Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Gelar Kajian Tafsir Tematik tentang LGBT

PROBOLINGGO, Berdampak.net — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyelenggarakan kajian tafsir tematik dengan mengangkat tema “LGBT dalam Perspektif Al-Qur’an: Kajian Tafsir Tematik terhadap Kisah Kaum Nabi Luth.” (4/8/2028)

Kegiatan yang digelar di Musholla MUI Kota Probolinggo tersebut diikuti oleh Pengurus Harian, delegasi komisi-komisi MUI Kota Probolinggo, serta jajaran MUI Kecamatan se-Kota Probolinggo. Kajian menghadirkan Ustadz Ahmad Muzakki Kholil sebagai pemateri dan Ustadz Syukron Malik sebagai moderator.

Menurut ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Ahmad Muzakki Kholil menjelaskan bahwa Kajian ini dimaksudkan sebagai forum keilmuan untuk memahami isu LGBT melalui perspektif Al-Qur’an, tafsir para ulama, dan fikih Islam. Salah satu rujukan yang digunakan dalam pemaparan adalah kitab Rawā’i‘ al-Bayān karya Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni.

“Kajian Kisah Kaum Nabi Luth Ditekankan pada Penguatan Pendidikan Agama, Akhlak, Ketahanan Keluarga, dan Pembinaan Masyarakat”, jelas Ustadz Muzakki.

Lebih lanjut Ustadz Muzakki menjelaskan bahwa dalam kajian dijelaskan bahwa Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia mengenai perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Kisah tersebut, menurut materi kajian, mengandung pesan mengenai pentingnya menjaga kehormatan manusia, ketahanan keluarga, nilai moral, serta tatanan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama.

Karena itu, pembahasan mengenai LGBT tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan perilaku individual, tetapi juga dikaji dalam konteks pendidikan agama, pembinaan akhlak, perlindungan keluarga, dan tanggung jawab sosial.

Kajian juga membahas pandangan ulama fikih mengenai liwath, yakni hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki. Dalam perspektif fikih yang dipaparkan, perbuatan tersebut dinilai haram.

Materi kajian turut menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai bentuk sanksi dalam fikih jinayah. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan apakah sanksinya berupa hukuman tertentu, analogi dengan had zina, atau ta’zir yang kewenangannya berada pada pemerintah atau hakim sesuai dengan kemaslahatan.

Pembahasan mengenai berbagai pendapat mazhab tersebut ditempatkan sebagai kajian akademik mengenai khazanah hukum Islam. Pelaksanaan sanksi hukum dalam konteks negara Indonesia tetap harus berdasarkan hukum positif dan kewenangan lembaga negara yang berlaku.

Sementara itu, mengenai sihaq, yaitu hubungan seksual sesama perempuan, kajian menjelaskan bahwa para fuqaha memandangnya sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam dan penanganannya dalam fikih jinayah dibahas dalam kerangka ta’zir.

Materi juga menyinggung sejumlah bentuk perilaku seksual lain yang dipandang bertentangan dengan prinsip syariat, sebagai bagian dari pembahasan mengenai upaya menjaga kehormatan dan ketertiban moral masyarakat.

Kajian Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo juga menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Dalam kerangka tersebut, upaya menghadapi persoalan perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam perlu dilakukan secara proporsional melalui pendidikan, dakwah, pembinaan akhlak, penguatan keluarga, pendampingan, dan kebijakan publik yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo menegaskan pentingnya pendekatan yang edukatif, persuasif, manusiawi, dan tidak melakukan tindakan persekusi atau kekerasan terhadap individu maupun kelompok.

Empat Rekomendasi Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Berdasarkan hasil kajian, Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo merekomendasikan beberapa langkah.

Pertama, mendorong penguatan pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam membentuk generasi yang memiliki pemahaman agama dan karakter yang kuat.

Kedua, mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai moral, institusi keluarga, dan generasi bangsa dengan tetap berpedoman pada Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta prinsip hak dan martabat setiap warga negara.

Ketiga, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap persoalan perilaku seksual berisiko melalui dakwah, edukasi, pendampingan, dan pembinaan yang bijaksana, tanpa tindakan main hakim sendiri, diskriminasi, persekusi, maupun kekerasan.

Keempat, menjadikan hasil kajian tersebut sebagai salah satu referensi keilmuan dalam pembahasan isu LGBT dari perspektif Al-Qur’an, tafsir, dan fikih Islam, serta mendorong kajian lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu.

Mendorong Pendekatan Edukatif dan Berbasis Kemaslahatan

Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo berharap kajian tafsir tematik ini dapat memperkaya pemahaman masyarakat terhadap isu LGBT secara keagamaan dan akademik.

Persoalan tersebut perlu dihadapi dengan memperkuat literasi keagamaan, pendidikan karakter, ketahanan keluarga, serta kepedulian sosial. Pada saat yang sama, setiap kebijakan dan tindakan penanganan harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati martabat manusia, dan mencegah terjadinya kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

Dengan demikian, kajian keagamaan diharapkan tidak berhenti pada pembahasan normatif, tetapi dapat memberikan kontribusi bagi terciptanya masyarakat Kota Probolinggo yang religius, berakhlak, harmonis, dan menjunjung tinggi ketertiban serta kemaslahatan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *