Sekolah Rakyat di Kabupaten Malang


Oleh Ainur Rofiq

Rencana pendirian Sekolah Rakyat di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menghadirkan babak baru dalam peta pembangunan sumber daya manusia Indonesia, khususnya di kawasan perdesaan yang selama ini luput dari sentuhan strategis pembangunan pendidikan. Dengan luas lahan 5,9 hektare di kawasan perbukitan yang sejuk pada ketinggian 80 mdpl dan berjarak 32 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Malang, lokasi ini bukan sekadar letak geografis, tetapi juga simbolik Dimana model pendidikan hendak ditanam di jantung masyarakat yang seringkali jauh dari pusat arus utama.

Langkah ini tentu tak lepas dari regulasi. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan non-berusaha sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 serta mekanisme koordinasi lintas sektor melalui Forum Penataan Ruang (FPR) seperti tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 menjadi pijakan awal agar kehadiran sekolah ini memiliki legitimasi dan keberlanjutan kelembagaan. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Malang dan pelibatan Kementerian Sosial selaku pemilik kewenangan atas lahan menandai bahwa proyek ini tidak berjalan sendiri, melainkan hadir dalam satu garis kebijakan strategis nasional, yakni Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.

Lebih jauh, Sekolah Rakyat yang diinisiasi ini bukanlah sekadar bangunan fisik atau institusi administratif. Ia adalah ekspresi dari perubahan paradigma pembangunan, dari yang selama ini bertumpu pada asumsi trickle down effect menjadi pendekatan bottom-up. Artinya, bukan lagi pembangunan yang berharap kemakmuran menetes dari atas, melainkan berangkat dari penguatan sumber daya manusia di lapisan terbawah masyarakat. Di sinilah makna Sekolah Rakyat menemukan relevansinya: sebagai alat untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang kontekstual dan membumi.

Pertanyaannya, apakah Sekolah Rakyat adalah gagasan baru? Tidak sepenuhnya. Dalam sejarah pendidikan nasional, konsep ini telah hidup dalam bentuk lain yakni pesantren. Pesantren tradisional yang mandiri, berbasis komunitas, dan berfungsi sebagai pusat transmisi pengetahuan sekaligus penguatan nilai dan keterampilan hidup. Dalam konteks ini, Sekolah Rakyat yang akan dibangun meminjam semangat yang sama: belajar tidak hanya dari teks, tetapi dari kehidupan itu sendiri.

Bila menilik lebih jauh dari teori pesantren seperti dikembangkan oleh Zamakhsyari Dhofier, pesantren tak hanya sebagai institusi agama, tetapi juga sebagai institusi sosial yang mengakar pada nilai kemandirian dan transformasi sosial. Ini senapas dengan misi Sekolah Rakyat yaitu mendidik masyarakat bukan hanya agar pintar, tapi agar mampu membangun hidupnya sendiri. Di titik inilah Sekolah Rakyat menjadi bentuk kontemporer dari sistem pendidikan berbasis nilai lokal dan keadilan sosial.

Dalam sudut pandang filsafat pendidikan, para pemikir seperti Paulo Freire mengajak kita melihat pendidikan bukan sebagai proses mengisi ember kosong, tapi menyalakan api kesadaran. Sekolah Rakyat seharusnya hadir bukan untuk mengajarkan kepatuhan, melainkan mendorong keberdayaan. Demikian pula menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah tuntunan untuk tumbuhnya segala kekuatan kodrat anak agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Maka pendidikan yang ideal bukanlah yang seragam dan birokratis, tapi yang menyatu dengan kebutuhan dan cita rasa lingkungan tempat ia tumbuh.

Pendirian Sekolah Rakyat di Bantur bukan hanya soal menghadirkan gedung dan kurikulum, melainkan soal merancang kembali relasi antara negara dan rakyatnya dalam hal paling mendasar yang disebut dengan pembentukan manusia. Bila langkah ini dijalankan secara konsisten, melibatkan masyarakat secara aktif, dan menjunjung filosofi pendidikan yang membebaskan, maka Sekolah Rakyat akan menjadi lebih dari sekadar tempat belajar. Ia akan menjelma menjadi ruang harapan, tempat di mana masa depan tidak ditunggu, melainkan dipersiapkan sejak awal.

Swasembada BERAS, Ketika Stok Melimpah Tapi Rakyatnya Menjerit Harga

Oleh : Andreas Araydia

Setiap kali Menteri Pertanian berdiri di depan media untuk mengumumkan keberhasilan produksi beras nasional, publik diundang untuk ikut bangga. “Kita menuju swasembada,” katanya. “Stok nasional aman.” Kata-kata itu selalu manis untuk didengar.

Tetapi siapa pun yang belanja ke pasar belakangan ini tahu rasa getirnya kenyataan. Harga beras melonjak. Pedagang menulis harga baru di papan. Ibu-ibu menahan napas sebelum membayar. Rumah tangga miskin memangkas belanja lauk.
Inilah ironi besar yang terjadi di negeri yang menepuk dada soal stok beras. Negara mengumumkan panen raya, surplus produksi, tapi harga di pasar justru melambung.

Apa gunanya beras menumpuk di gudang kalau rakyat tak mampu membeli?

Pemerintah mungkin bangga dengan stok besar yang diserap oleh Bulog. Tetapi banyak orang lupa beras bukan logam mulia yang bisa disimpan di brankas bertahun-tahun. Ia bahan pangan yang hidup, mudah rusak.
Beras yang disimpan lama akan berkutu, berubah warna, bahkan berbau apek jika kadar airnya tinggi atau sirkulasi udara buruk. Pemeliharaan di gudang memerlukan biaya, perawatan, dan rotasi stok yang baik. Bila gagal, bukan hanya nilai jual turun tapi negara menanggung kerugian. Dan itulah yang sering terjadi.
Bulog membeli beras dalam jumlah besar dengan harga acuan pemerintah. Katanya untuk menolong petani agar harga gabah tidak jatuh. Tapi kemudian Bulog menimbun stok di gudang tanpa strategi pemasaran yang kuat.
Sementara itu, pasar dikuasai pedagang besar dan penggilingan swasta yang lebih lihai, lebih lincah, lebih dekat ke konsumen.

Kita mendengar kabar Bulog kini mencoba memproduksi beras premium. Bagus di atas kertas tapi di mana beras premium Bulog itu dijual?
Saya jarang sekali, bahkan hampir tak pernah, melihat beras premium Bulog di rak supermarket modern. Tidak juga di pasar tradisional.

Kenapa?

Karena Bulog tidak benar-benar menjadi pemain pasar yang kompetitif. Dan tidak punya jaringan distribusi ritel yang kuat. Bulog kalah branding dari merek-merek swasta yang sudah dipercaya konsumen. Dan kalah dalam logistik cepat yang mampu mengalirkan stok ke pasar sebelum kualitas turun.
Bahkan ketika Bulog melakukan operasi pasar, itu sifatnya sporadis. Hanya muncul ketika harga melonjak tinggi. Solusi tambal sulam, bukan strategi berkelanjutan.

Sementara pedagang besar bisa menahan stok di gudang mereka, memainkan pasokan, menunggu harga naik. Mereka bisa mengendalikan jalur distribusi lintas pulau. Mereka punya penggilingan modern dengan susut rendah, kualitas stabil, dan mampu membentuk loyalitas pasar.
Dalam situasi seperti ini, Bulog bukan pemain. Bulog hanya jadi penyangga. Dan sayangnya, penyangga yang tertatih.
Lebih parah lagi, harga pembelian pemerintah (HPP) yang jadi acuan Bulog sering tidak fleksibel. Saat harga pasar naik tinggi, petani malah memilih menjual ke tengkulak atau pedagang swasta. Bulog kehilangan pasokan terbaiknya.
Lalu ketika harga pasar tinggi, Bulog terpaksa menyerap dengan harga tinggi pula, menambah beban anggaran. Stok menumpuk di gudang dengan biaya penyimpanan mahal.
Di sisi lain, penggilingan dan pedagang swasta kesulitan mendapat pasokan gabah. Mereka mengeluh bahwa Bulog “mengambil semua.” Tetapi anehnya, harga beras di pasar tak turun. Bahkan makin melambung.

Kenapa demikian?. Karena distribusi Bulog tidak efisien. Stok tersimpan di gudang tanpa saluran ritel yang kuat. Penyaluran tersendat. Bulog menampung beras, tapi gagal mengalirkan ke pasar secara kompetitif.
Inilah paradoks kebijakan saat ini:

  • Negara menyerap beras besar-besaran untuk jaga stok dan harga petani.
  • Tapi stok itu tidak cepat didistribusikan.
  • Kualitas turun di gudang.
  • Sementara pedagang swasta kekurangan pasokan, mendorong harga naik.
  • Konsumen membayar lebih mahal.
  • Negara menanggung biaya penyimpanan dan risiko kerusakan.

Bukankah ini kegagalan strategi? Tanpa saluran distribusi ritel yang kuat, tanpa penggilingan modern milik negara, tanpa merek yang dipercaya konsumen, semua penyerapan Bulog hanya menghasilkan beban. Negara perlu lebih jujur, Swasembada bukan hanya angka produksi gabah. Itu juga kemampuan mendistribusikan beras sampai ke piring rakyat dengan harga wajar. Jika Bulog ingin membantu, bulog harus mampu bersaing di pasar. Bulog harus mampu menjual. Bukan hanya membeli.

