MUI Kota Probolinggo Kecam Keras Acara Musik Challenge Membaca Al-Qur’an Berhadiah Miras, Minta Diproses Sesuai Hukum
PROBOLINGGO, Berdampak.net — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo mengecam keras munculnya challenge atau tantangan membaca Al-Qur’an yang disertai hadiah minuman keras (miras).
Video tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras (miras) ramai dikecam. Pihak event organizer (EO) festival musik, The Sounds Project merupakan penyelenggara event tersebut.
MUI Kota Probolinggo menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menyinggung kesucian dan kehormatan Al-Qur’an serta sensitivitas kehidupan beragama, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak semangat membangun kehidupan sosial yang harmonis.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA, menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, menjadikan aktivitas membaca Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan dengan imbalan berupa minuman keras merupakan tindakan yang patut disesalkan dan tidak semestinya dilakukan.
“MUI Kota Probolinggo mengecam keras tindakan yang menjadikan pembacaan Al-Qur’an sebagai konten challenge dengan hadiah minuman keras. Al-Qur’an harus ditempatkan secara terhormat, bukan dijadikan objek candaan, sensasi, atau konten yang berpotensi merendahkan nilai kesucian agama,” tegasnya.
MUI Kota Probolinggo meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MUI menegaskan bahwa permintaan proses hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk mengedepankan tindakan main hakim sendiri, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan ketertiban sosial.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana atau pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” lanjut MUI.
Selain aspek hukum, MUI Kota Probolinggo juga mengingatkan agar hiburan dan para pengguna media sosial agar lebih bertanggung jawab dalam membuat dan menyebarluaskan konten, terutama konten yang menyangkut agama, simbol keagamaan, serta hal-hal yang memiliki sensitivitas sosial.
Di tengah perkembangan media digital yang sangat cepat, MUI mendorong masyarakat untuk membangun budaya digital yang sehat dengan mengedepankan etika, penghormatan terhadap keyakinan orang lain, dan tanggung jawab sosial.
MUI juga meminta penyelenggara hiburan dan platform media sosial dan pihak terkait untuk melakukan langkah yang diperlukan apabila konten tersebut terbukti melanggar ketentuan komunitas maupun peraturan yang berlaku.
MUI Kota Probolinggo menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan hukum, etika, kepatutan, serta penghormatan terhadap hak dan keyakinan masyarakat lainnya.
Kreativitas dalam hiburan dan membuat konten digital, menurut MUI, seharusnya diarahkan untuk memberikan manfaat, edukasi, inspirasi, dan memperkuat persaudaraan, bukan menciptakan provokasi atau keresahan.
MUI Kota Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarluaskan kembali konten yang bermasalah secara berlebihan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami mengajak masyarakat menjaga ketenangan dan kerukunan. Kritik dan keberatan hendaknya disampaikan melalui jalur yang bermartabat dan konstitusional. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat yang berwenang,” tegas MUI Kota Probolinggo.
EMPAT SIKAP MUI KOTA PROBOLINGGO
Atas persoalan tersebut, MUI Kota Probolinggo menyampaikan sikap:
- Mengecam keras acara musik dengan pembuatan challenge membaca Al-Qur’an yang disertai hadiah minuman keras karena dinilai tidak menghormati kesucian dan kemuliaan Al-Qur’an serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
- Meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap pihak-pihak yang terkait serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
- Mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak melakukan persekusi, ancaman, ataupun kekerasan terhadap pihak yang diduga terlibat.
- Mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, dan dunia hiburan serta pengguna media sosial, meningkatkan literasi digital dan etika bermedia, dengan menghormati nilai-nilai agama, budaya, hukum, dan kehidupan masyarakat yang majemuk.
MUI Kota Probolinggo berharap persoalan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, penghormatan terhadap agama, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Berharap hiburan bernilai positif. Begitu pula dengan ruang digital sebagai ruang yang sehat, edukatif dan bermartabat. Jangan jadikan agama sebagai bahan sensasi demi mendapatkan perhatian atau keuntungan,” pungkas Kyai Sulton .