Gandeng DLH dan TP PKK, Komunitas Pena Hijau dan Jenggala Giatkan Bersih-Bersih Sungai Kali Taman Paiton

Probolinggo, Berdampak.net – Komunitas Pemuda Nusantara Peduli Lingkungan Hijau (PENA HIJAU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan lewat aksi cleanup river di Sungai Kali Taman, Desa Taman, Kecamatan Paiton, Selasa (08/09/2026). Dalam aksi kali ini, Pena Hijau berkolaborasi dengan Jejaring Jaga Alam (JENGGALA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, serta TP PKK Desa Taman.

Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo sekaligus Founder Komunitas Jenggala, Ning Umi Hani’ah Fahmi AHZ, menyambut positif inisiatif ini. Ia menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

“Hari ini kita diajak oleh Komunitas Pena Hijau dalam kegiatan bersih-bersih aliran Sungai Desa Taman Kecamatan Paiton. Kegiatan ini berkolaborasi bersama DLH Kabupaten Probolinggo, TP PKK Desa Taman beserta para kader,” ujarnya.

Ning Umi Hani’ah juga menyayangkan masih rendahnya kesadaran publik terhadap isu kebersihan sungai, terutama di kalangan kaum muda.

“Ini tentu sangat miris. Semoga nantinya semakin banyak masyarakat, terutama anak muda yang tertarik untuk tergerak dalam komunitas peduli lingkungan. Isu lingkungan memang kurang begitu populer di kalangan anak muda, padahal ini sangat penting,” tambahnya.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Probolinggo, Mishul Sauliyah Fitriawati. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor seperti ini sangat dibutuhkan untuk menekan penumpukan limbah domestik di perairan.

“Kami sangat senang dengan adanya kolaborasi ini. Semoga kegiatan seperti ini bisa lebih sering digelar bersama komunitas, sehingga sungai-sungai dapat terbebas dari sampah, terutama sampah popok yang masih cukup tinggi dibuang masyarakat ke sungai,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh limbah yang berhasil diangkut dari sungai tidak akan dibiarkan begitu saja. “Selanjutnya sampah ini akan kami bawa ke TPS Paiton untuk dikelola dan dipilah. Sampah residu nantinya akan kami kelola lebih lanjut ke TPA,” lanjutnya.

Di sisi lain, Founder Komunitas Pena Hijau, Taufiqur Rohim, menyampaikan rasa terima kasihnya atas sinergi yang terjalin. Ia mengungkapkan bahwa aksi pembersihan ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan yang terus disisir ke berbagai titik lokasi.

“Kami sampaikan terima kasih kepada komunitas Jenggala, DLH Kabupaten Probolinggo, dan Pemerintah Desa Taman yang sudah meluangkan waktunya untuk berkolaborasi bersama kami. Kegiatan semacam ini merupakan agenda rutin kami sepekan sekali dengan berpindah-pindah sungai di lingkup Kecamatan Paiton, Kotaanyar, dan Pakuniran. Ini sudah sungai kelima yang kita bersihkan,” jelas Taufiq.

Melalui konsistensi aksi lapangan ini, Pena Hijau berharap dapat mendorong perubahan perilaku warga dalam mengelola sampah pemukiman secara lebih bijak.

“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak positif dengan bisa membangun budaya masyarakat untuk menjaga lingkungan, terutama kebersihan sungai. Sehingga pada musim hujan nantinya desa-desa aman dari bencana banjir dan persoalan lingkungan lainnya,” pungkasnya.

Tingkatkan Daya Saing UMKM Keripik Talas, Tim Pengabdian FEB UNAIR Gelar Pelatihan Digital Marketing dan Pendampingam NIB di Mojokerto

Mojokerto, Berdampak.net – Perkembangan teknologi digital memberi peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar. Namun, kendala seperti minimnya literasi digital marketing, belum adanya branding produk yang konsisten, hingga keterbatasan legalitas usaha masih sering dijumpai di tingkat desa.

Melihat persoalan tersebut, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB UNAIR) menggelar program pelatihan digital marketing dan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada 3 Mei 2026.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh perwakilan civitas akademika FEB UNAIR, Prof. Drs. Ec. Tri Haryanto, MP., Ph. D., bersama Kepala Desa Begaganlimo. Dalam sambutannya, Kepala Desa Begaganlimo menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kepedulian akademisi UNAIR terhadap pengembangan ekonomi warga lokal.

Sebanyak 20 pelaku UMKM di Desa Begaganlimo—khususnya para pengusaha Keripik Talas—antusias mengikuti jalannya kegiatan. Materi pelatihan yang mencakup strategi pemasaran digital dan prosedur legalitas NIB disusun serta dipresentasikan oleh tim dosen FEB UNAIR, yaitu Wahyu Wisnu Wardana, S.E., M.Sc., Lyla Rachmaningtyas, SE.,M.Si., Ph.D., dan Achmad Sjafii, SE.,ME.

Solusi Legalitas dan Pemasaran Digital
Pelatihan ini dirancang untuk menjawab tantangan utama pelaku UMKM lokal. Selain persoalan branding—seperti ketiadaan logo, desain kemasan yang belum menarik, dan narasi produk—kepemilikan NIB menjadi fokus penting.

Ketiadaan NIB selama ini menghambat UMKM dalam mengakses program bantuan pemerintah, pembiayaan mikro, hingga kemitraan platform digital resmi. Padahal, pengurusan NIB kini jauh lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lewat pendampingan ini, para pelaku usaha dibimbing secara teknis untuk mendaftarkan usahanya secara daring guna memperoleh kepastian hukum dan peluang berkembang secara formal.

Pemahaman Peserta Melonjak Hingga 97,5%
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui serangkaian tahapan interaktif, mulai dari penyampaian materi, diskusi, demonstrasi, hingga praktik langsung.

