Naik Jabatan, Kiai Wasik Terpilih sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo 2025-2030

Probolinggo, Berdampak.net – Puncak kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) IV MUI Kabupaten Probolinggo ditandai dengan hasil akhir pleno empat. Dimana, hasil musyawarah tim formatur memutuskan bahwa KH Abdul Wasik Hannan diamanahi menjadi Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2025-2030.

Tim formatur sendiri terdiri 13 orang yang terdiri: 4 orang pengurus demisioner MUI Kabupaten Probolinggo meliputi dewan pertimbangan, ketua umum/wakil ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum.

Lalu, 4 orang perwakilan MUI kecamatan yang diwakili MUI kecamatan Paiton, Pajarakan, Tiris dan Tongas. Terakhir, 5 orang perwakilan unsur pondok pesantren dan tokoh masyarakat.

Dari ketigabelas orang tersebut, Profesor Abdul Aziz Wahan terpilih sebagai ketua tim formatur. Dengan dipandu MUI Jawa Timur, Profesor Abdul Aziz kemudian membacakan hasil musyawarah tim formatur.

“Pertama, ketua umum MUI Kabupaten Probolinggo terpilih adalah Kiai Haji Wasik Hannan,” kata pria yang juga Rektor Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, disambut riuh tepuk tangan peserta Musda.

Selain membacakan keputusan posisi ketua umum. Profesor Aziz juga membacakan keputusan posisi sekretaris umum dan bendahara umum. Tidak ada perubahan pada posisi tersebut. Sekretaris umum tetap dijabat H. Taufik dan bendahara umum dijabat Ning Zulfa.

Profesor Aziz kemudian mengajak peserta Musda untuk menetapkan bersama-sama hasil musyawarah tim formatur dengan pembacaan surah Al Fatihah.

Usai mendapat amanah, Kiai Wasik kemudian menyampaikan pernyataan sebagai ketua umum MUI Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2025-2030.

“Dari awal saya tidak berharap jadi ketua umum. Tapi karena sudah diberi amanah oleh tim formatur dan disaksikan langsung oleh MUI Jawa Timur, ya mau tidak mau harus diterima,” ujar Kiai Wasik.

Setelah terpilih sebagai ketua umum MUI Kabupaten Probolinggo lima tahun ke depan, Kiai Wasik meminta semua pihak untuk bersama memajukan MUI Kabupaten Probolinggo.

“Sesuai dengan tema kegiatan Musda yakni, “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Probolinggo Sejahtera Amanah Religius Eksis Berdaya Saing”,” katanya.

Selanjutnya, Kiai Wasik akan memilih jajaran dewan pimpinan dan melengkapi komposisi komisi-komisi dan badan lainnya yang diperlukan.

Ada perbedaan pengesahan struktur di tubuh MUI. Untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan disahkan oleh MUI Jawa Timur. Sedangkan komposisi komisi-komisi disahkan oleh ketua umum terpilih. (don)

MUI Kabupaten Probolinggo Bersiap Gelar Musda IV

Probolinggo, Berdampak.net – MUI Kabupaten Probolinggo bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IV di penghujung tahun 2025. Musda digelar seiring bakal berakhirnya kepengurusan MUI Kabupaten Probolinggo periode 2020-2025.

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo telah membentuk kepanitiaan, dengan ustaz Thohirin sebagai ketua panitia. Surat Keputusan (SK) kepanitian diteken oleh Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum, H. Taufik. SK dengan nomor 35/MUI/K-PROB/XI/2025 tersebut disahkan pada 3 November 2025.

Berdasarkan hasil musyawarah dengan MUI Jawa Timur, Musda IV akan diselenggarakan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Momentum lima tahunan ini bakal dihelat di auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Saat Musda, nantinya akan dihadiri pengurus MUI Kabupaten Probolinggo, MUI tingkat kecamatan dan delegasi dari MUI Jawa Timur.

Kehadiran pengurus MUI dari tiga tingkatan tersebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan Musda. Misalnya, pengurus periode 2020-2025 akan membacakan laporan kegiatan selama lima tahun, dan akan dibacakan oleh Sekretaris Umum H. Taufik.

Begitu pula dengan kehadiran MUI kecamatan sebagai peserta Musda. Mereka jadi poin penting karena memiliki hak suara dalam pemilihan.

Nah, kehadiran perwakilan MUI Jawa Timur tentu memiliki peran vital. MUI Jawa Timur akan menjadi penanggungjawab saat pembentukan tim formatur pemilihan ketua umum periode berikutnya.

Jadi, kehadiran pengurus MUI di tiga tingkatan tersebut sangat dibutuhkan demi lancarnya Musda IV MUI Kabupaten Probolinggo.