Beras premium Bulog seharusnya ada di supermarket, di minimarket, di pasar tradisional. Kemasannya bersih, kualitasnya konsisten, harganya bersaing. Merek Bulog harus punya reputasi, bukan hanya nama. Gudang Bulog harus dilengkapi pengering dan sistem penyimpanan modern untuk menjaga mutu. Distribusi harus diperbaiki agar cepat, murah, efisien.

Dan pemerintah perlu berhenti membanggakan diri hanya dengan angka produksi atau besarnya stok di gudang. Itu bukan kemenangan kalau harga di pasar membuat rakyat menangis. Karena di setiap piring nasi orang Indonesia, ada pertanyaan mendasar Apakah negara betul-betul hadir?

Jika harga beras melangit padahal gudang penuh, berarti ada yang salah. Jika beras menumpuk tapi rusak, berkutu, berbau, berarti kita hanya membuang anggaran rakyat.Jika Bulog tak mampu menyaingi pedagang swasta dalam distribusi, promosi, dan pelayanan, berarti negara kalah di pasar. Dan kalau negara kalah di pasar pangan, artinya negara kalah dalam memenuhi janji paling dasar pada rakyat: hak untuk makan dengan layak. Swasembada harus kita maknai ulang. Bukan hanya soal panen. Tapi soal sistem pangan yang adil. Sistem yang menyejahterakan petani dan menenangkan hati konsumen. Sistem yang tak memberi ruang pada kartel atau spekulasi. Jika kita gagal memperbaiki rantai distribusi, membenahi penggilingan, memperkuat Bulog sebagai pemain pasar sejati, maka setiap klaim swasembada hanya hiasan kata.Dan rakyat akan terus menjerit di pasar. Sementara beras menumpuk di gudang, rusak perlahan, menjadi monumen kegagalan strategi negara.

Reforma Agraria Saat kebijakan Menyapa dari Pinggiran

Oleh: Ainur Rofiq

Langit pagi masih kelabu ketika warga yang mayoritas sebagai petani tiba lebih awal di balai desa. Di tangan mereka, beberapa membawa map lusuh berisi dokumen penggarapan lahan. Di wajah mereka tergambar harapan yang nyaris ragu campuran antara lega dan waswas. Hari itu, sosialisasi program Reforma Agraria digelar. Sebuah momen yang bagi sebagian dari mereka, telah dinanti puluhan tahun.

Tanah-tanah yang digarap sejak lama itu, akhirnya mulai memperoleh pengakuan negara. Tahun ini tepatnya 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menetapkan empat desa sebagai lokasi prioritas redistribusi tanah: Ampelgading, Gadungsari, Sukorejo, dan Tlogosari. Totalnya 1.520 bidang dengan luasan ± 1.520 hektar. Tanah yang sebelumnya berada di bawah status tanah negara, kini sedang disiapkan untuk dikembalikan kepada mereka yang hidup dan bekerja di atasnya.

Desa-desa ini tersebar di kawasan selatan dan timur Kabupaten Malang, wilayah yang banyak dihuni oleh petani kecil dan penggarap. Mereka hidup dari kebun tebu, kopi, hingga ladang jagung musiman. Namun sebagian besar selama ini tak memiliki kepastian hukum atas lahan garapan mereka. Dalam situasi itu, tanah menjadi sesuatu yang dekat sekaligus jauh: dikelola setiap hari, tapi tak pernah benar-benar dimiliki.

Dari Sertifikat ke Kehidupan
Reforma Agraria bukan program baru. Namun implementasinya yang kerap terganjal data dan kepentingan, membuatnya menjadi agenda yang terus diupayakan dengan kehati-hatian. Pemerintah pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, menetapkan percepatan Reforma Agraria sebagai prioritas nasional. Di tingkat daerah, langkah itu diterjemahkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/262/35.07.013/2025.

Struktur pelaksananya melibatkan banyak pihak. Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas, Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Harian, dan dukungan teknis dari dinas pertanahan, pertanian, hingga koperasi. Program ini memadukan dua pilar utama: Asset Reform berupa penataan dan legalisasi aset tanah melalui sertifikat, serta Access Reform, yakni pendampingan ekonomi bagi penerima manfaat selama tiga tahun setelah redistribusi.

Data menunjukkan, masing-masing desa memperoleh alokasi sebagai berikut: Desa Ampelgading 350 bidang (SK.49/Ka/1964), Gadungsari 350 bidang (SK.50/Ka/1964), Sukorejo 350 bidang (SK.207/DJA/1981), dan Tlogosari 250 bidang (SK.188/DJA/1981). Seluruh proses ini dilakukan secara bertahap, dengan verifikasi subjek dan objek melalui sidang gugus tugas (GTRA).

Namun, keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Tantangan sesungguhnya dimulai setelah dokumen itu diterima. Bagaimana tanah bisa menjadi sumber penghidupan yang lebih baik? Bagaimana penerima manfaat dapat menghindari tekanan ekonomi yang membuat mereka kembali melepaskan tanahnya?

Pemerintah menyadari hal ini. Oleh karena itu, program redistribusi tanah diikuti oleh penyusunan rencana akses ekonomi. Dinas-dinas teknis akan berkolaborasi program yang dimulai dengan mengembangkan pola pendampingan, pelatihan usaha tani, akses ke modal mikro, serta penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa.

Lebih dari sekedar Dokumen
Di Tlogosari, ladang-ladang miring di kaki perbukitan perlahan mulai dibenahi. Beberapa keluarga petani kini mulai membentuk kelompok usaha bersama. Mereka akan diajarkan untuk mengolah pupuk organik, menanam komoditas jangka pendek untuk rotasi, dan mulai merintis koperasi simpan pinjam. Semua ini tak mungkin dilakukan sebelumnya, ketika status lahan masih abu-abu.
Sertifikat tanah memberi kepastian. Tapi lebih dari itu, ia memberi rasa memiliki. Sebuah titik balik yang mengubah tanah dari sekadar alat produksi menjadi ruang hidup yang dilindungi.
Dalam beberapa kasus, redistribusi tanah juga berhasil memicu regenerasi. Anak-anak muda yang sebelumnya merantau mulai tertarik pulang untuk ikut mengelola lahan keluarga. Tanah menjadi alasan untuk kembali, dan ruang untuk memulai kehidupan baru.
Reforma Agraria di Kabupaten Malang belum selesai. Ia masih terus berjalan, dibayangi banyak tantangan. Mulai dari konflik batas, tumpang tindih data, hingga lemahnya kelembagaan petani. Namun di tengah jalan panjang itu, langkah-langkah kecil sedang ditempuh.

Menata Ulang Harapan
Tanah tak pernah netral. Ia menyimpan sejarah panjang ketimpangan dan perjuangan. Di banyak desa, tanah menjadi titik mula sekaligus titik ujung dari kehidupan masyarakat. Ketika redistribusi dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan, maka Reforma Agraria dapat menjadi jembatan menuju keadilan sosial.

Bagi sebagian besar petani penerima manfaat, sertifikat tanah bukan sekadar berkas resmi. Ia adalah bukti bahwa negara hadir, mengakui, dan melindungi. Dari situ, harapan baru tumbuh bahwa tanah dapat kembali menjadi milik mereka yang menggantungkan hidup padanya.

Menjaga Hukum, Merawat Persatuan

Oleh: Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.MK., C.ME., C.PL., C.PS., C.TM.
(Pemerhati Hukum dan Sosial)

Perusakan rumah ibadah yang terjadi di wilayah Jawa Barat baru-baru ini mencerminkan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tindakan kekerasan terhadap tempat ibadah—apa pun latar belakangnya—selalu menjadi ancaman serius terhadap semangat toleransi dan keberagaman yang telah menjadi fondasi bangsa Indonesia.

Hal yang menjadi sorotan publik bukan hanya tindakan perusakannya, tetapi juga langkah pihak tertentu yang diduga memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi para pelaku. Jika benar hal ini dilakukan oleh oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka hal tersebut patut dikritisi secara serius. Sebab, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penegakan hukum, tindakan semacam itu justru dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya kelompok yang menjadi korban intoleransi.

Dalam negara hukum, prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW atau kesetaraan di hadapan hukum tidak dapat dinegosiasikan. Penangguhan penahanan mungkin dimungkinkan secara hukum, tetapi dalam kasus yang menyangkut ketertiban umum dan kerukunan sosial, pertimbangan tersebut seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ketidaktegasan dalam menindak pelaku kekerasan berbasis agama dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Dari sudut pandang sosial, perlakuan hukum yang dirasakan tidak adil berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara. Lebih jauh, ini dapat memperbesar jurang kesenjangan sosial dan memperlemah integrasi nasional. Padahal, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan sila ketiga Pancasila—Persatuan Indonesia—menegaskan pentingnya hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman.

Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, perlu hadir secara tegas dan adil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti intoleransi dan kekerasan berbasis identitas, ditindak dengan semestinya. Proses hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama dalam menjaga kohesi sosial dan mencegah konflik horizontal.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, edukasi kebangsaan dan nilai-nilai toleransi juga harus diperkuat. Sekolah, keluarga, media, dan institusi keagamaan harus menjadi garda depan dalam membangun pemahaman bahwa keberagaman adalah kekayaan yang harus dijaga, bukan sumber perpecahan.

Indonesia adalah negara yang besar karena perbedaan yang mampu dirangkul dalam persatuan. Untuk itu, negara harus berdiri tegak, melindungi semua golongan, dan menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup damai, aman, dan bebas menjalankan keyakinannya.

*Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.MK., C.ME., C.PL., C.PS., C.TM.

Pimpinan Pos Konsultasi dan Advokasi Hukum JOHN STRONG
Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) PERGERAKAN KEADILAN DPD BALI
Kabid Advokasi dan Pembelaan Hak BRNR Bali, NTT, NUSRA

Hijrah, Piagam Madinah, dan Moderasi Beragama sebagai Pilar Peradaban Masa Depan

Oleh: Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah memiliki makna filosofis, bukan semata perpindahan fisik, namun lebih dari itu merupakan transformasi sosial-politik yang menjadi fondasi tatanan sosial masyarakat dalam membangun peradaban.  Hal ini menjadi peristiwa bersejarah tersendiri dalam perjalanan sejarah peradaban Islam. Hijrah menjadi titik tolak terbentuknya masyarakat plural yang hidup dalam bingkai persatuan yang berpijak pada toleransi, hukum, dan kesetaraan. Dari peristiwa hijrah inilah kemudian lahir Piagam Madinah, dokumen kenegaraan pertama dalam sejarah Islam yang menjamin hak hidup bersama antarumat beragama. Nilai-nilai yang tertuang dalam piagam tersebut sangat relevan untuk menjawab tantangan keberagaman dan radikalisme di era modern melalui pendekatan moderasi beragama.
Hijrah sebagai Transformasi Peradaban
Peristiwa Hijrah menegaskan sebagai sebuah transformasi peradaban merupakan penguatan dari orientasi spiritual menuju sosialisme yang berorientasi nilai-nilai keadilan, kedamaian, dan berkemajuan. Dalam perspektif modern, hijrah menjadi penanda perubahan menuju tatanan masyarakat yang inklusif. Islam sebagai agama yang berpijak pada prinsip rahmatan Lil ‘alamiin menjadi ruh terbentuknya masyarakat Madinah yang majemuk. Sehingga bertemunya Islam dan pluralitas masyarakat Madinah melahirkan peradaban baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan.
Hijrah sebagai transformasi peradaban menegasikan realitas perbedaan dan kemajemukan agar kebersamaan dan kemajuan menjadi pilar penting dalam membangun persatuan dan keadilan masyarakat.
Piagam Madinah sebagai Prototipe Konstitusi Multikultural
Adanya Piagam Madinah merupakan bukti konkret bahwa Nabi Muhammad membangun peradaban dengan semangat inklusivitas. Dalam piagam tersebut, termuat penghormatan terhadap adanya realitas perbedaan suku, bangsa dan agama. Ini merupakan contoh awal dari prinsip kewarganegaraan setara (civic equality) dalam ketatanegaraan yang berkebangsaan. Hal ini menjadi prinsip yang menjadi ide dasar dari sistem demokrasi modern yang menghormati hak asasi dan kebebasan beragama.
Melaui piagam madinah, menjadikannaya sebagai pondasi dalam menyerukan dalam hal ini meletakkan consensus sosial. Berangkat dari hal tersebut, membuat semanat persatuan Dengan hal itu pula mampu memperakrab atau mempersatukan masyarakat yang plural menjadi satu (Harahap, 2022)
Sebagaimana Sukardja (1995) mengungkapkan bahwa di dalam Piagam Madinah terkandung penegasan tentang kebebasan beragama dan model interaksi antar koloni amat diperhatikan. Selain itu juga ada perhatian lebih tentang kewajiban penduduk dalam mempertahankan persatuan, dan membangun sistem tatanan hidup di tengah heterogenitas.
Menurut pandangan Harun Nasution, Piagam Madinah setidaknya mengandung aturan konstitusi pokok dalam mekanisme tatatan kehidupan bersama di Madinah, sebagai entitas yang satu. Dalam hal ini Nabi menjadi pemimpin oleh Muhammad SAW berdasaran kesepakatan contract social. Kemudian melalui contract social ini yang berupa dokumen konstitusi menjadi awal lahirnya negara yang berdaulat.

