

foto oleh Heri Hery Prawoto

Sejatah AI, Manfaat, Fungsi dan Masa Depan Kita

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan. Kata algoritma berasal dari kata nama Abu Ja’far Mohammed Ibnu Musa al-Khowarizmi, ilmuwan Persia yang menulis buku “Al Jabr W’Al-Muqabala” (Rules of Restoration and Reduction), terbit 825 M.

Kemajuan teknologi ini tidak terlepas dari perkembangan berbagai disiplin ilmu pengetahuan di masa sebelumnya yang menjadi dasar perkembangan teknologi kedepannya. Salah satu ilmuwan yang memiliki peran penting dalam perkembangan teknologi terutama di bidang komputer adalah Al Khawarizmi.

Muhammad Ibnu Musa Al Khawarizmi dikenal sebagai matematikawan yang menemukan Aljabar dan juga merupakan bapak dari algoritma. Bagi sebagian orang yang berprofesi sebagai programmer atau developer tentunya algoritma ini sering kita pergunakan saat melakukan pengembangan program. Stephen Hawking , seorang ilmuwan brilian asal Inggris, suatu kali pernah menyatakan bahwa artificial intelligence (AI) menyimpan bahaya yang luar biasa bagi masa depan umat manusia. Lebih tepatnya, Hawking menyatakan seperti ini, “The development of full artificial intelligence could spell the end of the human race (Perkembangan artificial intelligence yang menyeluruh dapat mengakhiri ras manusia).persaingan global.

Lebih dari sekadar persoalan akses, tantangan utama terletak pada cara berpikir umat terhadap teknologi ini. Banyak di antara kita yang belum memandang AI sebagai alat strategis untuk membangun masa depan umat, melainkan sekadar sebagai pelengkap gaya hidup. Padahal, di negara-negara lain, AI telah digunakan untuk mengembangkan aplikasi tafsir digital, platform belajar daring berbasis kitab kuning, hingga sistem prediktif untuk penentuan awal Ramadan atau waktu salat berbasis astronomi mutakhir. Jika potensi ini tidak segera digarap secara serius, kita berisiko kembali menjadi konsumen pasif dalam lanskap peradaban digital global.

Pertemuan AI dan agama juga memunculkan dinamika baru dalam hal otoritas keagamaan. Dahulu, jawaban keagamaan hanya bisa diberikan oleh mereka yang mendalami ilmu fikih dan usul. Kini, cukup dengan membuka aplikasi, siapa pun bisa mendapat jawaban dari AI dalam waktu singkat. Walaupun secara keilmuan belum tentu dapat menggantikan ijtihad ulama, tren ini terus menguat, terutama di kalangan generasi muda.

Dalam bukunya Religion and Artificial Intelligence (Routledge, 2025), Singler mengungkap bahwa agama dan AI kini berada di jalur yang sama—persimpangan yang akan menentukan wajah keagamaan dunia ke depan. Dengan 84% penduduk bumi masih memeluk agama-agama besar, potensi perubahan sosial dan spiritual akibat AI bukan sekadar spekulasi. Dalam konteks sosiologi agama, AI berpotensi menggugat posisi agama sebagai otoritas tertinggi dalam hal moral dan tindakan.

AI juga membawa penguatan rasionalitas, bahkan narasi baru yang lebih logis dan sistematis. Bila tidak dikelola, kekuatan naratif ini dapat menyaingi bahkan menggantikan otoritas agama tradisional. Dalam jangka panjang, ini bisa melahirkan gelombang ateisme digital yang tumbuh bukan dari penolakan terhadap Tuhan, melainkan karena ketergantungan pada mesin yang dianggap lebih netral dan faktual.Ada hukum mengembangkan teknologi AI dan menggunakannya sebagai sumber rujukan dalam beberapa persoalan khususnya masalah agama? Sebelum membahasnya, Islam sangat mendukung perkembangan teknologi itu sendiri dikarenakan umat muslim harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yakni kritis sebagaimana dalam firman Allah Swt: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra/ 17:36). Ataupun senantiasa menggunakan akal pikiran untuk berpikir secara kritis seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 44: اَتَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ اَنْفُسَكُمْ وَاَنْتُمْ تَتْلُوْنَ الْكِتٰبَ ۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ “Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kamu melupakan diri kewajibanmu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (Al-Baqarah: 44). Inilah kemudian yang mengantarkan pada sebuah keharusan bagi setiap umat muslim agar mampu unggul dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) sebagai sarana kehidupan yang harus diutamakan untuk mencapai kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Ada keputusan Munas Alim Ulama NU 2023, Komisi Waqi’iyah yang memutuskan bahwa menanyakan persoalan keagamaan kepada AI dan menjadikannya pedoman tidak diperbolehkan, alasannya ada 3, yaitu: Tidak dapat dipastikan kebenaran output-nya karena faktor randomness (sifat tidak berstruktur atau tidak teratur, atau tidak dapat diprediksi) dan hallucination (pengalaman sensori palsu yang terjadi tanpa rangsangan eksternal). AI NLP (Natural Language Processing) tidak memiliki kreativitas dan empati untuk mengetahui kondisi riil penanya. Bias dari data yang dimasukkan (atau dilatihkan ke AI). Dikarenakan permasalahan agama itu wajib merujuk kepada pakar atau sumber referensi agama yang otoritatif dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya (mautsuq bih). Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab وَلَا يَأْخُذُ الْعِلْمَ إلَّا مِمَّنْ كَمُلَتْ أَهْلِيَّتُهُ وَظَهَرَتْ دِيَانَتُهُ وَتَحَقَّقَتْ مَعْرِفَتُهُ وَاشْتَهَرَتْ صِيَانَتُهُ وَسِيَادَتُهُ: فَقَدْ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَمَالِكٌ وَخَلَائِقُ مِنْ السَّلَفِ هَذَا الْعِلْمُ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ “Janganlah orang mengambil ilmu kecuali dari orang yang sempurna keahliannya, terlihat jelas keteguhan agamanya, luas pengetahuannya dan masyhur kredibilitasnya. Ibnu Sirin, Imam Malik, dan ulama salaf berkata: “Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’’ (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, T.th], jilid I, hlm. 36). Selain itu, dalil yang dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan hukum ini adalah Al-Qur’an Surat al-Anbiya ayat 7 yang berbunyi: ‎فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ “Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Anbiya’: 7). Dalam Durrul Mantsur, Imam As-Suyuthi menafsirkan ayat tersebut dan mengaitkannya dengan sabda Nabi SAW di bawah ini: ‎لَا يَنْبَغِي لِلْعَالِمِ أَن يَسْكُتَ عَنْ عِلْمِهِ وَلَا يَنْبَغِي لِلْجَاهِلِ أَنْ يَسْكُتَ عَنْ جَهْلِهِ “Tidak sepatutnya seorang yang berilmu menyembunyikan ilmunya, dan seorang yang bodoh menyembunyikan kebodohannya.” Berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Nabi SAW di atas, ia kemudian menjelaskan: ‎وَقد قَالَ الله: فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُم لَا تَعْلَمُونَ، فَيَنْبَغِي لِلْمُؤمنِ أَن يَعْرِفَ عَمَلَهُ عَلَى هُدًى أَمْ عَلَى خِلَافِهِ “Dan sungguh Allah Swt. telah berfirman “Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” Maka sepatutnya bagi seorang mukmin untuk mengetahui setiap tindakan yang dilakukannya apakah telah sesuai dengan petunjuk (syariat) atau justru sebaliknya.” Meskipun begitu, keputusan Munas Alim Ulama NU memperbolehkan masyarakat untuk ikut serta dalam menyempurnakan perkembangan kecerdasan buatan, bahkan, hukumnya adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Dengan catatan, tujuannya adalah menyajikan konten rujukan keislaman yang otoritatif kepada masyarakat melalui media digital. Oleh karena itu, penggunaan dalil-dalil tersebut dalam konteks ini dapat dipahami sebagai tuntutan kepada orang yang berilmu agar berani tampil dengan hujjah dan akhlak yang baik, sementara orang yang tidak berilmu dituntut untuk tampil dengan menghilangkan kebodohannya, yakni dengan cara mencari ilmu dan bertanya perihal isu keagamaan kepada orang yang berilmu (ulama/Ahlul ilmi). AI dalam Islam pada dasarnya tidak bertentangan dengan ajaran agama, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam batasan moral yang jelas. Sebagai alat, AI dapat menjadi sarana untuk kemajuan umat manusia jika dimanfaatkan untuk kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang melindungi hak-hak individu, menghargai moralitas, dan tidak merusak tatanan sosial.

Sebagai umat Islam, kita perlu terus mengawasi bagaimana teknologi ini berkembang dan memastikan bahwa AI digunakan dengan cara yang mendukung kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Teknologi AI adalah amanah yang harus dimanfaatkan dengan bijak untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Mari jadikan kemajuan teknologi sebagai jembatan menuju kehidupan yang lebih baik secara duniawi dan ukhrawi. ( Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I ). Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam Bissowab. Billahitaufiq Wal Hidayah.