Di sisi lain. Musda juga akan dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait. Utamanya, instansi yang selama lima tahun terakhir menjadi mitra suksesnya program kegiatan pengurus periode 2020-2025. Seperti, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Kraksaan, MAN 2 Probolinggo serta OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo di antaranya Dinas Pertanian.

Hasil Musda IV diharapkan akan melahirkan kepengurusan yang mampu membawa MUI Kabupaten Probolinggo sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat di Kabupaten Probolinggo. Hal itu sesuai dengan tema Musda IV, yakni “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Probolinggo Sejahtera, Amanah, Religius, Eksis Berdaya Saing”. (don)

Mahasiswa Linguistik UPN Veteran Jatim Teliti Fonologi Jawa di Keraton Yogyakarta

Yogyakarta, Berdampak.net — Sebanyak 55 mahasiswa Program Studi Linguistik Indonesia UPN “Veteran” Jawa Timur Angkatan 2025 melakukan studi lapangan fonologi di Keraton Yogyakarta. Kegiatan dipandu tiga dosen pendamping, yaitu Dr. Endang Sholihatin, S.Pd., M.Pd., Hanum Lintang Siwi Suwignyo, S.Pd., M.A., dan Ambaristi Hersita Milanguni, S.Pd., M.A. (29/11/2025).

Keraton Yogyakarta dipilih sebagai lokasi penelitian karena menjadi ruang hidup ragam tutur Jawa, tingkat bahasa, dan pola intonasi yang terus berkembang. Mahasiswa mengumpulkan data melalui observasi percakapan, sapaan, serta tuturan yang muncul dalam interaksi masyarakat di lingkungan keraton.

Selama kegiatan, mahasiswa mencatat situasi tutur, merekam data dengan izin pihak keraton, serta melakukan transkripsi fonetik. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi fonem, alofon, variasi dialektal, dan fenomena koartikulasi. Temuan awal kemudian dibahas dalam sesi mini clinic bersama dosen pendamping.

Koordinator Program Studi Linguistik Indonesia, Dr. Endang Sholihatin, menyampaikan bahwa studi lapangan tersebut menjadi sarana mahasiswa menerapkan teori fonologi pada data autentik sekaligus melatih ketelitian observasi, kemampuan analisis, dan komunikasi lapangan.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai kerja bunyi bahasa dalam konteks sosial dan budaya, sekaligus menjadi bagian dari penguatan pembelajaran berbasis pengalaman di Program Studi Linguistik Indonesia UPN “Veteran” Jawa Timur. (pm)

Audiensi FKUB Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD: Usulkan adanya Perda Kerukunan Umat Beragama

Probolinggo, Berdampak.net — Upaya menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan harmoni dalam masyarakat Kota Probolinggo yang majemuk kembali menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan daerah. Dalam audiensi resmi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, mengemuka urgensi lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum peran FKUB dan penguatan Moderasi Beragama.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (4/12/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi I Isah Junaidah, didampingi Wakil Ketua Amir Mahmud, serta para anggota: Sibro Malisi, Nur Hudana, dan Supriyanto. Delegasi FKUB hadir dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., bersama Wakil Ketua Drs. M. Dawam Ihsan, Bendahara Agus Maryono, jajaran pengurus FKUB, dan perwakilan Forum Kader Muda Penggerak Moderasi Beragama (FKM PMB).

Usulan Perda Kerukunan Umat Beragama Ciptakan Ketertiban dan Harmoni

Dalam pemaparan usulan yang diberi nama Perda Kerukunan Umat Beragama Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri menekankan adanya peningkatan dinamika sosial-keagamaan yang memerlukan respons kebijakan strategis. Ia menyoroti potensi intoleransi, konflik horizontal, serta maraknya disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Perda ini menjadi payung hukum yang memperkuat peran dan fungsi FKUB, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Perda ini juga memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional seperti PBM 2006, RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan kebijakan Kementerian Agama,” jelas Hudri.

Hudri selanjutnya memaparkan tujuan strategis dari pembentukan Perda tersebut, antara lain:

  1. Memperkuat harmoni sosial dan kehidupan antarumat beragama.
  2. Mencegah konflik keagamaan melalui regulasi yang jelas dan partisipatif.
  3. Menegaskan peran pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat dalam merawat kerukunan.
  4. Membangun pedoman tata kelola pendirian rumah ibadah yang transparan dan akuntabel.
  5. Menguatkan pendidikan moderasi beragama di seluruh lapisan masyarakat.
  6. Menjamin hak beragama sekaligus menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.

DPRD Beri Apresiasi dan Dukungan Penuh

Ketua Komisi I, Isah Junaidah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKUB dalam membawa aspirasi masyarakat untuk memperkuat harmoni beragama di Kota Probolinggo.

“Ini menjadi tonggak sejarah. FKUB mewakili masyarakat berpartisipasi aktif dalam menciptakan harmoni antarumat beragama dengan mengusulkan Perda. Kami mengapresiasi langkah visioner ini,” ujar Junaidah.

Dukungan serupa disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya.

Sibro Malisi menegaskan komitmennya: “Langkah positif FKUB ini saya dukung sepenuhnya, dan kami akan menindaklanjutinya hingga menjadi Perda.”

Nur Hudana turut memberikan dukungan penuh: “Saya mendukung lahirnya Perda Kerukunan Umat Beragama sebagai ikhtiar merawat harmoni di Kota Probolinggo, yang merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.”

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Amir Mahmud memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut:
“Komisi I akan menyampaikan usulan ini kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda. Kami pastikan proses pembentukan Perda ini berjalan sesuai mekanisme.”

Aspirasi Tokoh Agama
Audiensi ditutup dengan sesi penyampaian aspirasi oleh masing-masing perwakilan agama yang tergabung dalam FKUB. Para tokoh agama menegaskan pentingnya regulasi yang mampu menjaga kesetaraan, keharmonisan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Kota Probolinggo yang multikultural.

FKUB menegaskan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat budaya toleransi, dialog, serta moderasi beragama demi Probolinggo yang damai, rukun, dan berkeadaban.

FKUB dalam kesempatan ini juga menyampaikan surat resmi usulan pembentukan perda kerukunan umat beragama agar masuk dalam program pembentukan perda atau Prolegda.

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Serah Terima Barang Milik Daerah untuk Penguatan Kelembagaan FKUB Kota Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah sekaligus Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kesra Kota Probolinggo dan menjadi bagian penting dari upaya penguatan kelembagaan FKUB dalam menjalankan tugas menjaga harmoni dan kerukunan umat beragama di daerah.

Acara dihadiri oleh Kabag Kesra Andri Purwanto dan jajaran pengurus FKUB Kota Probolinggo, yakni Ketua FKUB Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP, Sekretaris Achmad Philip, S.Pd., M.Pd., M.Si, serta Bendahara Drs. Agus Maryono. Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Probolinggo dari Bagian Kesra yang menjadi fasilitator pelaksanaan penandatanganan dokumen resmi tersebut.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Probolinggo menyerahkan pemanfaatan gedung kantor kepada FKUB untuk dipergunakan sebagai pusat kegiatan operasional. Sarana tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program FKUB yang berorientasi pada penguatan moderasi beragama, pelayanan publik, serta revitalisasi peran FKUB sebagai rumah bersama bagi seluruh umat beragama.

Gedung yang dipinjamkan akan difungsikan sebagai:

  1. Rumah Pintar Moderasi Beragama, pusat literasi dan edukasi moderasi bagi masyarakat;
  2. Ruang administrasi, tempat pengelolaan tata kelola kelembagaan;
  3. Ruang rapat, sebagai lokasi konsolidasi program dan dialog antaragama;
  4. Ruang layanan masyarakat, dalam rangka fasilitasi isu-isu kerukunan;
  5. Perpustakaan Kerukunan, yang memuat referensi pendidikan toleransi, studi agama, dan perdamaian.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo atas dukungan fasilitas ini.

“Sarana ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran FKUB sebagai mitra strategis dalam menjaga kerukunan dan membangun masyarakat yang damai dan inklusif. Dengan fasilitas yang memadai, kami semakin siap melaksanakan program-program yang berorientasi pada pelayanan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat lintas agama,” ujarnya.

Melalui penandatanganan perjanjian pinjam pakai dan serah terima ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan FKUB semakin kuat dalam mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis, toleran, dan kondusif di tengah pluralitas masyarakat Kota Probolinggo. (fiq)

Kepala Daerah dan Entrepreneur Politik

Oleh Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.

Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri. ( Prof Dr Quraish Shihab MA) Umur korupsi sama panjangnya dengan manusia. Sejak manusia kenal peradaban, korupsi sudah ada. Atau justru lebih lama lagi, pra peradaban. Korupsi menanamkan taji yang kuat. Abadi. Tidak pernah mati. Apalagi punah. “sepanjang umat manusia ada, maka korupsi akan selalu ada”. Korupsi adalah masalah politik ekonomi yang menyentuk keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elit terdidik, dan pegawai pemerintahan ( Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I )

Korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, serta kesejahteraan umum melalui metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang diletakkan dalam definisi tersebut mencakup dua jenis korupsi yaitu nepotisme dan korupsi otogenik ( Syeh Hussein Alatas
Sosiolog Malaysia)

