Alumni SMADA Sambang Sekolah, Dukung SIKAP Lewat Donasi Bibit Hidroponik

Sampang – Kepedulian terhadap dunia pendidikan tidak selalu berhenti setelah seseorang menyelesaikan masa sekolahnya. Semangat tersebut ditunjukkan oleh Mas Ardi, alumni SMA Negeri 2 Sampang (SMADA) yang kini berkiprah sebagai Penyuluh Pertanian Kabupaten Sampang, dengan kembali menyambangi almamaternya sebagai wujud kepedulian terhadap pengembangan program SIKAP (Sekolah Inovasi Ketahanan Pangan).

Dalam kunjungannya ke SMADA, Mas Ardi turut memberikan dukungan nyata berupa bantuan bibit kangkung, sawi, dan selada untuk dikembangkan dalam project hidroponik di Green House SMADA. Bantuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan program ketahanan pangan berbasis sekolah sekaligus menjadi media pembelajaran kontekstual bagi peserta didik.

Program hidroponik di Green House SMADA tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan tanaman pangan, tetapi juga menjadi sarana edukasi yang memperkenalkan peserta didik pada praktik pertanian modern, pemanfaatan teknologi sederhana, serta pentingnya menjaga ketahanan pangan sejak dini.

Kehadiran alumni yang terlibat langsung dalam pengembangan program sekolah menjadi energi positif bagi SMADA. Kolaborasi antara alumni, sekolah, dan sektor pertanian menunjukkan bahwa pendidikan akan semakin kuat ketika didukung oleh berbagai pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen terhadap masa depan generasi muda.

Sebagai seorang penyuluh pertanian, Mas Ardi juga memiliki pengalaman dan pengetahuan yang relevan untuk mendukung pengembangan project hidroponik di sekolah. Sinergi tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih luas bagi siswa, khususnya dalam mengenal dunia pertanian, inovasi teknologi pangan, serta peluang pengembangan pertanian berkelanjutan.

Bagi SMADA, dukungan alumni bukan sekadar bantuan bibit, tetapi merupakan bentuk nyata “kembali memberi untuk almamater”. Setiap bibit yang ditanam menjadi simbol kepedulian, kolaborasi, dan harapan agar program SIKAP terus tumbuh serta memberikan manfaat bagi warga sekolah.

Melalui SIKAP, SMADA terus mendorong lahirnya generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan, kreatif dalam berinovasi, dan memiliki kesadaran akan pentingnya ketahanan pangan.

Dari alumni untuk almamater, dari Green House untuk pembelajaran, dan dari SMADA untuk masa depan ketahanan pangan. Semangat kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah kecil yang terus tumbuh menjadi gerakan besar dalam membangun budaya sekolah yang inovatif, produktif, dan berkelanjutan.

DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

Jakarta, Berdampak.net – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir, di Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

Don Muzakir mengatakan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ucap Don Muzakir.

Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don Muzakir menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” ujar Don Muzakir.

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia ialah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Don Muzakir.

Menurut Don Muzakir, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi. Penataan tanah diharapkan memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan penting ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan banyak sektor.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Don Muzakir.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap aturan tersebut.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” kata Don Muzakir.

Don Muzakir meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut dengan baik. Dia menilai pembahasan reforma agraria menjadi momentum yang memiliki arti khusus menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab anggota dewan.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya. (fj)