Moderasi Beragama sebagai Jalan Tengah Peradaban
Dalam konteks Indonesia dan dunia saat ini, moderasi beragama menjadi solusi krusial untuk menghadapi ekstremisme dan intoleransi. Moderasi bukan berarti sinkretisme atau pengaburan ajaran, melainkan pemahaman beragama yang proporsional, adil, dan menghargai perbedaan. Moderasi beragama adalah solusi untuk memperkuat kohesi sosial dan mewujudkan kebersamaan dalam bingkai persatuan. Ini adalah kelanjutan historis dari semangat Piagam Madinah dan makna hijrah sebagai misi membangun peradaban yang berkeadilan dan berkeadaban.
Warisan Islam untuk Peradaban Global
Hijrah, Piagam Madinah, dan moderasi beragama bukan sekadar jejak historis, tetapi warisan etis yang sangat relevan di tengah dunia yang dilanda konflik identitas dan agama. Ketiganya merupakan pilar penting dalam membangun peradaban modern yang berakar pada nilai-nilai ilahiah namun mampu hidup harmonis dalam pluralitas. Menerapkannya secara konsisten akan menjadikan umat Islam tidak hanya menjadi rahmatan lil ‘alamin, tetapi juga pelopor peradaban yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo

Janji Politik Pemilu dan Lebaran

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan .

Lebaran, dalam peradaban Islam, adalah momentum kultural untuk merengkuh kembali keutuhan diri. Tetapi tidak banyak yang bertanya: keutuhan macam apa yang ingin kita capai, bila ruang kolektif kita terfragmentasi oleh ketakutan. Bagaimana kita membayangkan kebersamaan, jika kita memelihara kesenjangan informasi dan memusuhi keragaman suara. Dalam Thirteen Ways of Looking at a Blackbird, Wallace Stevens menulis: “I do not know which to prefer, The beauty of inflections Or the beauty of innuendoes.”. Dalam lanskap politik hari ini, infleksi telah digantikan oleh intruksi , dan inuendo digantikan oleh intimidasi . Kita hidup dalam zaman literal, di mana Tafsir digantikan oleh klaim . Ruang tafsir, yang menjadi nyawa demokrasi , dipersempit oleh satu narasi tunggal, Namun sejarah tidak pernah berjalan satu arah. Ia dipenuhi tikungan, percabangan, dan kebetulan. Jose Luis Borges menyebut waktu sebagai taman berpagar yang bercabang-cabang . Kita sedang memilih jalan di antara banyak jalan. Di titik ini, Lebaran bukan sekadar ibadah, tetapi juga medan pilihan moral . Kita bisa ikut merayakan dengan rasa puas palsu, atau menjadikannya panggilan untuk menggugat. Gugatan itu tidak selalu harus lantang. Ia bisa berupa tulisan sunyi, percakapan di meja makan, atau keberanian untuk berkata “tidak” dalam ruang rapat. Ia bisa berwujud pertanyaan yang tidak dijawab atau penolakan untuk ikut tertawa pada lelucon yang menyudutkan yang lemah. Demokrasi bukan dibela lewat slogan, tapi lewat kebiasaan sehari-hari yang melatih kepekaan. Di sinilah kita membutuhkan imajinasi politik . Bukan dalam artian kampanye atau strategi, tetapi imajinasi sebagai daya untuk membayangkan bentuk hidup bersama yang belum sempat terjadi. Seperti para sufi yang memandang ibadah sebagai jalan estetika , kita pun perlu memandang demokrasi sebagai ruang penciptaan bersama tidak pasti, tidak selalu harmonis, tapi terus kita rawat karena kita mempercayainya.
JANJI ADALAH SEBUAH KONFLIK FILOSOFIS
Salah satu cara untuk menjawab pertanyaan di atas adalah dengan memeriksa kesenjangan antara “yang ideal” dan “yang nyata” dalam politik. Plato, dalam bukunya Republic, mengemukakan gagasan tentang “raja-filsuf” –seorang penguasa ideal yang memerintah berdasarkan kebijaksanaan dan kebenaran, tidak terkekang oleh gangguan dan kompromi politik sehari-hari.

Bagi Plato, yang ideal adalah bentuk kebenaran dan keadilan absolut, sedangkan yang nyata berantakan dan penuh dengan kompromi yang tidak sempurna. Dalam pemilihan umum, janji-janji kampanye mewakili yang ideal —visi dunia yang lebih baik yang diklaim para kandidat akan mereka wujudkan. Namun, ketika memangku jabatan, mereka dihadapkan kepada dunia “nyata” dengan anggaran terbatas, kepentingan yang bersaing, dan perlawanan birokrasi yang telah berakar.