Dalam teori organisasi publik, kepala daerah bukan sekadar administrator. Mereka adalah aktor politik yang harus mengelola loyalitas, membiayai kampanye, dan menjaga citra pembangunan. Tanpa sistem insentif yang sehat, mereka memungkinkan untuk terdorong menjadi entrepreneur politik, mengubah jabatan publik menjadi ladang transaksi. Dalam teori psikologi politik, ini disebut ”learned helplessness” . Ketika masyarakat merasa tidak berdaya menghadapi sistem yang terus melahirkan pelaku korupsi baru, mereka mulai percaya bahwa korupsi adalah keniscayaan, bukan penyimpangan. Dan ketika harapan publik mati, maka ruang partisipasi pun ikut menyusut. Kita terlalu sering berharap pada orang yang salah. Para pemimpin datang ke panggung politik dengan narasi pengabdian, tetapi begitu menduduki kursi kekuasaan, mereka berubah menjadi pedagangmembarter jabatan, menjual proyek, merampok kepercayaan. Inilah wajah banalitas korupsi: kejahatan yang dilakukan bukan dengan kemarahan, tetapi dengan rutinitas. Tidak ada rasa bersalah, hanya kalkulasi keuntungan. Kekuasaan bukan lagi sarana pengabdian publik, tetapi komoditas yang diperebutkan melalui pilkada mahal, kampanye transaksional, dan jaringan patronase. Jangan salahkan rakyat; mereka hanya memilih dari daftar nama yang disodorkan. Yang patut dipertanyakan adalah sistem rekrutmen politik—partai yang meloloskan kader bermasalah, elite yang menutup mata atas integritas, dan oligarki uang yang mengatur siapa naik, siapa tenggelam.

Kitab suci Al-Qur’an adalah simbol transformasi umat Islam. Ia menggerakkan perubahan radikal secara individu dan sosial. Menurut Fazlur Rahman (1979), Alquran sarat pesan moral, keadilan sosial, dan ekonomi. revolusi sosial dan spiritual dengan perintah berjuang menumpas kemungkaran dan mengagungkan Tuhan (QS Al-Muddatstsir 74:1-5).

Alquran tidak turun di ruang hampa, tanpa ada nilai relevansi dan aktualitasnya. Alquran turun untuk merespons, menjawab, dan menuntun manusia dalam kehidupannya ( Prof.Dr. Nurcholish Madjid. M.A )

Korupsi adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang dalam Alquran (QS Al-Furqan:25:19). Menurut Ali As-Shobuni (1970), zalim adalah menggunakan hak orang lain secara semena-mena, tanpa aturan atau melewati batas. Menurut Ibn al-Jauzi sebagaimana dikutip As-Shobuni, zalim mengandung dua makna, mengambil hak orang lain secara semena-mena, dan menentang serta mendurhakai Allah secara demonstratif. Zalim biasanya dialami orang lemah yang tidak mampu menolong dirinya sendiri (Ali As-Shobuni, Min Kunuz as-Sunnah, 1970:51).

Korupsi jelas mengambil hak rakyat yang dianggap kalangan atas sebagai masyarakat bodoh dan dungu, karena tidak bisa mengambil haknya secara adil dan tegas. Korupsi juga mencuri uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Alquran memberikan hukuman tegas kepada pencuri secara individu maupun kolektif dan mereka juga harus mengembalikan uang yang dicuri (Wahbah Zuhaili, 2009:530-538).

Korupsi yang dilakukan penguasa adalah dosa yang sangat besar karena mereka menurut Alquran mengemban tanggung jawab untuk menegakkan keadilan tanpa diskriminasi demi kesejahteraan rakyat (QS An-Nisa’ 4:58), namun kenyataannya justru menyengsarakan rakyat. Adil adalah menyampaikan bagian kepada yang berhak dengan jalan yang paling dekat (Wahbah Zuhaili, 2009:134). Korupsi lahir dari sifat tamak harta yang dilarang dalam Alquran. Maka benar pesan Mahatma Gandi bahwa dunia ini cukup untuk semua orang kecuali satu orang yang tamak, karena mereka tidak pernah puas terhadap apa yang ada sehingga melakukan segala cara untuk menambah terus-menerus. Alquran mengancam orang-orang yang tiap hari terus menumpuk harta, menghitung, dan menganggap harta bisa membuatnya abadi, dengan melemparnya di neraka Huthamah yang membakar sampai hati (QS Al-Humazah 104:1-7).

Umat Islam sebagai mayoritas harus tampil sebagai aktor pemberantas korupsi dengan aktif menyuarakan amar makruf nahi mungkar tanpa pandang bulu. Korupsi adalah kemungkaran nyata yang harus diberantas. Dalam hadis masyhur disebutkan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang lalim. Umat Islam tidak boleh hanya berpangku tangan melihat korupsi yang makin menggurita dan terus meningkat baik di daerah dan Nasional. Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah