Resmi! Biaya Haji 2026 yang Dibayar Jemaah Turun, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2025

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dengan kabar gembira berupa penurunan biaya yang harus ditanggung oleh jemaah.

Keputusan ini disahkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah pada akhir Oktober 2025. Total BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.366, yang berarti turun sekitar Rp 2 juta dari total BPIH tahun 2025. Yang paling utama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah rata-rata menjadi Rp 54.194.366, turun sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan Bipih ini berhasil dicapai berkat upaya efisiensi yang ketat pada komponen-komponen biaya utama, seperti koreksi harga dan negosiasi kontrak penerbangan serta optimalisasi durasi tinggal jemaah di Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini tidak akan mengurangi kualitas layanan. Justru, efisiensi dilakukan dengan strategi seperti pengadaan akomodasi menggunakan skema kontrak multi-years untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif, sembari menjamin pelayanan terbaik bagi jemaah.

Adapun selisih dari total BPIH ditutup menggunakan dana subsidi yang bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk tahun 2026, Nilai Manfaat yang disubsidikan adalah sebesar Rp 33.215.000 per jemaah, mencakup 38% dari total BPIH.

Komposisi pembiayaan ini diklaim sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan daya bayar jemaah saat ini (istitha’ah) dan prinsip keberlanjutan (sustainability) dana haji untuk jemaah yang akan berangkat di masa depan.

Pengaruh Senyawa Etanol pada Kendaraan Bermotor

Oleh: CHOIRUL ANAM FATUR ROHMAN

Pemerintah Indonesia telah merencanakan kebijakan baru. Kali ini dari sektor energi dan sumber daya mineral terkait penggunaan bahan bakar minyak ( BBM ) dengan campuran senyawa Etanol hingga 10% yang dikenal E10. Tujuan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor minyak sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan. Tetapi, tidak semua kendaraan sepeda motor terutama keluaran tahun lama yang belum siap menghadapi kondisi perubahan ini. Walaupun semakin bertambahnya tahun ada perkembangan teknologi otomotif meliputi motor system injeksi.
Isu penggunaan senyawa Etanol ini sebagai campuran bahan bakar kendaraan semakin gencar dibicarakan pada ruang publik. Bahan bakar minyak ( BBM ) dari Pertamina akhir ini menjadi isu trending karena mengandung senyawa Etanol. Pihak pemerintah telah menyetujui campuran senyawa kimia ini bertujuan untuk menurunkan dampak emisi karbon serta ketergantungan impor bensin. Pihak menteri energi dan sumber daya mineral ( ESDM ) Bahlil Lahadalia telah memberikan keterangan bahwa kebijakan rencana pencampuran Etanol 10% di BBM telah memperoleh persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo.
Perlu diketahui oleh seluruh elemen masyarakat ada sisi negatif dan dampak bahaya yang patut diperhatikan.  Mulai dari kerusakan warna pada tangki kendaraan, kerusakan dibagian selang saluran BBM, menimbulkan karat di dalam tangki bensin, konsumsi bahan bakar menjadi boros  hingga tantangan saat menyalakan mesin di suhu dingin. Namun ada juga sisi positif yang justru membuat performa mesin lebih efisien, emisi beracun berkurang dan kualitas udara lingkungan lebih baik. Penggunaan senyawa Etanol pada campuran BBM murni sangat berdampak buruk pada mesin diantaranya mengurangi jarak tempuh kinerja mesin kendaraan.  Proses ini disebabkan oleh senyawa molekul Etanol yang mengandung nilai energi lebih sedikit darpada bensin murni. Dampak buruk lainnya dapat menyerap air. Etanol murni memiliki kemampuan yang kuat untuk menyerap air dan ini bisa menjadi masalah besar untuk jenis E10 bila masuk ke ruang bakar mesin. Sebab, kondisi pada saat air terakumulasi dalam bahan bakar atau tangki penyimpanan, air akan tenggelam ke dasar tangki sehingga menimbulkan efek korosi, penyumbatan filter dan penurunan kualitas bahan bakar.
Dampak senyawa Etanol ini sangat terasa pada beberapa komponen yang bersentuhan langsung dengan bahan bakar dan proses pembakaran seperti ring piston, piston, dan liner block. Akan tetapi kendaraan motor dengan mesin modern saat ini pengaruh Etanol kadar 10% seharusnya sangat minim dampak kerusakannya. Hal yang lebih penting kondisi saat ini kalangan masyarakat harus mengetahui langkah pencegahan dan merawat kondisi kendaraan motor meliputi rutinitas service secara berkala yang bertujuan untuk menjaga komponen tetap kondisi baik dan memeriksa kondisi tangki motor dengan cara rutin menguras BBM agar terbuangnya endapan air di dasar tangki motor.
Masyarakat sebagai konsumen BBM berharap pihak pertamina untuk memproduksi zat adiktif khusus yang dapat melindungi mesin motor dari sifat korosif Etanol. Adanya berbagai langkah pencegaan dan kebijakan yang tepat ini, terutama bagi pengguna kendaraan motor lama dapat mengantisipasi dampak BBM E10, memastikan keamanan dan kinerja mesin tetap terjaga.

Adab, Kesopanan, Etik, Etika dan Estetika

Oleh M Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama,Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan. Kesopanan lebih tinggi nilainya daripada kecerdasan ( RKH ABD MAJID Pengasuh PON-PES MUBA) Etika dan estetika sopan santun sangat erat kaitannya dengan etika komunikasi dalam ajaran Al-Qur’an. Sopan santun tidak hanya soal perilaku, tetapi juga bagaimana cara penyampaian, terutama dalam berbicara. Ia menekankan bahwa etika berbicara harus memperhatikan aspek keindahan (estetika) sehingga pesan dapat diterima dengan baik tanpa menyakiti perasaan orang lain ( Prof Dr Quraish Shihab MA ) Adab adalah sikap moral yang didapat dari proses pendidikan dan berlaku umum dalam pergaulan sosial, sedangkan akhlak adalah sikap moral yang berasal dari proses ibadah kepada Allah SWT dan bersifat lebih mendalam. Perbedaan utamanya terletak pada sumber dan motivasi: adab bersumber dari pelajaran dan aturan, sementara akhlak bersumber dari hati yang ikhlas karena ibadah ( Ustadz Adi Hidayat ) . Etik sebuah ilmu tentang prinsip-prinsip moral yang mengatur perilaku benar dan salah, sedangkan kesopanan adalah penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam tindakan sehari-hari untuk menunjukkan rasa hormat, santun, dan tata krama saat berinteraksi dengan orang lain ( Raden Bindoro M Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I). Islam disebut agama paripurna karena mencakup dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan dengan Tuhan (ibadah, akidah, akhlak) hingga hubungan dengan sesama manusia (muamalah) dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik. Kesempurnaan ini menjadikannya sebagai panduan hidup yang komprehensif untuk urusan dunia dan akhirat. Tentang Akhlak sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Itu sebabnya, dalam salah satu haditsnya, nabi menegaskan bahwa salah satu tujuan utama di balik kerasulannya adalah untuk menyempurnakan akhlak, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya, aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak (kesopanan).” (HR Abu Hurairah). Dengan adab dan kesopanan yang selalu dijunjung tinggi, Islam bisa diterima oleh masyarakat yang sangat multikultural, hingga terus berkembang pesat mulai dari semenanjung Arab sampai bisa terus tersebar ke seluruh penjuru dunia. Oleh sebab itu, Islam dan kesopanan merupakan dua komponen yang tidak terpisahkan. Ragam adab dan norma kesopanan dalam Islam yang penting untuk kita ketahui bersama, guna menerapkan dalam mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ragam Adab dan Norma Kesopanan menurut Syekh Sayyid Amin dalam salah satu karyanya at-Tahliyatu wa at-Targhib fit Tarbiyati wa at-Tahzib, menjelaskan bahwa adab dan kesopanan memiliki banyak cabang dan dalam setiap kehidupan sehari-hari terdapat adabnya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang hal itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui definisi dari adab agar bisa memahami dengan utuh konsep dan keragamannya. Menurut Syekh Sayyid Amin, adab adalah bertingkah laku dengan perangai terpuji, yang diridhai oleh Allah, Rasulullah, dan semua orang-orang yang berakal. Hal itu dengan cara mengerjakan semua yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya, memperlakukan manusia dengan lemah lembut, sopan santun, membantu, menghormati mereka, tidak menyakiti, dan tidak mengganggu kehidupan mereka. Sedangkan ragam atau macam-macam adab sangat banyak jumlahnya, di antaranya adalah selalu jujur dan berbuat baik kepada sesama, memiliki sifat malu, bijaksana, senang untuk bermusyawarah, dan lainnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitabnya, ia mengatakan : اَلْأَدَبُ أَنْوَاعُهُ كَثِيْرَةٌ: مِنْهَا اَلصِّدْقُ وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَالْحَيَاءُ وَالْحِلْمُ وَمُحَادَثَةُ الْعُقَلاَءِ وَالْمَشُوْرَةُ وَكِتْمَانُ السِّرِّ وَالْمُرُوْءَةُ وَحُبُّ الْوَطَنِ وَتَرْكُ الْكِبْرِ “Macam-macam adab itu sangat banyak: di antaranya adalah jujur, berperilaku baik, memiliki sifat malu, sabar, berdiskusi dengan orang-orang cerdas (bijak bestari), bermusyawarah, menyimpan rahasia, wibawa, cinta tanah air, dan tidak sombong.” (Syekh Amin, at-Tahliyatu wa at-Targhib fit Tarbiyati wa at-Tahzib, [Al-Hidayah, Surabaya: tt], halaman 12-13). Itulah ragam dan macam-macam adab yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara selalu bersabar atas apa yang diterima olehnya, baik nikmat maupun ujian, selalu berbuat baik, baik pada manusia maupun alam dan makhluk lainnya, memiliki sifat malu terhadap perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya, senang untuk berdiskusi dengan orang-orang yang berpengetahuan, senang untuk bermusyawarah, menyimpan rahasia dan tidak menyebarkannya, menjaga kewibawaan, cinta kepada saudara dan tidak sombong. Ada kisah tauladan yang pernah di contohkan oleh Baginda nabi Muhammad Saw . Suatu ketika Nabi dan sahabat-sahabat berangkat dari Madinah, menuju kota Mekkah untuk melaksanakan Umroh. Nahasnya, diperjalanan beliau mendapat hadangan dari kaum Quraish. Nabi dan rombongan tidak dibolehkan memasuki Mekah. Tidak diperkenankan untuk Umroh.

Menerima kabar itu, Nabi pun menggelar dialog perdamaian. Untuk menggapai kesepakatan. Dalam dialog itu disepakati pentingnya perdamaian dan gencatan senjata selama sepuluh tahun. Kedua dua belah pihak telah setuju. Tinggal menuangkannya dalam dokumen perjanjian. Yang ditulis untuk kedua belah pihak ; kaum muslimin dan pagan Mekah.

Nabi menunjuk Ali sebagai juru tulis dokumen perdamaian. Ali memang orang yang pandai. Yang mahir dalam diplomasi, sekaligus dalam tulis-menulis. Dalam penulisan butir-butir perjanjian, terlihat keindahan toleransi dan kesopanan Nabi Yang membuat pelbagai orang kagum akan keindahan akhlak (Kesopanan) beliau.

Sebagai juru tulis, nabi memerintahkan Sayyidina Ali untuk menulis “Bismillahirrahmanirrahim”. Sebagai pembuka perjanjian. Namun, kata itu diprotes pemimpin kaum musyrik, “Kami tidak mau ada bismillah. Kami ingin Bismika Allohumma,”. Kaum pagan ini tak ingin ada kata Rahman dan Rahim.

Mendengar pinta kaum pagan itu, Nabi pun setuju. Ia perintahkan sayyidina Ali untuk menulis seperti yang mereka inginkan. Ali pun tidak mau menghapusnya. Ia tidak setuju dengan kata basmalah yang diganti. Melihat itu, Nabi maju dan menghapusnya sendiri. Nabi tidak keberatan, bila tidak memakai bismillah.

Selepas menghapus, Nabi pun mendiktekan butir-butir perjanjian tersebut. Ali yang menulis; “Ini perjanjian antara Muhammad Rasulullah dengan tokoh-tokoh Mekah,”. Mendengar kata “Rasulullah” kaum musyrik pun protes kedua kali. Mereka tidak ingin kata itu. Pasalnya mereka tidak mengakui Nabi sebagai utusan Allah. Mereka meminta menghapus kata itu.

Apa yang diperbuat Nabi? Rasulullah menunjukkan kerendahan hati,kelapangan hati dan kesopanan memerintahkan Ali untuk menghapus kembali. Sebagai gantinya, Nabi menuliskan “Muhammad putra Abdullah” . Itulah Nabi, akhlak dan budinya yang luar biasa.

Dalam perjanjian itu, ada satu butir lagi yang membuat Umar bin Khattab sampai tak terima. Umar gusar hati mendengar poin yang disampaikan kaum musyrik. Yang ia nilai tidak adil. Yang mengandung tipu dan muslihat licik.

Adapun poin perjanjian itu berbunyi; “Siapa orang dari Mekah yang datang ke Madinah untuk memeluk Islam, maka ia harus dikembalikan lagi ke Mekkah. Dan siapa orang Islam yang pergi ke Mekah dari Madinah, maka ia tidak boleh lagi dikembalikan ke Madinah”.

Lantas apa yang diperbuat Nabi? Rasulullah mengatakan pada Umar untuk melapangkan dada, dan menerima perjanjian ini demi perdamian. Tidak ada yang lebih indah dari perdamian. Nabi akhirnya kembali, diusir sesampai di gerbang Mekah. Terpaksa mengurungkan niatnya untuk menunaikan Umrah. “Pergi kalian wahai Muhamad, tahun depan baru boleh umrah,” usir kaum musyrik Mekah.

Kenapa nabi mau menerima perjanjian damai ini ? Kenapa pula Rasulullah mau mengalah dengan pendapat kaum musyrik Mekah? Nabi Muhammad menyadari ini semua tidak berkaitan dengan prinsip ajaran agama. Ini demi mencapai perdamaian. Pun demi menggapai hubungan yang harmonis. Inilah yang diperbuat Nabi. Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah

Hilirisasi Semangat Juang Pemuda Bangsa

Oleh : CHOIRUL ANAM FATUR ROHMAN

Negara Indonesia memiliki potensi sumber kekayaan yang sangat besar sampai di lirik oleh negara asing. Segala potensi kekayaan ini berupa Sumber Daya Alam ( SDA ) dan Sumber Daya Manusia. Wilayah yang sangat tropis ini mengakibatkan kondisi alam di negara ini sangatlah subur baik itu di darat, udara dan lautannya. Di berbagai wilayah dari ujung sabang sampai merauke memiliki potensi sumber alam sesuai dengan ciri khas masing-masing berupa emas, tembaga, nikel, kayu, minyak bumi dan lainnya. Dengan adanya keunggulan potensi tersebut, tentunya perlu adanya sistem kebijakan yang dibuat untuk dapat memanfaatkan sumber daya secara maksimal.  Salah satunya dengan cara proses hilirisasi. Langkah proses ini merupakan cara strategis yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Tidak hanya itu proses ini juga mengacu pada pengolahan bahan mentah menjadi produk yang memiliki nilai tambah lebih tinggi sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. 
Kali ini proses hilirisasi tidak hanya diperuntukkan kepada sektor sumber daya alam saja tetapi hal yang lebih utama pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia yakni terkhusus kepada kalangan pemuda-pemudi. Hari ini bertepatan pada tanggal 28 Oktober 2025 sebuah momentum yang sangat berharga bagi pemuda tanah air bangsa. Salah satu momen bersejarah ini dengan memperingati Hari Sumpah Pemuda ( HSP ) ke 97 Tahun 2025 ini dengan mengangkat tema “ Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu “. Momen bersejarah ini tidak hanya sekedar peringatan ceremonial semata tetapi yang lebih penting khususnya kepada pemuda pemudi bangsa sebagai hari refleksi dan koreksi diri sejauh mana peran kontribusi kita terhadap negara tanah air Indonesia.
Dalam puncak acara memperingati Hari Sumpah Pemuda ( HSP ) ke 97 yang akan digelar malam hari di Hall Basket, Gelora Bung Karno ( GBK ) Senayan Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir menyampaikan peringatan HSP ke 97 Tahun 2025 ini memuat tema pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa. Lahir semangat ini sejalan dengan arah pembangunan kepemudaan dalam RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) dan asa cita yang sinergi pusat dan daerah, peran organisasi kepemudaan, inovasi generasi muda serta penguatan jejaring nasional dan global.
Melalui pernyataan menpora tersebut tentu harus ditingkatkan sistem pola hilirisasi semangat juang kepada pemuda pemudi bangsa dengan tujuan untuk menerapkan nilai-nilai persatuan, nasionalisme, dan gotong-royong. Tujuan ini agar proses hilirisasi menjadi alat pemersatu bangsa untuk mencapai motor penggerak kemajuan bangsa Indonesia. Pencapaian agar melahirkan arah pembangunan kepemudaan dengan cara memadukan hilirisasi industri dengan semangat juang pemuda-pemudi, negara Indonesia dapat terhindar dari jebakan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang kapitalis. Program hilirisasi menjadikan sebuah gerakan nasional yang inklusif dan terwujudnya kemakmuran yang merata sesuai dengan cita-cita para pemuda pendahulu bangsa.
Berikut beberapa langkah penerapan hilirisasi semangat juang pemuda yaitu 1). Sinergi Antar Daerah. Contohnya pemerintah daerah memberikan ruang akses kepada organisasi kepemudaan dalam proses mengawasi segala kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar selaras dalam aspek pembangunan. 2). Penggunaan Produk Dalam Negeri.  Contohnya menjunjung tinggi penggunaan produk lokal UMKM dan membantu proses pemasaran melalui platform media sosial. Hal ini salah satu upaya implementasi semangat juang di Era Digitalisasi. 3). Gotong Royong Untuk Kemandirian. Contohnya peran pemuda ikut terlibat dalam kerja sama dan partisipasi sektor inovasi dalam pengolahan sumber daya alam. 4). Keterlibatan Pemuda Dan Pendidikan. Contohnya pemuda terlibat langsung dalam penyampaian gagasan pendapat dalam mengoreksi dan memastikan kurikulum pendidikan yang efektif dan efisien. Selain itu pemuda juga dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi positif untuk membangun akses transparansi publik di ruang media sosial.
******

