Jaga Tradisi penuh kehormatan dan kebanggaan Satuan usai Tunaikan Tugas

Sidoarjo, Berdampak.net – TNI AL, Dispen Kormar (Sidoarjo). Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir (Brigif 2 Marinir) Kolonel Marinir Aang Andy Warta, M.Tr.Opsla., menyambut dengan hangat dan kebanggaan kepulangan seluruh prajurit petarung Yonif 1 Marinir usai menuntaskan tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI–PNG Gobang III Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penyambutan berlangsung di Lapangan Rencong Sakti Kesatrian Marinir R. Suhadi, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (06/01/2026).

Kolonel Marinir Aang Andy Warta, M.Tr.Opsla., menyampaikan rasa bangga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Satgas Yonif 1 Marinir yang telah melaksanakan penugasan dengan penuh profesionalisme, disiplin, serta semangat juang tinggi. Keberhasilan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan RI–PNG menjadi bukti nyata kesiapan prajurit Korps Marinir dalam mengemban setiap amanah yang diberikan.

Kegiatan penyambutan ini tidak hanya menjadi momentum kebersamaan, tetapi juga wujud perhatian pimpinan terhadap prajurit yang telah kembali dari penugasan. Diharapkan pengalaman dan keberhasilan selama melaksanakan Pamtas Mobile RI–PNG Gobang III TA 2025 dapat menjadi bekal berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya di lingkungan Brigif 2 Marinir.

Kajati Jatim Resmi Jadi Anggota Kehormatan Kavaleri, Tegaskan Komitmen Sinergitas bersama Pasmar 2 di Jawa Timur

Surabaya, Berdampak.net – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menerima Brevet Kehormatan Kavaleri Korps Marinir yang disematkan langsung oleh Komandan Pasukan Marinir 2 (Danpasmar 2) Mayjen TNI (Mar) Dr. Oni Junianto di Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur. Selasa (25/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian agenda kunjungan kerja Kajati Jatim ke Pasukan Marinir 2 TNI AL sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan yang selaras dan berkelanjutan.

Sebelum prosesi penyematan, Kajati Jatim bersama jajaran melaksanakan peninjauan pembekalan hukum bertema Penanganan Perkara Koneksitas, yang diselenggarakan oleh Pasmar 2. Setelah itu, rombongan diajak mengikuti facility tour dan merasakan langsung pengalaman mengemudikan kendaraan tempur BMP-3F.

Agenda kemudian berlanjut pada prosesi penyematan Brevet Kavaleri dan penyerahan piagam penghargaan oleh Danpasmar 2 kepada Kajati Jatim, Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Koordinator dan Pejabat Eselon IV.

Penyematan ini menandai disahkannya para penerima brevet sebagai anggota kehormatan Kavaleri Korps Marinir.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menyampaikan apresiasi atas penerimaan serta penghargaan yang diberikan oleh Pasmar 2. Ia menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang produktif sebagai fondasi tercapainya keselarasan langkah dalam menjaga kedaulatan hukum serta pertahanan dan keamanan nasional.

Sebagai penutup kunjungan, Kajati Jatim dan jajaran berkesempatan mengikuti latihan menembak menggunakan senjata sniper. Latihan ini disambut antusias dan menjadi ruang untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Keseluruhan agenda ini menjadi wujud nyata penguatan koordinasi dan sinergitas antara Kejati Jatim dan Pasmar 2, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang semakin luas untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berintegritas serta kesiapsiagaan pertahanan negara secara profesional. (fj)

Kajati Jatim Resmi Menjadi Anggota Kehormatan Kavaleri, Tegaskan Komitmen Sinergitas bersama Pasmar 2 di Jawa Timur

Surabaya, Berdampak.net – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menerima Brevet Kehormatan Kavaleri Korps Marinir yang disematkan langsung oleh Komandan Pasukan Marinir 2 (Danpasmar 2) Mayjen TNI (Mar) Dr. Oni Junianto di Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur. Selasa (25/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian agenda kunjungan kerja Kajati Jatim ke Pasukan Marinir 2 TNI AL sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan yang selaras dan berkelanjutan.

Sebelum prosesi penyematan, Kajati Jatim bersama jajaran melaksanakan peninjauan pembekalan hukum bertema Penanganan Perkara Koneksitas, yang diselenggarakan oleh Pasmar 2. Setelah itu, rombongan diajak mengikuti facility tour dan merasakan langsung pengalaman mengemudikan kendaraan tempur BMP-3F.

Agenda kemudian berlanjut pada prosesi penyematan Brevet Kavaleri dan penyerahan piagam penghargaan oleh Danpasmar 2 kepada Kajati Jatim, Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Koordinator dan Pejabat Eselon IV.

Penyematan ini menandai disahkannya para penerima brevet sebagai anggota kehormatan Kavaleri Korps Marinir.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menyampaikan apresiasi atas penerimaan serta penghargaan yang diberikan oleh Pasmar 2. Ia menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang produktif sebagai fondasi tercapainya keselarasan langkah dalam menjaga kedaulatan hukum serta pertahanan dan keamanan nasional.

Sebagai penutup kunjungan, Kajati Jatim dan jajaran berkesempatan mengikuti latihan menembak menggunakan senjata sniper. Latihan ini disambut antusias dan menjadi ruang untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Keseluruhan agenda ini menjadi wujud nyata penguatan koordinasi dan sinergitas antara Kejati Jatim dan Pasmar 2, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang semakin luas untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berintegritas serta kesiapsiagaan pertahanan negara secara profesional. (fj)

MUI Jawa Timur Haramkan Sound Horeg, Begini Respons MUI Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Fenomena sound horeg dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan. Ini setelah salah satu pesantren di Pasuruan mengharamkan eksistensinya. Kini, MUI Jawa Timur mengharamkan sound horeg dengan catatan tertentu.

Fatwa haram sound horeg itu dikeluarkan pada 16 Muharam 1447 H atau 12 Juli 2025 M. Fatwa ditandatangani oleh Komisi Fatwa dan Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah.

Dalam diktum atau keputusan bagian ketentuan hukum nomor 3, disebutkan bahwa sound horeg dinyatakan haram jika penggunaan suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Poin 3 juga menyatakan, bahwa sound horeg juga diharamkan penggunaannya jika memutar musik dengan diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain baik dilokalisir di tempat tertentu maupun berkeliling permukiman warga.

Sementara pada poin 5 menyatakan, bahwa kegiatan adu sound atau battle sound yang menghasilkan suara di atas ambang batas wajar juga diharamkan. Poin ini juga menilai bahwa adu sound bagian dari perbuatan tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Dengan ketetapan di atas, MUI Jawa Timur merekomendasikan agar penyedia jasa, event organizer dan pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak orang lain, ketentuan umum dan norma agama.

MUI Jawa Timur merekomendasikan Pemprov Jawa Timur agar mengintruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar membuat peraturan sesuai kewenangannya terkait penggunaan alat pengeras suara, baik dari segi perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk norma agama.

MUI Jawa Timur meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan sound horeg, termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, MUI Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memilih dan memilah hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.

Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Dalam fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg, MUI tetap mengakomodir penggunaan sound dengan batas wajar. Hal itu diapresiasi oleh MUI Kabupaten Probolinggo.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menyampaikan apresiasi atas fatwa tersebut. “Saya, wakil ketua umum MUI Kabupaten Probolinggo mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur,” katanya, melalui pesan suara.

Kiai Wasik melanjutkan, langkah MUI Jawa Timur tersebut telah mengakomodir kepentingan semua pihak. “Tanpa mengesampingkan kemaslahatan umum, dalam kehidupan masyarakat sosial yang menjadi perhatian syariat Islam,” pungkasnya. (don)

Fenomena Sound Horeg, Ini Respon MUI Kota Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo memandang penting untuk memberikan klarifikasi dan pandangan seputar fenomena penggunaan sound horeg yang akhir-akhir ini marak dibicarakan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada fatwa resmi dari MUI Pusat yang secara khusus mengatur atau menyoal fenomena sound horeg. Dalam kaidah kelembagaan, MUI di tingkat daerah senantiasa mengikuti dan merujuk pada fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Maka, selama belum ada ketetapan resmi berupa fatwa, MUI Kota Probolinggo belum dapat mengeluarkan pernyataan dalam bentuk fatwa mengenai hal tersebut.

Namun demikian, secara umum, MUI Kota Probolinggo memandang bahwa fenomena penggunaan sound horeg perlu ditinjau dari segi maslahah (kemanfaatan) dan mafsadat (kerusakan atau mudarat). Dalam praktiknya, sound horeg yang digunakan tanpa kendali volume, waktu, dan lokasi, telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, ketidaknyamanan pendengaran, bahkan kerusakan bangunan akibat getaran yang dihasilkan, khususnya di lingkungan padat penduduk.

Meskipun kegiatan ini bagi sebagian kalangan berkaitan dengan aspek hiburan atau bahkan ekonomi kreatif, keberadaannya tidak boleh sampai mengorbankan hak masyarakat lainnya untuk hidup tenang, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang proporsional dan solutif, agar usaha masyarakat tetap dapat berjalan, namun tanpa menimbulkan gangguan dan kerusakan.

MUI Kota Probolinggo mendorong agar pihak-pihak berwenang menyusun regulasi yang tegas dan mengikat terkait penggunaan sound system di ruang publik. Ketentuan tersebut dapat berupa izin, batasan volume, waktu penggunaan, dan lokasi yang diperbolehkan, serta disertai sanksi atau denda bagi pelanggaran. Dengan demikian, ketertiban umum tetap terjaga tanpa harus mematikan usaha rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Hudri, salah satu Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo, dalam menanggapi aspirasi dan keresahan masyarakat terkait fenomena tersebut. (fiq)

MUI Kabupaten Probolinggo Dukung Satpol PP Razia Miras

Probolinggo, Berdampak.net – Kasus pesta miras berujung maut di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo menggugah banyak pihak. Satpol PP, misalnya yang bergerak cepat melakukan razia. MUI Kabupaten Probolinggo pun mengapresiasinya.

Terbaru, Satpol PP melakukan razia di salah satu penjual miras di Desa Suko, Kecamatan Maron, Rabu (28/5/2025). Ratusan botol miras berhasil diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.

MUI Kabupaten Probolinggo melihat langsung ratusan botol berisi minuman haram itu. “Jumlahnya hampir 400 botol,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Haji Yasin yang hadir langsung di markas Satpol PP.

Haji Yasin menuturkan, langkah gencar Satpol PP itu merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) lintas unsur di DPRD Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. RDP itu fokus bahas kasus miras di Desa Temenggungan.

Pasca RDP itu, lanjutnya, aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian langsung bergerak dengan menggelar razia di beberapa tempat penjual miras. “Razia kali ini di Maron. Beberapa waktu di Gending. Kami, MUI mengapresiasi langkah Satpol PP,” lanjutnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar.

Selain langkah razia. Ia menyebut bahwa langkah amar makruf juga penting dilakukan oleh semua elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik. “(Edukasi bahaya miras) melalui kegiatan keagamaan, sarwah, muslimatan,” jelasnya. (don)