Pasca Muktamar ke-35 NU: Menyatukan Jam’iyyah, Menata Koordinasi, Menguatkan Khidmah

Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Akomodasi Tanpa Faksionalisasi Berbasis Qanun Asasi dan Khittah Nahdlatul Ulama

Oleh:

 Dr. H. Ahmad Hudri, ST., M.AP.*

Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah usai. Telah terpilih pucuk  pemimpin baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Rais ‘Am KH. Miftachul Ahyar dan Ketua Umum KH. Abdul Hakim Mahfudz. Keduanya terpilih melalui mekanisme AHWA.  Setelah itu, saatnya berfokus pada langkah berikutnya yaitu menyusun kepengurusan PBNU untuk masa khidmat 2026-2031 dan melaksanakan amanah Jam’iyyah lainnya yang ditetapkan dalam muktamar sebagai bagian tidak terpisahkan dari hasil-hasil muktamar. Namun selain itu ada hal yang juga tidak bisa dikesempingkan begitu saja adalah bahwa setiap Muktamar selalu meninggalkan dua pekerjaan sekaligus: memilih figur kepengurusan dan menata kembali persaudaraan. Yang pertama memiliki batas waktu karena diselesaikan melalui keputusan organisasi. Yang kedua justru membutuhkan waktu, kebesaran hati, dan kedewasaan semua pihak.

Karena itu, pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bagaimana seluruh energi kontestasi dikembalikan menjadi energi khidmah? Sebab Muktamar bukanlah tujuan akhir perjalanan Jam’iyyah. Muktamar hanyalah salah satu instrumen organisasi untuk memastikan arah kepemimpinan, program, dan perjuangan NU tetap berada dalam koridor amanah Jam’iyyah. Kontestasi boleh selesai. Perbedaan boleh tetap ada. Tetapi Jam’iyyah harus tetap satu.

Setelah Muktamar, tidak semestinya ada lagi kubu pemenang dan kubu yang kalah. Yang ada adalah satu Jam’iyyah, satu amanah, dan satu agenda besar: khidmah kepada umat dan bangsa.

Rekonsiliasi: Mengubah Residual Conflict Menjadi Collective Energy

Dalam setiap kontestasi, selalu ada residu. Ada perbedaan pilihan, kekecewaan, prasangka, bahkan mungkin ketegangan yang belum sepenuhnya selesai. Dalam perspektif organisasi, hal tersebut bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Yang penting adalah bagaimana residu tersebut dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik laten. Di sinilah rekonsiliasi menjadi penting.

Rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada jargon islah atau sekadar pertemuan seremonial. Rekonsiliasi harus menyentuh akar persoalan: membangun kembali kepercayaan, memperbaiki komunikasi, membuka ruang dialog, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa menjadi “orang luar” di rumahnya sendiri.

NU adalah rumah besar.

Karena itu, mereka yang berbeda pilihan dalam Muktamar tidak boleh dipandang sebagai kelompok yang harus disingkirkan. Sebaliknya, mereka yang berada dalam posisi strategis juga tidak boleh terjebak dalam euforia kemenangan. Kemenangan dalam Muktamar bukanlah kemenangan atas kelompok lain. Kemenangan sesungguhnya adalah ketika perbedaan dapat berubah menjadi energi kebersamaan.

Rekonsiliasi karena itu harus bersifat substantif. Bukan sekadar membagi posisi, tetapi menyatukan orientasi.

Akomodatif Bukan Transaksional

Salah satu kebutuhan kepemimpinan pasca-Muktamar adalah sikap akomodatif. Tetapi akomodatif tidak identik dengan transaksional. Akomodatif berarti membuka ruang bagi semua potensi terbaik Jam’iyyah untuk berkontribusi. Transaksional adalah ketika ruang tersebut dibangun berdasarkan pertukaran kepentingan.

NU membutuhkan kepemimpinan yang inklusif, tetapi tetap memiliki standar. Pertimbangan utama dalam penempatan kader haruslah kompetensi, integritas, kapasitas, pengalaman, dan komitmen terhadap Jam’iyyah. Pertanyaan organisasi harus bergeser dari: “Siapa orangnya?” menjadi: “Apa kapasitasnya dan apa kontribusinya?”

Perubahan pertanyaan ini sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar terhadap budaya organisasi. Jika NU ingin menjadi Jam’iyyah yang semakin profesional, maka meritokrasi harus mendapat tempat. Ulama, akademisi, profesional, kader muda, perempuan, pesantren, badan otonom, dan berbagai elemen NU harus memperoleh ruang sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, akomodasi bukan pembagian kue kekuasaan. Akomodasi adalah pembagian ruang khidmah.

Konsolidasi Jam’iyyah, Bukan Konsolidasi Faksi

Pekerjaan berikutnya adalah konsolidasi. Namun, konsolidasi harus dibedakan secara tegas dari konsolidasi faksi. Konsolidasi Jam’iyyah berarti menyatukan visi, sistem, struktur, program, sumber daya, dan komunikasi. Sementara konsolidasi faksi berarti menguatkan kelompok berdasarkan loyalitas personal dan kepentingan tertentu. Jika yang kedua tumbuh, maka organisasi akan mengalami fragmentasi.

Faksionalisasi sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana: lingkaran pertemanan yang berubah menjadi lingkaran kekuasaan, loyalitas personal yang mengalahkan loyalitas institusional, komunikasi tertutup yang melahirkan prasangka, atau distribusi peran yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, NU perlu membangun budaya baru. Dari loyalitas personal menuju loyalitas institusional. Dari perebutan posisi menuju pembagian tanggung jawab. Dari kompetisi internal menuju kolaborasi. Dari politik kelompok menuju politik khidmah. NU membutuhkan konsolidasi sistem, bukan konsolidasi faksi.

Qanun Asasi: Kompas Moral Jam’iyyah

Dalam menghadapi dinamika pasca-Muktamar, NU sebenarnya memiliki modal historis dan normatif yang sangat kuat: Qanun Asasi. Qanun Asasi tidak seharusnya hanya hadir dalam buku-buku sejarah NU atau dibaca dalam forum-forum tertentu. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus menjadi bagian dari perilaku organisasi. Ukhuwah harus menjadi budaya. Musyawarah harus menjadi mekanisme. Ta’awun harus menjadi etos. Tawassuth dan tawazun harus menjadi karakter. Tasamuh harus menjadi sikap. Maslahat harus menjadi orientasi. Khidmah harus menjadi tujuan.

Dengan demikian, Qanun Asasi dapat berfungsi sebagai kompas etik dalam mengelola perbedaan dan kekuasaan organisasi. Ketika perbedaan muncul, jangan segera dicurigai sebagai ancaman. Ketika kritik datang, jangan langsung dianggap sebagai pembangkangan. Ketika informasi beredar, jangan segera dipercaya sebelum dilakukan tabayyun. Di sinilah tradisi ke-NU-an menemukan relevansinya dengan tata kelola organisasi modern.

Khittah: Jalan Kembali kepada Jati Diri

Selain Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama harus menjadi orientasi penting pasca-Muktamar. NU adalah Jam’iyyah Diniyyah Ijtima’iyyah. Artinya, spektrum khidmahnya jauh lebih luas daripada sekadar dinamika struktural. Ketika organisasi terlalu sibuk dengan urusan internal, masyarakat justru sedang menghadapi persoalan yang semakin kompleks.

Pendidikan membutuhkan perhatian. Pesantren membutuhkan penguatan. Ekonomi umat membutuhkan pemberdayaan. Anak muda membutuhkan orientasi. Ruang digital membutuhkan narasi keagamaan yang sehat. Masyarakat membutuhkan keteladanan dalam toleransi dan kebangsaan.

Maka, konsolidasi NU harus menghasilkan kemampuan hadir di tengah persoalan masyarakat. NU harus mampu bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan independensi. NU harus mampu berkomunikasi dengan kekuasaan tanpa kehilangan daya kritis. NU harus mampu hadir dalam ruang kebangsaan tanpa kehilangan jati diri Jam’iyyah.

Khittah bukan jalan untuk menjauh dari bangsa, tetapi jalan untuk memastikan kehadiran NU dalam kehidupan bangsa tetap memiliki orientasi kemaslahatan.

Menata Koordinasi Internal

Konsolidasi tidak akan berjalan tanpa koordinasi. Jam’iyyah sebesar NU membutuhkan arsitektur koordinasi yang jelas antara PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga ranting. Demikian pula hubungan antara struktur dengan lembaga, badan otonom, pesantren, ulama, kader, dan jamaah.

Jangan sampai organisasi memiliki banyak struktur tetapi tidak memiliki satu sistem koordinasi. Jangan sampai banyak program berjalan, tetapi tidak saling terhubung. Jangan sampai informasi bergerak lebih cepat di media sosial daripada melalui mekanisme organisasi. Karena itu, diperlukan: forum koordinasi yang rutin, pembagian kewenangan yang jelas, SOP komunikasi, sistem informasi Jam’iyyah, database organisasi, mekanisme konsultasi, evaluasi program, dan sistem penyelesaian konflik internal. Prinsipnya: Satu arah kebijakan, satu sistem koordinasi, banyak ruang kontribusi. Koordinasi bukan berarti menyeragamkan. Koordinasi justru memungkinkan keragaman bergerak dalam satu arah.

Menata Koordinasi Eksternal

Hal yang sama berlaku dalam hubungan eksternal. NU berinteraksi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan. Hubungan tersebut harus dibangun secara institusional. Selama ini hubungan personal memang memiliki arti penting. Namun, organisasi besar tidak boleh sepenuhnya bergantung pada relasi personal.

Karena itu perlu transformasi: dari personal networking menuju institutional networking. Kemitraan dengan pemerintah harus berbasis program dan kemaslahatan. Kemitraan dengan perguruan tinggi diarahkan kepada penguatan ilmu pengetahuan dan SDM. Kemitraan dengan dunia usaha dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi umat. Kemitraan dengan media diarahkan pada pendidikan publik.

Dengan demikian, jaringan eksternal bukan sekadar banyaknya relasi, tetapi seberapa besar relasi tersebut menghasilkan manfaat bagi Jam’iyyah dan masyarakat.

Komunikasi Publik: Dari Reaktif Menjadi Proaktif

Era media sosial menghadirkan tantangan tersendiri bagi NU. Satu pernyataan dapat menjadi viral. Satu potongan video dapat membentuk persepsi. Satu konflik internal dapat berkembang menjadi opini publik. Karena itu, NU membutuhkan manajemen komunikasi publik yang lebih terintegrasi. Komunikasi organisasi tidak boleh selalu bersifat reaktif.

Ketika isu muncul, baru bergerak. Ketika kontroversi terjadi, baru memberikan klarifikasi. Ketika narasi negatif berkembang, baru merespons. Pola seperti itu harus diubah menjadi komunikasi proaktif. NU harus membangun narasi sebelum ruang publik dipenuhi narasi orang lain tentang NU. Diperlukan kanal resmi yang kuat, otoritas komunikasi yang jelas, mekanisme klarifikasi cepat, protokol komunikasi krisis, literasi digital kader, serta budaya tabayyun.

Namun, manajemen komunikasi publik bukan berarti membungkam kritik. Kritik adalah bagian dari kesehatan organisasi. Yang perlu dihindari adalah fitnah, disinformasi, provokasi, dan penyebaran konflik internal secara tidak bertanggung jawab.

