Prof. Dr. Mohammad Adib Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim di Jambore Perhutanan Sosial 2026

Madiun, Berdampak.net – Prof. Dr. Mohammad Adib, Dosen Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), menerima penghargaan bergengsi dari Gubernur Jawa Timur pada puncak acara Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026. Penyerahan piagam berlangsung di Alun-Alun Reksogati, Caruban, Kabupaten Madiun, pada Sabtu (13/6/2026).

Piagam diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi nyata Prof. Mohammad Adib dalam riset literasi pendampingan hutan sosial. Pada kesempatan tersebut, penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial. Delegasi resmi UNAIR turut hadir, termasuk Direktur PILAR UNAIR, Prof. Iman Prihandono.

Prof. Iman menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut. Selaku orang Unair, beliau merasa bangga karena selain Brawijaya juga akademisi Unair yang dipanggil oleh protokol untuk menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur,ujarnya.

Menurutnya, momentum ini menjadi pengakuan bahwa riset kampus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk melaporkan kabar membanggakan ini langsung kepada Rektor UNAIR. (rh)

Menakar Daya Dukung Lingkungan Hidup terhadap Kebijakan Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Nasional

Oleh: Taufiqur Rohim (Pemuda Pegiat Lingkungan)

Menelaah dampak kebijakan pembangunan terhadap lingkungan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memerlukan pendekatan berbasis sains yang objektif. Dalam ekologi ilmiah dan ilmu lingkungan, kerusakan lingkungan tidak dilihat sebagai isu politik, melainkan sebagai perubahan struktur dan fungsi ekosistem akibat intervensi antropogenik (aktivitas manusia).

Secara ilmiah, arah kebijakan ekonomi yang berfokus pada ketahanan pangan skala besar, hilirisasi komoditas, dan percepatan infrastruktur membawa konsekuensi ekologis yang terukur.

Dari kacamata sains, pembangunan ekonomi tidak harus selalu linier dengan kehancuran ekologis jika instrumen mitigasi ilmiah diterapkan secara ketat: Audit Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Penempatan proyek strategis nasional harus didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDTLH) yang riil, bukan sekadar kelayakan finansial.

Penerapan Nol-Deforestasi pada Komoditas: Memaksimalkan produktivitas di lahan terdegradasi (idle land) dari pada membuka hutan primer yang masih utuh. Serta, Teknologi Pengelolaan Limbah (Tailings) yang Ketat: Industri hilirisasi wajib menerapkan standar netralisasi limbah sebelum dialirkan ke badan air untuk mencegah kerusakan ekosistem laut dalam.

    Secara ilmiah, potensi kerusakan lingkungan di era pemerintahan saat ini bersumber dari tingginya intensitas pemanfaatan ruang dan ekstraksi sumber daya alam tanpa jeda pemulihan yang seimbang. Kunci utama untuk mencegah degradasi ekosistem yang ireversibel (tidak dapat pulih kembali) berada pada ketegasan regulasi saintifik—di mana sains harus ditempatkan sebagai kompas kebijakan, bukan sekadar pelengkap dokumen administrasi.