Fenomena Sound Horeg, Ini Respon MUI Kota Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo memandang penting untuk memberikan klarifikasi dan pandangan seputar fenomena penggunaan sound horeg yang akhir-akhir ini marak dibicarakan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada fatwa resmi dari MUI Pusat yang secara khusus mengatur atau menyoal fenomena sound horeg. Dalam kaidah kelembagaan, MUI di tingkat daerah senantiasa mengikuti dan merujuk pada fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Maka, selama belum ada ketetapan resmi berupa fatwa, MUI Kota Probolinggo belum dapat mengeluarkan pernyataan dalam bentuk fatwa mengenai hal tersebut.

Namun demikian, secara umum, MUI Kota Probolinggo memandang bahwa fenomena penggunaan sound horeg perlu ditinjau dari segi maslahah (kemanfaatan) dan mafsadat (kerusakan atau mudarat). Dalam praktiknya, sound horeg yang digunakan tanpa kendali volume, waktu, dan lokasi, telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, ketidaknyamanan pendengaran, bahkan kerusakan bangunan akibat getaran yang dihasilkan, khususnya di lingkungan padat penduduk.

Meskipun kegiatan ini bagi sebagian kalangan berkaitan dengan aspek hiburan atau bahkan ekonomi kreatif, keberadaannya tidak boleh sampai mengorbankan hak masyarakat lainnya untuk hidup tenang, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang proporsional dan solutif, agar usaha masyarakat tetap dapat berjalan, namun tanpa menimbulkan gangguan dan kerusakan.

MUI Kota Probolinggo mendorong agar pihak-pihak berwenang menyusun regulasi yang tegas dan mengikat terkait penggunaan sound system di ruang publik. Ketentuan tersebut dapat berupa izin, batasan volume, waktu penggunaan, dan lokasi yang diperbolehkan, serta disertai sanksi atau denda bagi pelanggaran. Dengan demikian, ketertiban umum tetap terjaga tanpa harus mematikan usaha rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Hudri, salah satu Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo, dalam menanggapi aspirasi dan keresahan masyarakat terkait fenomena tersebut. (fiq)

Solid & Cerdas! ISNU Probolinggo Siap Jadi Garda Intelektual NU

Probolinggo, Berdampak.net — Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kota Probolinggo menggelar kegiatan Konsolidasi dan Upgrading Pimpinan Cabang dan Anak Cabang ISNU se-Kota Probolinggo, Sabtu (12/7), bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh seluruh pengurus PC dan PAC ISNU dari lima kecamatan yang ada di Kota Probolinggo. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Drs. As’ad Anshari, M.Se, selaku Dewan Penasehat ISNU, dan Dr. H. Ahmad Hudri, S.T, M.A.P., Dewan AHLI ISNU.

Dalam sambutannya, Indah Yulianti, M.Pd, selaku Ketua PC ISNU Kota Probolinggo, menyampaikan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk mempererat ukhuwah antar kader dan memperkuat kerja organisasi ke depan.

“Kegiatan ini penting agar kita saling mengenal, memperkuat jejaring, dan menjadikan ISNU semakin solid sebagai organisasi intelektual berbasis Nahdliyin,” ungkapnya.

Sementara itu, Drs. As’ad Anshari, M.Se, dalam pemaparannya menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik di antara kader ISNU. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan dalam ISNU harus diniatkan sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian untuk kemaslahatan umat.

“Jangan jadikan ISNU hanya sebagai formalitas. Niatkan sebagai jalan ibadah. Komunikasi yang baik akan memperkuat kerja kolektif kita,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Dr. H. Ahmad Hudri, S.T, M.A.P., yang menyebut ISNU harus tampil sebagai garda terdepan dalam pemikiran, riset, dan advokasi berbasis keilmuan.

“ISNU adalah motor penggerak pemikiran, pusat penelitian dan advokasi intelektual. Kita harus siap menjadi garda intelektual Nahdlatul Ulama, baik di ruang akademik maupun di tengah masyarakat,” jelasnya.

