Menjernihkan Dinamika Penutupan Munas-Konbes NU di Kediri

Oleh: Dr. H. Ahmad Fahrur Rozi
Ketua PBNU Bidang Keagamaan

Dinamika yang terjadi pada penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) di Kediri, Senin (22/6/2026), perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun framing yang keliru terhadap para kiai, peserta forum, maupun pimpinan sidang.

Saya mengikuti secara langsung pembahasan Komisi Organisasi yang membahas berbagai agenda strategis terkait masa depan organisasi, termasuk persiapan Muktamar ke-35 NU yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Pembahasan komisi berlangsung sangat serius, dinamis, dan cukup alot. Sejak Ahad siang kemarin hingga menjelang tengah malam, peserta berdiskusi secara intens karena materi yang dibahas menyangkut persoalan penting dan strategis bagi jam’iyah. Perbedaan pandangan muncul sebagaimana lazimnya sebuah forum musyawarah besar, namun seluruh proses tetap berjalan dalam suasana yang konstruktif.

Saya mendapat amanah menjadi salah satu anggota tim perumus Komisi Organisasi ini. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan komisi berkaitan dengan calon lokasi penyelenggaraan Muktamar NU.

Setelah mempertimbangkan berbagai usulan yang masuk, komisi menyepakati beberapa daerah sebagai kandidat lokasi Muktamar, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. Adapun penetapan lokasi definitif belum diputuskan. Komisi merekomendasikan agar dilakukan survei terlebih dahulu untuk menilai kesiapan sarana dan prasarana, transportasi, keamanan, akomodasi, logistik, serta mempertimbangkan aspek spiritual melalui istikharah para masyayikh.

Keputusan tersebut kemudian dibawa ke sidang pleno untuk memperoleh pengesahan.

Dalam sidang pleno itulah muncul dinamika ketika pimpinan sidang menyampaikan keputusan bahwa Muktamar akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Pernyataan tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah peserta karena dianggap tidak sesuai dengan keputusan Komisi Organisasi yang sebelumnya belum menetapkan lokasi secara final dan masih membuka beberapa kandidat untuk disurvei lebih lanjut.

Karena itu, kegaduhan yang terjadi sesungguhnya bukanlah penolakan terhadap Pondok Pesantren Lirboyo atau daerah tertentu. Keberatan peserta lebih terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan hasil pembahasan komisi.

Dalam situasi yang mulai memanas tersebut, Rais Aam PBNU dengan cepat mengambil peran sebagai penengah. Beliau meminta agar keputusan yang menimbulkan polemik itu dibatalkan dan forum kembali berpegang pada hasil kesepakatan Komisi Organisasi.

Langkah tersebut terbukti efektif meredakan ketegangan. Setelah keputusan pimpinan sidang dicabut, suasana forum kembali tenang dan sidang dapat dilanjutkan secara kondusif.

Karena itu, tidak tepat apabila peristiwa ini kemudian diarahkan menjadi penilaian negatif terhadap Rais Aam. Justru pada saat forum menghadapi situasi yang sensitif, beliau menunjukkan kepemimpinan yang responsif, bijaksana, dan berorientasi pada kemaslahatan organisasi. Sikap tersebut membantu menjaga persatuan forum dan mencegah eskalasi yang tidak diperlukan.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa NU masih memiliki tradisi musyawarah yang hidup. Dalam organisasi sebesar NU, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Yang terpenting bukanlah menghilangkan perbedaan, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui mekanisme yang disepakati bersama dan dihormati oleh seluruh peserta.

Dari peristiwa di Kediri ini, kita belajar bahwa penghormatan terhadap tata tertib, mekanisme organisasi, dan keputusan kolektif merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan jam’iyah. NU adalah rumah besar yang dibangun di atas tradisi syura, adab, dan kebijaksanaan para ulama.

Semoga dinamika yang terjadi menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus memperkuat budaya musyawarah, memperluas ruang partisipasi, dan menjaga persatuan dalam mengemban khidmah bagi umat, bangsa, dan Nahdlatul Ulama.

Ketika Makan Bergizi Menelan Pendidikan: Duduk Perkara SPPG dan KDMP, Pendekatan Madzhab Iqtishaduna

.

Oleh: Salman Farisi

“Masalah ekonomi bukanlah masalah produksi, melainkan masalah distribusi yang adil terhadap kekayaan dan sumber daya yang tersedia.” Sayyid Baqir Shadr

Gagasan tersebut merupakan salah satu fondasi pemikiran ekonomi Islam yang dibangun oleh Sayyid Baqir Shadr dalam karya monumentalnya, Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Berbeda dengan ekonomi kapitalis yang berangkat dari asumsi kelangkaan sumber daya (scarcity), Sayyid Baqir Shadr meyakini bahwa Allah telah menciptakan bumi dengan sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Persoalannya bukan terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada ketidakadilan distribusi dan penguasaan ekonomi.

Perspektif ini menjadi relevan untuk membaca berbagai program strategis pemerintahan saat ini, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Di tengah euforia program-program tersebut, publik perlu memiliki pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan ini telah menghasilkan distribusi sumber daya yang berkeadilan, atau justru menciptakan ketimpangan baru di sektor lain ?

Dari Angka Anggaran Menuju Pertanyaan Keadilan

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat dan mendukung operasional sekitar 30.000 SPPG di seluruh Indonesia.

Di saat yang sama, total anggaran pendidikan nasional mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan untuk mendanai MBG yang menyasar peserta didik.

Secara administratif, pemerintah berargumen bahwa MBG merupakan bagian dari investasi pendidikan karena ditujukan untuk meningkatkan kesehatan, konsentrasi belajar, dan kualitas sumber daya manusia.

Namun dari perspektif Madzhab lqtishaduna, persoalan tidak berhenti pada klasifikasi anggaran. Yang lebih penting adalah apakah distribusi sumber daya tersebut telah menghasilkan keseimbangan kemaslahatan atau justru menggeser prioritas dari sektor lain yang sama strategisnya.

Madzhab Iqtishaduna menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab menjaga keadilan distribusi, bukan sekadar memperbesar belanja publik. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas pemerataan manfaat yang dihasilkan.

SPPG dan Distribusi Kesempatan Ekonomi

Tidak ada yang membantah bahwa pemenuhan gizi anak merupakan kebutuhan mendasar. Namun ekonomi Islam tidak hanya melihat siapa yang menerima manfaat akhir, melainkan juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi sepanjang rantai produksi.

Apabila bahan pangan SPPG dipasok oleh petani lokal, peternak lokal, nelayan lokal, koperasi desa, pesantren produktif, dan UMKM sekitar melalui pengelolahan di kantin² masing² sekolah dan Madrasah, maka MBG dapat menjadi instrumen distribusi ekonomi yang sangat kuat. Dana negara tidak hanya menghasilkan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi yang tersebar hingga lapisan bawah masyarakat.

Sebaliknya, apabila rantai pasok didominasi kelompok tertentu, perusahaan besar, atau jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan, maka distribusi manfaat menjadi tidak merata. Program yang semula dirancang untuk membantu rakyat justru berpotensi memperkuat konsentrasi ekonomi.

Dalam Iqtishaduna, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi harus menjadi subjek yang memperoleh akses terhadap sumber-sumber produksi dan distribusi.

KDMP: Peluang atau Sekadar Instrumen Administratif ?

Logika yang sama berlaku pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Secara teoritis, koperasi merupakan bentuk kelembagaan yang paling dekat dengan semangat ekonomi Islam. Koperasi memungkinkan kepemilikan yang lebih luas, partisipasi yang lebih besar, dan distribusi keuntungan yang lebih merata.

Karena itu, KDMP memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan petani, nelayan, pedagang kecil, serta pelaku UMKM desa.

Namun apakah koperasi tersebut benar-benar menjadi milik masyarakat desa atau sekadar menjadi instrumen administratif yang dikendalikan dari atas melalui oligarki desa ?

Bagi Sayyid Baqir Shadr, kepemilikan kolektif bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah terciptanya keadilan sosial. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan KDMP tidak boleh berhenti pada jumlah koperasi yang berdiri, tetapi pada seberapa besar peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat desa yang dihasilkannya.

