Pesantren, Santri dan Tantangan Masa Depan

Oleh Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.Rumah besar bernama PESANTREN akan terus berkembang, akan terus maju untuk mengasah kualitas keilmuan, keumatan dan kebangsaan ( Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I). Pesantren sebagai Kawah Candradimuka, pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa. Sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari kontribusi pesantren yang telah melahirkan ulama, cendekiawan, hingga pejuang dan pemimpin bangsa.
Di tengah modernisasi, pesantren seperti menjadi oase. Tempat anak-anak belajar ilmu agama dan nilai-nilai kehidupan seperti tanggung jawab, disiplin, dan akhlak mulia.

Sekitar Tahun 2010 Nurcholish Madjid (Cak Nur) pernah memprediksi bahwa akan muncul gelombang profesor dari kalangan santri. Ia membaca tren bahwa santri tradisional muncul sejak 1990-an dalam menempuh pendidikan tinggi.

Fenomena yang dulu dibayangkan Cak Nur Kholis Madjid kini menjadi kenyataan. Santri-santri mulai menembus ruang akademik modern. Mereka tak lagi hanya belajar fiqh, tapi juga sains, ekonomi, teknik, dan kebudayaan.

Sekarang banyak wajah-wajah santri yang mengisi ruang kampus umum dan dunia internasional. Ada Salahudin Kafrawi mengajar filsafat di Amerika; Etin Anwar menulis tentang feminisme; Ismail Fajri Alatas mengajar di New York; Eva Nisa mengajar antropologi di Australia. Di bidang sains dan teknologi, Muhammad Azis menjadi profesor Energy and Process Integration Engineering di Jepang; Hendro Wicaksono seorang Prof bidang Data-Driven Industrial Systems di Jerman; Bakhtiar Hasan menekuni Biostatistika di Belgia dan masih lagi.
Dalam negeri, ada Burhan Muhtadi (alumni Australia), pakar survei dan guru besar FISIP UIN, Agus Zainal Arifin (alumni Jepang) ahli informatika di ITS, hingga TB Ace Hasan Syadzily, santri-akademisi-politisi yang menjadi Gubernur Lemhannas.

Prediksi Cak Nur Kholis Madjid bukan sekadar soal gelar, tapi lahirnya generasi baru Islam yang berpikir universal tanpa kehilangan akar spiritual. Para santri ini menulis jurnal ilmiah sambil tetap membaca Ihya’ Ulumuddin, berbicara tentang epistemologi tapi masih bershalawat sebelum mengajar.

Generasi santri akan terus melahirkan generasi seterusnya, penerus Cak Nur dan Gus Dur, akan terus bergerak—menggabungkan olah pikir dan zikir hati, menembus laboratorium dan masjid, menulis dengan akal tapi juga dengan hati.

Dengan banyaknya generasi santri yang telah berhasil di produksi oleh Pesantren, pesantren dan santri harus siap mengabdi pada umat dan bangsa sesuai dengan kualitas. Pesantren menjadi bagian sub-kultur Nusantara adalah institusi tradisional pendidikan agama Islam yang eksis sejak abad 15 Masehi, hingga kini memasuki era post modernisme, dengan keajegan landskap seperti masjid atau majlis, asrama ( kobong), kiai, santri, kitab kuning ( kurikulum). Terus berkembang seiring zaman yang terus bergerak cepat.

Pada etape zaman ini, pesantren mulai harus terbuka atas fenomena sosial, perlawanan Gen Z atas kekakuan hidup, perlawanan Gen Z atas ketidakadilan, korupsi, dan hal hal yang intimidatif. Dengan cara ala pesantren, ada sikap membaca watak sosial, mengambil posisi mujawir ( membaur tapi tak bercampur), membaca keinginan, menyikapi keadaan zuhandenes di kalangan Gen Z, yang sewaktu waktu tindakan anarkisme tak terduga.

Pesantren tidak perlu mempertahankan egoisme elitis yang justru menciptakan jarak jauh, ketidaknyamanannya mereka untuk mengeluh dan mengadu, karena tetap masyarakat hari ini adalah anak-anaknya kiai pesantren, bukan hanya santri.

Pesantren , harus bersikap cepat untuk memposisikan sebagai tempat yang nyaman, aman dan damai dalam situasi pembelajaran, menguatkan sikap ketaatan atas agama, kenyamanan aktivitas dan kebersamaan santri. Tidak perlu lagi ketertutupan atas disiplin pesantren, tentu dengan kompromi semua pihak. Ada fakta integritas yang perlu disodorkan saat pendaftaran santri baru, antara pesantren, santri dan orang tua, bahkan bila perlu disaksikan pihak kepolisian. Ini jika diperlukan.

Sistem harus jadi pijakan dan tidak terlalu mengandalkan superioritas pimpinan pesantren, meski ada hak atas itu. Dari sistem itu agar tidak ada lagi terjadi bullying, pelecehan seksual, bahkan pemerasan atas nama program pesantren. Saya kira mari pertahankan yang lama dan baik, dan mengambil yang baru dan lebih baik. Pesantren harus hadir menjadi penjaga moralitas bangsa sekaligus lokomotif pencerahan bangsa Indonesia.Pada akhirnya, pesantren bukanlah sekadar institusi pendidikan, melainkan sebuah rumah yang merangkul, membimbing, dan menempa jiwa para santri. Di balik setiap aturan yang dijalankan, terselip cinta yang mendidik ; di balik setiap pembiasaan, ada doa yang menguatkan. Kepercayaan dan sinergi antara orang tua dan para pengasuh adalah kunci agar proses ini berjalan utuh. Sebab dengan cinta yang tulus, disiplin yang konsisten, dan doa yang tidak pernah putus, pesantren akan melahirkan generasi yang berkarakter kuat, berani dan bertanggung jawab,berhati lembut, dan siap memberi cahaya bagi kehidupan umat dan bangsa . Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah

Pesantren sebagai Ruang Transformasi Sosial

Oleh Ainur Rofiq
Pemerhati sosial keagamaan, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya

Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan entitas sosial yang membentuk kesadaran kebangsaan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak masa kolonial, pesantren telah menjadi pusat perlawanan, tempat tumbuhnya semangat dakwah, ekonomi, dan solidaritas masyarakat bawah. Dalam sejarah panjangnya, pesantren tidak hanya menjadi institusi keagamaan, tetapi juga ruang sosial yang melahirkan etika kerja, gotong royong, serta kesadaran kebangsaan yang mendalam (Hidayat, 2021).
Tulisan ini berargumen bahwa kebijakan tata ruang bagi pesantren perlu dipahami sebagai instrumen transformasi sosial, bukan sekadar urusan administratif. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kebijakan pertanahan yang berpihak pada lembaga keagamaan seperti pesantren merupakan bagian dari upaya menata ruang sosial agar berkeadilan dan berkelanjutan (Fitria & Setiawan, 2023).
Menurut data Kementerian Agama tahun 2024, terdapat 17.015 pesantren di Indonesia, dan 6.013 di antaranya berada di Jawa Timur. Jumlah santri tercatat lebih dari 1,7 juta jiwa, tersebar di berbagai wilayah dengan karakter sosial yang beragam. Fakta ini memperlihatkan betapa kuatnya peran pesantren dalam menopang kehidupan sosial, spiritual, dan bahkan politik masyarakat (Abdullah & Fathurrahman, 2022).
Pesantren memiliki pengaruh sosial-politik melalui hubungan patronase antara kiai dan santri. Ikatan emosional ini membentuk jaringan sosial yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan sosial di tingkat lokal, selaras dengan konsep modal sosial Robert Putnam (1993) dan diperkuat dalam studi Rahman (2021) yang menunjukkan bahwa jaringan pesantren menjadi penopang stabilitas sosial di pedesaan Indonesia.
Namun, di balik pertumbuhan itu terdapat persoalan tata ruang dan legalitas aset pesantren. Banyak pesantren berdiri di atas tanah wakaf yang belum bersertifikat atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Dalam konteks ini, kebijakan ATR/BPN menjadi relevan melalui program sertifikasi tanah wakaf dan penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025. Sejalan dengan pandangan Dye (2017) tentang participatory policy, efektivitas kebijakan hanya tercapai jika masyarakat dilibatkan aktif dalam implementasinya (Sulastri & Ramadhan, 2023).

Ruang Sosial dan Nilai Kultural Pesantren
Clifford Geertz (1960) membagi masyarakat Jawa dalam tiga tipologi: santri, priyayi, dan abangan. Meski kini semakin cair, pesantren tetap menjadi pusat nilai moral dan spiritual masyarakat (Hakim, 2020). Dalam konteks modernitas, pesantren menjembatani nilai tradisional dan rasionalitas kehidupan sosial, berperan sebagai ruang kultural yang memelihara etika sosial (Fauzan & Prasetyo, 2022).
Zamakhsyari Dhofier menegaskan bahwa tradisi pesantren bertahan karena adanya genealogi intelektual antara pandangan hidup kiai dan sistem pendidikan. Kiai menjadi otoritas moral dan spiritual, sementara sistem sorogan dan bandongan membentuk etos pengabdian dan kesederhanaan (Murtadho & Yani, 2021).
Lebih jauh, Kuntowijoyo memandang pesantren sebagai agen transformasi sosial melalui ilmu sosial profetik, yang mengintegrasikan iman, ilmu, dan amal sosial. Konsep ini sejalan dengan gagasan sustainable development yang mengaitkan keseimbangan ekonomi, sosial, dan spiritual (Hafid & Anwar, 2023). Penelitian Huda (2022) juga menegaskan bahwa pesantren menjadi laboratorium sosial dalam mendorong pembangunan berbasis nilai keagamaan di tingkat lokal.
Kehadiran kebijakan ATR/BPN dalam tata ruang pesantren merefleksikan rasionalisasi nilai-nilai spiritual dalam ruang publik. Hal ini sejalan dengan konsep spatial justice yang menempatkan ruang sebagai sumber kesejahteraan sosial (Soemarno et al., 2023). Pesantren bahkan berperan dalam mitigasi konflik sosial, seperti yang ditunjukkan di Pesantren Tebuireng dan Gontor, yang menjadi mediator nilai-nilai moral di tengah masyarakat (Rohman & Susanti, 2022).

Kebijakan Pertanahan dan Lintas Sektor
Penerapan PP No. 28 Tahun 2025 membawa arah baru dalam pengelolaan ruang dan tanah di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan, baik berusaha maupun non-berusaha, wajib memiliki KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Artinya, lembaga keagamaan seperti pesantren harus memastikan kesesuaian tata ruang dalam pendiriannya.
Kebijakan ini bukan pembatasan, tetapi instrumen untuk menjamin pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Melalui data KKPR, pemerintah dapat menyusun perencanaan spasial yang lebih akurat untuk mendukung infrastruktur sosial. Dalam perspektif spatial justice, kebijakan tata ruang yang berpihak pada lembaga sosial keagamaan menjadi bentuk pemerataan akses terhadap ruang publik dan layanan dasar (Wahyudi & Nurlaili, 2023).
Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program sertifikasi tanah wakaf untuk menata aset keagamaan nasional. Di Jawa Timur, lebih dari 56.000 bidang tanah wakaf tercatat hingga 2024, 40% di antaranya belum bersertifikat. Kolaborasi lintas sektor antara Kemenag, ATR/BPN, dan pemerintah daerah diperlukan untuk mempercepat legalisasi aset ini (Munawaroh & Ridho, 2022).
Pendekatan partisipatif dapat membuka jalan bagi penguatan ekonomi pesantren melalui pemanfaatan tanah wakaf produktif. Program seperti Bank Wakaf Mikro terbukti memperkuat kemandirian ekonomi berbasis pesantren (Rahmawati et al., 2023). Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga kekuatan sosial-ekonomi masyarakat (Lubis & Hamid, 2024).

Mitigasi dan Keberlanjutan
Salah satu tantangan besar dalam pembangunan pesantren modern adalah mitigasi risiko lingkungan. Sebagian besar pesantren tumbuh tanpa perencanaan struktur yang sistematis, sehingga menghadapi risiko kebakaran, banjir, atau sanitasi buruk (Suryadi & Maulana, 2023). Negara perlu hadir sebagai fasilitator penguatan kapasitas, bukan pengatur yang membatasi. Pendampingan teknis dalam penyusunan rencana tapak, pelatihan pengelolaan lahan, serta integrasi program wakaf produktif berkelanjutan menjadi langkah konkret menuju pesantren yang mandiri dan tangguh.
Gerakan Green Pesantren yang kini berkembang di berbagai daerah menunjukkan integrasi nilai ekologis dengan spiritualitas Islam (Nugroho & Arifin, 2022). Pendekatan ini tidak hanya menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan secara teknis, tetapi juga membangun kesadaran ekologis berbasis nilai keagamaan. Dalam kerangka ini, menjaga alam menjadi bagian dari ibadah; mengelola air, energi, dan sampah bukan sekadar tindakan pragmatis, tetapi perwujudan dari amar ma’ruf nahi munkar dalam dimensi ekologis.
Pendekatan kolaboratif antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Ketika tata ruang dan keberlanjutan lingkungan dipadukan dengan nilai-nilai sosial pesantren, tercipta sinergi yang memperkuat ketahanan masyarakat. Rahmadani et al. (2023) menunjukkan bahwa pesantren yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan tidak hanya lebih adaptif terhadap perubahan iklim, tetapi juga mampu membangun solidaritas sosial yang lebih kokoh di tingkat lokal.
Refleksi penting dari upaya ini adalah bahwa pembangunan pesantren tidak boleh berhenti pada aspek fisik semata. Ia harus dipahami sebagai proses spiritual yang memulihkan harmoni antara manusia, lingkungan, dan Tuhan. Dalam pandangan ekoteologi Islam, bumi bukanlah objek eksploitasi, melainkan amanah (trusteeship) yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Maka, pesantren sebagai pusat moral bangsa memikul tanggung jawab lebih besar untuk menegaskan kembali makna “keberlanjutan” — bukan sekadar pembangunan yang lestari, tetapi peradaban yang beradab terhadap alam.

Menata Ruang, Menjaga Warisan
Pesantren adalah warisan sosial yang hidup, tempat nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan dijaga turun-temurun. Keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam penataan pertanahan di lingkungan pesantren bukanlah intervensi negara, tetapi tanggung jawab kebangsaan untuk menjaga kesinambungan ruang sosial yang telah berabad-abad menjadi sumber moral bangsa (Prakoso & Dewi, 2021).
Kebijakan lintas sektor antara ATR/BPN, Kemenag, dan pemerintah daerah akan bermakna jika berpijak pada pemahaman historis bahwa pesantren adalah bagian integral dari tubuh bangsa. Dalam bahasa Kuntowijoyo, pesantren adalah laboratorium kehidupan tempat iman, ilmu, dan amal sosial bertemu untuk membangun peradaban (Huda, 2022).
Dengan demikian, kebijakan pertanahan yang berpihak pada pesantren bukan hanya menjaga aset fisik, tetapi juga meneguhkan identitas spiritual bangsa di tengah arus modernisasi yang cepat. Pesantren harus dilihat sebagai mitra strategis negara dalam membangun tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berakar pada nilai spiritualitas keislaman.

Daftar Pustaka
Abdullah, R., & Fathurrahman, M. (2022). The role of pesantren in maintaining community resilience. Journal of Islamic Education Studies, 14(2), 211–228.
Fauzan, M., & Prasetyo, D. (2022). Pesantren and cultural continuity in modern Indonesia. Al-Turats: Journal of Islamic Civilization, 9(1), 45–60.
Fitria, L., & Setiawan, A. (2023). Religious institutions and spatial justice: Rethinking land use policies in Indonesia. Journal of Urban Policy and Development, 18(3), 155–170.
Hafid, R., & Anwar, M. (2023). Prophetic social science and sustainable development: The pesantren perspective. Jurnal Ilmu Sosial Profetik, 7(1), 33–47.
Hakim, F. (2020). Revisiting Geertz’s typology in contemporary pesantren society. Studia Islamika, 27(3), 521–540.
Hidayat, A. (2021). Pesantren as agents of social transformation in Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Studies, 29(4), 603–618.
Huda, N. (2022). Pesantren as local governance in Islamic education and social change. Al-Jami‘ah: Journal of Islamic Studies, 60(1), 89–112.
Lubis, M., & Hamid, R. (2024). Economic empowerment through pesantren-based microfinance. Islamic Economics Review, 5(2), 101–120.
Munawaroh, L., & Ridho, M. (2022). Land certification and religious endowment management in East Java. Jurnal Agraria dan Kebijakan Ruang, 12(1), 77–93.
Nugroho, A., & Arifin, Z. (2022). Green pesantren: Integrating Islamic education and ecological ethics. Jurnal Pendidikan Islam Berkelanjutan, 3(2), 145–159.
Prakoso, D., & Dewi, L. (2021). Historical continuity of pesantren in Indonesian spatial policy. Journal of Islamic History and Society, 11(4), 250–267.
Rahmadani, F., Kusuma, T., & Sari, R. (2023). Environmental management and sustainability practices in Indonesian pesantren. Environment and Urbanization Asia, 14(2), 122–138.
Rahman, Y. (2021). Social capital and pesantren networks in rural Indonesia. Southeast Asian Sociology Journal, 15(2), 88–104.
Rahmawati, N., Hasanah, I., & Yusuf, A. (2023). Waqf-based economy and pesantren empowerment in Indonesia. Journal of Islamic Philanthropy, 8(3), 59–76.
Sulastri, H., & Ramadhan, T. (2023). Participatory governance and religious institutions in land policy. Public Policy Journal of Indonesia, 6(2), 200–218.
Suryadi, B., & Maulana, E. (2023). Risk mitigation in Islamic boarding schools: Challenges of infrastructure planning. Journal of Environmental Safety and Religion, 4(1), 33–49.
Wahyudi, S., & Nurlaili, I. (2023). Spatial justice and inclusive urban planning in Indonesia. Journal of Regional and City Planning, 34(1), 15–30.

Santri dan Moderasi Beragama: Merajut Harmoni di Tengah Kemajemukan

Oleh:
Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo

Hari Santri diperingati secara resmi sebagai Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, artinya baru 10 (sepuluh) tahun lalu. Namun adanya peresmian peringatan Hari Santri Nasional pada tahun 2015 tersebut bukanlah sebagai penanda awal kiprah santri dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Namun hal itu lebih sebagai faktor pengingat bahwa santri memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia di era kolonialisme yang sangat panjang. Menurut Saputra (2019) bahwa dalam sejarah, santri tidak hanya berperan sebagai pemuka agama, tetapi juga sebagai elemen penting yang turut serta dalam membentuk narasi kebangsaan. Santri berperan besar meletakkan pondasi kebangsaan yang sangat kuat bagi berdirinya pilar-pilar kebangsaan. Yaitu nilai-nilai spiritualitas yang menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan dan penghargaan atas nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Disini pula peran santri yang berakar dari pesantren seperti KH. Hasyim dan putra beliau KH. Wahid Hasyim turut berperan penting “mempertemukan” Agama dan Negara dalam bingkai kebangsaan yang bernama Indonesia.

Oleh karena itu ketika bangsa ini berbicara tentang moderasi beragama, maka tidak adil jika mengabaikan peran santri dari diskursus tersebut. Sepanjang sejarah perjuangan kemerdekaan hingga kini, santri selalu hadir sebagai entitas yang menempatkan agama bukan sekadar simbol keimanan, tetapi juga sebagai inspirasi kebangsaan. Momentum Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober menjadi pengingat penting sekaligus penggugah bahwa semangat cinta tanah air, toleransi, dan keseimbangan berpikir telah lama hidup dalam denyut nadi pesantren.

Moderasi Beragama dan Nilai-nilai Kebangsaan

Indonesia sebagai negara yang sangat majemuk —dari agama, suku, bahasa, hingga budaya. Dalam perspektif ini moderasi beragama menjadi kebutuhan mendesak sekaligus solusi, bukan hanya sebatas slogan. Kementerian Agama RI mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang selalu mengambil jalan tengah, menghindari ekstremisme, serta menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

Namun, di tengah derasnya arus globalisasi dan disrupsi informasi dengan ditandai oleh digitalisasi informasi yang melahirkan postruth, kita juga menghadapi tantangan baru: penyebaran paham radikal, polarisasi sosial, dan ujaran kebencian berbasis agama di ruang publik dan digital. Di sinilah kontribusi santri menjadi sangat relevan. Santri tidak hanya dibekali pengetahuan agama yang mendalam, tetapi juga diajarkan untuk menimbang segala sesuatu dengan akal sehat dan hati yang seimbang nan jernih.

Nilai-nilai Pesantren sebagai Fondasi Moderasi

Dalam tradisi pesantren, nilai-nilai seperti tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i’tidal (adil) bukan sekedar teori, melainkan bagian dari perilaku keseharian. Santri dibentuk untuk berpikir jernih, tidak tergesa-gesa menilai, dan senantiasa mencari titik temu di tengah perbedaan. Menjadi jembatan penghubung diantara jurang pemisah perbedaan.

Nilai-nilai ini bersumber dari ajaran Islam rahmatan lil alamin — Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Seorang santri belajar untuk menghargai guru, teman, bahkan mereka yang berbeda pandangan. Pembelajaran dari Kitab Adabul Alim Wal Mutaalim karya KH. Hasyim Asyari mengaktualisasikan bahwa akhlak dalam pendidikan adalah fondasi yang kuat dan ditransformasikan untuk mewujudkan masyarakat yang beradab dan harmonis, sesuatu yang sangat diperlukan dalam masyarakat modern yang serba cepat dan sering kali kurang memperhatikan nilai-nilai humanis. Sikap inilah yang menjadi basis etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan modal nilai-nilai tersebut, santri sejatinya adalah “moderator” alami dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan. Mereka menjadi jembatan antara tradisi dan modernitas, antara teks dan konteks, antara agama dan kemanusiaan.

Santri sebagai Motor Penggerak Harmoni dan Persaudaraan

Dalam kehidupan sosial, santri seringkali menjadi pionir dalam membangun ruang-ruang dialog lintas iman dan lintas budaya. Keberadaan pesantren dengan para santrinya turut aktif bermitra dengan pemerintah dan entitas
masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan kegiatan sosial dan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren bukan entitas eksklusif, melainkan terbuka terhadap kebinekaan.

Selain itu, santri juga hadir di ruang digital dengan wawasan keilmuan yang mengkolaborasi wawasan keilmuan kontemporer dan agama dengan pendekatan inklusifitas. Banyak komunitas santri muda yang aktif membuat konten edukatif tentang Islam yang sejuk, dialogis, dan penuh kasih. Gerakan Santri dalam jagat digital merupakan bentuk nyata dari adaptasi santri terhadap tantangan era digital tanpa kehilangan jati diri keislaman dan keindonesiaannya.

