MUI Jawa Timur Haramkan Sound Horeg, Begini Respons MUI Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Fenomena sound horeg dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan. Ini setelah salah satu pesantren di Pasuruan mengharamkan eksistensinya. Kini, MUI Jawa Timur mengharamkan sound horeg dengan catatan tertentu.

Fatwa haram sound horeg itu dikeluarkan pada 16 Muharam 1447 H atau 12 Juli 2025 M. Fatwa ditandatangani oleh Komisi Fatwa dan Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah.

Dalam diktum atau keputusan bagian ketentuan hukum nomor 3, disebutkan bahwa sound horeg dinyatakan haram jika penggunaan suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Poin 3 juga menyatakan, bahwa sound horeg juga diharamkan penggunaannya jika memutar musik dengan diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain baik dilokalisir di tempat tertentu maupun berkeliling permukiman warga.

Sementara pada poin 5 menyatakan, bahwa kegiatan adu sound atau battle sound yang menghasilkan suara di atas ambang batas wajar juga diharamkan. Poin ini juga menilai bahwa adu sound bagian dari perbuatan tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Dengan ketetapan di atas, MUI Jawa Timur merekomendasikan agar penyedia jasa, event organizer dan pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak orang lain, ketentuan umum dan norma agama.

MUI Jawa Timur merekomendasikan Pemprov Jawa Timur agar mengintruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar membuat peraturan sesuai kewenangannya terkait penggunaan alat pengeras suara, baik dari segi perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk norma agama.

MUI Jawa Timur meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan sound horeg, termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, MUI Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memilih dan memilah hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.

Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Dalam fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg, MUI tetap mengakomodir penggunaan sound dengan batas wajar. Hal itu diapresiasi oleh MUI Kabupaten Probolinggo.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menyampaikan apresiasi atas fatwa tersebut. “Saya, wakil ketua umum MUI Kabupaten Probolinggo mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur,” katanya, melalui pesan suara.

Kiai Wasik melanjutkan, langkah MUI Jawa Timur tersebut telah mengakomodir kepentingan semua pihak. “Tanpa mengesampingkan kemaslahatan umum, dalam kehidupan masyarakat sosial yang menjadi perhatian syariat Islam,” pungkasnya. (don)

Fenomena Sound Horeg, Ini Respon MUI Kota Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo memandang penting untuk memberikan klarifikasi dan pandangan seputar fenomena penggunaan sound horeg yang akhir-akhir ini marak dibicarakan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada fatwa resmi dari MUI Pusat yang secara khusus mengatur atau menyoal fenomena sound horeg. Dalam kaidah kelembagaan, MUI di tingkat daerah senantiasa mengikuti dan merujuk pada fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Maka, selama belum ada ketetapan resmi berupa fatwa, MUI Kota Probolinggo belum dapat mengeluarkan pernyataan dalam bentuk fatwa mengenai hal tersebut.

Namun demikian, secara umum, MUI Kota Probolinggo memandang bahwa fenomena penggunaan sound horeg perlu ditinjau dari segi maslahah (kemanfaatan) dan mafsadat (kerusakan atau mudarat). Dalam praktiknya, sound horeg yang digunakan tanpa kendali volume, waktu, dan lokasi, telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, ketidaknyamanan pendengaran, bahkan kerusakan bangunan akibat getaran yang dihasilkan, khususnya di lingkungan padat penduduk.

Meskipun kegiatan ini bagi sebagian kalangan berkaitan dengan aspek hiburan atau bahkan ekonomi kreatif, keberadaannya tidak boleh sampai mengorbankan hak masyarakat lainnya untuk hidup tenang, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang proporsional dan solutif, agar usaha masyarakat tetap dapat berjalan, namun tanpa menimbulkan gangguan dan kerusakan.

