Sinergi Eksekutif-Legislatif, DPRD dan Pemkot Probolinggo Sahkan Propemperda 2026

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyepakati penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Probolinggo, Selasa.

Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng, menyatakan bahwa Propemperda ini akan menjadi kompas bagi kedua lembaga dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2026.

“Propemperda merupakan pedoman bagi Pemkot dan DPRD. Ini adalah hasil harmonisasi untuk menyelaraskan berbagai program legislasi demi memperkuat payung hukum di kota ini,” ujar Santi.

Ia menambahkan bahwa penyusunan program ini dilakukan secara terpadu dan sistematis dengan tetap mengedepankan skala prioritas pembangunan daerah.

Fokus pada Keberlanjutan dan Harmonisasi Di sisi lain, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menekankan bahwa penetapan Propemperda merupakan langkah awal dari proses panjang legislasi. Menurutnya, daftar Raperda yang masuk mencakup usulan baru maupun regulasi yang saat ini masih dalam tahap sinkronisasi di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun Kemenkumham.

“Semua program yang belum selesai, baik yang sedang disinkronisasi maupun yang baru, kita masukkan ke dalam Propemperda ini sampai terbentuk Perda secara utuh,” jelas Aminuddin.

Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kualitas tinggi dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki keselarasan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat ke depannya,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Propemperda 2026 ini, diharapkan proses legislasi di Kota Probolinggo dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.

Tol Gending-Paiton Dibuka Fungsional: Dukung Pemudik dan Perputaran Ekonomi Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru, ruas Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) seksi Gending-Paiton resmi dibuka secara fungsional. Pembukaan ini berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemudik yang kembali ke kampung halaman.

Dengan panjang 24 kilometer, Tol Gending-Paiton mampu memangkas waktu perjalanan dari Gending ke Paiton menjadi hanya 20 menit. Ini jauh lebih cepat dibandingkan rute alternatif yang dapat memakan waktu hingga 50 menit. Keberadaan tol ini diharapkan tidak hanya mempermudah arus pemudik, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas di wilayah Probolinggo.

Dibuka tanpa tarif selama periode fungsional, pengguna jalan tetap diminta untuk melakukan tapping kartu e-Toll pada gerbang keluar. Semua fasilitas pendukung seperti rambu-rambu, lampu penerangan, dan marka jalan telah siap dan berfungsi optimal, memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Bagi Probolinggo, kehadiran tol ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perputaran ekonomi daerah. Dengan lebih banyak pemudik dan wisatawan yang melintasi jalan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kunjungan ke destinasi wisata lokal, restoran, dan usaha kecil lainnya. Ini bisa menjadi stimulus yang signifikan bagi perekonomian masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata.

Jasa Marga sebagai pengelola tol telah mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, termasuk penempatan CCTV untuk deteksi insiden dan tim siaga dalam menghadapi cuaca ekstrem. Pengawasan yang ketat oleh personel PJR juga diharapkan dapat menjaga keamanan selama arus mudik.

Meskipun masih beberapa evaluasi perlu di lakukan, dampak positif yang dihasilkan bisa menjadi suntikan baru untuk kabupaten dan kota Probolinggo untuk mendukung kemajuan ekonomi dan infrastruktur yang lebih baik.Dengan demikian, Tol Gending-Paiton bukan hanya jalan tol, tetapi juga jembatan penghubung antara pemudik dan peluang ekonomi bagi masyarakat Probolinggo. (rh)

Audiensi FKUB dengan Walikota Probolinggo Usulkan Raperda Penguatan Komunikasi Lintas Agama

Probolinggo, Berdampak.net — Upaya memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo kembali mendapat perhatian serius. Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar audiensi dengan Walikota Probolinggo pada Kamis (11/12) guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penguatan komunikasi antarumat beragama. Kamis (11/12/2025)

Pertemuan berlangsung dinamis dan konstruktif, diawali dengan pemaparan Ketua FKUB Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP yang didampingi jajaran pengurus menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja serta gagasan penyusunan Raperda Kerukunan. Ketua FKUB menjelaskan bahwa konsep Raperda yang diajukan menggunakan pendekatan omnibus law untuk menyatukan berbagai regulasi yang selama ini tersebar, sehingga lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

Dalam tanggapannya, Walikota Probolinggo dokter Aminudin, Sp.Og. (K), MM.Kes. memberikan sejumlah masukan penting. Menurutnya, cakupan materi dalam usulan Raperda masih terlalu luas sehingga perlu dipersempit agar lebih fokus pada penguatan komunikasi lintas agama sebagai fungsi utama FKUB.

“Materi yang disampaikan FKUB sangat positif, namun perlu fokus agar tidak melebar dan memudahkan proses harmonisasi dengan regulasi lain,” ujar Aminudin. Beliau juga menjelaskan kembali mekanisme pembentukan Perda, baik dari jalur eksekutif maupun melalui DPRD, serta menilai bahwa tema toleransi dan komunikasi antarumat beragama memiliki ruang besar untuk diangkat menjadi regulasi resmi.

Aminudin menambahkan bahwa jika Perda ini berhasil dibentuk, Kota Probolinggo berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain karena kiprah FKUB yang selama ini telah menjangkau tingkat regional hingga nasional. Ia juga menargetkan agar pembahasan usulan dapat masuk ke Sidang DPRD pada putaran ketiga.
“Jika usulan Perda Kerukunan ini jadi perda, akan menjadi terobosan dan rujukan daerah lain”, cetus Aminudin.

Dalam kesempatan Audiensi juga mendapatkan masukan yang juga datang dari beberapa tokoh FKUB.
Budi Krisyanto yang wakil ketua FKUB dan ketua MAG menilai Raperda ini sangat mungkin menjadi inisiatif DPRD dan sejalan dengan program pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya penyusunan kajian awal oleh FKUB serta membuka peluang agar program Ecoharmony — gerakan pelestarian lingkungan berbasis nilai keberagamaan — dapat diformalkan dalam bentuk regulasi untuk mendongkrak Indeks Harmony Kota Probolinggo.

Sementara itu, I Nengah Windya yang juga pengurus FKUB mewakili Hindu menegaskan bahwa FKUB memiliki peran strategis dalam membantu tugas kepala daerah, termasuk dalam mendorong transparansi pada mekanisme hibah bagi lembaga-lembaga keagamaan.

Menanggapi berbagai masukan, Aminudin menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik menjadi syarat utama dalam pengajuan Raperda. Beliau mendorong FKUB untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi guna memastikan kualitas kajian dan validitas data.

Selain isu kerukunan, Walikota juga menyinggung sejumlah program strategis Kota Probolinggo, seperti pengembangan konsep Ecoharmony, Harmony Economy melalui kegiatan Car Free Day, rencana proyek RDF di Jalan Anggrek, sterilisasi Alun-alun untuk mendukung penilaian Adipura, serta pengembangan kawasan Pecinan dan pelebaran Jalan Cokro.

Audiensi ditutup dengan pernyataan Ketua FKUB yang menegaskan komitmen lembaganya untuk terus berinovasi. Ia menyampaikan bahwa manfaat program FKUB baru dirasakan sekitar 25% pada tahun ini, dan optimistis capaian itu akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Pertemuan ini menghasilkan optimisme baru terhadap penguatan peran FKUB sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas, harmoni, dan keberagaman Kota Probolinggo melalui dasar hukum yang lebih kuat dan terarah.

Aspirasi Run DPRD Probolinggo, Tampung Aspirasi dengan Solidaritas dan Gaya Hidup Sehat

Probolinggo, Berdampak.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo menggelar “Aspirasi Run 2025”, sebuah kegiatan lari yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mendukung gaya hidup sehat. Acara ini diadakan di area Stadion Merdeka dan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD, masyarakat umum, serta pelajar dan bahkan peserta dari luar kota. Minggu (07/12/2025)

Acara langsung dilepas oleh Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris didampingi, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma bersama sejumlah anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menegaskan, Kraksaan Aspirasi Run bukan sekadar lomba lari. Melainkan menjadi wadah unik untuk menjaring suara masyarakat secara langsung. Oka juga mengucapkan terima kasih atas kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif serta komunitas olahraga di Probolinggo dan perusahaan perusahaan pendukung.

Para peserta lari menaklukkan rute sejauh 7 kilometer dari Alun-Alun Kraksaan ke timur menuju lampu merah Pasar Sore Kraksaan Wetan. Kemudian, belok kiri menuju Desa Kalibuntu, lalu kembali ke Alun-Alun Kraksaan. Acara semakin meriah dengan di warnai Sorak-sorai warga dan musik penyemangat di sepanjang rute serta deretan stan UMKM.

Masyarakat yang hadir terlihat antusias dan bersemangat mengikuti acara ini. “Ini adalah kegiatan yang positif. Selain bisa berolahraga, kita juga bisa memberikan masukan langsung kepada DPRD,” ujar salah satu peserta.

Dengan suksesnya Aspirasi Run 2025, DPRD Probolinggo berharap bisa menjadikan acara ini sebagai agenda rutin yang dapat meningkatkan komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat.