Ketika Pendidikan Menjadi Taruhan

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.
Sebagian besar perdebatan mengenai MBG berfokus pada manfaat gizi. Padahal terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni konsekuensi distribusi anggaran terhadap sektor pendidikan itu sendiri.

Data APBN menunjukkan bahwa sekitar Rp223 triliun dari fungsi pendidikan digunakan untuk mendukung MBG.

Pertanyaannya bukan “apakah anak-anak membutuhkan makanan bergizi”. Jawabannya tentu ya.
Pertanyaannya adalah “apakah pembangunan manusia dapat dicapai hanya melalui makanan bergizi tanpa penguatan kualitas pendidikan ?”

Masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak. Masih banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan sarana pembelajaran. Masih banyak tenaga pendidik yang harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Di Madzhab Iqtishaduna justru guru bukan sekadar tenaga kerja. Guru adalah investasi peradaban.
Anak yang sehat membutuhkan makanan bergizi. Namun anak yang cerdas membutuhkan guru yang berkualitas. Dan guru yang berkualitas memerlukan kesejahteraan yang memadai.

Apabila negara mampu menyediakan Rp335 triliun untuk MBG, maka publik juga berhak bertanya sejauh mana perhatian yang sama diberikan kepada peningkatan kesejahteraan guru, kualitas sekolah, dan penguatan ekosistem pendidikan.

Karena pendidikan dan gizi seharusnya bukan dua sektor yang dipertentangkan. Keduanya adalah kebutuhan dasar yang sama-sama menentukan masa depan bangsa.

Dalam ekonomi kapitalis, keberhasilan sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, penyerapan anggaran, atau jumlah penerima manfaat.

Dalam Iqtishaduna, ukuran keberhasilan berbeda.
Keberhasilan diukur dari sejauh mana kekayaan, kesempatan ekonomi, dan akses terhadap sumber daya terdistribusi secara adil di tengah masyarakat.

SPPG akan berhasil apabila memberdayakan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal.

KDMP akan berhasil apabila menciptakan kemandirian ekonomi desa.

Pendidikan akan berhasil apabila guru memperoleh penghargaan dan kesejahteraan yang layak.

Karena itu, seharusnya bukanlah berapa triliun rupiah yang telah dibelanjakan, melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari perputaran sumber daya tersebut.

Jika yang memperoleh adalah rakyat banyak, maka program tersebut sejalan dengan semangat Iqtishaduna. Namun jika manfaat terbesar hanya dinikmati oleh segelintir kelompok sementara sektor lain yang sama pentingnya dikorbankan, maka keadilan distribusi yang diperjuangkan Sayyid Baqir Shadr masih jauh dari terwujud.

Anak-anak membutuhkan makanan bergizi untuk tumbuh sehat. Mereka membutuhkan guru yang sejahtera untuk tumbuh cerdas. Dan desa membutuhkan kelembagaan ekonomi yang kuat untuk tumbuh mandiri.

Negara yang berhasil bukanlah negara yang memilih salah satu di antaranya, melainkan negara yang mampu menghadirkan ketiganya secara bersamaan dalam satu sistem distribusi yang berkeadilan.

FKUB Kota Probolinggo Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Lingkungan Melalui Program EcoHarmony

Probolinggo, Berdampak.net – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi EcoHarmony dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Lingkungan” pada Jumat (19/6/2026) bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh para pengurus rumah ibadah dari enam agama dan pegiat lingkungan se-Kota Probolinggo sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program EcoHarmony, sebuah gerakan kolaboratif yang digagas FKUB Kota Probolinggo untuk mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan, kerukunan umat beragama, dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Melalui program ini, rumah ibadah didorong untuk menjadi pusat edukasi, penggerak perubahan perilaku, sekaligus teladan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Naskah Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Lingkungan oleh perwakilan pengurus rumah ibadah dari enam agama. Deklarasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk mewujudkan rumah ibadah yang bersih, sehat, hijau, hemat energi, serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, FKUB Kota Probolinggo bersama Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penyerahan bibit pohon mangga Arumanis kepada perwakilan rumah ibadah. Penyerahan bibit ini menjadi simbol kepedulian terhadap pelestarian varietas mangga khas Probolinggo yang keberadaannya semakin langka. Selain memperkuat penghijauan, gerakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kekayaan hayati lokal sebagai bagian dari identitas daerah.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., dalam paparannya menjelaskan bahwa EcoHarmony merupakan upaya membangun harmoni antara manusia, lingkungan, dan nilai-nilai spiritual yang hidup dalam masyarakat.