Ketegangan filosofis antara yang ideal dan yang nyata ini bukan sekadar ketidaknyamanan politik; ini adalah ciri intrinsik kehidupan demokrasi. Rakyat menginginkan pemimpin yang memiliki aspirasi tinggi dan melukiskan visi yang ambisius, tetapi mereka juga mengharapkan pemimpin bersikap pragmatis.

Dengan demikian, janji-janji kampanye berfungsi sebagai gambaran sekilas tentang apa yang mungkin dicapai kandidat jika kenyataan dapat sesuai dengan yang ideal. Janji-janji tersebut memberikan harapan, motivasi, dan arah, meskipun implementasinya secara penuh tidak mungkin.

JANJI SEBAGAI KONTRAK

Gagasan tentang “kontrak sosial,” yang dieksplorasi secara terkenal oleh Rousseau, juga menyoroti pentingnya janji-janji kampanye. Rousseau menyarankan bahwa masyarakat membentuk perjanjian implisit di mana individu menyerahkan kebebasan tertentu sebagai imbalan atas manfaat keamanan dan tata kelola kolektif. Janji-janji kampanye dalam konteks ini seperti kontrak mini dalam kontrak sosial yang lebih luas.

Ketika kandidat membuat janji, pada dasarnya mereka menetapkan kewajiban moral kepada publik—komitmen untuk memberikan hasil tertentu sebagai imbalan atas kepercayaan dan suara publik. Namun, seperti halnya kontrak sosial ideal Rousseau, yang mengasumsikan tingkat kesetaraan dan manfaat bersama yang jarang terjadi dalam kenyataan, janji-janji kampanye sering dirancang untuk menarik minat semua orang tanpa memperhitungkan sepenuhnya kendala politik yang mendasarinya.

Para kandidat kepala daerah, yang dibatasi oleh isu-isu struktural seperti peraturan perundang-undangan, tekanan ekonomi, dan sumber daya yang terbatas, sering mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi janji-janji yang mereka buat dengan iktikad baik. Di sinilah letak paradoksnya; para pemilih mengharapkan calon kepala daerah bersikap jujur, tetapi mereka juga mengharapkan para kandidat untuk menginspirasi dengan janji-janji yang berani.

Ketika kenyataan tidak sesuai dengan yang ideal, kekecewaan pun muncul, tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada seluruh proses demokrasi. Namun, kekecewaan ini sendiri dapat mendorong masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin mereka, menciptakan dinamika tarik-ulur yang membuat demokrasi terus berjalan, meskipun sering kali terasa seperti dua langkah maju, satu langkah mundur. Inilah ironi, bagaimana pemimpin menepati janjinya kepada masyarakat.

Janji-janji kampanye sering terasa seperti komitmen yang bersifat sementara—dibuat di tengah panasnya pemilu dan cepat terlupakan setelahnya. Namun, meskipun sering tidak mampu bertahan dalam kerasnya pemerintahan di dunia nyata, janji-janji kampanye merupakan bagian integral dari sistem demokrasi.

Janji-janji tersebut memiliki tujuan yang lebih dari sekadar hasil yang diharapkan, memberikan wawasan tentang prioritas, nilai-nilai, dan visi kandidat untuk masyarakat. Janji-janji kampanye menetapkan arah, membangun kepercayaan, dan memperkuat cita-cita kolektif masyarakat yang demokratis.

JANJI DAN BIJAKSANA
Janji-janji kampanye sering tidak hanya menguraikan cita-cita luhur tetapi juga kebijakan-kebijakan khusus yang dapat berfungsi sebagai pola dasar bagi pemerintahan yang sebenarnya. Politisi mungkin tidak dapat memenuhi semua janji mereka, tetapi mereka sering kali mencapai sebagian dari janji-janji tersebut dengan menetapkan kebijakan dan prioritas umum.

Pertimbangkan, misalnya, seorang kandidat yang menjanjikan reformasi pendidikan besar-besaran. Bahkan jika perubahan besar tidak dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran, kandidat tersebut mungkin tetap mendorong peningkatan bertahap dalam pendanaan, kurikulum, atau dukungan guru yang mencerminkan penekanan kampanye mereka pada pendidikan. Janji tersebut tidak hilang; sebaliknya, janji tersebut telah berkembang dalam batasan realitas politik. Dalam pengertian ini, janji bukan sekadar pernyataan niat, tetapi kerangka kerja yang membentuk agenda legislatif, yang memandu jenis kebijakan yang dikejar dan diperdebatkan.

Politisi tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas prestasi mereka, tetapi juga atas kegagalan mereka memenuhi harapan. Ketika seorang politisi mengingkari janji kampanye, publik dapat menegur mereka, yang berpotensi meminta pertanggungjawaban mereka melalui media, advokasi, dan pemilihan umum mendatang.