Konsolidasi ini juga menjadi momen penyamaan visi dan strategi ke depan, terutama dalam menjawab tantangan zaman serta kontribusi nyata ISNU dalam pembangunan daerah berbasis nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

Dengan semangat kebersamaan, acara berlangsung dinamis, penuh semangat, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk memperkuat program kerja ISNU di tingkat cabang maupun anak cabang. (don)

PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

Probolinggo, Berdampak.net – PWI Probolinggo Raya secara resmi melaporkan akun tiktok @anggaatas ke Polres Probolinggo pada Jumat (11/7/25). Pasalnya, dalam salah stau unggahannya, akun tiktok itu mempoating video dengan narasi yang negatif terhadap marwah PWI Probolinggo Raya,

Dalam postingannya, akun tiktok tersebut menyebut salah satu oknum wartawan terlibat dalam proses menghalang-halangi pemberitaan, dan narasinya menyebut oknum tersebut berasal dari PWI. Dan tanpa proses klarifikasi, akun tersebut sudah membuat postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Bahkan menyebutkan menemui jalan terjal saat ingin mengadukan hal tersebut ke PWI Probolinggo Raya.

Hal tersebut dibantah oleh Babul Arifandhie selaku ketua PWI Probolinggo Raya. Menurutnya, PWI selalu terbuka untuk kritik dan saran dan tidak pernah menolak semua bentuk aduan yang ditujukan kepada pihaknya. Sehingga, dengan postingan tersebut, pihaknya merasa dirugikan dan nama baik organisasi menjadi tercoreng.

“Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu menemui jalan terjal, kita selalu membuka komunikasi dengan siapa pun, apalagi sifatnya aduan masyarakat,” katanya.

Ia sangat menyayangkan postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Seharusnya, setiap konten kreator harus memahami batas-batas yang layak untuk diposting.

“Kebebasan berpendapat saat ini sudah lumrah, namun perlu diingat bahwa ada privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan sampai justru merugikan pihak lain baik materiil maupun immateril,” bebernya.

Babul yakin, pihak kepolisian dapat segera membongkar identitas pemilik akun dan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Semoga segera ditindaklanjuti, agar pelaku bisa diberi punishment yang selayaknya. Dan menjadi pembelajaran bagi yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pihaknya sudah menerima terkait laporan dari PWI Probolinggo dan akan segera menindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, terkait perkembangan nanti kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya. (don)

FKUB Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah

Probolinggo, Berdampak.net— Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Dialog tentang Mekanisme Pendirian Rumah Ibadah. Kamis, (10/07/2025) siang.

Acara ini bertempat di Aula Gereja Katolik Bunda Karmel, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo.
Acara secara resmi dibuka oleh Wali Kota Probolinggo yang diwakili oleh Staf Ahli Surya Darmawati. Dalam sambutan yang dibacakannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi positif terhadap kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi bersama untuk merawat dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Probolinggo.

Kegiatan ini diikuti oleh para lurah dan ketua RW se-Kecamatan Mayangan dan Kanigaran, serta dihadiri secara lengkap oleh Ketua FKUB Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, beserta jajaran pengurus.

Dalam sambutannya, Ketua FKUB menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan penjelasan dan pemahaman mendetail terkait mekanisme pendirian rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya persoalan atau kesalahpahaman dalam proses pendirian rumah ibadah di masa mendatang, khususnya di wilayah Kota Probolinggo.

Dalam sosialisasi ini secara teknis tentang mekanisme pendirian rumah ibadah disampaikan oleh DPMPTSP dan Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo

FKUB berharap bahwa melalui dialog terbuka ini, seluruh pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dan RW dapat memahami prosedur yang berlaku dan turut serta menjaga keharmonisan sosial serta kehidupan umat beragama yang rukun dan damai. (fiq)

Reforma Agraria Saat kebijakan Menyapa dari Pinggiran

Oleh: Ainur Rofiq

Langit pagi masih kelabu ketika warga yang mayoritas sebagai petani tiba lebih awal di balai desa. Di tangan mereka, beberapa membawa map lusuh berisi dokumen penggarapan lahan. Di wajah mereka tergambar harapan yang nyaris ragu campuran antara lega dan waswas. Hari itu, sosialisasi program Reforma Agraria digelar. Sebuah momen yang bagi sebagian dari mereka, telah dinanti puluhan tahun.

Tanah-tanah yang digarap sejak lama itu, akhirnya mulai memperoleh pengakuan negara. Tahun ini tepatnya 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menetapkan empat desa sebagai lokasi prioritas redistribusi tanah: Ampelgading, Gadungsari, Sukorejo, dan Tlogosari. Totalnya 1.520 bidang dengan luasan ± 1.520 hektar. Tanah yang sebelumnya berada di bawah status tanah negara, kini sedang disiapkan untuk dikembalikan kepada mereka yang hidup dan bekerja di atasnya.

Desa-desa ini tersebar di kawasan selatan dan timur Kabupaten Malang, wilayah yang banyak dihuni oleh petani kecil dan penggarap. Mereka hidup dari kebun tebu, kopi, hingga ladang jagung musiman. Namun sebagian besar selama ini tak memiliki kepastian hukum atas lahan garapan mereka. Dalam situasi itu, tanah menjadi sesuatu yang dekat sekaligus jauh: dikelola setiap hari, tapi tak pernah benar-benar dimiliki.

Dari Sertifikat ke Kehidupan
Reforma Agraria bukan program baru. Namun implementasinya yang kerap terganjal data dan kepentingan, membuatnya menjadi agenda yang terus diupayakan dengan kehati-hatian. Pemerintah pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, menetapkan percepatan Reforma Agraria sebagai prioritas nasional. Di tingkat daerah, langkah itu diterjemahkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/262/35.07.013/2025.

Struktur pelaksananya melibatkan banyak pihak. Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas, Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Harian, dan dukungan teknis dari dinas pertanahan, pertanian, hingga koperasi. Program ini memadukan dua pilar utama: Asset Reform berupa penataan dan legalisasi aset tanah melalui sertifikat, serta Access Reform, yakni pendampingan ekonomi bagi penerima manfaat selama tiga tahun setelah redistribusi.

Data menunjukkan, masing-masing desa memperoleh alokasi sebagai berikut: Desa Ampelgading 350 bidang (SK.49/Ka/1964), Gadungsari 350 bidang (SK.50/Ka/1964), Sukorejo 350 bidang (SK.207/DJA/1981), dan Tlogosari 250 bidang (SK.188/DJA/1981). Seluruh proses ini dilakukan secara bertahap, dengan verifikasi subjek dan objek melalui sidang gugus tugas (GTRA).

Namun, keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Tantangan sesungguhnya dimulai setelah dokumen itu diterima. Bagaimana tanah bisa menjadi sumber penghidupan yang lebih baik? Bagaimana penerima manfaat dapat menghindari tekanan ekonomi yang membuat mereka kembali melepaskan tanahnya?

Pemerintah menyadari hal ini. Oleh karena itu, program redistribusi tanah diikuti oleh penyusunan rencana akses ekonomi. Dinas-dinas teknis akan berkolaborasi program yang dimulai dengan mengembangkan pola pendampingan, pelatihan usaha tani, akses ke modal mikro, serta penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa.

Lebih dari sekedar Dokumen
Di Tlogosari, ladang-ladang miring di kaki perbukitan perlahan mulai dibenahi. Beberapa keluarga petani kini mulai membentuk kelompok usaha bersama. Mereka akan diajarkan untuk mengolah pupuk organik, menanam komoditas jangka pendek untuk rotasi, dan mulai merintis koperasi simpan pinjam. Semua ini tak mungkin dilakukan sebelumnya, ketika status lahan masih abu-abu.
Sertifikat tanah memberi kepastian. Tapi lebih dari itu, ia memberi rasa memiliki. Sebuah titik balik yang mengubah tanah dari sekadar alat produksi menjadi ruang hidup yang dilindungi.
Dalam beberapa kasus, redistribusi tanah juga berhasil memicu regenerasi. Anak-anak muda yang sebelumnya merantau mulai tertarik pulang untuk ikut mengelola lahan keluarga. Tanah menjadi alasan untuk kembali, dan ruang untuk memulai kehidupan baru.
Reforma Agraria di Kabupaten Malang belum selesai. Ia masih terus berjalan, dibayangi banyak tantangan. Mulai dari konflik batas, tumpang tindih data, hingga lemahnya kelembagaan petani. Namun di tengah jalan panjang itu, langkah-langkah kecil sedang ditempuh.

Menata Ulang Harapan
Tanah tak pernah netral. Ia menyimpan sejarah panjang ketimpangan dan perjuangan. Di banyak desa, tanah menjadi titik mula sekaligus titik ujung dari kehidupan masyarakat. Ketika redistribusi dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan, maka Reforma Agraria dapat menjadi jembatan menuju keadilan sosial.

Bagi sebagian besar petani penerima manfaat, sertifikat tanah bukan sekadar berkas resmi. Ia adalah bukti bahwa negara hadir, mengakui, dan melindungi. Dari situ, harapan baru tumbuh bahwa tanah dapat kembali menjadi milik mereka yang menggantungkan hidup padanya.

Pemkab Probolinggo dan DPRD Teken KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Probolinggo, Berdampak.net – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (9/7/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun dalam proses tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka tahapan penting dalam penyusunan perubahan APBD 2025 telah kita lalui bersama sebagai bagian dari siklus pembangunan daerah,” ungkapnya.

Kesepakatan ini menjadi pijakan strategis dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang lebih adaptif dan tepat sasaran. (fj)