( Doc. Semangat Perjuangan Pemuda Pemudi Bangsa )

Pesantren, Santri dan Tantangan Masa Depan

Oleh Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.Rumah besar bernama PESANTREN akan terus berkembang, akan terus maju untuk mengasah kualitas keilmuan, keumatan dan kebangsaan ( Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I). Pesantren sebagai Kawah Candradimuka, pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa. Sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari kontribusi pesantren yang telah melahirkan ulama, cendekiawan, hingga pejuang dan pemimpin bangsa.
Di tengah modernisasi, pesantren seperti menjadi oase. Tempat anak-anak belajar ilmu agama dan nilai-nilai kehidupan seperti tanggung jawab, disiplin, dan akhlak mulia.

Sekitar Tahun 2010 Nurcholish Madjid (Cak Nur) pernah memprediksi bahwa akan muncul gelombang profesor dari kalangan santri. Ia membaca tren bahwa santri tradisional muncul sejak 1990-an dalam menempuh pendidikan tinggi.

Fenomena yang dulu dibayangkan Cak Nur Kholis Madjid kini menjadi kenyataan. Santri-santri mulai menembus ruang akademik modern. Mereka tak lagi hanya belajar fiqh, tapi juga sains, ekonomi, teknik, dan kebudayaan.

Sekarang banyak wajah-wajah santri yang mengisi ruang kampus umum dan dunia internasional. Ada Salahudin Kafrawi mengajar filsafat di Amerika; Etin Anwar menulis tentang feminisme; Ismail Fajri Alatas mengajar di New York; Eva Nisa mengajar antropologi di Australia. Di bidang sains dan teknologi, Muhammad Azis menjadi profesor Energy and Process Integration Engineering di Jepang; Hendro Wicaksono seorang Prof bidang Data-Driven Industrial Systems di Jerman; Bakhtiar Hasan menekuni Biostatistika di Belgia dan masih lagi.
Dalam negeri, ada Burhan Muhtadi (alumni Australia), pakar survei dan guru besar FISIP UIN, Agus Zainal Arifin (alumni Jepang) ahli informatika di ITS, hingga TB Ace Hasan Syadzily, santri-akademisi-politisi yang menjadi Gubernur Lemhannas.

Prediksi Cak Nur Kholis Madjid bukan sekadar soal gelar, tapi lahirnya generasi baru Islam yang berpikir universal tanpa kehilangan akar spiritual. Para santri ini menulis jurnal ilmiah sambil tetap membaca Ihya’ Ulumuddin, berbicara tentang epistemologi tapi masih bershalawat sebelum mengajar.

Generasi santri akan terus melahirkan generasi seterusnya, penerus Cak Nur dan Gus Dur, akan terus bergerak—menggabungkan olah pikir dan zikir hati, menembus laboratorium dan masjid, menulis dengan akal tapi juga dengan hati.

Dengan banyaknya generasi santri yang telah berhasil di produksi oleh Pesantren, pesantren dan santri harus siap mengabdi pada umat dan bangsa sesuai dengan kualitas. Pesantren menjadi bagian sub-kultur Nusantara adalah institusi tradisional pendidikan agama Islam yang eksis sejak abad 15 Masehi, hingga kini memasuki era post modernisme, dengan keajegan landskap seperti masjid atau majlis, asrama ( kobong), kiai, santri, kitab kuning ( kurikulum). Terus berkembang seiring zaman yang terus bergerak cepat.

Pada etape zaman ini, pesantren mulai harus terbuka atas fenomena sosial, perlawanan Gen Z atas kekakuan hidup, perlawanan Gen Z atas ketidakadilan, korupsi, dan hal hal yang intimidatif. Dengan cara ala pesantren, ada sikap membaca watak sosial, mengambil posisi mujawir ( membaur tapi tak bercampur), membaca keinginan, menyikapi keadaan zuhandenes di kalangan Gen Z, yang sewaktu waktu tindakan anarkisme tak terduga.

Pesantren tidak perlu mempertahankan egoisme elitis yang justru menciptakan jarak jauh, ketidaknyamanannya mereka untuk mengeluh dan mengadu, karena tetap masyarakat hari ini adalah anak-anaknya kiai pesantren, bukan hanya santri.

Pesantren , harus bersikap cepat untuk memposisikan sebagai tempat yang nyaman, aman dan damai dalam situasi pembelajaran, menguatkan sikap ketaatan atas agama, kenyamanan aktivitas dan kebersamaan santri. Tidak perlu lagi ketertutupan atas disiplin pesantren, tentu dengan kompromi semua pihak. Ada fakta integritas yang perlu disodorkan saat pendaftaran santri baru, antara pesantren, santri dan orang tua, bahkan bila perlu disaksikan pihak kepolisian. Ini jika diperlukan.

Sistem harus jadi pijakan dan tidak terlalu mengandalkan superioritas pimpinan pesantren, meski ada hak atas itu. Dari sistem itu agar tidak ada lagi terjadi bullying, pelecehan seksual, bahkan pemerasan atas nama program pesantren. Saya kira mari pertahankan yang lama dan baik, dan mengambil yang baru dan lebih baik. Pesantren harus hadir menjadi penjaga moralitas bangsa sekaligus lokomotif pencerahan bangsa Indonesia.Pada akhirnya, pesantren bukanlah sekadar institusi pendidikan, melainkan sebuah rumah yang merangkul, membimbing, dan menempa jiwa para santri. Di balik setiap aturan yang dijalankan, terselip cinta yang mendidik ; di balik setiap pembiasaan, ada doa yang menguatkan. Kepercayaan dan sinergi antara orang tua dan para pengasuh adalah kunci agar proses ini berjalan utuh. Sebab dengan cinta yang tulus, disiplin yang konsisten, dan doa yang tidak pernah putus, pesantren akan melahirkan generasi yang berkarakter kuat, berani dan bertanggung jawab,berhati lembut, dan siap memberi cahaya bagi kehidupan umat dan bangsa . Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah

Pesantren sebagai Ruang Transformasi Sosial

Oleh Ainur Rofiq
Pemerhati sosial keagamaan, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya

Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan entitas sosial yang membentuk kesadaran kebangsaan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak masa kolonial, pesantren telah menjadi pusat perlawanan, tempat tumbuhnya semangat dakwah, ekonomi, dan solidaritas masyarakat bawah. Dalam sejarah panjangnya, pesantren tidak hanya menjadi institusi keagamaan, tetapi juga ruang sosial yang melahirkan etika kerja, gotong royong, serta kesadaran kebangsaan yang mendalam (Hidayat, 2021).
Tulisan ini berargumen bahwa kebijakan tata ruang bagi pesantren perlu dipahami sebagai instrumen transformasi sosial, bukan sekadar urusan administratif. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kebijakan pertanahan yang berpihak pada lembaga keagamaan seperti pesantren merupakan bagian dari upaya menata ruang sosial agar berkeadilan dan berkelanjutan (Fitria & Setiawan, 2023).
Menurut data Kementerian Agama tahun 2024, terdapat 17.015 pesantren di Indonesia, dan 6.013 di antaranya berada di Jawa Timur. Jumlah santri tercatat lebih dari 1,7 juta jiwa, tersebar di berbagai wilayah dengan karakter sosial yang beragam. Fakta ini memperlihatkan betapa kuatnya peran pesantren dalam menopang kehidupan sosial, spiritual, dan bahkan politik masyarakat (Abdullah & Fathurrahman, 2022).
Pesantren memiliki pengaruh sosial-politik melalui hubungan patronase antara kiai dan santri. Ikatan emosional ini membentuk jaringan sosial yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan sosial di tingkat lokal, selaras dengan konsep modal sosial Robert Putnam (1993) dan diperkuat dalam studi Rahman (2021) yang menunjukkan bahwa jaringan pesantren menjadi penopang stabilitas sosial di pedesaan Indonesia.
Namun, di balik pertumbuhan itu terdapat persoalan tata ruang dan legalitas aset pesantren. Banyak pesantren berdiri di atas tanah wakaf yang belum bersertifikat atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Dalam konteks ini, kebijakan ATR/BPN menjadi relevan melalui program sertifikasi tanah wakaf dan penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025. Sejalan dengan pandangan Dye (2017) tentang participatory policy, efektivitas kebijakan hanya tercapai jika masyarakat dilibatkan aktif dalam implementasinya (Sulastri & Ramadhan, 2023).

Ruang Sosial dan Nilai Kultural Pesantren
Clifford Geertz (1960) membagi masyarakat Jawa dalam tiga tipologi: santri, priyayi, dan abangan. Meski kini semakin cair, pesantren tetap menjadi pusat nilai moral dan spiritual masyarakat (Hakim, 2020). Dalam konteks modernitas, pesantren menjembatani nilai tradisional dan rasionalitas kehidupan sosial, berperan sebagai ruang kultural yang memelihara etika sosial (Fauzan & Prasetyo, 2022).
Zamakhsyari Dhofier menegaskan bahwa tradisi pesantren bertahan karena adanya genealogi intelektual antara pandangan hidup kiai dan sistem pendidikan. Kiai menjadi otoritas moral dan spiritual, sementara sistem sorogan dan bandongan membentuk etos pengabdian dan kesederhanaan (Murtadho & Yani, 2021).
Lebih jauh, Kuntowijoyo memandang pesantren sebagai agen transformasi sosial melalui ilmu sosial profetik, yang mengintegrasikan iman, ilmu, dan amal sosial. Konsep ini sejalan dengan gagasan sustainable development yang mengaitkan keseimbangan ekonomi, sosial, dan spiritual (Hafid & Anwar, 2023). Penelitian Huda (2022) juga menegaskan bahwa pesantren menjadi laboratorium sosial dalam mendorong pembangunan berbasis nilai keagamaan di tingkat lokal.
Kehadiran kebijakan ATR/BPN dalam tata ruang pesantren merefleksikan rasionalisasi nilai-nilai spiritual dalam ruang publik. Hal ini sejalan dengan konsep spatial justice yang menempatkan ruang sebagai sumber kesejahteraan sosial (Soemarno et al., 2023). Pesantren bahkan berperan dalam mitigasi konflik sosial, seperti yang ditunjukkan di Pesantren Tebuireng dan Gontor, yang menjadi mediator nilai-nilai moral di tengah masyarakat (Rohman & Susanti, 2022).

Kebijakan Pertanahan dan Lintas Sektor
Penerapan PP No. 28 Tahun 2025 membawa arah baru dalam pengelolaan ruang dan tanah di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan, baik berusaha maupun non-berusaha, wajib memiliki KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Artinya, lembaga keagamaan seperti pesantren harus memastikan kesesuaian tata ruang dalam pendiriannya.
Kebijakan ini bukan pembatasan, tetapi instrumen untuk menjamin pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Melalui data KKPR, pemerintah dapat menyusun perencanaan spasial yang lebih akurat untuk mendukung infrastruktur sosial. Dalam perspektif spatial justice, kebijakan tata ruang yang berpihak pada lembaga sosial keagamaan menjadi bentuk pemerataan akses terhadap ruang publik dan layanan dasar (Wahyudi & Nurlaili, 2023).
Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program sertifikasi tanah wakaf untuk menata aset keagamaan nasional. Di Jawa Timur, lebih dari 56.000 bidang tanah wakaf tercatat hingga 2024, 40% di antaranya belum bersertifikat. Kolaborasi lintas sektor antara Kemenag, ATR/BPN, dan pemerintah daerah diperlukan untuk mempercepat legalisasi aset ini (Munawaroh & Ridho, 2022).
Pendekatan partisipatif dapat membuka jalan bagi penguatan ekonomi pesantren melalui pemanfaatan tanah wakaf produktif. Program seperti Bank Wakaf Mikro terbukti memperkuat kemandirian ekonomi berbasis pesantren (Rahmawati et al., 2023). Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga kekuatan sosial-ekonomi masyarakat (Lubis & Hamid, 2024).

Mitigasi dan Keberlanjutan
Salah satu tantangan besar dalam pembangunan pesantren modern adalah mitigasi risiko lingkungan. Sebagian besar pesantren tumbuh tanpa perencanaan struktur yang sistematis, sehingga menghadapi risiko kebakaran, banjir, atau sanitasi buruk (Suryadi & Maulana, 2023). Negara perlu hadir sebagai fasilitator penguatan kapasitas, bukan pengatur yang membatasi. Pendampingan teknis dalam penyusunan rencana tapak, pelatihan pengelolaan lahan, serta integrasi program wakaf produktif berkelanjutan menjadi langkah konkret menuju pesantren yang mandiri dan tangguh.
Gerakan Green Pesantren yang kini berkembang di berbagai daerah menunjukkan integrasi nilai ekologis dengan spiritualitas Islam (Nugroho & Arifin, 2022). Pendekatan ini tidak hanya menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan secara teknis, tetapi juga membangun kesadaran ekologis berbasis nilai keagamaan. Dalam kerangka ini, menjaga alam menjadi bagian dari ibadah; mengelola air, energi, dan sampah bukan sekadar tindakan pragmatis, tetapi perwujudan dari amar ma’ruf nahi munkar dalam dimensi ekologis.
Pendekatan kolaboratif antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Ketika tata ruang dan keberlanjutan lingkungan dipadukan dengan nilai-nilai sosial pesantren, tercipta sinergi yang memperkuat ketahanan masyarakat. Rahmadani et al. (2023) menunjukkan bahwa pesantren yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan tidak hanya lebih adaptif terhadap perubahan iklim, tetapi juga mampu membangun solidaritas sosial yang lebih kokoh di tingkat lokal.
Refleksi penting dari upaya ini adalah bahwa pembangunan pesantren tidak boleh berhenti pada aspek fisik semata. Ia harus dipahami sebagai proses spiritual yang memulihkan harmoni antara manusia, lingkungan, dan Tuhan. Dalam pandangan ekoteologi Islam, bumi bukanlah objek eksploitasi, melainkan amanah (trusteeship) yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Maka, pesantren sebagai pusat moral bangsa memikul tanggung jawab lebih besar untuk menegaskan kembali makna “keberlanjutan” — bukan sekadar pembangunan yang lestari, tetapi peradaban yang beradab terhadap alam.