“Rumah ibadah memiliki posisi strategis sebagai pusat pembinaan umat. Karena itu, rumah ibadah perlu menjadi teladan dalam menjaga kebersihan, mengelola sampah, melakukan penghijauan, serta menanamkan kesadaran ekologis sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Agus Dwiwantoro, menyampaikan materi mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Kota Probolinggo yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Ir. Budi Krisyanto yang mengulas strategi dan praktik pengelolaan sampah di lingkungan rumah ibadah.

Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R), pemilahan sampah sejak sumbernya, serta penguatan partisipasi jamaah dan umat dalam menciptakan lingkungan rumah ibadah yang nyaman dan ramah lingkungan.

Melalui kegiatan ini, FKUB Kota Probolinggo berharap semangat kerukunan umat beragama tidak hanya diwujudkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, tetapi juga dalam aksi nyata menjaga kelestarian lingkungan hidup. Rumah ibadah diharapkan menjadi pionir gerakan lingkungan yang mampu menginspirasi masyarakat luas menuju kehidupan yang lebih harmonis, berkelanjutan, dan berwawasan ekologis.

Nasib Kaum Intelektual dan Politik Kekuasaan

Oleh : Raden bindoro Muh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I. (Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan dan Pengurus ICMI Kabupaten Pamekasan).

Kaum intelektual memandang ilmu bukan sebagai alat legitimasi politik , melainkan sebagai fondasi etis tindakan . Beliau menegaskan bahwa politik tanpa integritas adalah sumber kerusakan. pemikiran beliau tidak pernah terpisah dari proyek moral membangun manusia merdeka yang beretika . Pemikirannya tentang ekonomi kerakyatan, koperasi, maupun demokrasi adalah refleksi dari komitmen bahwa kebebasan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial ( Mohammad Hatta Mantan Wakil Presiden Indonesia ke 1 ) “Kita sama-sama menyaksikan dengan sedih betapa kaum intelektual justru harus menghabiskan lebih banyak waktu dan energi guna melayani kekakuan rezim administratif ketimbang melakukan penelitian dalam kerangka produksi ilmu pengetahuan dan pemecahan masalah-masalah kemanusiaan, Terbunuhnya kreativitas kaum intelektual perlu mendapat perhatian khusus terutama di kalangan ilmuwan politik dan pemerintahan karena dalam kondisi ini terlihat ada perkembangan yang bersifat paradoksal.

Di satu sisi secara kuantitas tingkat kepadatan intelektual yang menggeluti ilmu-ilmu sosial, terutama politik dan pemerintahan semakin tinggi dan label intelektual kadang dihadirkan dengan beragam penyebutan, misalnya ahli, pengamat dan sebagainya dan itu semakin mudah untuk disematkan pada sembarang orang. Sementara, di sisi lain, secara kualitas terjadi proses pendangkalan produksi ilmu pengetahuan dan metode pemecahan masalah-masalah kemanusiaan.

“Kita sering menyaksikan pengetahuan yang dihasilkan semakin monolitik. Sesuatu yang menurut saya mengungkapkan kealpaan pertarungan ide, perspekstif, apalagi paradigma dalam proses produksi ilmu pengetahuan sosial Indonesia kontemporer,” ( Prof. Dr. Cornelis Lay, MA Guru Besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada. ) Kekuasaan itu memang mempesona dan godaanya tinggi layaknya hiasan dunia (al-mata al-ghurur) karena menyangkut jabatan, pengaruh, uang, dan sumberdaya . Tapi jangan melihat kekuasaan dengan hitam-putih dan hanya senangnya saja, selain itu  perjuangan meraihnya juga tidaklah gampang. Perjuangan politik kekuasaan itu banyak faktor yang mempengaruhinya serta seringkali rumit, pragmatis, dan oportunistik ( Raden bindoro Moh Ali Muhsin rofiey Notonogoro, Ama.Spd.I ) Kekuasaan , Politik dan intelektual Ketiganya membentuk trinitas relasional yang saling memengaruhi, intelektual menyumbang ide dan moral, politik menjadi mekanisme tata kelola, dan kekuasaan menjadi alat untuk mengeksekusi kebijakan. Dinamika ini sering berada dalam ketegangan antara menjadi pengawal objektivitas atau alat bagi penguasa.Pemahaman mengenai relasi ini mencakup tiga peran utama:Intelektual sebagai Pengontrol Kekuasaan (Kritikus Moral): Berperan sebagai kekuatan penyeimbang (check and balances).