Berdasarkan hasil evaluasi sebelum dan sesudah pelatihan, terjadi peningkatan signifikan pada tingkat pemahaman peserta:

• Tingkat Pemahaman Umum: Meningkat dari rata-rata 77,5% sebelum pelatihan menjadi 97,5% setelah pelatihan.
• Kemampuan Mengidentifikasi Konsumen: Melonjak drastis dari 10% menjadi 90%.
• Pemahaman Dasar Pemasaran: Naik dari 50% menjadi 95%.
• Penguasaan Fitur Digital: Pemahaman materi terkait media digital marketing, penyusunan bahasa promosi, analisis foto produk, efektivitas status WhatsApp, hingga pengukuran keberhasilan pemasaran berhasil mencapai 100%.

Melalui pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM Keripik Talas di Desa Begaganlimo tidak hanya mengantongi legalitas usaha yang sah, tetapi juga mampu mengoptimalkan media digital untuk meningkatkan visibilitas, penjualan, dan jangkauan pasar secara berkelanjutan.

Waketum Iskindo Desak Pemerintah Kembalikan Dinas Kelautan Perikanan di Tingkat Kabupaten Kota

JAKARTA, Berdampak.net -Penghapusan kewenangan kelautan di level kabupaten/kota melalui UU No. 23 Tahun 2014 dinilai berimbas pada penyempitan ruang pengabdian dan struktur karir bagi alumni ilmu kelautan secara nasional.

“Dampak langsung yang dirasakan dari kebijakan itu banyaknya sarjana kelautan yang menganggur akibat minimnya peluang kerja CPNS yang mestinya tersebar pada dinas-dinas Kelautan perikanan di kabupaten/kota,”kata Darwis Ismail ST, MM, Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) saat dihubungi di Jakarta, selasa (8/9/2026).

Sebelum UU No. 23/2014 berlaku, lanjut Darwis, keberadaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di ratusan kabupaten/kota pesisir menjadi “simpul utama” penyerapan tenaga ahli kelautan.

Namun ketika kewenangan laut wilayah 0–4 mil ditarik ke provinsi dan dinas kabupaten/kota berubah menjadi “Dinas Perikanan”maka praktis peran teknis keilmuan kelautan memudar drastis di tingkat lokal.

Kondisi eksisting,menurut Darwis,sejak perubahan nomenklatur & tugas fungsi (Tupoksi) maka dinas di kabupaten/kota kini didominasi oleh fungsi perikanan budi daya darat, pengolahan, dan pemasaran.

Sedangkan fungsi-fungsi khas kelautan, seperti pengelolaan wilayah pesisir, konservasi perairan, pemetaan pesisir, tata ruang laut, hingga pengawasan sumber daya kelautan,sepenuhnya berada di provinsi atau kementerian.

Selain itu juga terjadi hilangnya jabatan fungsional teknis kelautan.Dimana posisi seperti pengelola ekosistem laut dan pesisir (PELP), pengawas perikanan/kelautan, dan analis tata ruang pesisir di tingkat kabupaten/kota otomatis berkurang atau dihilangkan karena tidak ada lagi dasar hukum kewenangannya.

Sementara itu formasi CPNS/ASN daerah beralih fokus.Dimana formasi ASN di kabupaten/kota bergeser hampir sepenuhnya ke kualifikasi perikanan tangkap/budi daya (seperti penyuluh perikanan) atau peternakan.

“Sementara kualifikasi Ilmu Kelautan (Oceanography, Marine Ecology, Coastal Zone Management) kehilangan panggung di level daerah ujung tombak, ” ungkapnya.

Secara umum dia juga menggambarkan dampak dominan,khususnya bagi sektor kelautan nasional.

Dimana dampak kondisi riil di lapangan tata kelola pesisir/wilayah pesisir kabupaten tidak terkelola secara ilmiah.

Perencanaan tata ruang pesisir ditinggalkan oleh Pemkab/Pemkot karena dianggap wewenang provinsi, padahal dampak kerusakan lingkungan langsung dirasakan daerah.

Secara teknis keputusan driven policy Pemkab kehilangan ahli lokal yang bisa memetakan kondisi terumbu karang, mangrovisasi, mitigasi abrasi, dan daya dukung pesisir.Kapasitas organisasi ProfesiWadah alumni dan organisasi profesi kelautan kehilangan mitra strategis di level eksekutor terdepan (kabupaten/kota).

Untuk mengatasi benteng regulasi UU No. 23/2014, menurut Darwis, beberapa pendekatan dapat didorong oleh jejaring alumni dan akademisi kelautan.

Pertama, advokasi pem mbentukan UPTD Provinsi di wilayah pesisir.

Ada upaya mendorong Pemerintah Provinsi untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan/Pesisir di kabupaten-kabupaten pesisir strategis. Hal ini membuka ruang bagi alumni kelautan untuk mengisi pos-pos teknis pengawasan dan pengelolaan pesisir tanpa melanggar pembagian kewenangan UU.

Kedua,mendorong pelimpahan kewenangan (tugas pembantuan)

Dimana Gubernur dapat melimpahkan sebagian kewenangan teknis pengelolaan wilayah pesisir dan pengawasan kelautan kepada Bupati/Wali Kota melalui Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, sehingga dinas kabupaten/kota memiliki legalitas untuk mengaktifkan kembali fungsi dan personel kelautan.

Ketiga, optimalisasi jabatan penyuluh & pendamping pesisir. Dengan melakukan redefinisi peran Penyuluh Perikanan agar tidak hanya fokus pada produksi ikan, tetapi juga mencakup integrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat (PWPBM) yang membutuhkan keahlian sarjana kelautan.***