Siklus janji dan kritik ini menciptakan sistem pertanggungjawaban, yang menekan para pemimpin untuk menjelaskan pilihan mereka dengan lebih baik dan berpotensi memperbaiki arah. Para pemilih mungkin kecewa jika janji terus-menerus diingkari, tetapi hal ini memperkuat pentingnya memenuhi komitmen, dengan setidaknya melakukan pengawasan parsial terhadap kekuasaan.

Meskipun janji-janji yang diingkari dapat menyebabkan frustrasi dan kekecewaan, janji-janji itu sendiri mewakili visi kandidat, menetapkan harapan, dan menciptakan kerangka kerja untuk akuntabilitas. Bahkan janji-janji yang tidak terpenuhi mendorong perdebatan politik ke depan, menyediakan titik acuan yang dengannya para pemimpin dinilai dan dievaluasi ulang.

Pada akhirnya, janji-janji kampanye penting karena janji-janji tersebut mewujudkan aspirasi bersama untuk kemajuan dan perubahan, yang mengingatkan para pemilih dan pemimpin tentang cita-cita yang ingin mereka capai. Oleh sebab itu, mengapa janji kampanye itu penting (bahkan saat dilanggar). JANJI POLITIK PEMIMPIN Janji politik diucapkan baik oleh seorang calon pemimpin maupun saat sedang memimpin. Itu artinya, umumnya janji politik lebih banyak diucapkan saat sebelum seseorang itu memimpin atau atau diucapkan saat pemimpin sedang berkuasa. Disarankan, mestinya ucapan kian berkurang, kerja kian banyak menggenapi ucapan yang dijanjikan.

Janji politik adalah segala hal ikhwal (biasanya ditujukan untuk memenuhi aspirasi pemilih) Janji-janji yang disampaikan mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Semua itu bertujuan tentunya untuk menarik simpati publik dan memenangkan suara kandidat dalam pemilu. Namun, dibalik semangat kompetisi politik ini, sering kali muncul persoalan serius. Banyak pemimpin yang mengingkari janji setelah mereka terpilih. Dalam Islam, tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip amanah yang menjadi inti dari kepemimpinan. وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا “Dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34). Ayat ini menegaskan bahwa setiap janji yang diucapkan memiliki konsekuensi. Bagi calon pemimpin, janji kampanye adalah komitmen moral yang harus diwujudkan. Program-program yang dijanjikan kepada rakyat bukanlah sekadar strategi politik, melainkan sebuah akad yang mengikat antara pemimpin dan rakyatnya. Dalam Islam Dalam Tafsir al-Samarqandi, dijelaskan bahwa, “Dan penuhilah janji,” berarti janji yang ada antara manusia dengan Allah, dan janji yang ada antara manusia dengan sesama manusia. Artinya, janji tersebut adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, baik dalam hubungan vertikal dengan Allah maupun horizontal dengan sesama manusia. (Abu Laits As-Samarqandi, Tafsir al-Samarqandi/Bahr al-‘Ulum, II. Hal 311). Lebih lanjut, Tafsir Al-Azhar memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Ayat ini, menurut tafsir tersebut, mengingatkan bahwa hidup manusia di dunia selalu terikat dengan janji-janji. Oleh karena itu, tidak boleh dengan mudah mengucapkan janji jika tidak mampu untuk menepatinya. Janji, dalam pandangan Islam, adalah sebuah amanah yang harus dipenuhi. Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari, Allah mengajarkan untuk menepati janji-janji, termasuk yang bersifat pribadi maupun sosial. Dalam konteks ini, dalam Tafsir Al-Azhar, untuk menjaga kedisiplinan dalam menunaikan janji, dengan menekankan bahwa amalan yang paling utama adalah mendirikan shalat pada awal waktunya, yang mengajarkan untuk menepati janji kita kepada Allah terlebih dahulu. Jika kita dapat menepati janji dengan Allah, niscaya kita akan lebih mudah menepati janji dengan sesama manusia. Dan sengsaralah yang akan menimpa diri kita kalau dua tali tidak kita pegang teguh. Pertama kali dari Allah, kedua tali dari sesama manusia. Tali dengan sesama manusia itu adalah janji. Dan hidup kita ini diliputi oleh janji. (Prof. DR. Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 6. Hal. 4055).إن عيدكم الأكبر تتحر أوطانكم.
Hari raya adalah hari di mana negaramu lepas dari segala penjajahan (oligarki, korporat, otoritarian, rezim kapitalis, etc.) [ Hasan al-Bana ]
Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah