Aksi Lanjutan, Komunitas PENA HIJAU Gelar Clean Up River Tahap Dua di Sungai Karanganyar Paiton

PROBOLINGGO, Berdampak.net – Komunitas Pemuda Nusantara Peduli Lingkungan Hijau (PENA HIJAU) kembali menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian alam melalui aksi clean up river tahap dua di aliran sungai Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan gotong royong ini berfokus pada pembersihan tumpukan sampah yang mencemari aliran sungai setempat.

Koordinator PENA HIJAU, Taufiqur Rohim, menjelaskan bahwa pembersihan sungai ini perlu dilakukan secara bertahap mengingat volume sampah yang cukup besar serta keterbatasan armada dan tenaga yang mereka miliki.

“Ini merupakan aksi clean up river lanjutan yang kami laksanakan di sungai yang berada di Desa Karanganyar. Karena keterbatasan tenaga hingga peralatan yang kami miliki dan banyaknya sampah yang ada di sungai tersebut, tidak mungkin kita laksanakan selama sekali aksi, maka dari itu kita lanjutkan pada hari ini,” terang Taufiq.

Dalam aksi lingkungan ini, PENA HIJAU juga bersinergi dengan pemerintah daerah. Seluruh sampah yang berhasil dikumpulkan dari area sungai langsung ditangani oleh dinas terkait untuk dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

“Pada aksi clean up pertama di sungai ini, hasil sampahnya sudah diangkut oleh truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menuju TPS. Begitupun dengan sampah yang berhasil kita angkat dari sungai hari ini, juga akan diangkut oleh truk milik DLH,” lanjutnya.

Aksi yang memicu perhatian warga sekitar ini mendapat respons positif dari pemuda lokal. Kehadiran para pemuda setempat turut mempercepat proses pembersihan, sekaligus menjadi momentum untuk menanamkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

“Kendati kita minim tenaga dan peralatan, kita bersyukur banyak pemuda-pemuda setempat yang sadar akan lingkungan dan ikut membantu kami dalam melakukan clean up. Kami juga sedikit menyampaikan edukasi kepada mereka bahwasanya sungai bukan tempat sampah,” tambah Taufiq.

Melalui gerakan ini, PENA HIJAU berharap masyarakat semakin tergerak untuk mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan dan bersama-sama merawat aliran sungai agar tetap bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Semoga dengan aksi kecil yang kami lakukan ini akan menumbuhkan kembali kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, dengan tidak membuang sampah di sungai. Karena sejatinya sungai bukan tempat sampah,” pungkasnya. (rd)

Menemukan Kembali Kota Perjumpaan melalui Budaya, Ekologi, dan Ekonomi


Oleh: Ainur Rofiq, S.P, M.Ling. Pemerhati Kebijakan Publik

Probolinggo memiliki modal sejarah, ekologis, dan sosial yang kuat untuk berkembang sebagai kota perjumpaan di kawasan pesisir utara Jawa. Letaknya di jalur pantura, keberadaan pesisir, sungai, pelabuhan, kampung-kampung bersejarah, pangan lokal, serta tradisi sosial merupakan modal yang dapat dirajut menjadi identitas kota. Persoalannya bukan kekurangan sumber daya, melainkan belum terintegrasinya modal tersebut menjadi satu ekosistem pembangunan. Karena itu, Probolinggo perlu membangun paradigma bentang budaya-ekologi-ekonomi, yaitu pendekatan yang menempatkan manusia, kebudayaan, lingkungan dan aktivitas ekonomi sebagai satu kesatuan.

Forman (2014) menjelaskan bahwa kota merupakan sistem ekologis yang di dalamnya proses alam dan aktivitas manusia saling berinteraksi. Dengan perspektif tersebut, sungai, permukiman, pasar, sampah, pangan, ruang publik dan kesehatan masyarakat tidak dapat dipandang sebagai persoalan sektoral. Semuanya merupakan bagian dari kualitas kehidupan kota. Probolinggo karena itu tidak cukup membangun infrastruktur fisik; kota juga harus membangun hubungan sosial dan ekologis yang memungkinkan ruang-ruang tersebut kembali hidup.

