Saat Hati Kehilangan Cahayanya

Oleh: Ustadz Ahmad Muzakki Kholil
Direktur Aswaja NU Center & Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Di dalam diri setiap manusia, ada taman jiwa. Di sanalah kebaikan dan keburukan bersaing untuk tumbuh. Terkadang, kita menanam bunga-bunga kebaikan, yang mekar karena ketulusan. Namun, ada kalanya kita membiarkan gulma maksiat tumbuh subur, merusak keindahan taman itu.

Maksiat bukan hanya sekadar perbuatan salah. Ia adalah virus yang perlahan menyerang hati kita. Awalnya, ia hanya melemahkan niat baik. Tapi lama-kelamaan, ia mulai mengubah hati itu sendiri. Keinginan untuk berbuat baik yang tadinya kuat, kini meredup seperti lilin yang hampir padam. Sebaliknya, dorongan untuk melakukan kesalahan justru semakin besar, membuat kita ketagihan.

Seiring waktu, kebiasaan buruk ini menjadi rantai yang mengikat. Hati kita menjadi keras, tak lagi merasakan sakitnya penyesalan. Meski mulut masih bisa mengucapkan “ampun,” itu hanya kata-kata kosong tanpa makna. Hati sudah terbiasa dengan kegelapan, dan enggan kembali ke cahaya.

Mereka yang sampai pada titik ini, seolah terjebak di dasar sumur yang gelap. Air mata penyesalan mengering, dan harapan untuk keluar terasa mustahil. Mereka lupa bahwa pintu taubat selalu terbuka, dan tangan Tuhan selalu terulur. Tapi yang paling menyedihkan, mereka tidak lagi punya kemauan untuk meraihnya. Hati mereka telah menjadi tanah tandus yang tak lagi bisa menumbuhkan benih kebaikan.

Maka, berhati-hatilah. Setiap maksiat kecil adalah kerikil yang kita lempar ke dalam kolam hati. Jika terus-menerus, ia akan mengaburkan kejernihan hati kita.

Jagalah hati kita dengan kebaikan, kuatkan tekad dengan dzikir dan introspeksi, agar cahayanya tak pernah padam. Sebab, pertarungan terbesar kita adalah melawan diri sendiri.

Menakar Kreativitas Kepala Daerah: Membangun Tanpa Menaikkan Pajak


Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua FKUB Kota Probolinggo dan Pemerhati Kebijakan Publik

Maraknya kebijakan kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) beberapa waktu terakhir yang dilakukan oleh pemerintah daerah di beberapa daerah memantik perhatian serius publik. Bahkan bisa dikatakan memancing emosi publik. Setidaknya berkaca kepada yang terjadi di Pati Jawa Tengah. Dimana kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen ditentang oleh rakyat Pati dengan berunjuk rasa walaupun kemudian dibatalkan oleh bupati Sudewo yang berujung dituntut mundur sebagai oleh rakyat.
Apa yang dilakukan Sudewo di Pati ternyata tidak sendirian. Ada beberapa daerah lain yang menaikkan pajak ini secara fantastis seperti Jombang dan Cirebon yang menaikkan pajak hingga mencapai seribu persen.

Benarkah kenaikan pajak satu-satunya cara meningkatkan pendapatan asli daerah? Tidakkah kepala daerah punya kreatifitas lain? Disinilah kecerdasan dan kreatifitas seorang kepala daerah diuji. Memang salah satu dilema klasik yang kerap dihadapi kepala daerah adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan pajak. Pertumbuhan daerah membutuhkan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta ruang sosial-ekonomi yang memadai. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah terbatas, sementara masyarakat semakin kritis terhadap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan isi kantong mereka. Di sinilah pentingnya menguji kreativitas seorang kepala daerah.

Kreativitas dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah bukan sebatas inovasi program, melainkan seni menyelaraskan dan mengelola keterbatasan anggaran dengan kebutuhan pembangunan. Kepala daerah yang visioner tidak serta-merta menjadikan pajak sebagai sumber tunggal penerimaan, melainkan harus mampu mencari alternatif pembiayaan yang sah, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pun berpihak pada kepentingan rakyat.

Ada beberapa strategi yang dapat ditempuh. Pertama, optimalisasi aset daerah. Banyak pemerintah daerah memiliki aset tidur berupa tanah, bangunan, maupun ruang publik yang kurang termanfaatkan. Dengan sentuhan manajerial, aset tersebut bisa diubah menjadi sumber pendapatan sah tanpa menambah beban rakyat, misalnya melalui kerjasama pemanfaatan dengan pihak swasta atau model sewa jangka panjang.

Kedua, kemitraan publik-swasta (public private partnership/PPP). Model ini memungkinkan sektor swasta ikut berkontribusi dalam membiayai pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan, pasar, dan fasilitas kesehatan, dengan skema pengelolaan berbagi risiko dan keuntungan. Cara ini tidak hanya meringankan beban APBD, tetapi juga mempercepat realisasi proyek yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Ketiga, inovasi pelayanan digital. Transformasi birokrasi menuju layanan berbasis teknologi bukan saja meningkatkan transparansi, tetapi juga membuka peluang efisiensi biaya. Digitalisasi pelayanan perizinan, pajak, dan retribusi mampu mengurangi kebocoran sekaligus meningkatkan trust publik terhadap pemerintah. Efisiensi inilah yang secara tidak langsung memberi ruang fiskal baru bagi pembangunan.

Keempat, menggali potensi ekonomi lokal. Kepala daerah yang cerdas dan kreatif akan mengidentifikasi keunggulan komparatif wilayahnya—mulai dari potensi sumber daya, pariwisata, pertanian, industri kreatif, hingga ekonomi maritim kemudian mengelolanya dengan model ekonomi sirkular yang memberikan nilai tambah. Strategi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak yang ada.

Dari perspektif politik, kemampuan membangun tanpa menaikkan pajak menjadi parameter kepemimpinan yang berkeadilan. Masyarakat menilai kepala daerah bukan sekadar dari janji kampanye, tetapi dari kecakapan dan ketulusan mengelola realitas fiskal yang sering kali penuh keterbatasan. Kepala daerah yang hanya mengandalkan instrumen pajak cenderung dianggap pragmatis, sementara yang berani berinovasi dianggap cerdas dan kreatif.

Tantangan membangun tanpa menaikkan pajak adalah momentum bagi kepala daerah untuk membuktikan integritas, kapasitas manajerial, sekaligus kepiawaian dalam berinovasi. Kreativitas dan kecerdasan kepala daerah bukan lagi merupakan pilihan, melainkan kebutuhan. Daerah yang dipimpin oleh pemimpin kreatif akan lebih tangguh menghadapi krisis, lebih adaptif terhadap perubahan, dan lebih mampu memberikan kesejahteraan nyata bagi rakyatnya.

Lorong Waktu: dari Jahitan Bendera hingga Kecerdasan Buatan di Kampung

🇮🇩 Menyambut 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia.
Delapan dekade lalu, kemerdekaan kita dirajut dari helai benang pengorbanan, dijahit dengan semangat perjuangan di lorong-lorong sempit dan pelosok kampung. Video ini adalah perjalanan kita menembus Lorong Waktu.

Kita awali dari tatapan hangat seorang ibu, simbol Ibu Pertiwi yang tangannya tak lelah menjahit Sang Merah Putih. Jahitan itu bukan sekadar kain, melainkan denyut pertama sebuah bangsa yang merdeka. Denyut yang sama terasa dalam derap langkah para pejuang di medan perang.

Dari masa lalu yang heroik, kita melesat ke masa depan. Namun, lihatlah, kita tidak pernah meninggalkan akarnya. Di genangan air jalanan kampung, terpantul bayangan kota-kota futuristik. Di sawah yang hijau, teknologi hadir bukan untuk menggusur, melainkan memberdayakan.
Inilah visi “AI Kampung”. Sebuah mimpi di mana kecerdasan buatan (AI) tidak hanya milik gedung pencakar langit, tapi juga menjadi denyut nadi baru di jantung pedesaan. Di mana tradisi dan teknologi menari bersama, menciptakan harmoni baru untuk Indonesia.

Di usia ke-80, perjalanan bangsa ini adalah bukti bahwa denyut terkuat kita selalu berasal dari ‘kampung’—sumber kearifan, ketulusan, dan kekuatan. Tugas kita adalah memastikan denyut itu terus berdetak kencang, membawa Indonesia terbang tinggi tanpa pernah lupa daratan tempatnya berpijak.

Selamat menyongsong HUT RI ke-80. Mari terus merajut masa depan, dari kampung untuk dunia.

Tradisi Barian di Malam 17 Agustus

Oleh: Ahmad Muzakki Kholil
Direktur ASWAJA NU Center & Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Bari’an adalah salah satu tradisi unik yang masih lestari di beberapa daerah, khususnya di Jawa Timur, untuk memperingati malam Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Tradisi ini pada dasarnya adalah kegiatan berbagi hidangan dan makan bersama yang dilakukan oleh masyarakat.

*Asal-usul Kata ‘Bari’an’*
Meskipun secara umum bari’an diartikan sebagai “berbagi,” ada pandangan lain yang menghubungkannya dengan bahasa Arab. Kata ini merupakan isim fa’il atau maf’ul dari kata برأ يبرأ yang berarti “terbebas” atau “terlepas.” Dalam konteks peringatan kemerdekaan, kata ini sangat relevan, merujuk pada pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan.

