Dr. Agung Mulyono Serahkan Kepemimpinan MW Kahmi Jawa Timur kepada Drs. Bawon Ahmad Yithoni, M.Si

Surabaya, Berdampak.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur melaksanakan acara serah terima jabatan Koordinator Presidium pada Jumat malam. Acara tersebut berlangsung di Kantor MW KAHMI Jawa Timur dan dihadiri oleh sejumlah anggota KAHMI beserta tamu undangan lainnya. Minggu (13/10/2024).

Dalam acara ini, Dr. Agung Mulyono secara resmi menyerahkan jabatan Koordinator Presidium kepada penggantinya, Drs. Bawon Ahmad Yithoni, M.Si. Serah terima tersebut menandai dimulainya masa kepemimpinan baru dalam tubuh KAHMI Jawa Timur yang diharapkan akan membawa semangat baru dan terus berkontribusi untuk masyarakat Jawa Timur.

Dr. Agung Mulyono dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan selama masa kepemimpinannya. Ia menyampaikan bahwa KAHMI Jawa Timur telah mencapai berbagai kemajuan, terutama dalam bidang pengabdian masyarakat. “Saya percaya bahwa dengan kepemimpinan Bawon, KAHMI Jawa Timur akan semakin maju dan terus berkontribusi bagi pembangunan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.

Drs. Bawon Ahmad Yithoni, M.Si, selaku Koordinator Presidium yang baru, menyatakan siap melanjutkan program-program yang telah berjalan serta berkomitmen untuk mengembangkan inisiatif baru yang sejalan dengan visi dan misi KAHMI. “Saya berharap KAHMI Jawa Timur dapat terus memperkuat peran serta dalam mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat di berbagai sektor,” ungkapnya.

Acara serah terima ini ditutup dengan sesi diskusi dan ramah tamah antar anggota, yang semakin mempererat ikatan kekeluargaan di antara alumni HMI. (fjr)

Hentikan Penyelidikan Kasus Abd. Rasit, Gakkumdu Tidak Temukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

Probolinggo, Berdampak.net – Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan calon wakil Bupati Probolinggo nomor urut 01, Abd Rasit, atas dugaan pemalsuan data LHKPN.

Tola Ediy komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengumumkan langsung penghentian proses penyelidikan, saat konferensi pers, yang didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Sabtu (12/10/2024).

“Setelah kami lakukan kajian mendalam, tidak terbukti adanya tindak pidana pemilihan terkait laporan terhadap Abd. Rasit. Dugaan tentang tanggungan utang yang merugikan negara juga tidak atau belum terbukti secara hukum,” jelas Tola.

Laporan terhadap Abd. Rasit berawal dari dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan saat pendaftaran sebagai cawabup.

Namun Gakkumdu menyatakan bahwa proses kajian sudah dilakukan secara komprehensif dan tidak menemukan indikasi pelanggaran.

Dalam penyelidikan Gakkumdu juga telah melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, telapor, saksi-saki, Pengadikan Negeri Kraksaan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo dan kantor cabang BRI Probolinggo.

“Semua langkah sudah kami tempuh dengan memanggil pihak terkait untuk memperkuat kajian, berdasarkan hasil tersebut, kami mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan,” ujar Tola.