Sejarah dapat menjadi titik awalnya. Banger, sebagai nama yang melekat pada sejarah Probolinggo, dapat ditempatkan kembali sebagai identitas ekologis sekaligus kultural. Gagasan Anyer Panarukan- pun dapat dibaca secara kritis, bukan untuk menghidupkan kembali kolonialisme, tetapi untuk mengambil gagasan tentang keterhubungan dan pembukaan akses. Jalan dapat ditafsirkan sebagai koridor perjumpaan yang menghubungkan manusia, barang, pengetahuan dan kebudayaan. Dalam konteks kekinian, Probolinggo berpeluang menjadi _hub culture pesisir melalui jaringan sejarah, ekonomi kreatif dan kebudayaan antarkota.

Persoalan paling nyata terlihat pada hubungan masyarakat dengan sungai. Pergeseran orientasi permukiman dari menghadap sungai menjadi membelakangi sungai telah mengubah air dari ruang kehidupan menjadi ruang belakang. Ketika sungai kehilangan fungsi sosial, kepedulian ekologis cenderung melemah dan sungai mudah berubah menjadi tempat pembuangan sampah. Karena itu, pemulihan Sungai Banger tidak cukup dilakukan melalui pengerukan atau pengangkutan sampah. Sungai harus dikembalikan sebagai ruang publik, rekreasi dan perjumpaan. Pemulihan ekologis sekaligus harus menjadi pemulihan kebudayaan.

Persampahan merupakan pintu masuk penting untuk perubahan tersebut. Data persampahan Kota Probolinggo 2025 telah memetakan timbulan berdasarkan sumber, termasuk rumah tangga, pasar, sungai, terminal, restoran dan industri. Data komposisi sampah pasar juga menunjukkan dominasi material organik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sampah sebenarnya merupakan sumber daya yang belum sepenuhnya dikapitalisasi melalui ekonomi sirkular. Ellen MacArthur Foundation (2013) menekankan bahwa ekonomi sirkular bertujuan mempertahankan nilai material dan produk selama mungkin serta mengurangi limbah. Dengan demikian, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah: pemilahan organik dan anorganik, pengolahan organik, serta pengumpulan plastik melalui bank sampah atau sistem ekonomi sirkular.

Sampah juga dapat menjadi indikator perubahan kebudayaan. Apa yang dibuang masyarakat merupakan jejak dari apa yang dikonsumsi. Karena itu, pola sampah dapat digunakan sebagai proxy untuk membaca perubahan pola konsumsi, meskipun tidak boleh dijadikan indikator tunggal kesehatan keluarga. Hubungan yang lebih tepat adalah melihat rangkaian pangan–konsumsi–sampah–sanitasi–lingkungan–kesehatan sebagai satu sistem.

Perspektif tersebut relevan dengan persoalan stunting. Pada Desember 2025, prevalensi stunting Kota Probolinggo tercatat 9,56 persen atau 1.803 balita. Angka ini merupakan indikator kesehatan yang harus dibaca bersama faktor lingkungan, sanitasi, air dan pola konsumsi. Namun, secara ilmiah tidak tepat menyatakan bahwa sampah atau plastik secara langsung menyebabkan stunting. Stunting merupakan persoalan multifaktor. Yang dapat dilakukan adalah menghubungkan indikator kesehatan dengan kondisi ekologis dan sosial sebagai bagian dari sistem yang lebih luas.
Pola konsumsi juga menunjukkan perubahan budaya. Data BPS yang dipublikasikan pada 2025 menunjukkan bahwa makanan dan minuman jadi merupakan salah satu komponen terbesar pengeluaran makanan masyarakat Kota Probolinggo. Data tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa masyarakat meninggalkan pangan lokal atau bahwa makanan jadi selalu tidak sehat. Namun, ia menunjukkan adanya perubahan pola konsumsi yang perlu direspons oleh UMKM pangan lokal. Pangan tradisional tidak cukup dipertahankan melalui resep; ia perlu dikembangkan melalui kemasan, penyajian, pemasaran dan inovasi tanpa kehilangan identitas.