*Tujuan dan Makna Bari’an*
Tradisi bari’an bukan sekadar acara makan-makan biasa. Kegiatan ini sarat akan nilai-nilai luhur, seperti:
▪️Rasa Syukur: Bari’an menjadi wujud rasa syukur masyarakat kepada Tuhan atas kemerdekaan yang telah diraih.
▪️Kebersamaan dan Gotong Royong: Setiap keluarga membawa hidangan masing-masing, lalu dikumpulkan dan dinikmati bersama. Ini menunjukkan semangat gotong royong dan mempererat tali silaturahmi antarwarga.
▪️Memperkuat Solidaritas: Dengan makan bersama, sekat sosial melebur. Semua orang berkumpul dalam satu wadah untuk merayakan momen penting bagi bangsa.
▪️Pelestarian Budaya Lokal: Bari’an menjadi salah satu cara untuk menjaga dan melestarikan tradisi budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat berkumpul di tempat-tempat umum seperti balai desa atau halaman masjid. Mereka akan berdoa bersama yang dipimpin oleh tokoh masyarakat, lalu dilanjutkan dengan makan bersama.

*Perspektif Syariat*
Menurut perspektif fikih, tradisi bari’an atau syukuran di malam 17 Agustus adalah sebuah adat kebiasaan (al-‘urf) yang hukumnya mubah atau diperbolehkan. Ini didasarkan pada kaidah fikih العادة محكمة (al-‘Adah Muhakkamah) yang berarti “adat atau kebiasaan dapat menjadi dasar hukum”. Tradisi ini diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak mengandung unsur kemaksiatan, dan justru memuat nilai-nilai positif seperti rasa syukur, persatuan, dan silaturahmi.

Tradisi ini membuktikan bahwa semangat kemerdekaan bisa dirayakan dengan cara yang sederhana, namun penuh makna, dan berpusat pada persatuan dan kebersamaan.

Moderasi Beragama sebagai Ikhtiar Merawat Kemerdekaan dalam Ke-Bhinneka-an


Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua FKUB Kota Probolinggo

Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 lahir dari kesadaran kolektif bangsa yang majemuk untuk mewujudkan cita-cita bersama. Para pendiri bangsa memahami bahwa keberagaman etnis, bahasa, dan agama adalah realitas historis yang tidak dapat dihapuskan. Oleh karena itu, Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dijadikan fondasi berbangsa dan bernegara, sebagai titik temu antara pluralitas dan nasionalitas (Latif, 2018). Namun, perjalanan merawat kemerdekaan dalam ke-Bhineka-an tidak pernah bebas dari tantangan, baik berupa ancaman radikalisme, intoleransi, maupun fragmentasi sosial-politik.

Dalam konteks inilah, moderasi beragama memperoleh relevansinya. Kementerian Agama Republik Indonesia (2019) mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menekankan keseimbangan dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama, sehingga tidak terjebak pada ekstremisme. Secara teoretis, konsep ini selaras dengan gagasan ummatan wasathan dalam tradisi Islam (QS. Al-Baqarah: 143), maupun prinsip humanisme universal dalam tradisi agama lain. Dengan demikian, moderasi beragama tidak dimaksudkan untuk menafikan keyakinan, melainkan meneguhkan agama sebagai sumber nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian (Azra, 2020).

Secara sosiologis, moderasi beragama berfungsi sebagai mekanisme integrasi sosial. Ia mencegah fragmentasi akibat perbedaan identitas dengan cara membuka ruang dialog, memperkuat trust antar-kelompok, serta menumbuhkan solidaritas kebangsaan. Tanpa sikap moderat, keberagaman mudah tergelincir menjadi konflik horizontal yang merusak tatanan sosial (Syamsuddin, 2019). Sejarah mencatat berbagai peristiwa intoleransi di Indonesia seringkali berakar pada sikap eksklusif dan klaim kebenaran tunggal yang ditafsirkan secara sempit.

Di era kontemporer, tantangan moderasi beragama semakin kompleks. Globalisasi dan teknologi digital menghadirkan banjir informasi yang tidak selalu sehat. Hoaks, ujaran kebencian, serta propaganda ideologi transnasional dengan mudah menjangkau masyarakat luas (Hefner, 2019). Di sisi lain, dinamika politik elektoral terkadang memanfaatkan isu agama sebagai instrumen mobilisasi massa, yang berpotensi mengikis kohesi sosial (Burhani, 2021). Jika kondisi ini tidak diimbangi dengan komitmen moderasi, maka semangat ke-Bhineka-an yang menjadi roh kemerdekaan akan terancam.

Oleh karena itu, upaya merawat kemerdekaan harus ditempuh melalui strategi multi-level. Pertama, pada level pendidikan, penting menanamkan literasi keagamaan dan kebangsaan yang mendorong siswa memahami perbedaan sebagai keniscayaan sekaligus potensi. Kedua, pada level keagamaan, para tokoh dan institusi keagamaan harus menekankan dakwah atau pelayanan keagamaan yang inklusif, dialogis, dan menyejukkan. Ketiga, pada level kebijakan publik, pemerintah perlu memastikan regulasi dan praktik sosial-politik yang menjunjung prinsip kesetaraan warga negara tanpa diskriminasi berbasis identitas agama.

Sebagai refleksi, kemerdekaan Indonesia hanya dapat bermakna substantif apabila terjaga melalui ikhtiar kolektif dalam merawat pluralitas. Moderasi beragama adalah instrumen strategis untuk memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi sumber disintegrasi, melainkan energi kebangsaan. Dengan menjadikan moderasi beragama sebagai habitus sosial, Indonesia dapat terus berdiri sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan beradab sesuai cita-cita kemerdekaan.

Semangat Kemerdekaan dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Oleh: M. Zainuddin Fikri

Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju — demikian slogan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Slogan ini menjadi pemicu semangat kemerdekaan, sebuah energi kolektif yang lahir dari perjuangan bangsa yang besar dalam merebut kedaulatan. Energi itu tidak berhenti pada momen proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan menjadi modal sosial dan modal moral untuk membangun negara.

Semangat kemerdekaan adalah aset tak ternilai bagi bangsa Indonesia. Ia bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan kekuatan nyata dalam menghadapi tantangan pembangunan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai kemerdekaan ke dalam kebijakan dan tindakan pembangunan, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita bangsa: masyarakat adil, makmur, dan berdaulat.

Kemerdekaan bukanlah garis akhir perjuangan, melainkan titik awal dari proses panjang membangun bangsa. Sejak proklamasi, Indonesia memasuki fase transformasi dari negara terjajah menjadi negara berdaulat. Tantangan pembangunan kini semakin kompleks, meliputi aspek ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Dalam konteks ini, semangat kemerdekaan berperan sebagai kompas moral dan penggerak utama untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara filosofis, kemerdekaan mengandung makna kebebasan menentukan arah hidup tanpa intervensi pihak luar, sekaligus kemampuan membangun kapasitas sendiri. Secara historis, kemerdekaan Indonesia diraih melalui pengorbanan jiwa dan raga para pejuang.

Dalam upaya mewujudkan kesuksesan di suatu daerah, tentunya dibutuhkan komponen-komponen penting untuk menunjang pemenuhan kebutuhan di masyarakat, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang kokoh dan kuat. Sering kali, kita menjumpai istilah tersebut pada kehidupan sehari-hari. Saat kita mendengar kata infrastruktur, tentu yang pertama kali terlintas dibenak kita artinya bangunan, fasilitas serta hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan.

Pembangunan infrastruktur memiliki peran krusial dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur yang memadai dan canggih menciptakan lingkungan yang mendukung bisanis dan investasi. Jaringan transportasi yang baik memfasilitasi pergerakan barang dan orang yang lebih efisien, mengurangi biaya logistik dan memperluas pasar. Misalnya, jalan bebas hambatan dan Pelabuhan modern dapat mengurangi waktu tempuh dan biaya pengiriman barang, sehingga membantu perusahaan untuk lebih kompetitif dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam hal ini, investasi dalam infrastruktur adalah investasi dalam masa depan ekonomi yang stabil dan sejahtera.

Infrastruktur yang kuat dan berkelanjutan adalah pondasi yang mendasari pertumbuhan ekonomi, akses terhadap layanan dasar, mobilitas yang lancar dan masih banyak lagi. Dalam era modern ini, infrastruktur bukan hanya sekedar jalan, jembatan dan Gedung. Tetapi juga mencakup teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi tulang punggung masyarakat yang terhubung.

Infrastruktur juga berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi wilayah yang terpencil atau terpinggirkan. Dalam banyak kasus, daerah terpencil sulit diakses karena kurangnya infrastruktur yang memadai. Dengan membangun jalan, jembatan dan sarana transportasi lainnya, daerah-daerah ini dihubungkan dengan wilayah lainnya, membuka peluang baru untuk ekonomi lokal dan akses terhadap layanan dasar.

Pembangunan Infrastruktur nasional memerlukan integrasi nilai-nilai kemerdekaan seperti persatuan, kemandirian, dan keadilan sosial dalam setiap sektor kehidupan.