Energy, Geopolitik dan Harapan Ramadan

Oleh : Diajeng Maharani – Senior Business Analyst Pertamina

“Ketika energi terganggu, bukan hanya mesin yang berhenti—harapan sebuah bangsa pun ikut dipertaruhkan.”

Turbulence pasar dan geopolitik membuat setiap gangguan energi berdampak melampaui batas wilayah. Gangguan jalur distribusi energi, perubahan kebijakan produksi, hingga volatilitas harga minyak dunia adalah konsekuensi yang langsung dirasakan banyak negara.

Energi kini bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia telah menjadi elemen strategis yang menentukan stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan keberlanjutan pembangunan.

Bagi Indonesia, turbulence global menegaskan pentingnya ketahanan energi sebagai fondasi stabilitas nasional. Pasokan energi yang terjaga memungkinkan transportasi tetap bergerak, distribusi logistik berjalan lancar, dan roda perekonomian berputar tanpa hambatan.

Bagi Indonesia, turbulence global menegaskan pentingnya ketahanan energi sebagai fondasi stabilitas nasional. Pasokan energi yang terjaga memungkinkan transportasi tetap bergerak, distribusi logistik berjalan lancar, dan roda perekonomian berputar tanpa hambatan.

Presiden ke-8 Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, berulang kali menekankan bahwa kemandirian dan ketahanan energi adalah bagian dari kedaulatan bangsa. Dalam lanskap geopolitik yang terus berubah, kemampuan menjaga stabilitas pasokan energi menjadi indikator kekuatan nasional.

Indonesia memiliki posisi unik dalam peta energi global. Populasi besar dan mobilitas ekonomi yang tinggi menambah kebutuhan energi domestik, sementara sistem energi tetap terhubung dengan pasar global. Dari fluktuasi harga minyak hingga perubahan produksi energi dunia, setiap faktor eksternal berpotensi berdampak langsung pada negeri ini.

Peran rantai pasok energi, demand planning, dan market intelligence menjadi sangat krusial. Demand planning memastikan kebutuhan energi diproyeksikan secara presisi, sedangkan market intelligence membaca risiko global yang dapat memengaruhi pasokan nasional. Bersama, mereka menjaga stabilitas energi meski dunia menghadapi turbulence geopolitik.

Ketahanan energi bukan hanya soal infrastruktur dan kebijakan, tetapi juga kemampuan membaca masa depan. Analisis data, proyeksi permintaan, dan pemantauan pasar global membentuk strategi adaptif untuk menghadapi setiap kemungkinan.

Ramadan menambahkan dimensi khusus pada tantangan ini. Peningkatan mobilitas masyarakat, distribusi logistik yang padat, dan lonjakan konsumsi energi harus diantisipasi melalui perencanaan matang. Demand planning dan market intelligence memastikan energi tersedia tepat waktu dan jumlah, sehingga masyarakat bisa menjalani aktivitasnya tanpa hambatan.

Namun Ramadan juga menjadi momen refleksi. Di tengah dunia yang masih diwarnai ketegangan geopolitik, bulan suci ini mengingatkan pada nilai kesabaran, solidaritas, dan harapan akan perdamaian. Dalam konteks energi, nilai-nilai itu tercermin dalam kerja kolektif menjaga stabilitas pasokan.

Energi yang tersedia hari ini bukan hanya hasil sistem logistik yang efisien, tetapi juga buah kerja kolektif banyak pihak yang menjaga ketahanan nasional. Mesin dan kendaraan bergerak, tapi yang lebih penting, kehidupan masyarakat tetap berjalan.

Ramadan mengajarkan bahwa di tengah turbulence global, harapan tidak boleh padam. Selama energi mengalir, selama itu pula harapan Indonesia untuk melangkah menuju masa depan yang damai, kuat, dan berdaulat akan terus menyala.

Selamat Jalan Ramadhan: Perpisahan dengan Sebuah Cahaya

Oleh: Fathur Rosy ( KAHMI Banjarbaru )

Ada perasaan yang sulit dijelaskan ketika Ramadhan mulai meninggalkan kita. Ia datang dengan penuh kehangatan, menghidupkan malam-malam kita, melembutkan hati kita, dan mendekatkan kita kepada Allah. Namun kini, perlahan ia pergi—meninggalkan jejak-jejak yang hanya bisa dirasakan oleh hati yang pernah tersentuh olehnya.

Ramadhan bukan sekadar bulan dalam kalender. Ia adalah tamu agung yang datang membawa cahaya. Dalam kehadirannya, banyak hal yang berubah. Waktu terasa lebih bermakna, doa terasa lebih dekat, dan air mata lebih mudah jatuh dalam keheningan ibadah.
Namun seperti semua tamu, Ramadhan tidak tinggal selamanya.

Perpisahan dengan Ramadhan sering menghadirkan dua perasaan yang bertemu: syukur dan kehilangan. Syukur karena kita diberi kesempatan untuk menjalaninya—untuk berpuasa, berdoa, dan memperbaiki diri. Namun juga ada rasa kehilangan, karena kita tahu tidak ada jaminan kita akan bertemu dengannya lagi di masa depan.

Di sinilah perpisahan ini menjadi refleksi yang dalam.
Ramadhan datang untuk mengajarkan kita tentang siapa diri kita sebenarnya. Ia menunjukkan bahwa kita mampu menahan diri, mampu bersabar, mampu memperbanyak kebaikan, dan mampu mendekat kepada Allah lebih dari yang kita bayangkan.
Ia seperti membuka sebuah kemungkinan baru dalam diri kita.

Namun kini, ketika Ramadhan pergi, pertanyaannya adalah: apakah kemungkinan itu akan kita jaga, atau kita biarkan menghilang bersama kepergiannya?
Sering kali, yang kita rasakan bukan kehilangan Ramadhan, tetapi kehilangan versi terbaik dari diri kita yang muncul selama Ramadhan. Kita kehilangan ketenangan saat membaca Al-Qur’an, kehilangan kehangatan saat berdoa di malam hari, dan kehilangan kesadaran yang lebih dalam tentang kehidupan.
Jika itu yang terjadi, maka sebenarnya yang kita rindukan bukan hanya Ramadhan, tetapi keadaan hati kita di dalamnya.

Perpisahan ini mengajarkan bahwa Ramadhan bukan tujuan akhir, melainkan awal dari perjalanan yang lebih panjang. Ia adalah madrasah spiritual yang melatih kita selama sebulan penuh, agar kita siap menjalani sebelas bulan berikutnya dengan kualitas iman yang lebih baik.

Namun seperti seorang murid yang meninggalkan sekolah, keberhasilan kita tidak diukur dari apa yang kita lakukan di dalamnya, tetapi dari bagaimana kita hidup setelah keluar darinya.
Apakah kita tetap menjaga shalat dengan kesadaran yang sama?
Apakah kita masih menyisakan waktu untuk Al-Qur’an?
Apakah kita tetap berusaha menjaga hati dan lisan?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah Ramadhan benar-benar telah mengubah kita.

Selamat jalan, Ramadhan. Engkau telah datang dengan lembut, mengajarkan tanpa memaksa, dan menyentuh tanpa banyak kata. Engkau telah menjadi saksi dari doa-doa yang diam-diam kami panjatkan, dari air mata yang mungkin tidak pernah dilihat oleh siapa pun selain Allah.
Jika kami masih penuh kekurangan dalam menjalanimu, itu bukan karena ajaranmu kurang sempurna, tetapi karena hati kami yang belum sepenuhnya siap.

Namun kami berharap, apa yang telah engkau tanamkan tidak hilang begitu saja.
Biarlah sedikit cahaya yang engkau tinggalkan tetap hidup di dalam hati kami. Biarlah kebiasaan baik yang kami bangun tetap bertahan, meskipun tidak sebesar ketika engkau bersama kami. Biarlah kerinduan kepada Allah tetap menjadi bagian dari kehidupan kami.
Karena sejatinya, perpisahan dengan Ramadhan bukanlah akhir dari perjalanan spiritual, tetapi ujian dari kejujuran kita.
Apakah kita mencintai Ramadhan, atau kita mencintai Allah yang kita temui di dalamnya?

Jika yang kita cintai adalah Allah, maka meskipun Ramadhan telah pergi, jalan menuju-Nya tetap terbuka.
Dan mungkin, di situlah makna terdalam dari perpisahan ini: bukan tentang kehilangan, tetapi tentang apakah kita mampu menjaga apa yang telah kita temukan.

Selamat jalan, Ramadhan. Jika kami tidak lagi bertemu denganmu di masa depan, semoga apa yang engkau tinggalkan menjadi saksi bahwa kami pernah berusaha untuk kembali.
Dan jika Allah masih mempertemukan kami denganmu lagi, semoga kami datang sebagai pribadi yang lebih siap—dengan hati yang lebih hidup, iman yang lebih kuat, dan kerinduan yang lebih dalam.

Tafsir Ayat Puasa dan Perisai (Mujahar Al-Nafs), Self Control

Oleh Moh Ali Muhsin rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I.

Wakil sektaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.

Penekanan akan pentingnya ajaran puasa sebagai kewajiban dan sebagai bagian dari ketakwaan diungkapkan dengan “ditulis” (kutiba), yang kemudian diterjemahkan dengan “diwajibkan”. Semula akar kata kaf-ta-ba (كتب) semula berarti mengumpulkan sesuatu ke sesuatu. Kemudian, kata berkembang dengan makna “kewajiban” (Q.S. al-Baqarah: 183), dan kata kitāb bermakna “hukum/aturan” (Ibn Fāris, Mu’jam Maqāyīs al-Lughah V: 158-159).

Menarik untuk diamati bahwa Q.s. al-Baqarah: 183 yang berisi perintah berpuasa berada dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya yang juga menggunakan redaksi “ditulis” (kutiba), kemudian di ujung masing-masing ayat dikaitkan dengan indikator ketakwaan. Lalu kemudian kebanyakan mengenali puasa di bulan suci Ramadhan itu sebagai kewajiban berdasarkan syariat Islam tanpa mengetahui seluk beluk ayat Al-Qur’an yang mewajibkan akan hal itu. Sebab kita berpuasa sudah jelas sandaran hukumnya yaitu fardlu (wajib). Ibadah puasa ini jadi istimewa karena ibadah yang hubungannya langsung dengan Allah, bahkan sejajar dengan shalat, zakat, dan haji sebagai rukun Islam.

Dalil tentang wajibnya puasa di bulan Ramadhan berdasarkan pada ayat 183 Surat Al-Baqarah, tetapi dalam ayat tersebut tidak menggunakan lafadz فرض atau وجب tapi lafadz كتب lalu bertanya-tanya tentang lafadz tersebut, karena lafadznya juga bentuknya fiil bukan isim, bahkan masuknya jumlah khabariyah bukan insyaiyah. Kita tahu kalau insyaiyah selalu menunjukkan perintah ( أمر ) dan atau larangan ( نهي ).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
’’Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.’’ (QS Al-Baqarah Ayat 183).

Ayat 183 ini yang paling masyhur sebagai dalil (qothi’ addilalah) atas kewajiban puasa bagi kaum mukminin, dan tidak menggunakan lafadz muslimin. Ini yang menjadikan kita tergugah untuk memahaminya. Kalau kita tahu murad atau yang dimaksud Allah dari lafadz tersebut tentu kita tidak perlu cari tafsirnya. Tetapi jelas tafsir mendekatkan dan mengantarkan ke kita memahami muradnya Allah mengkhitob lafadz itu.

Ada beberapa tafsir atas ayat itu dari berbagai kalangan mufassirin lintas madzhab, dan bagaimana tafsirnya.

  • Imam Mujtahid Muthlaq Muhammad bin Idris al-Syafi’i dalam tafsirnya Tafsir al-Imam al-Syafi’i telah menjelaskan.

قال الشَّافِعِي رحمه الله تعالى: قال الله تبارك وتعالى: (كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣) الآية.
قال الشَّافِعِي رحمه الله تعالى: فافترض الله عليهم الصوم، ثم بين أنه شهر، والشهر عندهم ما بين الهلالين، وقد يكون ثلاثين، وتسعاً وعشرين.فكانت الدلالة في هذا كالدلالة في الآيتين، وكان في الآيتين قبله
Dalam kitab tafsir yang ditulisnya, Imam Syafi’i telah menjelaskan bahwa lafadz كتب itu yang dimaksud adalah افترض yaitu telah menjadi kefardluan. Sementara tafsir atas ayat ياايهاالذين آمنوا ditafsirkan sebagai البالغين و العاقلين yakni muslim yang sudah masuk baligh dan tetap dalam keadaan berakal (mukallaf).

-Imam Ibnu Jarir al-Thobary dalam tafsirnya Jami’u al-Bayani atau masyhur disebut Tafsir Ibnu Jarir Thobary telah menjelaskan.

قال أبو جعفر: يعني تعالى ذكره بقوله:”يا أيها الذين آمنوا”، يا أيها الذين آمنوا بالله ورسوله وصدقوا بهما وأقرُّوا. (١)
ويعني بقوله:”كتب عليكم الصيام”، فرض عليكم الصيام. (٢)
و”الصيام” مصدر، من قول القائل:”صُمت عن كذا وكذا” -يعني: كففت عنه-“أصوم عَنه صوْمًا وصيامًا”. و معنى”الصيام”، الكف عما أمر الله بالكف عنه

Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir al-Thobary menyatakan bahwa yang dimaksud آمنوا adalah iman kepada Allah, iman kepada Rasulullah dan mereka membenarkan sekaligus mengikrarkan keduanya. Kemudian Ibnu Jarir pun menyatakan bahwa lafadz كتب adalah فرض sedangkan lafadz الصيام dimaksudkan sebagai mencukupi apa yg jadi perintah Allah dan mencegah dari apa yang dilarangnya.

-Imam Abu Laits al-Samarqandi dalam kitabnya Tafsir Bahrul Ulum atau masyhur dikenal dengan Tafsir Samarqandi telah menjelaskan berikut ini.

قوله تعالى: يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ، يعني فرض عليكم صيام رمضان، كَما كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، أي فرض على الذين من قبلكم من أهل الملل كلها. لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ الأكل والشرب والجماع بعد صلاة العشاء الآخرة وبعد النوم

Imam Abu Laits menyatakan bahwa كتب adalah فرض artinya difardukan atau diwajibkan, sementara lafadz الذين من قبلكم itu adalah من أهل الملل كلها yaitu para penganut agama-agama seluruhnya sebelum Islam. Jadi syariat agama terdahulu sebelum Islam sudah ada kewajiban puasa.

-Imam Makki bin Hammus bin Muhammad al-Andalusyi Cordova, seorang mufassir dari kalangan Madzhab Maliki dalam kitabnya al-Hidayah ilaa Bulughi al-Nihayah telah menafsirkan begini.

قوله: {يا أيها الذين آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصيام كَمَا كُتِبَ عَلَى الذين مِن قَبْلِكُمْ} إلى قوله: {إِن كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}.
أي: فرض عليكم أن تصوموا أياماً معدودات كما كتب على الذين من قبلكم الصيام، يعني / النصارى.

Lafadz كتب ditafsir beliau فرض sedangkan lafadz من قبلكم itu ditafsiri pemeluk agama Nasrani (Kristen).

  • Syaikh Najmuddin Umar bin Muhammad al-Nasafi dari kalangan Madzhab Hanafi di dalam kitabnya Taisir fi al-Tafsiri telah menjelaskan.

وقولُه تعالى: {كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ}؛ أي: فُرِضَ عليكم، والصِّيامُ والصَّومُ في اللُّغة: هو الإمساك، يُقال: صامَت الدَّابَّةُ على آريِّها (١)، إذا قامَت فلم تعتلِف، ومصامُ الفرسِ: موقفه، وقالت مريم عليها السلام: {إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا}.
Syaikh al-Nasafi ini menafsirkan lafadz كتب dengan فرض sedangkan menafsiri lafadz الصيام dengan الامساك yaitu menahan diri dengan sekuat-kuatnya. Sementara menafsiri ayat الذين من قبلكم menurut Syaikh al-Nasafi sebagai berikut.

الصَّومُ على آدمَ عليه السلام أيَّام البيض، وقصَّته معروفةٌ ، وصومُ عاشوراء كان على قومِ موسى عليه السَّلام، وكان على كلِّ أمَّةٍ صومٌ

Yakni puasanya Nabi Adam yang dikenal ayyamu al-baidl, dan puasa ‘Asyura-nya kaum Nabi Musa dan seluruh umat nabi-nabi yang telah menjalankan puasa.

-Imam Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdul Salam, seorang yang dikenal sultannya seluruh ulama yang bermadzhab Syafi’i telah menafsiri Surat Al-Baqarah Ayat 183 seperti di dalam kitabnya Tafsir al-‘Izzu Abdul Salam Ikhtishar ala Tafsiri al-Mawardi ” sebagai berikut.
{الصِّيَامُ} الصوم عن كل شيء الإمساك عنه، ويقال عند الظهيرة صام النهار، لإبطاء سير الشمس حتى كأنها أمسكت عنه. {كَمَا كُتِبَ} شبّه صومنا بصومهم في حكمه وصفته دون قدره، كانوا يصومون من العتمة الى العتمة {الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ} جميع الناس، أو اليهود، أو أهل الكتاب
Imam Izzuddin menafsirkan lafadz كتب dengan وجب atau يجب sedangkan menafsirkan lafadz من قبلكم adalah seluruh manusia sebelum diutusnya al-Musthofa Muhammad Ibnu Abdullah, Rasulillah dan kaum Yahudi dan seluruh ahli kitab (Nasrani).