Di sinilah konsep culturenomic menjadi relevan. Throsby (2001) menjelaskan bahwa kebudayaan mempunyai dimensi ekonomi sekaligus sosial. Kebudayaan dapat menghasilkan nilai ekonomi, identitas dan kohesi sosial. Festival Banger, Cokro, Rojeken Mangga, pangan lokal, kampung bersejarah dan Menara Asri dapat dikembangkan sebagai ruang budaya sekaligus ruang ekonomi kreatif. Rojeken Mangga, misalnya, tidak hanya dapat dibaca sebagai tradisi kuliner, tetapi juga sebagai ruang interaksi dan pembentukan kepercayaan. Putnam (2000) menyebut jaringan sosial, norma timbal balik dan kepercayaan sebagai unsur penting modal sosial.
Dengan demikian, pembangunan Probolinggo tidak harus selalu dimulai dari pembangunan fisik. Yang diperlukan adalah kemampuan mengaktivasi ruang melalui manusia dan komunitas. Ruang historis seperti Menara Asri dapat dikembangkan sebagai ruang literasi sejarah, kreativitas, UMKM, pertunjukan dan aktivitas digital. Kampung Banger dapat menjadi laboratorium pemulihan sungai dan kebudayaan. Festival dapat menjadi instrumen ekonomi, bukan sekadar seremoni.
Perlunya Banger Ecological-Cultural Health Index, yang dapat menjadi sebuah kerangka indikator yang menghubungkan kesehatan anak, sanitasi, air, pola konsumsi, sampah rumah tangga, kondisi sungai dan aktivitas ekonomi lokal. Indeks ini tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan hubungan sebab-akibat, tetapi untuk membaca kawasan sebagai sistem sosial-ekologis. Folke (2006) menjelaskan bahwa ketahanan sistem sosial ekologis sangat ditentukan oleh kemampuan sistem tersebut beradaptasi terhadap perubahan. Karena itu, masa depan Probolinggo tidak cukup dibangun melalui kemampuan survive, tetapi melalui kemampuan regenerate.

Probolinggo tidak perlu menciptakan identitas dari nol. Identitas itu telah tersedia dalam sejarah Banger, sungai, pesisir, kampung, pangan lokal, transportasi, ruang sejarah dan tradisi sosial. Tantangannya adalah merajut seluruh modal tersebut menjadi satu narasi pembangunan. Dari kota transit menjadi kota perjumpaan; dari sungai yang dibelakangi menjadi sungai yang dihadapi; dari sampah sebagai beban menjadi sumber daya; dari kebudayaan yang hanya dirayakan menjadi kebudayaan yang menghidupi.

Kota yang siap menghadapi masa depan bukanlah kota yang sekadar memiliki banyak bangunan, melainkan kota yang mampu membangun kembali hubungan antara manusia, ruang, sejarah, ekonomi dan alam. Probolinggo memiliki modal itu. Yang diperlukan sekarang adalah keberanian untuk menemukan kembali wajahnya. Wallahualam Bishawab

Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Gelar Kajian Tafsir Tematik tentang LGBT

PROBOLINGGO, Berdampak.net — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyelenggarakan kajian tafsir tematik dengan mengangkat tema “LGBT dalam Perspektif Al-Qur’an: Kajian Tafsir Tematik terhadap Kisah Kaum Nabi Luth.” (4/8/2028)

Kegiatan yang digelar di Musholla MUI Kota Probolinggo tersebut diikuti oleh Pengurus Harian, delegasi komisi-komisi MUI Kota Probolinggo, serta jajaran MUI Kecamatan se-Kota Probolinggo. Kajian menghadirkan Ustadz Ahmad Muzakki Kholil sebagai pemateri dan Ustadz Syukron Malik sebagai moderator.

Menurut ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Ahmad Muzakki Kholil menjelaskan bahwa Kajian ini dimaksudkan sebagai forum keilmuan untuk memahami isu LGBT melalui perspektif Al-Qur’an, tafsir para ulama, dan fikih Islam. Salah satu rujukan yang digunakan dalam pemaparan adalah kitab Rawā’i‘ al-Bayān karya Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni.