Menata Ruang, Menjaga Warisan
Pesantren adalah warisan sosial yang hidup, tempat nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan dijaga turun-temurun. Keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam penataan pertanahan di lingkungan pesantren bukanlah intervensi negara, tetapi tanggung jawab kebangsaan untuk menjaga kesinambungan ruang sosial yang telah berabad-abad menjadi sumber moral bangsa (Prakoso & Dewi, 2021).
Kebijakan lintas sektor antara ATR/BPN, Kemenag, dan pemerintah daerah akan bermakna jika berpijak pada pemahaman historis bahwa pesantren adalah bagian integral dari tubuh bangsa. Dalam bahasa Kuntowijoyo, pesantren adalah laboratorium kehidupan tempat iman, ilmu, dan amal sosial bertemu untuk membangun peradaban (Huda, 2022).
Dengan demikian, kebijakan pertanahan yang berpihak pada pesantren bukan hanya menjaga aset fisik, tetapi juga meneguhkan identitas spiritual bangsa di tengah arus modernisasi yang cepat. Pesantren harus dilihat sebagai mitra strategis negara dalam membangun tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berakar pada nilai spiritualitas keislaman.

Daftar Pustaka
Abdullah, R., & Fathurrahman, M. (2022). The role of pesantren in maintaining community resilience. Journal of Islamic Education Studies, 14(2), 211–228.
Fauzan, M., & Prasetyo, D. (2022). Pesantren and cultural continuity in modern Indonesia. Al-Turats: Journal of Islamic Civilization, 9(1), 45–60.
Fitria, L., & Setiawan, A. (2023). Religious institutions and spatial justice: Rethinking land use policies in Indonesia. Journal of Urban Policy and Development, 18(3), 155–170.
Hafid, R., & Anwar, M. (2023). Prophetic social science and sustainable development: The pesantren perspective. Jurnal Ilmu Sosial Profetik, 7(1), 33–47.
Hakim, F. (2020). Revisiting Geertz’s typology in contemporary pesantren society. Studia Islamika, 27(3), 521–540.
Hidayat, A. (2021). Pesantren as agents of social transformation in Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Studies, 29(4), 603–618.
Huda, N. (2022). Pesantren as local governance in Islamic education and social change. Al-Jami‘ah: Journal of Islamic Studies, 60(1), 89–112.
Lubis, M., & Hamid, R. (2024). Economic empowerment through pesantren-based microfinance. Islamic Economics Review, 5(2), 101–120.
Munawaroh, L., & Ridho, M. (2022). Land certification and religious endowment management in East Java. Jurnal Agraria dan Kebijakan Ruang, 12(1), 77–93.
Nugroho, A., & Arifin, Z. (2022). Green pesantren: Integrating Islamic education and ecological ethics. Jurnal Pendidikan Islam Berkelanjutan, 3(2), 145–159.
Prakoso, D., & Dewi, L. (2021). Historical continuity of pesantren in Indonesian spatial policy. Journal of Islamic History and Society, 11(4), 250–267.
Rahmadani, F., Kusuma, T., & Sari, R. (2023). Environmental management and sustainability practices in Indonesian pesantren. Environment and Urbanization Asia, 14(2), 122–138.
Rahman, Y. (2021). Social capital and pesantren networks in rural Indonesia. Southeast Asian Sociology Journal, 15(2), 88–104.
Rahmawati, N., Hasanah, I., & Yusuf, A. (2023). Waqf-based economy and pesantren empowerment in Indonesia. Journal of Islamic Philanthropy, 8(3), 59–76.
Sulastri, H., & Ramadhan, T. (2023). Participatory governance and religious institutions in land policy. Public Policy Journal of Indonesia, 6(2), 200–218.
Suryadi, B., & Maulana, E. (2023). Risk mitigation in Islamic boarding schools: Challenges of infrastructure planning. Journal of Environmental Safety and Religion, 4(1), 33–49.
Wahyudi, S., & Nurlaili, I. (2023). Spatial justice and inclusive urban planning in Indonesia. Journal of Regional and City Planning, 34(1), 15–30.