MUI Kota Probolinggo mendorong agar pihak-pihak berwenang menyusun regulasi yang tegas dan mengikat terkait penggunaan sound system di ruang publik. Ketentuan tersebut dapat berupa izin, batasan volume, waktu penggunaan, dan lokasi yang diperbolehkan, serta disertai sanksi atau denda bagi pelanggaran. Dengan demikian, ketertiban umum tetap terjaga tanpa harus mematikan usaha rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Hudri, salah satu Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo, dalam menanggapi aspirasi dan keresahan masyarakat terkait fenomena tersebut. (fiq)

MUI Kabupaten Probolinggo Dukung Satpol PP Razia Miras

Probolinggo, Berdampak.net – Kasus pesta miras berujung maut di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo menggugah banyak pihak. Satpol PP, misalnya yang bergerak cepat melakukan razia. MUI Kabupaten Probolinggo pun mengapresiasinya.

Terbaru, Satpol PP melakukan razia di salah satu penjual miras di Desa Suko, Kecamatan Maron, Rabu (28/5/2025). Ratusan botol miras berhasil diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.

MUI Kabupaten Probolinggo melihat langsung ratusan botol berisi minuman haram itu. “Jumlahnya hampir 400 botol,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Haji Yasin yang hadir langsung di markas Satpol PP.

Haji Yasin menuturkan, langkah gencar Satpol PP itu merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) lintas unsur di DPRD Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. RDP itu fokus bahas kasus miras di Desa Temenggungan.

Pasca RDP itu, lanjutnya, aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian langsung bergerak dengan menggelar razia di beberapa tempat penjual miras. “Razia kali ini di Maron. Beberapa waktu di Gending. Kami, MUI mengapresiasi langkah Satpol PP,” lanjutnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar.

Selain langkah razia. Ia menyebut bahwa langkah amar makruf juga penting dilakukan oleh semua elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik. “(Edukasi bahaya miras) melalui kegiatan keagamaan, sarwah, muslimatan,” jelasnya. (don)

MUI Minta Pemkab Probolinggo Tegas Hentikan Peredaran Miras

Probolinggo, Berdampak.net – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo memicu keprihatinan berbagai kalangan. MUI Kabupaten Probolinggo meminta Pemkab Probolinggo untuk bertindak tegas menghentikan peredaran miras.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/2025) siang, di kantor DPRD setempat.

Kiai Wasik -sapaannya- mengatakan bahwa pemerintah harus tegas dalam menangani peredaran miras yang jelas-jelas haram dalam agama.

Menurutnya, miras adalah minuman haram yang merusak moral dan masa depan generasi muda. Untuk itu, Pemkab Probolinggo tidak boleh bermain-main dalam persoalan ini.

“Peredaran miras harus dihentikan dengan tegas agar tidak menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehancuran,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, Kiai Wasik berharap peredaran miras di Kabupaten Probolinggo dapat ditekan secara maksimal demi menjaga moral dan masa depan generasi muda.

Ungkapan yang sama disampaikan Muchlis, anggota DPRD dari Fraksi PKB yang memimpin RDP.

Ia menegaskan bahwa masalah miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga beban moral yang harus dipikul oleh para pemangku kebijakan terhadap rakyat.

“Ini bukan sekadar urusan hukum, ini adalah beban moral kita terhadap rakyat. Jika persoalan miras saja tidak bisa kita atasi, bagaimana kita bisa menjaga moral generasi muda? Setelah pertemuan ini, kita harus bergerak cepat,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, peredaran miras di Kabupaten Probolinggo bukanlah hal baru, namun perlu pengawasan yang lebih ketat agar dampak buruknya bisa dicegah sejak dini.

Diketahui, RDP itu juga diikuti Polres Probolinggo dan beberapa OPD Pemkab Probolinggo seperti, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Hukum. (don)

Marak Begal, MUI Kabupaten Probolinggo Dukung Langkah Polisi

Probolinggo, Berdampak.net – Kasus begal di Kabupaten Probolinggo makin merajalela. Masyarakat pun resah dan ketakutan. MUI Kabupaten Probolinggo mendukung Polda Jawa Timur yang membentuk tim khusus (Timsus) penanganan kasus begal.

Dibentuknya Timsus itu disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat menghadiri pers rilis di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025).

Dikutip dari berbagai sumber, AKBP Arbaridi mengungkapkan bahwa kasus begal tidak hanya terjadi di Probolinggo. “Di wilayah lain, kami juga mendapat laporan kasus perampasan motor,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, Polda Jatim telah membentuk Timsus sebagai respons maraknya kasus begal. “Khusus di Probolinggo, penanganannya kami serahkan ke unit 3,” lanjutnya.

Atas atensi Polda Jatim itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H Yasin mendukung langkah kepolisian. “MUI Kabupaten Probolinggo sangat mendukung langkah tegas Jatanras Polda Jatim,” kata H Yasin, Selasa (22/4).

Menurutnya, kasus begal sangat meresahkan karena telah dilakukan secara terang-terangan. Bahkan sampai terjadi pembunuhan. “Kalau perlu pelaku dilumpuhkan,” katanya.

Jika tidak dilakukan tindakan tegas, menurutnya, masyarakat akan terus merasakan ketakutan di negara sendiri yang sudah merdeka. “Jangan sampai negara tunduk pada kejahatan,” ungkapnya.

Atas kondisi itulah, H Yasin menyatakan bahwa MUI Kabupaten Probolinggo sangat mendukung langkah Polda Jatim membentuk Timsus untuk menangani kasus begal. (don)

Oknum Anggota Polisi Dilaporkan Warga Gegara Diduga Uang 140 Juta

Probolinggo, Berdampak.net – Diduga lakukan tindak pidana penipuan dua orang warga Probolinggo laporkan oknum anggota polisi berinisial Bripka HR yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Abdul Mugni warga Dusun Gantengan, Desa Sumur Dalam, dan Umar Said dari Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.Selain melaporkan Bripka HR, keduanya juga melaporkan istri oknum polisi tersebut ke pihak Reskrim Polres Probolinggo.

Laporan tersebut diajukan kepada Unit Paminal Polres Probolinggo, dan bukti laporan tertuang dalam surat dengan nomor B/877/X/2024/PROPAM yang diajukan oleh Abdul Mugni dan Umar Said sebagai pelapor.

Pelapor Umar Said, mengungkapkan bahwa Bripka HR, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris, pernah meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada dirinya.

Sebagai jaminan, Bripka HR menyerahkan dua unit mobil Aila. Namun, setelah berjalan dua bulan, mobil-mobil tersebut justru diambil oleh pihak rental.

“Awalnya saya percaya sama HR karena dia merupakan anggota polisi. Namun mobil tersebut ternyata bukan mobil HR, melainkan mobil rental yang dibuat jaminan, Buktinya pihak rental waktu ambil mobil membawa bukti kepemilikan BPKB.” Ujarnya.

Beda lagi dengan yang dialami oleh Abdul Mugni, menurutnya bahwa ia didatangi oleh Bripka HR dan istrinya untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta.

Sebagai jaminan, mereka memberikan sebuah mobil Isuzu Panther. Namun, setelah beberapa waktu, mobil tersebut juga langsung diambil oleh orang lain, tanpa ada pemberitahuan atau pengembalian yang jelas.

“Saat mobil tersebut diambil, saya sempat pergi ke rumah Bripka HR untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Namun, saat berada di sana, HR justru membuatkan perjanjian baru mengenai tanggung jawab atas mobil tersebut, yang tidak menyelesaikan masalah yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Mugni tidak membuahkan solusi yang diharapkan.. “ ujarnya.

Keterangan Aipda Andhika, anggota Propam Polres Probolinggo, mengatakan pihak Propam akan menindaklanjuti laporan dari para korban terkait dugaan penipuan yang melibatkan Bripka HR dan istrinya.

Namun, saat ini pihak Propam masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Reskrim,
“ karena kasus ini juga melibatkan pihak sipil yang perlu diperiksa lebih dalam. Maka kami menunggu hasil penyelidikan dari Reskrim .” ungkapnya .

Sementara kasus tersebut juga di tangani oleh reskrim polres Probolinggo. Menurut kanit Pidum Ipda Sugiandono mengatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan , termasuk pemanggilan beberapa saksi .

“Perkembangan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan ,kami sudah memanggil beberapa saksi termasuk keterangan dari para korban “ ungkapnya .

Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih dalam proses untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lainnya.