“Kajian Kisah Kaum Nabi Luth Ditekankan pada Penguatan Pendidikan Agama, Akhlak, Ketahanan Keluarga, dan Pembinaan Masyarakat”, jelas Ustadz Muzakki.

Lebih lanjut Ustadz Muzakki menjelaskan bahwa dalam kajian dijelaskan bahwa Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia mengenai perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Kisah tersebut, menurut materi kajian, mengandung pesan mengenai pentingnya menjaga kehormatan manusia, ketahanan keluarga, nilai moral, serta tatanan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama.

Karena itu, pembahasan mengenai LGBT tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan perilaku individual, tetapi juga dikaji dalam konteks pendidikan agama, pembinaan akhlak, perlindungan keluarga, dan tanggung jawab sosial.

Kajian juga membahas pandangan ulama fikih mengenai liwath, yakni hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki. Dalam perspektif fikih yang dipaparkan, perbuatan tersebut dinilai haram.

Materi kajian turut menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai bentuk sanksi dalam fikih jinayah. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan apakah sanksinya berupa hukuman tertentu, analogi dengan had zina, atau ta’zir yang kewenangannya berada pada pemerintah atau hakim sesuai dengan kemaslahatan.

Pembahasan mengenai berbagai pendapat mazhab tersebut ditempatkan sebagai kajian akademik mengenai khazanah hukum Islam. Pelaksanaan sanksi hukum dalam konteks negara Indonesia tetap harus berdasarkan hukum positif dan kewenangan lembaga negara yang berlaku.

Sementara itu, mengenai sihaq, yaitu hubungan seksual sesama perempuan, kajian menjelaskan bahwa para fuqaha memandangnya sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam dan penanganannya dalam fikih jinayah dibahas dalam kerangka ta’zir.

Materi juga menyinggung sejumlah bentuk perilaku seksual lain yang dipandang bertentangan dengan prinsip syariat, sebagai bagian dari pembahasan mengenai upaya menjaga kehormatan dan ketertiban moral masyarakat.

Kajian Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo juga menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Dalam kerangka tersebut, upaya menghadapi persoalan perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam perlu dilakukan secara proporsional melalui pendidikan, dakwah, pembinaan akhlak, penguatan keluarga, pendampingan, dan kebijakan publik yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo menegaskan pentingnya pendekatan yang edukatif, persuasif, manusiawi, dan tidak melakukan tindakan persekusi atau kekerasan terhadap individu maupun kelompok.

Empat Rekomendasi Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Berdasarkan hasil kajian, Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo merekomendasikan beberapa langkah.

Pertama, mendorong penguatan pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam membentuk generasi yang memiliki pemahaman agama dan karakter yang kuat.

Kedua, mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai moral, institusi keluarga, dan generasi bangsa dengan tetap berpedoman pada Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta prinsip hak dan martabat setiap warga negara.

Ketiga, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap persoalan perilaku seksual berisiko melalui dakwah, edukasi, pendampingan, dan pembinaan yang bijaksana, tanpa tindakan main hakim sendiri, diskriminasi, persekusi, maupun kekerasan.

Keempat, menjadikan hasil kajian tersebut sebagai salah satu referensi keilmuan dalam pembahasan isu LGBT dari perspektif Al-Qur’an, tafsir, dan fikih Islam, serta mendorong kajian lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu.

Mendorong Pendekatan Edukatif dan Berbasis Kemaslahatan

Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo berharap kajian tafsir tematik ini dapat memperkaya pemahaman masyarakat terhadap isu LGBT secara keagamaan dan akademik.

Persoalan tersebut perlu dihadapi dengan memperkuat literasi keagamaan, pendidikan karakter, ketahanan keluarga, serta kepedulian sosial. Pada saat yang sama, setiap kebijakan dan tindakan penanganan harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati martabat manusia, dan mencegah terjadinya kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

Dengan demikian, kajian keagamaan diharapkan tidak berhenti pada pembahasan normatif, tetapi dapat memberikan kontribusi bagi terciptanya masyarakat Kota Probolinggo yang religius, berakhlak, harmonis, dan menjunjung tinggi ketertiban serta kemaslahatan bersama.