Audiensi FKUB Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD: Usulkan adanya Perda Kerukunan Umat Beragama

Probolinggo, Berdampak.net — Upaya menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan harmoni dalam masyarakat Kota Probolinggo yang majemuk kembali menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan daerah. Dalam audiensi resmi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, mengemuka urgensi lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum peran FKUB dan penguatan Moderasi Beragama.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (4/12/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi I Isah Junaidah, didampingi Wakil Ketua Amir Mahmud, serta para anggota: Sibro Malisi, Nur Hudana, dan Supriyanto. Delegasi FKUB hadir dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., bersama Wakil Ketua Drs. M. Dawam Ihsan, Bendahara Agus Maryono, jajaran pengurus FKUB, dan perwakilan Forum Kader Muda Penggerak Moderasi Beragama (FKM PMB).

Usulan Perda Kerukunan Umat Beragama Ciptakan Ketertiban dan Harmoni

Dalam pemaparan usulan yang diberi nama Perda Kerukunan Umat Beragama Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri menekankan adanya peningkatan dinamika sosial-keagamaan yang memerlukan respons kebijakan strategis. Ia menyoroti potensi intoleransi, konflik horizontal, serta maraknya disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Perda ini menjadi payung hukum yang memperkuat peran dan fungsi FKUB, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Perda ini juga memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional seperti PBM 2006, RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan kebijakan Kementerian Agama,” jelas Hudri.

Hudri selanjutnya memaparkan tujuan strategis dari pembentukan Perda tersebut, antara lain:

  1. Memperkuat harmoni sosial dan kehidupan antarumat beragama.
  2. Mencegah konflik keagamaan melalui regulasi yang jelas dan partisipatif.
  3. Menegaskan peran pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat dalam merawat kerukunan.
  4. Membangun pedoman tata kelola pendirian rumah ibadah yang transparan dan akuntabel.
  5. Menguatkan pendidikan moderasi beragama di seluruh lapisan masyarakat.
  6. Menjamin hak beragama sekaligus menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.

DPRD Beri Apresiasi dan Dukungan Penuh

Ketua Komisi I, Isah Junaidah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKUB dalam membawa aspirasi masyarakat untuk memperkuat harmoni beragama di Kota Probolinggo.

“Ini menjadi tonggak sejarah. FKUB mewakili masyarakat berpartisipasi aktif dalam menciptakan harmoni antarumat beragama dengan mengusulkan Perda. Kami mengapresiasi langkah visioner ini,” ujar Junaidah.

Dukungan serupa disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya.

Sibro Malisi menegaskan komitmennya: “Langkah positif FKUB ini saya dukung sepenuhnya, dan kami akan menindaklanjutinya hingga menjadi Perda.”

Nur Hudana turut memberikan dukungan penuh: “Saya mendukung lahirnya Perda Kerukunan Umat Beragama sebagai ikhtiar merawat harmoni di Kota Probolinggo, yang merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.”

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Amir Mahmud memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut:
“Komisi I akan menyampaikan usulan ini kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda. Kami pastikan proses pembentukan Perda ini berjalan sesuai mekanisme.”

Aspirasi Tokoh Agama
Audiensi ditutup dengan sesi penyampaian aspirasi oleh masing-masing perwakilan agama yang tergabung dalam FKUB. Para tokoh agama menegaskan pentingnya regulasi yang mampu menjaga kesetaraan, keharmonisan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Kota Probolinggo yang multikultural.

FKUB menegaskan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat budaya toleransi, dialog, serta moderasi beragama demi Probolinggo yang damai, rukun, dan berkeadaban.

FKUB dalam kesempatan ini juga menyampaikan surat resmi usulan pembentukan perda kerukunan umat beragama agar masuk dalam program pembentukan perda atau Prolegda.

Bidang Kebudayaan Gelar FGD Penyusunan PPKD 2025

Probolinggo, Berdampak.net – Bidang Kebudayaan Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

FGD dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kominfo, serta perwakilan Perguruan Tinggi diantaranya UNUJA dan UNZAH, LP Ma’arif, Muhammadiyah, Dewan Pendidikan, praktisi kebudayaan, dan TP2D.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan mengalir terutama terkait identifikasi keanekaragaman budaya yang ada di Kabupaten Probolinggo. Masukan-masukan ini menjadi bagian penting dalam merumuskan dasar pengembangan kebudayaan daerah.

Kabid Kebudayaan, Arif Hermawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi pemikiran untuk penyusunan PPKD 2025. Ia menegaskan bahwa FGD ini sangat penting karena setiap daerah wajib memiliki PPKD sebagai pijakan dalam pengembangan dan pemajuan kebudayaan daerah. (fj)