Menggunakan pengetahuan untuk mengkritik kebijakan yang menindas atau tidak adil, demi menjaga masyarakat tetap berada di koridor kemanusiaan dan keadilan.Intelektual sebagai Teknokrat (Pembuat Kebijakan): Terjun langsung ke dalam sistem politik untuk merancang program berbasis data dan keilmuan. Peran ini membawa konsekuensi besar, di mana intelektual harus menjaga independensi dan objektivitas agar tidak tersandera oleh kepentingan pragmatis penguasa.Politik sebagai Panggung Kekuasaan: Aktivitas perebutan dan pengelolaan wewenang untuk mengatur hajat hidup orang banyak. Tanpa arah intelektual, politik cenderung menjadi arena transaksional yang korup dan hanya berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu.Keterlibatan kaum intelektual dalam politik selalu menjadi ujian besar integritas, sering kali memunculkan dilema antara idealisme keilmuan dan tuntutan pragmatis dalam lingkar kekuasaan.

Dalam dunia politik yang sering disesaki oportunisme, ambisi pribadi, dan manipulasi simbol keagamaan, kita perlu teladan yang mengingatkan bahwa kemerdekaan hanya dapat dipertahankan oleh karakter; bahwa demokrasi hanya dapat hidup melalui kejujuran; dan bahwa nasionalisme hanya dapat kokoh jika berakar pada martabat manusia. Warisan moral yang bernilai, relevan dan patut dicontoh hingga kini adalah panggilan moral bagi generasi seterusnya. membangun karakter dengan nalar yang jernih, hati yang bersih, dan keberanian untuk menjaga integritas di tengah gelombang kekuasaan yang menyepelekan rakyat. Pada akhirnya ujian terbesar seorang intelektual bukanlah pada kemampuan dan kesiapannya untuk dengan lantang memaki kekuasaan dan para pelakunya, melainkan justru ketika ia bisa bersahabat dan menjadi bagian dari kekuasaan sembari tetap mampu menjaga kewarasan dan karakter dasar intelektual dengan berpikir bebas dan bertindak bijak bagi kepentingan kemanusiaan. Semoga bermanfaat. Billahit Taufiq Wal Hidayah

Ekonomi Syariah Indonesia: Saatnya Berani Mengubah Sistem

Oleh: Salman Farisi

Indonesia sering disebut sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah dunia. Berbagai lembaga keuangan syariah tumbuh pesat, industri halal semakin berkembang, dan berbagai program pemerintah mulai memasukkan narasi ekonomi syariah dalam kebijakannya. Namun di balik perkembangan tersebut, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah ekonomi syariah Indonesia benar-benar menawarkan sistem ekonomi alternatif, ataukah hanya menjadi instrumen untuk menyesuaikan sistem konvensional agar tampak lebih Islami?

Bagi penulis, tantangan terbesar ekonomi syariah Indonesia saat ini adalah kecenderungannya yang terlalu permisif dan akomodatif terhadap sistem ekonomi konvensional. Banyak diskusi ekonomi syariah berhenti pada persoalan halal dan haram suatu transaksi, sementara kritik terhadap struktur ekonomi yang melahirkan ketidakadilan justru kurang mendapat perhatian.

Padahal, ekonomi Islam lahir bukan sekadar untuk mengubah istilah atau mengganti akad. Ekonomi Islam hadir untuk mewujudkan keadilan, menghapus eksploitasi, melindungi kelompok lemah, dan membangun kesejahteraan bersama. Ketika tujuan besar ini mulai terlupakan, ekonomi syariah berisiko menjadi sekadar pelengkap dari sistem yang telah ada.

Fenomena paylater & pinjaman online dapat dijadikan contoh. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia menghadapi berbagai persoalan akibat maraknya pinjaman online. Banyak keluarga terjebak dalam lingkaran utang, tekanan psikologis, hingga konflik sosial yang muncul akibat praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Sayangnya, respons ekonomi syariah sering kali terjebak pada perdebatan apakah bunga tertentu termasuk riba atau tidak, apakah akad tertentu sesuai syariah atau tidak, serta bagaimana menghadirkan versi syariahnya. Diskusi yang lebih mendasar justru jarang muncul: mengapa masyarakat begitu bergantung pada utang konsumtif ? Mengapa sistem ekonomi tidak mampu menyediakan akses permodalan yang sehat dan produktif ? Bagaimana membangun lembaga keuangan yang benar-benar membebaskan masyarakat dari ketergantungan utang ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengubah bentuk akad tanpa menyentuh akar persoalan.

Hal yang sama dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan ekonomi pemerintah. Sebagian kalangan ekonomi syariah terlihat lebih sibuk mencari legitimasi normatif terhadap suatu program daripada melakukan evaluasi kritis terhadap desain sistemnya. Padahal dalam tradisi Islam, sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baiknya saja, tetapi juga dari efektivitasnya, transparansinya, dampaknya terhadap keadilan sosial, dan manfaat riil yang diterima masyarakat.

Dalam konteks inilah madzhab Iqtishaduna menjadi relevan. Tidak hanya mengkritik riba sebagai praktik transaksi, tetapi juga mengkritik struktur ekonomi yang memungkinkan terjadinya eksploitasi dan ketimpangan. Fokus beliau bukan sekadar pada akad, melainkan pada bangunan sistem ekonomi secara keseluruhan.

Pendekatan seperti ini menawarkan pelajaran penting bagi perkembangan ekonomi syariah Indonesia. Kita memerlukan ekonomi syariah yang lebih transformatif, bukan sekadar adaptif. Ekonomi syariah yang berani mengoreksi sistem yang tidak adil, bukan hanya mencari ruang agar sistem tersebut dapat diterima secara fiqh. Ekonomi syariah yang membangun kemandirian masyarakat, bukan hanya menciptakan produk baru dengan label syariah.

Nilai-nilai tersebut sesungguhnya bersifat universal. Prinsip keadilan, perlindungan terhadap kelompok lemah, distribusi kekayaan yang sehat, serta penolakan terhadap eksploitasi juga menjadi nilai yang dihargai oleh berbagai tradisi keagamaan dan kemanusiaan. Karena itu, ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi gerakan moral dan sosial yang melampaui sekat-sekat identitas.

Di tahun 2026, ekonomi syariah Indonesia membutuhkan keberanian intelektual untuk melakukan refleksi. Keberhasilan ekonomi syariah tidak semata-mata diukur dari jumlah lembaga, aset, atau produk yang berlabel syariah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.

Sudah saatnya ekonomi syariah Indonesia tidak hanya bertanya, “Apakah ini halal ?” tetapi juga bertanya, “Apakah ini adil ?” Sebab keadilan sosial adalah salah satu tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariah itu sendiri.

Prof. Dr. Mohammad Adib Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim di Jambore Perhutanan Sosial 2026

Madiun, Berdampak.net – Prof. Dr. Mohammad Adib, Dosen Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), menerima penghargaan bergengsi dari Gubernur Jawa Timur pada puncak acara Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026. Penyerahan piagam berlangsung di Alun-Alun Reksogati, Caruban, Kabupaten Madiun, pada Sabtu (13/6/2026).

Piagam diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi nyata Prof. Mohammad Adib dalam riset literasi pendampingan hutan sosial. Pada kesempatan tersebut, penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial. Delegasi resmi UNAIR turut hadir, termasuk Direktur PILAR UNAIR, Prof. Iman Prihandono.

Prof. Iman menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut. Selaku orang Unair, beliau merasa bangga karena selain Brawijaya juga akademisi Unair yang dipanggil oleh protokol untuk menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur,ujarnya.

Menurutnya, momentum ini menjadi pengakuan bahwa riset kampus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk melaporkan kabar membanggakan ini langsung kepada Rektor UNAIR. (rh)