Dengan demikian kita tentu telah mengenal ragam tafsir dari berbagai ulama lintas madzhab tentang tafsir ayat 183 dari Surat Al-Baqarah tersebut. Itu artinya semua sepakat bahwa lafadz كتب dimaksud adalah difardukan atau diwajibkannya puasa kepada seluruh umat Islam. Terutama yang termasuk kriteria syarat wajib puasa yang tertulis dalam Kitab Kasyifatu al-syaja yaitu Islam (muslim), mukallaf, ithaqah (kuat), shihhat (sehat); dan iqomah (mendirikan puasa selama sebulan). Dalam banyak hadits, Rasulullah saw menggambarkan puasa sebagai junnah atau perisai yang melindungi seorang Muslim dari berbagai godaan duniawi dan api neraka. Rasulullah saw bersabda: الصِّيَامُ جُنَّةٌ Puasa adalah perisai (pelindung dari perbuatan buruk) (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga benteng bagi jiwa dan akhlak seorang Muslim. Ramadhan adalah waktu terbaik untuk memperkuat ketakwaan, melatih kesabaran, serta membentengi diri dari hawa nafsu dan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Berikut beberapa manfaat berpuasa : 1 Perisai dari Hawa Nafsu Puasa melatih seseorang untuk menahan diri dari hal-hal yang dilarang, termasuk mengendalikan amarah, menjaga lisan, dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Rasulullah saw bersabda: وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ Puasa adalah perisai. Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan jangan bertengkar. Jika seseorang mencacinya atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia berkata: ‘Aku sedang berpuasa’ (HR Bukhari dan Muslim). Dengan menahan diri dari perkataan kasar dan tindakan emosional, puasa membantu seseorang untuk lebih tenang, sabar, dan berakhlak baik, sehingga membentuk karakter Muslim yang kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi berbagai ujian hidup. 2 . Perisai dari Api Neraka Puasa juga menjadi benteng yang melindungi seorang Muslim dari siksa neraka. Rasulullah saw bersabda: الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ، كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ Puasa adalah perisai dari api neraka, sebagaimana perisai dalam peperangan (HR Ahmad dan An-Nasa’i). Puasa membentuk keimanan yang kokoh dan menjadi penghalang dari perbuatan dosa, yang jika dilakukan secara konsisten akan menjauhkan seseorang dari kebinasaan di akhirat. 3 . Perisai dari Konsumsi yang Berlebihan Salah satu tantangan terbesar manusia adalah gaya hidup konsumtif dan kerakusan terhadap dunia. Puasa mengajarkan kesederhanaan dan kepuasan dengan hal yang cukup. Rasulullah saw bersabda: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ Tidak ada tempat yang lebih buruk untuk diisi oleh manusia selain perutnya (HR Tirmidzi). Dengan menahan diri dari makanan dan minuman sepanjang hari, seseorang belajar untuk lebih bersyukur atas nikmat yang ada, serta memahami bagaimana rasanya kelaparan yang dialami oleh orang-orang yang kurang beruntung. Puasa tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada tatanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. 4 . Membentuk Masyarakat yang Lebih Sabar dan Santun Ketika setiap Muslim menjalankan puasa dengan penuh kesadaran, mereka akan lebih mengutamakan kesabaran, menghindari konflik, dan memperkuat persaudaraan sesama Muslim. Ini menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh keberkahan. 5 . Mendorong Kepedulian terhadap Sesama Puasa mengajarkan arti berbagi dan kepedulian terhadap orang-orang yang kurang beruntung. Dalam bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak sedekah, memberi makan orang yang berbuka, dan menolong fakir miskin. Hal ini mempererat hubungan sosial dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. 6 . Mengokohkan Nilai Keislaman dalam Peradaban Sejarah membuktikan bahwa umat Islam mencapai kejayaan saat mereka menjadikan ibadah sebagai landasan utama dalam kehidupan. Ketika Ramadhan dijalankan dengan sungguh-sungguh, nilai-nilai Islam semakin kokoh dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, membentuk peradaban yang bermartabat dan berkeadilan. Ramadhan adalah waktu yang diberikan Allah sebagai sarana penyucian diri dan peningkatan spiritual. Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga membangun ketahanan jiwa, mengendalikan nafsu, dan memperkuat keimanan. Puasa adalah perisai yang melindungi kita dari berbagai keburukan dunia dan akhirat. Namun, perisai ini hanya akan berfungsi jika kita menjalankan puasa dengan kesadaran penuh, keikhlasan, dan pengamalan yang benar. Ramadhan itu…

  • Puasanya Akal
  • Puasanya Ruh
  • Puasanya Jiwa
  • Puasanya Jasad.Dialektika puasa Ramadhan adalah proses spiritual dan mental yang mempertemukan nafsu jasmani (lapar/haus) dengan kebutuhan rohani (ketakwaan/empati), bertujuan mentransformasi individu menjadi insan bertakwa. Ini adalah dialog sakral antara manusia dan Tuhan untuk merajut kembali iman, yang membakar dosa-dosa masa lalu dan menyeimbangkan kehidupan duniawi serta ukhrawi.“` ( Raden Bindoro Moh Ali Muhsin rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I). Semoga bermanfaat. Billahittaufiq Wal Hidayah.
Mental Health Remaja Gen Z: Menjadikan Sholat sebagai Tempat Curhat

Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri
Ketua FKUB & Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo

Tema menarik tersaji saat peringatan Isro’ Mi’roj di salah satu Sekolah dimana saya hadir sebagai pembicara. Diikuti oleh kurang lebih 900 orang peserta didik dan guru, suasana penuh khidmat dan duka. Duka menyelimuti keluarga besar tersebut seiring dengan meninggalnya salah satu siswa yang sempat mengagetkan dan viral. Kesempatan ini yang saya manfaatkan untuk menyampaikan materi mental spritual berkenaan dengan momentum Isro mi’raj dan sholat.

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW acap kali dianggap sebatas agenda seremonial tahunan yang dipenuhi tausiyah dan peringatan simbolik. Padahal, peristiwa agung ini menyimpan pesan spiritual yang sangat mendalam dan relevan dengan tantangan kehidupan modern, khususnya bagi remaja Generasi Z (Gen Z). Isra’ Mi’raj seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menunaikan sholat secara istiqamah.
Makna Isra’ Mi’raj bukan sekadar peristiwa sejarah perjalanan Rasulullah SAW, melainkan tonggak perintah sholat yang menjadi tiang agama. Sholat diperintahkan secara langsung oleh Allah SWT sebagai sarana utama membangun hubungan antara hamba dan Tuhannya. Karena itu, sholat tidak cukup diposisikan sebagai rutinitas ibadah, tetapi perlu dijadikan sebagai lifestyle dan solusi kehidupan. Dengan sholat, akan lahir kebaikan-kebaikan dan manusia dijauhkan dari berbagai keburukan, baik secara moral maupun mental.

Saat ini, isu kesehatan mental di kalangan remaja Gen Z menjadi tantangan serius. Tekanan akademik, tuntutan sosial, serta derasnya arus media digital sering kali membuat remaja berada dalam situasi psikologis yang sangat rentan. Media sosial yang awalnya menjadi ruang berekspresi justru kerap berubah menjadi ruang perbandingan, penghakiman, bahkan bullying dan hate speech. Tidak sedikit remaja yang merasa cemas, tidak percaya diri, dan kehilangan arah akibat standar-standar semu yang terbangun di dunia maya.

Dalam kondisi tersebut, sholat memiliki peran strategis sebagai sarana menjaga keseimbangan mental dan spiritual. Sholat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi ruang dialog batin yang menghadirkan ketenangan dan solusi mencerahkan. Sholat adalah tempat paling aman untuk “curhat” kepada Allah atas segala problematika kehidupan. Dalam sholat, seseorang bebas mengadu tanpa takut dihakimi, dibandingkan, atau direndahkan. Sholat yang merupakan doa akan selalu menjadi pondasi kuat untuk menopang kekuatan diri agar senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Fenomena curhat di media sosial yang kini menjadi tren justru sering berujung pada persoalan baru. Jangankan mendapatkan solusi, yang muncul justru bullying, komentar negatif, dan ketidakpastian yang semakin menambah kegelisahan. Curhat yang disebarkan ke ruang publik digital sering kali meninggalkan luka batin yang lebih dalam, karena respons manusia tidak selalu menghadirkan empati.
Sebaliknya, curhat dalam sholat menghadirkan ketenangan dan harapan. Dalam sujud, seorang hamba diajak untuk jujur pada dirinya sendiri dan berserah sepenuhnya kepada Allah. Dari sholat, lahir ketentraman jiwa, kejernihan berpikir, dan kekuatan untuk bangkit menghadapi persoalan hidup. Sholat mengajarkan bahwa solusi sejati tidak selalu datang seketika, tetapi ketenangan hati adalah awal dari setiap jalan keluar.

Momentum Isra’ Mi’raj seharusnya menjadi refleksi bersama untuk mengajak remaja Gen Z kembali menemukan makna sholat dalam kehidupan mereka. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi menjadikan sholat sebagai kebutuhan jiwa dan sumber kekuatan mental. Ketika sholat dijadikan sebagai tempat curhat dan sandaran hidup, remaja akan memiliki pondasi spiritual yang kokoh untuk menghadapi tekanan zaman.

Sholat adalah jalan pulang bagi jiwa yang lelah dan gelisah. Di tengah hiruk-pikuk dunia digital dan kompleksitas persoalan remaja Gen Z, sholat hadir sebagai ruang sunyi yang menenangkan, solusi yang mencerahkan, serta penjaga kesehatan mental dan spiritual. Inilah makna Isra’ Mi’raj yang relevan sepanjang zaman.

Pilkada oleh DPRD: Solusi Murah yang Mahal bagi Demokrasi

Oleh: Imam Suyuti

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka. Dalihnya terdengar familiar: pemilu mahal, politik uang merajalela, konflik sosial meningkat. Namun seperti kritik yang telah kami sampaikan sejak 2024, mengulang cara lama untuk menjawab masalah baru bukanlah solusi, melainkan bentuk kemalasan intelektual dalam merumuskan masa depan demokrasi lokal. Ketika realitas politik berubah, respons kebijakan seharusnya bergerak maju, bukan berbalik arah.

Biaya demokrasi memang tidak kecil. Tetapi sejarah dan riset menunjukkan bahwa demokrasi yang dipangkas demi efisiensi justru melahirkan ongkos politik yang jauh lebih besar: korupsi kekuasaan, delegitimasi pemimpin, serta keterputusan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Mengembalikan pilkada ke DPRD bukan jalan keluar dari problem demokrasi elektoral, melainkan langkah mundur yang membahayakan prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi negara demokratis.

Argumen “pemilu mahal” secara sengaja menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Studi Edward Aspinall dan Mada Sukmajati memang mencatat tingginya biaya politik dalam pilkada langsung, namun mereka juga menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada desain sistem, lemahnya institusi pengawasan, serta buruknya tata kelola pendanaan politik—bukan pada prinsip pemilihan langsung itu sendiri. Tanpa pembenahan institusional, biaya politik yang tinggi tidak akan hilang; ia hanya berpindah bentuk, dari serangan fajar di ruang publik ke lobi tertutup di balik pintu kekuasaan.

Ketika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, transaksi politik tidak serta-merta lenyap. Ia justru bertransformasi menjadi lebih elitis, lebih tertutup, dan semakin jauh dari jangkauan kontrol publik. Jeffrey Winters telah lama mengingatkan bahwa demokrasi elektoral tanpa pengawasan rakyat yang kuat justru menjadi lahan subur bagi oligarki. Dalam konteks daerah, DPRD rawan menjadi arena tawar-menawar kepentingan elite politik dan partai, sementara rakyat diposisikan sekadar sebagai penonton yang kehilangan hak menentukan masa depan wilayahnya sendiri.

Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, Yusfan Firdaus, dalam Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, secara tegas menyebut wacana ini sebagai bentuk regresi demokrasi. Menghidupkan kembali pilkada tidak langsung berarti membuka ruang elitisasi dan transaksi kekuasaan tertutup yang pernah menjadi problem serius dalam sejarah demokrasi lokal Indonesia. Pilkada bukan sekadar soal mekanisme teknis, melainkan soal siapa yang diberi kepercayaan untuk menentukan arah dan masa depan daerah: rakyat atau segelintir elite.

Pilkada langsung memang tidak steril dari persoalan. Namun jawabannya bukan dengan menarik hak politik rakyat, melainkan dengan memperdalam kualitas partisipasi mereka. Demokrasi, sebagaimana diingatkan Jürgen Habermas, tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur memilih. Demokrasi adalah proses deliberasi publik yang rasional dan inklusif, tempat argumen diuji, gagasan diperdebatkan, dan keputusan memperoleh legitimasi bukan hanya dari angka, tetapi dari proses komunikasi politik yang sehat.

Narasi yang menyalahkan rakyat atas maraknya politik uang adalah bentuk pengalihan isu yang tidak jujur. Politik uang tumbuh subur bukan karena rakyat memilih, melainkan karena desain pilkada yang mahal, dominasi partai sebagai gatekeeper pencalonan, lemahnya pendidikan politik, serta penegakan hukum yang tumpul. Menghapus keterlibatan langsung rakyat justru memutus peluang untuk memperbaiki semua itu dan sekaligus menghilangkan kontrol publik terhadap kekuasaan.

Dalam konteks inilah, tawaran BADKO HMI Jawa Timur mengenai demokrasi deliberatif–representatif berbasis desa menjadi relevan. Musyawarah desa dapat berfungsi sebagai ruang penyaringan dan pemberi mandat sosial awal, sementara DPRD bertindak sebagai pengambil keputusan final yang bersifat mandatif, bukan elitis. Model ini sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengakui desa sebagai basis demokrasi permusyawaratan dan partisipasi warga.

Namun jalan keluar tidak berhenti pada desain kelembagaan semata. Demokrasi modern juga menuntut keberanian untuk memanfaatkan dukungan teknologi secara rasional dan terukur. Persoalan mahalnya pemilu, rendahnya partisipasi substantif, serta dominasi elite politik tidak bisa dijawab dengan pemangkasan demokrasi, melainkan dengan reformasi cara demokrasi dijalankan. Teknologi digital—mulai dari sistem identitas kependudukan, platform partisipasi publik, hingga mekanisme verifikasi dan audit terbuka—dapat dimanfaatkan untuk memperluas ruang deliberasi warga, menekan biaya administratif, serta meningkatkan transparansi pengambilan keputusan.

Teknologi tidak dimaksudkan untuk menggantikan demokrasi, melainkan memperkuat kontrol rakyat atas proses politik. Dalam kerangka ini, teknologi harus diposisikan sebagai alat pembebasan partisipasi, bukan instrumen baru sentralisasi kekuasaan. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi tidak lagi bekerja melalui satu kanal tunggal. International IDEA dan Larry Diamond mencatat bahwa demokrasi kontemporer mengombinasikan mekanisme elektoral, deliberatif, dan digital untuk menjaga legitimasi dan efisiensi secara bersamaan. Indonesia seharusnya berani merumuskan sistem baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman, bukan mundur ke sistem lama yang telah terbukti problematik.

Bagi HMI Cabang Probolinggo, efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan pengerdilan kedaulatan rakyat. Demokrasi memang mahal, tetapi otoritarianisme dan oligarki jauh lebih mahal ongkos sosialnya. Pemerintah seharusnya menjawab krisis pilkada dengan inovasi institusional dan pemanfaatan teknologi yang berpihak pada partisipasi publik, bukan dengan mencabut hak politik warga.

Mengembalikan pilkada ke DPRD atas nama efisiensi adalah jalan pintas yang berbahaya. Ia berpotensi melahirkan apa yang diperingatkan BADKO HMI Jawa Timur sebagai “orde paling baru”: kekuasaan yang sah secara prosedural, tetapi rapuh secara legitimasi sosial. Karena itu, HMI Cabang Probolinggo dengan tegas menolak usulan pemilihan kepala daerah melalui DPR/DPRD. Demokrasi lokal Indonesia tidak membutuhkan kemunduran, melainkan keberanian intelektual untuk merancang sistem yang lebih adil, partisipatif, transparan, dan berakar pada musyawarah rakyat dengan dukungan teknologi yang bertanggung jawab. Jalan keluar selalu ada. Yang tidak boleh ada adalah menyerah pada kemalasan berpikir.

Penegasan aturan Penggunaan Dana Desa untuk Anggaran 2026

Berdampak.net – Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menetapkan batasan yang jelas dalam penggunaan Dana Desa. Penegasan ini ditujukan agar Dana Desa dialokasikan dengan tepat sesuai kebutuhan. Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026, pemerintah pusat berusaha menutup sejumlah celah yang sering kali disalahartikan di tingkat desa. Oleh karena itu, aparatur desa diimbau untuk lebih teliti dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar tidak melanggar peraturan dan menghadapi masalah hukum.

Berikut adalah daftar penggunaan Dana Desa yang dilarang secara tegas untuk tahun 2026:

  1. Honorarium Kepala Desa dan Staf
    Tidak ada penggunaan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa, staf desa, atau anggota BPD. Tunjangan dan gaji tetap sudah diatur melalui skema pendanaan terpisah.
  2. Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
    Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota bagi kepala desa, staf desa, atau anggota BPD. Tanggung jawab untuk perjalanan dinas di luar wilayah adalah anggaran selain Dana Desa.
  3. Iuran BPJS untuk Staf Desa
    Pembayaran iuran untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial untuk kepala desa, staf, dan anggota BPD tidak dapat dibebankan ke Dana Desa.
  4. Pembangunan Kantor atau Balai Desa
    Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor atau balai desa. Pengecualian diberikan hanya untuk rehabilitasi ringan atau perbaikan dengan nilai maksimum Rp25 juta.
  5. Bimbingan Teknis untuk Staf Desa
    Pendanaan untuk pelaksanaan bimbingan teknis bagi kepala desa, staf desa, dan anggota BPD dilarang dari Dana Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas harus memiliki sumber pendanaan yang terpisah.
  6. Kegiatan Pelatihan untuk Aparatur
    Semua jenis pelatihan, workshop, atau studi banding yang ditujukan untuk aparatur desa, meskipun dengan istilah berbeda, tetap dilarang menggunakan Dana Desa.
  7. Pembayaran Utang dari Tahun Sebelumnya
    Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau utang dari kegiatan di tahun sebelumnya. Kewajiban dari kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak bisa dibebankan ke Dana Desa tahun berjalan.
  8. Bantuan Hukum Pribadi
    Dana Desa tidak dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang menghadapi masalah hukum demi kepentingan pribadi.

Larangan ini ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa dan memastikan penggunaannya sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan. Pengawasan terhadap Dana Desa juga semakin ketat, di mana setiap penyimpangan bisa menimbulkan konsekuensi administratif dan hukum bagi pihak desa dan semua pihak yang terlibat.

Dengan memahami sepenuhnya larangan-larangan ini, pemerintah desa dapat merencanakan contoh yang baik, memastikan kepatuhan hukum, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat desa.