Saran Ringan UU Politik “2029”

Oleh Anas Urbaningrum

Sudah ada yang ancang-ancang nyapres?
Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu.

Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan.

Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-undangnya.

Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004.

Tentang pemisahan ini, banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.

Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi “tiket” masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya. Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.

Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya.

Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.

Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas.

Pemilu yg dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan.
Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas.***

TAPAL KUDA YOUTH SUMMIT “Konsolidasi Menakar Keadilan, Generasi Muda NU Dorong Penguatan Gerakan Kritis terhadap Isu HAM di Indonesia”

Penulis : Moh. Syafakhorrahman (Sekretaris BEM PTNU Wilayah Jatim)

PASURUAN- Selasa, ( 08/09/26 ) BEM PTNU JAWA TIMUR SE-TAPAL KUDA Persoalan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari persoalan supremasi hukum, demokrasi, serta tanggung jawab negara dalam melindungi martabat setiap warga negara. Di tengah berbagai dinamika sosial dan politik nasional, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi mampu menjadi kekuatan intelektual yang kritis dalam mengawal jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam forum bertajuk “Menakar Keadilan: Respons Kritis & Peran Strategis Generasi Muda NU terhadap Isu Pelanggaran HAM di Indonesia” di Pasuruan. Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog dan refleksi bagi mahasiswa serta berbagai elemen kepemudaan untuk membahas persoalan HAM secara akademis, kritis, dan konstruktif.

Ketua Pelaksana, Nahdiyah, menyampaikan bahwa HAM tidak seharusnya berhenti sebagai tema diskusi atau sekadar menjadi catatan dalam laporan. HAM berkaitan langsung dengan martabat manusia sehingga negara memiliki tanggung jawab memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negara.

Presiden BEM UNU Pasuruan sekaligus tuan rumah kegiatan, Mussa, menegaskan pentingnya perguruan tinggi sebagai ruang intelektual yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurutnya, kritik mahasiswa terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Pandangan tersebut diperkuat Muhammad Ubaidillah Abdi, Koordinator BEM Pasuruan Raya, yang menyoroti pentingnya konsistensi Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, hukum harus berlaku secara setara dan tidak boleh kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan.

Sementara itu, Mudassir, Koordinator BEM PTNU se-Tapal Kuda, menegaskan bahwa HAM bukan pemberian negara, melainkan hak yang melekat pada setiap manusia. Karena itu, stabilitas nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak fundamental warga negara.

Generasi Muda NU Harus Berani Menguji Kekuasaan

Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Timur, Sefty Hasan Khusaini, menilai bahwa tantangan HAM di Indonesia bukan hanya terletak pada ketersediaan regulasi, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaannya.

“Jangan sampai konstitusi begitu gagah ketika dibacakan dalam seremoni, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan realitas.”

Menurut Sefty, generasi muda NU memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk memastikan nilai keadilan tidak berhenti pada wacana. Tradisi amar ma’ruf nahi munkar, keberpihakan kepada kelompok lemah, serta penghormatan terhadap martabat manusia harus diwujudkan melalui gerakan mahasiswa yang berbasis data, argumentasi, dan konstitusi.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kekuasaan harus tetap diletakkan dalam kerangka akademik dan etika demokrasi.

“Kita tidak membutuhkan generasi yang hanya pandai menghafal sejarah perjuangan. Kita membutuhkan generasi yang berani mengoreksi sejarah ketika negara mulai mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya.

Bendahara Umum Nasional BEM PTNU se-Nusantara, Gangga Listiawan, menambahkan bahwa perkembangan teknologi informasi membuat sebuah persoalan HAM dapat diketahui publik dalam hitungan menit. Namun, perhatian publik yang cepat harus diikuti dengan proses penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Karena itu, mahasiswa perlu memastikan bahwa isu HAM tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi berkembang menjadi agenda advokasi yang berbasis data, kajian, dan pengawasan publik.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta unsur kelembagaan. Di antaranya KPU Provinsi Jawa Timur, ISNU Pasuruan, IPNU-IPPNU, Kasubdit 3 Polda Jawa Timur, HMI Cabang Pasuruan, PMII Komisariat UNU Pasuruan, serta jajaran organisasi mahasiswa di kawasan Tapal Kuda.

Turut hadir Koordinator Wilayah Keresidenan Tapal Kuda Bem nusantara, Koordinator Daerah Aliansi Eksekutif Bondowoso, Koordinator Daerah BEM Lumajang, serta para Presiden Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam BEM PTNU di wilayah Tapal Kuda

Kehadiran lintas organisasi tersebut menunjukkan bahwa isu HAM merupakan agenda bersama masyarakat sipil. Perbedaan latar belakang organisasi tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun dialog mengenai keadilan, demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Forum tersebut sekaligus menegaskan posisi strategis mahasiswa sebagai kekuatan moral, intelektual, dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Pada akhirnya, diskusi tersebut mengingatkan bahwa ukuran negara hukum bukan terletak pada banyaknya regulasi yang dimiliki, melainkan pada keberanian negara menegakkan hukum secara adil dan memastikan setiap manusia memperoleh perlindungan yang setara.

Keadilan tidak membutuhkan seremoni. Keadilan membutuhkan keberanian untuk menegakkannya.