Bromo Mendatangkan Miliaran Rupiah, Masyarakat Adat Tengger Mendapat Apa?
Oleh: Fajar Satrio (aktivis pariwisata)
(Edisi -1)
Ketika Gunung Bromo menjadi magnet pariwisata dunia, keadilan pembagian manfaat ekonomi bagi masyarakat adat Tengger semestinya menjadi bagian penting dari kebijakan pengelolaan kawasan konservasi.
Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata yang menawarkan panorama matahari terbit, lautan pasir, dan kawah yang memesona. Bagi masyarakat adat Tengger, Bromo merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus pusat spiritualitas yang diwariskan lintas generasi. Namun, ketika kawasan ini berkembang menjadi salah satu destinasi unggulan pariwisata Indonesia, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana masyarakat adat Tengger ikut menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas wisata yang berlangsung di tanah leluhurnya?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika setiap wisatawan diwajibkan membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penerimaan tersebut menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dikelola berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pengumuman resmi TNBTS yang berlaku sejak 30 Oktober 2024, tiket wisatawan nusantara ditetapkan sebesar Rp54.000 pada hari kerja dan Rp79.000 pada hari libur, termasuk asuransi. Namun, besarnya tarif tersebut belum dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai seberapa besar manfaat ekonomi yang kembali secara langsung kepada masyarakat adat di sekitar kawasan.
Persoalannya bukan semata-mata tentang besarnya pendapatan dari tiket, melainkan bagaimana manfaat ekonomi pariwisata didistribusikan secara adil. Masyarakat Tengger hidup berdampingan dengan kawasan konservasi, menjaga tradisi, menjalankan ritual adat, serta menjadi bagian dari identitas yang membuat Bromo memiliki daya tarik berbeda dari destinasi lainnya. Jika pariwisata terus tumbuh, tetapi manfaatnya belum dirasakan secara proporsional oleh masyarakat yang hidup di sekitarnya, maka tata kelola pariwisata perlu dievaluasi secara terbuka.
Prasasti Walandit: Mengingat Sejarah, Meneguhkan Penghormatan
Pembicaraan mengenai hak dan posisi masyarakat Tengger tidak dapat dilepaskan dari jejak sejarah kawasan tersebut. Salah satu rujukan penting adalah Prasasti Walandit, yang berkaitan dengan keberadaan komunitas religius di kawasan Tengger dan penghormatan terhadap Gunung Brahma, nama yang dikaitkan dengan Gunung Bromo dalam sumber sejarah.
Prasasti Walandit kerap dijadikan rujukan untuk memahami kedudukan masyarakat yang memiliki hubungan spiritual dengan kawasan Bromo. Dalam kajian sejarah, terdapat pula catatan mengenai perlindungan terhadap wilayah suci dan pembebasan penduduk tertentu dari pungutan yang berkaitan dengan kepentingan ritual. Penjelasan mengenai prasasti ini perlu dibaca secara cermat, sebab prasasti yang dikenal sebagai Prasasti Walandit tidak secara sederhana dapat dipastikan bertarikh 980 M. Sejumlah kajian menghubungkan tradisi Walandit dengan prasasti-prasasti dari masa yang berbeda, termasuk masa Mpu Sindok dan Majapahit.
Meski demikian, pesan historis yang relevan untuk direnungkan hari ini adalah pentingnya penghormatan terhadap komunitas lokal yang memiliki ikatan panjang dengan kawasan suci. Gunung Bromo bukan ruang kosong yang baru memiliki nilai setelah ditetapkan sebagai destinasi wisata atau kawasan konservasi. Sebelum industri pariwisata berkembang, masyarakat Tengger telah membangun sistem nilai, tradisi, dan tata kehidupan yang berhubungan erat dengan alam.
Karena itu, sejarah semestinya tidak berhenti sebagai bahan promosi kebudayaan. Sejarah perlu menjadi landasan etis dalam merumuskan kebijakan yang menghormati keberadaan masyarakat adat, melindungi tradisi mereka, dan membuka ruang partisipasi yang bermakna dalam pengelolaan kawasan.
Tiket Dipungut, Timbal Balik Harus Diperjelas
Dalam praktik pengelolaan taman nasional, penerimaan tiket tidak otomatis dapat dibagikan langsung kepada masyarakat adat. Penerimaan negara harus mengikuti mekanisme anggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ketentuan tersebut tidak seharusnya menutup ruang untuk merancang kebijakan yang memastikan masyarakat sekitar mendapatkan manfaat yang nyata dan terukur dari perkembangan pariwisata.
Kajian Wahyu Krisnanto mengenai perlindungan hak masyarakat adat Tengger untuk memperoleh bagi hasil pendapatan wisata TNBTS, misalnya, telah mengangkat persoalan distribusi manfaat pariwisata dan kebutuhan pembangunan masyarakat di desa-desa yang berada di dalam kawasan taman nasional. Kajian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari diskusi akademik tentang hubungan konservasi, penerimaan wisata, dan kesejahteraan masyarakat adat.
Timbal balik yang dimaksud tidak harus selalu berbentuk pembagian tunai dari setiap tiket. Pemerintah dapat mengkaji skema yang sah dan transparan, seperti dukungan infrastruktur desa, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengembangan usaha masyarakat, perlindungan kebudayaan, pengelolaan sampah, serta pembiayaan kegiatan konservasi berbasis masyarakat.
Yang terpenting, manfaat tersebut tidak boleh berhenti pada janji program tahunan. Harus ada ukuran yang jelas: berapa besar dukungan yang diberikan, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan apa dampaknya bagi kesejahteraan warga. Tanpa ukuran yang dapat diperiksa publik, istilah pemberdayaan masyarakat berisiko menjadi jargon yang tidak menjawab persoalan mendasar.
Konservasi Jangan Membebani Masyarakat
Kawasan Bromo memiliki nilai ekologis yang harus dilindungi. Pembatasan kunjungan, pengaturan kendaraan, pengelolaan sampah, dan perlindungan ekosistem merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan taman nasional. Akan tetapi, kebijakan konservasi juga perlu mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.
Ketika akses, ruang usaha, atau aktivitas masyarakat dibatasi demi kepentingan konservasi, perlu ada dialog yang terbuka mengenai konsekuensi sosial dan ekonominya. Masyarakat tidak semestinya hanya menjadi pihak yang diminta mematuhi aturan, sementara ruang untuk menentukan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka terbatas.
Sebaliknya, masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai mitra strategis konservasi. Pengetahuan lokal tentang lingkungan, tata cara menjaga kawasan, serta nilai-nilai spiritual yang diwariskan dapat memperkuat perlindungan alam. Kemitraan seperti ini membutuhkan pengakuan, partisipasi, dan pembagian manfaat yang masuk akal.
Bromo akan sulit dipahami secara utuh jika hanya dilihat melalui angka kunjungan wisatawan dan penerimaan tiket. Ada kehidupan sosial yang berlangsung di balik pemandangan indahnya. Ada petani, pelaku usaha lokal, pekerja wisata, pemangku adat, dan keluarga yang hidup berdampingan dengan kawasan tersebut. Keberhasilan pariwisata seharusnya juga diukur dari kemampuan menjaga kehidupan mereka.
Saatnya Transparansi dan Keadilan Menjadi Agenda Bersama
Pemerintah pusat melalui pengelola TNBTS, pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, serta perwakilan masyarakat adat Tengger perlu duduk bersama untuk membicarakan mekanisme distribusi manfaat wisata secara konkret. Langkah pertama adalah membuka data penerimaan yang relevan, menjelaskan alur pengelolaannya, dan memetakan kontribusi maupun kebutuhan masyarakat di desa-desa penyangga dan enklave kawasan taman nasional.
Langkah berikutnya ialah menyusun mekanisme timbal balik yang memiliki dasar hukum, indikator kinerja, dan pengawasan bersama. Bentuknya dapat berupa program pembangunan prioritas yang disepakati masyarakat, dana kemitraan konservasi sesuai ketentuan, atau skema dukungan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Setiap pilihan perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan aturan PNBP maupun tata kelola keuangan negara.
Masyarakat adat juga harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar diundang setelah keputusan dibuat. Musyawarah dengan pemangku adat, pemerintah desa, kelompok perempuan, pelaku UMKM, petani, dan pekerja wisata dapat membantu memastikan bahwa manfaat pariwisata tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Pada akhirnya, keadilan bukan berarti mengabaikan kebutuhan konservasi atau membagi penerimaan negara tanpa aturan. Keadilan berarti memastikan bahwa pengelolaan kawasan yang menghasilkan nilai ekonomi besar juga memberi perhatian yang layak kepada masyarakat yang memiliki ikatan sejarah, budaya, dan kehidupan dengan kawasan tersebut.
Prasasti Walandit mengingatkan kita bahwa hubungan manusia dengan Gunung Bromo telah memiliki akar sejarah yang panjang. Hari ini, ketika Bromo menjadi aset pariwisata nasional, tantangannya adalah menerjemahkan penghormatan terhadap sejarah itu ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya.
Jangan sampai masyarakat adat Tengger hanya menjadi latar kebudayaan bagi promosi pariwisata, sementara manfaat ekonominya tidak kembali secara memadai kepada mereka. Bromo bukan hanya tentang berapa banyak tiket yang terjual, tetapi juga tentang seberapa adil manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang menjaga warisan alam dan budayanya.
Pariwisata yang berkelanjutan bukan hanya pariwisata yang mampu mendatangkan pendapatan. Pariwisata yang berkelanjutan adalah pariwisata yang menjaga alam, menghormati masyarakat adat, dan memastikan bahwa kemajuan tidak meninggalkan mereka yang sejak lama menjadi bagian dari sejarah kawasan tersebut.