Menjaga Tradisi dan Beradaptasi dengan Kemajuan

Santri dikenal sebagai penjaga tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang moderat. Namun, di saat yang sama, mereka juga adaptif terhadap perubahan zaman. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah berpesan bahwa santri harus mampu menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan. Artinya, nilai-nilai klasik yang diwariskan ulama harus terus dihidupkan, tetapi juga perlu dikontekstualisasikan dengan tantangan baru. Sebagaimana kaidah yang populer di kalangan pesantren yaitu mempertahankan nilai-nilai lama yang masih baik dan menerima nilai-nilai baru yang lebih baik. Kaidah ini terkenal dalam bahasa Arab yaitu Al mukhafadhutu ala Qodimissholeh Wal Akhdu bil Jadidi wal Aslah.

Dalam perspektif kebangsaan, hal ini bermakna bahwa santri tidak hanya berkutat di ranah keagamaan, melainkan juga berperan aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Banyak alumni pesantren kini menjadi akademisi, pejabat publik, wirausahawan, pegiat sosial hingga politisi yang tetap membawa semangat moderasi beragama.

Sinergi dengan Program Nasional Moderasi Beragama

Program Penguatan Moderasi Beragama yang digagas Kementerian Agama sejak 2019 sejatinya mendapat dukungan moral dan konseptual dari pesantren. Nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seirama dengan empat indikator moderasi beragama versi Kemenag, yakni: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap budaya lokal.

Oleh sebab itu, santri bukan hanya obyek program, namun juga menjadi mitra strategis dan konstruktif dalam implementasinya. Oleh karena Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menaungi para santri dapat menjadi penggerak moderasi beragama — tempat di mana nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan dirawat melalui pembelajaran agama yang inklusif dan rasional.

Refleksi: Santri dan Masa Depan Kebangsaan

Di tengah berbagai tantangan kehidupan sebagaimana tersebut di atas, santri memikul tanggung jawab moral yang sangat berat. Mereka tidak cukup hanya memahami keilmuan agama secara tekstual, namun juga harus mampu menafsirkan secara kontekstual kedalam realitas sosial dengan bijak. Santri masa kini harus berani tampil sebagai katalisator di tengah konflik, sebagai penyejuk di tengah panasnya perdebatan terutama di media sosial, dan sebagai penjaga harmoni dalam keberagaman.

Sebagaimana halnya pesantren mengajarkan tentang memuliakan kemanusiaan dengan Akhlaqul karimah, memegang komitmen kebangsaan, dan mengamalkan agama dengan cinta, bukan kebencian.

Maka dari itu, moderasi beragama bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Dan santri, dengan segala kearifan dan keikhlasannya, akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan harmoni bagi Indonesia agar tetap damai, toleran, berkeadaban dan berkemajuan.

Mengasah Potensi Terampil dalam Membaca Buku

Oleh* : CHOIRUL ANAM FATUR ROHMAN

Apapun profesi seseorang pasti sangat berrurusan dengan membaca. Tentu jika seorang kalangan pelajar harus membaca buku dan materi pelajaran di ruang kelas maupun di lingkungan eksternal sekolah seperti tempat lapak baca / ruang perpustakaan daerah. Jika seorang profesi manajer perusahaan harus mahir membaca laporan, update terbaru seputar bisnis, dan menganalisinya untuk mengambil keputusan. Jika seseorang yang gemar melatih keterampilan baru maka harus kerap membaca dan belajar.
Salah satu rahasia menjadi pribadi produktif adalah dengan membaca buku lebih cepat. Bayangkan jika seseorang bisa membaca buku dua kali lebih cepat dari rata-rata orang, maka bisa menyelesaikan berbagai tugas yang berhubungan dengan membaca hanya dalam kurun waktu setengahnya saja. Hal ini akan menjadi pribadi yang jauh lebih produktif. Sebuah fakta menarik seputar membaca buku di Negara Amerika Serikat : Ada 95% buku dibeli oleh 5% orang. Sisa 5% buku lainnya dibeli oleh 95% orang yang hampir tidak pernah membaca buku tersebut. Mereka membelinya untuk dijadikan hadiah atau pajangan di rak buku.Secara singkat kita bisa menarik kesimpulan bahwa orang yang senang membaca buku akan terus membaca lebih banyak buku dari waktu ke waktu untuk meningkatkan pengetahuan dam keterampilan mereka. Semakin hari mereka semakin cerdas dan terampil. Sebaliknya orang yang tidak senang membaca buku cenderung tidak pernah menambah ilmu baru setelah mereka dewasa. Kalaupun mereka membeli buku, biasanya cuma dibaca 1-2 Bab saja dan setelah itutersusun rapi di rak.
Rata-rata orang menghabiskan waktu 2 jam untuk membaca buku. Buat seorang profesional, waktu mereka akan dihabiskan untuk membaca koran, memeriksa email, membaca laporan kerja, browsing internet mencari informasi, dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan membaca lainnya. Teruntuk seorang dosen dan mahasiswa ( yang benar-benar belajar ), waktu membaca buku dapat meningkatkan ketajaman konsentrasi berfikir. Mereka dapat menghabiskan 4-6 jam sehari untuk kegiatan membaca buku. Fakta lain menunjukkan kebanyakan orang tidak pernah meningkatkan kemampuan membacanya setelah lepas dari sekolah dasar. Dengan keterampilan membaca yang terbatas dan tidak pernah meningkat, praktis seseorang kehilangan kesempatan untuk menambah produktivitas. Padahal hanya dengan memperbaiki caranya membaca, orang tersebut bisa menjadi pribadi yang lebih produktif dengan mudah.
Semuanya dapat dilakukan dengan cara mudah dan sederhana yakni memperbaiki keterampilan membaca. Jika seorang memiliki kemampuan membaca cepat maka bisa menguasai bacaan apapun dalam tempo lebih singkat dengan pemahaman yang setara ketika membaca seperti biasa. Bahkan kebanyakan pembaca cepat mempunyai pemahaman yang jauh lebih tinggi daripada pembaca lambat, karena mereka mampu membaca dengan fokus, aktif sekaligus sistematis. Oleh sebab itu tidak heran jika tokoh pemimpin besar Soekarno adalah orang yang memiliki keterampilan baca tinggi. Kesibukan superketat sebagai pemimpin negara masih bisa meluangkan waktu membaca 1-2 buku setiap harinya. Inilah rahasia mengapa ilmu dan wawasan beliau begitu luas.
Mulai sekarang perbaikilah keterampilan dengan cara membaca cepat sehingga dapat menyelesaikan tugas dalam waktu singkat dan memanfaatkan kelebihan waktu untuk aktivitas yang lainnya. Jika hal itu dilakukan maka seorang menjadi pribadi yang lebih produktif dan unggul. Kita mungkin terbiasa untuk mencari informasi mengenai hal-hal yang kita sukai. Hal seperti inilah yang membuat pengetahuan dan motivasi kita menjadi lebih terbatas. Namun bukan tidak mungkin seorang akan menemukan sebuah fakta baru atau ide yang sebelumnya belum pernah terfikirkan. Sebab, sejatinya membaca buku bukan untuk bersenang-senang, tetapi untuk membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat. Selain membaca buku, aktivitas membaca blog, browsing internet dan cara membaca lainnya juga bisa kita praktikkan secara teratur mulai dari sekarang.


Saat Api dan Doa Mekar di Langit Cempluk

Malam merapat, namun gang-gang di Kampung Cempluk justru semakin benderang. Inilah puncak perayaan, momentum penutupan Festival Kampung Cempluk yang ke-15. Udara terasa padat, bukan hanya oleh sesaknya manusia, tapi oleh akumulasi kebahagiaan yang tumpah ruah di setiap sudutnya. Ini bukan sekadar festival; ini adalah hari raya kebudayaan bagi kami, warga kampung.

Langkah kaki seolah tak punya pilihan selain mengikuti arus lautan manusia. Di sela-sela riuh tawa dan obrolan, aroma nasi bakar yang baru diangkat dari panggangan beradu dengan wangi manis popcorn yang sedang dimasak. Para penjual, dengan senyum yang tak luntur meski lelah, melayani pembeli tanpa henti. “Dagangan laris,” begitu bisik mereka penuh syukur.

Dari panggung utama, gemuruh ritmis menggetarkan dada. Itu bukan sekadar musik dari kawan-kawan yang silih berganti tampil, melainkan dentuman semangat dari para penerus kampung ini sendiri: anak-anak dari grup perkusi Garuda Putih. Tangan-tangan kecil mereka lincah menabuh instrumen, menciptakan irama yang membakar malam. Di setiap pukulan mereka, tersimpan energi murni, sebuah pernyataan bahwa tradisi dan kreativitas di kampung ini terus beregenerasi.

Tiba-tiba, di tengah lautan manusia, langit yang gelap pecah. Nyala merah suar membakar malam, diangkat tinggi-tinggi oleh tangan-tangan yang bersemangat, menjadi obor kebahagiaan yang menular. Asapnya yang tebal menyatu dengan cahaya panggung, menciptakan siluet orang-orang yang menari dan bersorak, merayakan kemenangan kolektif ini.

Lalu, rentetan letusan membelah angkasa. Bunga-bunga api mekar di atas atap-atap rumah kami, melukis langit malam dengan warna-warni yang gemerlap. Kepala-kepala serentak menengadah, diiringi pekik kagum dan sorak-sorai yang menyatu dengan musik. Inilah puncak dari akumulasi kebahagiaan selama berhari-hari.
Kembang api kampung ini bukan sekadar pertunjukan, melainkan doa-doa yang kami lontarkan ke langit, berisi harapan dan rasa syukur yang tak terhingga.

Bahkan di sudut-sudut yang tak tersorot lampu panggung, kebahagiaan itu nyata. Bapak-bapak petugas parkir dari berbagai RT, yang sedari sore mengatur kendaraan, ekspresi mereka jauh dari lelah. Ada kelegaan dan kebanggaan di sana. Malam ini bukan hanya tentang suksesnya acara, tapi tentang bukti bahwa gotong royong mereka membuahkan hasil, bahwa kampung mereka hidup dan berdaya. Setiap rupiah dari parkir, setiap piring yang terjual, menjadi benih harapan yang akan mereka rawat bersama.

Terima kasih, Semesta. Energi produktif yang Kau embuskan pada kami, warga Kampung Cempluk, telah kami wujudkan menjadi perayaan ini. Sebuah cara kami untuk merawat rumah, merawat ruang-ruang komunal di gang-gang ini, agar ia tak hanya menjadi tempat tinggal, tapi juga ruang yang terus menginspirasi. Malam penutupan ini bukanlah akhir, melainkan sebuah jeda untuk menancapkan harapan yang lebih kokoh lagi, untuk masa depan kampung yang kami cintai ini. Esok, mentari akan terbit, dan kami akan kembali bekerja, dengan semangat yang telah terisi penuh dari malam yang magis ini.

Pawon Cempluk, 11 Oktober 2025, jam 23.19 (REP)

Menyembuhkan “Cedera” Industri Tebu: Kunci Percepatan Swasembada Gula dan Kesejahteraan Petani Jawa Timur

*Fajar Satrio (Ketua TANI MERDEKA INDONESIA KABUPATEN PROBOLINGGO)

Problem hilirisasi tebu dan upaya percepatan swasembada gula di Indonesia menunjukkan tantangan serius yang harus segera diatasi agar visi kemandirian pangan dan energi terwujud. Meski pemerintah telah menyiapkan peta jalan strategis dengan target ambisius berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2023, tatanan lama yang rapuh di sektor perkebunan tebu rakyat dan industri gula nasional masih menjadi beban berat yang menghambat kemajuan.

Kondisi keterlambatan pembayaran oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), yang hanya membayar 30% dari kewajiban kepada petani tebu di Jawa Timur, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan sistem dan lemahnya koordinasi dalam rantai nilai hilirisasi tebu. Petani, sebagai ujung tombak produksi gula, mengalami tekanan berat yang berpotensi melemahkan motivasi dan keberlanjutan usaha tani tebu. Ini bukan hanya jeritan ekonomi, tetapi juga panggilan untuk reformasi mendasar.

Untuk membangun hilirisasi tebu yang kuat dan berkeadilan, diperlukan terobosan visioner yang berorientasi pada sinergi antara pemerintah, BUMN, dan petani. Pertama, penguatan infrastruktur produksi dan pengolahan tebu harus diprioritaskan untuk mencapai produktivitas 93 ton per hektar dan rendemen gula 11,2% yang telah ditargetkan. Investasi modernisasi pabrik dan teknologi agro-industri menjadi kunci agar hasil panen tidak lagi hanya menjadi komoditas primer, melainkan produk bernilai tambah tinggi seperti bioetanol.

Kedua, model kemitraan antara BUMN dan petani harus direvitalisasi dengan memperbaiki sistem pembayaran agar transparan, tepat waktu, dan memadai. Penerapan teknologi digital dalam monitoring transaksi dan distribusi hasil panen bisa mengurangi risiko kerugian dan menyelesaikan persoalan trust yang selama ini menimbulkan luka lama. Pemerintah juga harus memberikan jaminan perlindungan sosial kepada petani melalui skema asuransi dan dukungan finansial.

Ketiga, percepatan swasembada gula yang diminta Presiden Prabowo harus direspon dengan strategi sinergis seluruh stakeholder, tidak hanya tiga BUMN, tetapi juga pemerintah daerah dan sektor swasta. Hal ini membutuhkan reformasi kebijakan pertanian terpadu yang mendorong diversifikasi produk, pengembangan pasar lokal dan ekspor, serta pelestarian lingkungan di lahan perkebunan tebu.

Visi besar swasembada gula bukan hanya soal kuantitas produksi, melainkan juga keberlanjutan ekonomi petani dan ketahanan pangan nasional. Jika persoalan klasik dan baru tidak segera diatasi dengan kebijakan yang berani, terintegrasi, dan inklusif, maka cita-cita percepatan swasembada gula akan tetap menjadi janji kosong yang memperpanjang jeritan petani tebu. Indonesia membutuhkan lompatan inovasi dan kemitraan yang kuat agar gula bukan hanya bahan konsumsi, tetapi simbol kemandirian agroindustri bangsa.