Karena itu: Komunikasi publik NU harus menjadi jembatan kepercayaan, bukan pengeras suara konflik internal. Dari Narasi Konflik Menuju Narasi Khidmah. Pasca-Muktamar, NU membutuhkan narasi baru. Bukan lagi narasi tentang siapa menang dan siapa kalah. Bukan pula narasi tentang siapa dekat dengan siapa. Tetapi narasi tentang apa yang dikerjakan NU untuk umat.

Publik harus lebih banyak mendengar tentang pendidikan, pesantren, kaderisasi, ekonomi umat, kesehatan, lingkungan, moderasi beragama, perdamaian, kebangsaan, dan pelayanan sosial. Inilah narasi khidmah. Narasi yang membuat masyarakat menilai NU bukan dari riuh rendah konflik internal, tetapi dari manfaat yang dirasakan.

Sebab pada akhirnya, publik tidak terlalu membutuhkan pertunjukan kekuasaan organisasi. Publik membutuhkan keteladanan dan manfaat.

Menjadikan Pasca-Muktamar sebagai Era Baru

Pasca-Muktamar ke-35 seharusnya menjadi momentum untuk membangun era baru Jam’iyyah. Era ketika perbedaan tidak menjadi alasan untuk terpecah. Era ketika kritik tidak dianggap sebagai ancaman. Era ketika jabatan bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah pelayanan. Era ketika komunikasi bukan alat membangun faksi, tetapi sarana membangun kepercayaan. Era ketika teknologi bukan sekadar alat publikasi, tetapi instrumen pelayanan Jam’iyyah. Dan era ketika Khittah serta Qanun Asasi tidak hanya dibicarakan, tetapi diterjemahkan menjadi tata kelola organisasi.

Maka agenda lima tahun ke depan harus diarahkan pada rekonsiliasi, konsolidasi, kaderisasi, profesionalisasi, digitalisasi, penguatan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, penguatan komunikasi publik, dan kontribusi kebangsaan. Semua itu membutuhkan satu prasyarat: persatuan.

Satu Jam’iyyah, Satu Khidmah

Muktamar bukanlah panggung untuk mempertahankan kemenangan. Ia adalah mekanisme untuk memastikan organisasi memiliki kepemimpinan dan arah. Setelah keputusan ditetapkan, tugas semua pihak adalah menjaga rumah besar tersebut. Yang berbeda pilihan tetap harus dihormati. Yang berbeda pandangan tetap harus didengar. Yang mengkritik tetap harus diberi ruang. Tetapi semuanya harus bertemu dalam satu kepentingan: keutuhan Jam’iyyah.

Sebab NU terlalu besar untuk dikelola dengan logika faksi. NU terlalu penting untuk umat jika energinya habis dalam konflik internal. Dan NU terlalu berharga sebagai warisan para ulama jika Jam’iyyah hanya sibuk mempertengkarkan posisi.

Maka, pasca-Muktamar ke-35, saatnya mengubah paradigma: rekonsiliasi untuk memulihkan ukhuwah, konsolidasi untuk menyatukan langkah, akomodasi untuk membuka ruang kontribusi, koordinasi untuk memperkuat sistem, komunikasi untuk membangun kepercayaan, Qanun Asasi untuk menjadi kompas, Khittah untuk menjaga jati diri, dan khidmah untuk membuktikan keberadaan NU.

Pada akhirnya, Muktamar telah memilih kepemimpinan. Tetapi seluruh warga NU memiliki tanggung jawab yang sama untuk memilih persatuan. Sebab yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya bukanlah cerita tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah Muktamar. Yang harus diwariskan adalah Jam’iyyah yang semakin dewasa, semakin profesional, semakin solid, dan semakin bermanfaat bagi umat, bangsa, dan peradaban.

Muktamar telah selesai. Kontestasi telah usai. Kini saatnya NU kembali menjadi satu: satu Jam’iyyah, satu khidmah, dan satu cita-cita besar untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

* Nahdliyin domisili di Probolinggo

* Akademisi dan Pemerhati Sosial Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *