Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Gelar Kajian Tafsir Tematik tentang LGBT

PROBOLINGGO, Berdampak.net — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyelenggarakan kajian tafsir tematik dengan mengangkat tema “LGBT dalam Perspektif Al-Qur’an: Kajian Tafsir Tematik terhadap Kisah Kaum Nabi Luth.” (4/8/2028)

Kegiatan yang digelar di Musholla MUI Kota Probolinggo tersebut diikuti oleh Pengurus Harian, delegasi komisi-komisi MUI Kota Probolinggo, serta jajaran MUI Kecamatan se-Kota Probolinggo. Kajian menghadirkan Ustadz Ahmad Muzakki Kholil sebagai pemateri dan Ustadz Syukron Malik sebagai moderator.

Menurut ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Ahmad Muzakki Kholil menjelaskan bahwa Kajian ini dimaksudkan sebagai forum keilmuan untuk memahami isu LGBT melalui perspektif Al-Qur’an, tafsir para ulama, dan fikih Islam. Salah satu rujukan yang digunakan dalam pemaparan adalah kitab Rawā’i‘ al-Bayān karya Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni.

“Kajian Kisah Kaum Nabi Luth Ditekankan pada Penguatan Pendidikan Agama, Akhlak, Ketahanan Keluarga, dan Pembinaan Masyarakat”, jelas Ustadz Muzakki.

Lebih lanjut Ustadz Muzakki menjelaskan bahwa dalam kajian dijelaskan bahwa Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia mengenai perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Kisah tersebut, menurut materi kajian, mengandung pesan mengenai pentingnya menjaga kehormatan manusia, ketahanan keluarga, nilai moral, serta tatanan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama.

Karena itu, pembahasan mengenai LGBT tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan perilaku individual, tetapi juga dikaji dalam konteks pendidikan agama, pembinaan akhlak, perlindungan keluarga, dan tanggung jawab sosial.

Kajian juga membahas pandangan ulama fikih mengenai liwath, yakni hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki. Dalam perspektif fikih yang dipaparkan, perbuatan tersebut dinilai haram.

Materi kajian turut menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai bentuk sanksi dalam fikih jinayah. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan apakah sanksinya berupa hukuman tertentu, analogi dengan had zina, atau ta’zir yang kewenangannya berada pada pemerintah atau hakim sesuai dengan kemaslahatan.

Pembahasan mengenai berbagai pendapat mazhab tersebut ditempatkan sebagai kajian akademik mengenai khazanah hukum Islam. Pelaksanaan sanksi hukum dalam konteks negara Indonesia tetap harus berdasarkan hukum positif dan kewenangan lembaga negara yang berlaku.

Sementara itu, mengenai sihaq, yaitu hubungan seksual sesama perempuan, kajian menjelaskan bahwa para fuqaha memandangnya sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam dan penanganannya dalam fikih jinayah dibahas dalam kerangka ta’zir.

Materi juga menyinggung sejumlah bentuk perilaku seksual lain yang dipandang bertentangan dengan prinsip syariat, sebagai bagian dari pembahasan mengenai upaya menjaga kehormatan dan ketertiban moral masyarakat.

Kajian Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo juga menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Dalam kerangka tersebut, upaya menghadapi persoalan perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam perlu dilakukan secara proporsional melalui pendidikan, dakwah, pembinaan akhlak, penguatan keluarga, pendampingan, dan kebijakan publik yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo menegaskan pentingnya pendekatan yang edukatif, persuasif, manusiawi, dan tidak melakukan tindakan persekusi atau kekerasan terhadap individu maupun kelompok.

Empat Rekomendasi Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Berdasarkan hasil kajian, Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo merekomendasikan beberapa langkah.

Pertama, mendorong penguatan pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam membentuk generasi yang memiliki pemahaman agama dan karakter yang kuat.

Kedua, mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai moral, institusi keluarga, dan generasi bangsa dengan tetap berpedoman pada Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta prinsip hak dan martabat setiap warga negara.

Ketiga, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap persoalan perilaku seksual berisiko melalui dakwah, edukasi, pendampingan, dan pembinaan yang bijaksana, tanpa tindakan main hakim sendiri, diskriminasi, persekusi, maupun kekerasan.

Keempat, menjadikan hasil kajian tersebut sebagai salah satu referensi keilmuan dalam pembahasan isu LGBT dari perspektif Al-Qur’an, tafsir, dan fikih Islam, serta mendorong kajian lanjutan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu.

Mendorong Pendekatan Edukatif dan Berbasis Kemaslahatan

Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo berharap kajian tafsir tematik ini dapat memperkaya pemahaman masyarakat terhadap isu LGBT secara keagamaan dan akademik.

Persoalan tersebut perlu dihadapi dengan memperkuat literasi keagamaan, pendidikan karakter, ketahanan keluarga, serta kepedulian sosial. Pada saat yang sama, setiap kebijakan dan tindakan penanganan harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati martabat manusia, dan mencegah terjadinya kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

Dengan demikian, kajian keagamaan diharapkan tidak berhenti pada pembahasan normatif, tetapi dapat memberikan kontribusi bagi terciptanya masyarakat Kota Probolinggo yang religius, berakhlak, harmonis, dan menjunjung tinggi ketertiban serta kemaslahatan bersama.

LSH MUI Kota Probolinggo Gelar Pelatihan Kompetensi Penyelia Halal Berbasis SKKNI

PROBOLINGGO, Berdampak.net — Lembaga Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (LSH MUI) Kota Probolinggo bekerja sama dengan Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Penyelia Halal Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dimulai pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Institut Ahmad Dahlan (IAD) Probolinggo, menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus membangun ekosistem jaminan produk halal yang profesional dan berkelanjutan.

Pelatihan selama dua hari, Sabtu dan Minggu tersebut diikuti peserta dari berbagai latar belakang, khususnya pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, dan peserta perorangan. Para peserta berasal dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Dalam sambutan Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.Og. (K), M.Kes. yang dibacakan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Probolinggo, disampaikan apresiasi kepada LSH MUI Kota Probolinggo dan Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atas penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Menurut Wali Kota, penguatan kompetensi Penyelia Halal memiliki posisi strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

“Pemerintah Kota Probolinggo sangat mengapresiasi pelaksanaan Pelatihan Kompetensi Penyelia Halal Berbasis SKKNI ini. Penyelia Halal memiliki peran strategis dalam memastikan proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan hingga produk sampai kepada konsumen, tetap memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” demikian pesan Wali Kota yang disampaikan melalui Kabag Kesra Samsul Arif.

Wali Kota juga menilai bahwa kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang halal semakin penting seiring dengan berkembangnya industri makanan, UMKM, serta program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat.

“Kita ingin membangun ekosistem halal yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga didukung oleh SDM yang kompeten, profesional dan memiliki integritas. Karena itu, pelatihan seperti ini harus terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan pengelola dapur MBG dalam pelatihan ini juga memiliki arti penting karena aspek kehalalan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan makanan yang aman, bermutu, bergizi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA., dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan halal tidak semata-mata berkaitan dengan status hukum suatu produk, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, keagamaan, dan profesionalisme dalam proses produksi.

“Halal bukan sekadar label. Halal adalah sebuah proses yang harus dijaga sejak bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi sampai produk tersebut dikonsumsi oleh masyarakat. Karena itu, diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan benar,” ujar Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Penyelia Halal agar mampu menjadi penghubung antara prinsip-prinsip syariah, standar kompetensi kerja, dan praktik di lapangan.

“Melalui pelatihan berbasis SKKNI ini, kita ingin melahirkan Penyelia Halal yang bukan hanya memahami teori, tetapi juga memiliki keterampilan dan integritas. Mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan dan memastikan penerapan sistem jaminan produk halal secara konsisten,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan peserta dari pengelola dapur MBG, UMKM, maupun masyarakat umum menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap kompetensi halal semakin luas.

“Peserta yang hadir dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan dan Situbondo menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap tenaga yang kompeten di bidang halal tidak mengenal batas administratif. Ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun ekosistem halal di Jawa Timur,” ungkapnya.

Pelatihan ini secara khusus memiliki relevansi dengan perkembangan sektor pangan dan UMKM. Peserta dari kalangan pengelola dapur MBG memperoleh penguatan kompetensi yang dapat mendukung penerapan prinsip jaminan produk halal dalam pengelolaan makanan.

Sementara bagi pelaku UMKM, kompetensi Penyelia Halal diharapkan dapat membantu mereka memahami dan menerapkan prinsip jaminan produk halal dalam proses usahanya.

Adapun peserta perorangan diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia yang nantinya mampu berkontribusi dalam pendampingan dan penguatan ekosistem halal di lingkungan masing-masing.

Keberagaman latar belakang peserta tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengembangan kompetensi halal memiliki ruang yang luas dan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Pelatihan yang diselenggarakan dengan pendekatan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta agar mampu menjalankan tugas Penyelia Halal secara profesional.

Peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Penyelia Halal, termasuk pemahaman bahan, proses produk halal, pengawasan proses produksi, dokumentasi, serta penerapan sistem jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama LSH MUI Kota Probolinggo dengan Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga menjadi bentuk sinergi antara lembaga keagamaan dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang halal.

Pelaksanaan pelatihan dengan peserta lintas daerah diharapkan menjadi momentum untuk memperluas jejaring dan kolaborasi dalam pengembangan ekosistem halal, khususnya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

Ke depan, keberadaan Penyelia Halal yang kompeten diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan daya saing produk halal.

LSH MUI Kota Probolinggo bersama Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkomitmen untuk terus mengembangkan program peningkatan kompetensi dan literasi halal melalui pelatihan, pendidikan, pendampingan, dan penguatan jejaring kelembagaan.

Pelatihan Kompetensi Penyelia Halal Berbasis SKKNI Tahun 2026 menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan SDM halal yang kompeten, profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.

MUI Kota Probolinggo Cetak Duta Toleransi, 88 Pelajar Deklarasikan Komitmen Moderasi Beragama

Probolinggo, Berdampak.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo terus memperkuat pengarusutamaan moderasi beragama di kalangan generasi muda. Melalui Seminar Moderasi Beragama bertema “Menyemai Toleransi, Merawat Kebinekaan: Peran Pelajar Kota Probolinggo sebagai Agen Pelopor Moderasi Beragama”, MUI mengajak pelajar menjadi garda terdepan dalam merawat kerukunan dan memperkokoh persatuan bangsa.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo ini diikuti 88 pelajar dari 44 SMA, SMK, dan MA se-Kota Probolinggo, dengan masing-masing sekolah mengirimkan dua orang perwakilan.

Seminar dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budi Wirawan, yang hadir mewakili Wali Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa moderasi beragama merupakan fondasi penting dalam menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Pelajar memiliki posisi strategis sebagai generasi penerus bangsa. Mereka harus dibekali karakter religius, nasionalis, serta kemampuan berpikir kritis agar mampu menjadi agen perdamaian, bukan penyebar kebencian. Pemerintah Kota Probolinggo mendukung penuh upaya MUI dalam membangun budaya toleransi sejak usia sekolah,” ujar Budi.

Sementara itu Ketua Komisi Hubungan Antar Umat Beragama Ustadz Husein, S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa seminar ini menjadi bagian dari komitmen MUI Kota Probolinggo dalam memperkuat pendidikan karakter kebangsaan melalui pendekatan keagamaan yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Narasumber pertama, Dr. KH. Ahmad Hudri, ST., MAP., yang juga Ketua FKUB sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, memaparkan pentingnya moderasi beragama sebagai sikap beragama yang berpijak pada nilai keadilan, keseimbangan, penghormatan terhadap perbedaan, serta komitmen menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, moderasi beragama bukanlah upaya mengurangi ajaran agama, melainkan menguatkan cara pandang dan praktik keberagamaan agar mampu menghadirkan rahmat bagi seluruh masyarakat.

“Pelajar harus menjadi generasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kesalehan spiritual, kesalehan sosial, dan komitmen kebangsaan. Moderasi beragama adalah ikhtiar menjaga agama sekaligus menjaga Indonesia,” tegas Hudri.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan era digital menuntut generasi muda memiliki kecakapan menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh hoaks, ujaran kebencian, maupun paham-paham ekstrem yang berpotensi memecah belah persatuan.

Sementara itu, narasumber kedua, Resty Lian Perdasari, S.Pd., Gr., seorang pendidik, praktisi pendidikan, sekaligus pegiat literasi digital, mengajak peserta menjadi pengguna media digital yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, media sosial harus dimanfaatkan sebagai ruang menyebarkan inspirasi, toleransi, serta narasi-narasi positif yang memperkuat persaudaraan.

“Jadilah pelajar yang tidak mudah terprovokasi. Verifikasi setiap informasi sebelum membagikannya, karena literasi digital merupakan bagian penting dari upaya menjaga kerukunan dan mencegah konflik sosial,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai tantangan menjaga toleransi di lingkungan sekolah, penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, serta strategi membangun komunikasi lintas agama di kalangan generasi muda.

Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta secara bersama-sama membacakan Deklarasi Pelajar Kota Probolinggo sebagai “Duta Toleransi dan Pelopor Moderasi Beragama.”

Deklarasi tersebut memuat empat komitmen utama, yaitu:

  1. Menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi Pancasila.
  2. Mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
  3. Berperan aktif sebagai Duta Moderasi Beragama di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
  4. Menolak segala bentuk intoleransi, radikalisme, serta perundungan (bullying).

Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama bahwa pelajar Kota Probolinggo tidak hanya menjadi peserta seminar, tetapi juga menjadi agen perubahan yang akan menyebarluaskan nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Melalui seminar ini, MUI Kota Probolinggo berharap lahir generasi muda yang memiliki karakter religius, moderat, cinta tanah air, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta mampu menjaga kebinekaan sebagai kekuatan bangsa menuju Indonesia yang damai, maju, dan berkeadaban.

Rakor Korwil V MUI Jatim Bahas Penguatan Kelembagaan, Soroti Isu LGBT dan Karnaval HUT RI

Lumajang, Berdampak.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Koordinator Wilayah (Korwil) V Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pasca Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Timur di Aula Kantor MUI Kabupaten Lumajang, Senin (27/7). Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Milad ke-51 MUI itu menjadi momentum memperkuat sinergi antarpengurus MUI kabupaten/kota di wilayah tapal kuda.

Rakor dihadiri Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan. Pertemuan dipimpin oleh KH. Ahmad Hanif, SQ. selaku Ketua Korwil V MUI Jawa Timur yang juga Ketua Umum MUI Kabupaten Lumajang.

Dalam penyampaian rumusan hasil Rakor, KH. Ahmad Hanif menegaskan bahwa Rakor bukan sekadar agenda pertemuan biasa, melainkan forum strategis untuk menyatukan langkah menghadapi berbagai persoalan keumatan.

“Rakor ini bukan sekadar forum biasa, tetapi wadah menyatukan langkah dan menyamakan visi antar-MUI kabupaten/kota di Korwil V. Tantangan keumatan semakin kompleks sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat, komunikasi yang intensif, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Karena itu, kami sepakat Rakor Korwil dilaksanakan secara rutin setiap enam bulan sekali sebagai ikhtiar memperkuat peran MUI dalam melayani umat dan menjadi mitra strategis pemerintah,” ujar Kyai Hanif.

Forum kemudian menyepakati empat poin penting. Pertama, Rakor Korwil V akan dilaksanakan secara rutin setiap enam bulan sekali dengan sistem tuan rumah bergiliran di masing-masing kabupaten/kota. Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat komunikasi, konsolidasi, dan sinergi program antar-MUI di wilayah Korwil V.

Kedua, peserta Rakor mendorong MUI Jawa Timur untuk memperjuangkan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memfasilitasi koordinasi pembangunan gedung kantor bagi MUI kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki kantor representatif.

“Masih ada MUI kabupaten/kota yang belum memiliki kantor sendiri. Kami berharap melalui MUI Jawa Timur dapat difasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar pembangunan/ penyediaan kantor MUI menjadi perhatian. Keberadaan kantor bukan sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi pusat pelayanan umat, koordinasi ulama, dan penguatan kelembagaan MUI di daerah,” tegasnya.

Selain membahas penguatan kelembagaan, Rakor juga memberikan perhatian terhadap berbagai isu strategis keumatan, termasuk fenomena LGBT yang dinilai memerlukan penguatan pembinaan, edukasi, dan langkah preventif melalui pendekatan keagamaan yang bijaksana.

Forum juga membahas penyelenggaraan karnaval dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. MUI kabupaten/kota diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan panitia agar pelaksanaan karnaval tetap berlangsung meriah tanpa mengabaikan nilai-nilai agama, etika, dan norma kesusilaan.

“MUI memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pandangan dan rekomendasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk isu LGBT maupun pelaksanaan karnaval HUT RI. Harapan kami, seluruh kegiatan masyarakat tetap menghormati nilai-nilai agama, menjaga moralitas, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam. MUI akan terus mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan penuh hikmah dalam menjalankan fungsi pembinaan umat,” tegas Kyai Hanif.

Momentum Milad ke-51 MUI menjadi penguat komitmen seluruh pengurus untuk terus meningkatkan peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah). Melalui koordinasi yang semakin intensif, Korwil V MUI Jawa Timur diharapkan mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan keumatan sekaligus memperkuat harmoni kehidupan beragama di wilayah Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan.

FKUB Kota Probolinggo Perkuat Pemahaman Regulasi Pendirian Rumah Ibadah, Libatkan 125 Pengurus Rumah Ibadah 6 Agama

PROBOLINGGO, Berdampak.net – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo terus memperkuat upaya menjaga harmoni kehidupan beragama melalui Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 125 peserta yang terdiri atas pengurus dan pengelola rumah ibadah Islam, Hindu, Budha, Konghucu, Kristen, dan Katolik dari wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran, pengurus FKUB Kota Probolinggo, unsur Pemerintah Kota Probolinggo, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari ikhtiar FKUB untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara dan regulasi pendirian rumah ibadah sekaligus memperkuat komunikasi lintas umat beragama.

“Persoalan pendirian rumah ibadah tidak cukup dipahami hanya dari aspek administrasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah. Itulah semangat yang terus dibangun FKUB,” ujarnya.

Menurut Hudri, rumah ibadah memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat beribadah. Rumah ibadah merupakan pusat pembinaan moral, penguatan karakter, pusat informasi umat, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, proses pendiriannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga keharmonisan sosial di lingkungan sekitar.

Hudri juga menjelaskan bahwa pemenuhan ketersediaan rumah ibadah bagi umat beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak beragama bagi warga negara yang dilindungi konstitusi. Sehingga tidak boleh ada hambatan yang mempersulit dalam proses pendiriannya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan dari Agus Rudianto Ghafur, S.H., Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo. Ia menguraikan berbagai ketentuan mengenai persyaratan pendirian rumah ibadah, mekanisme pemberian rekomendasi FKUB, hingga pentingnya membangun kesepahaman antara pemohon, masyarakat, pemerintah, dan FKUB.

Sementara itu, Gemini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo memaparkan prosedur pelayanan perizinan, persyaratan administratif, serta mekanisme penerbitan perizinan yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah.

Dialog berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan maupun rencana pembangunan rumah ibadah. Berbagai pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dengan pendekatan regulatif sekaligus mengedepankan semangat kerukunan.

Hudri menegaskan, FKUB akan terus mengedepankan pendekatan dialog dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan.

“Kerukunan tidak lahir begitu saja, tetapi dibangun melalui komunikasi yang terbuka, saling percaya, dan kepatuhan terhadap aturan. Ketika semua pihak memahami hak dan kewajibannya, maka potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan literasi para pengelola rumah ibadah mengenai regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat sinergi antara FKUB, Pemerintah Kota Probolinggo, Kementerian Agama, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.

“Kerukunan adalah investasi sosial yang sangat berharga bagi pembangunan daerah. Kota Probolinggo harus terus menjadi rumah bersama yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh umat beragama,” pungkasnya.

Agenda serupa dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan segmen peserta yang berbeda-beda.

MUI Kecamatan Mayangan dan PK IASS Gelar Diklat Tajhizul Mayyit, Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Pemulasaraan Jenazah

Probolinggo, Berdampak.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mayangan berkolaborasi dengan PK IASS Mayangan menyelenggarakan Diklat Tajhizul Mayyit di Majlis Taklim Al Mar’atussholihah, Masjid Baitul Qubro, Arum Permai, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 40 peserta yang berasal dari unsur tokoh masyarakat setempat. Diklat diselenggarakan sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami tata cara pemulasaraan jenazah sesuai syariat Islam, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik pengurusan jenazah di tengah masyarakat.

Mengusung tema “Problematika Tajhizul Jenazah dan Pemulasaraan”, peserta memperoleh pembekalan materi yang disampaikan secara komprehensif dan aplikatif. Materi tidak hanya mengulas ketentuan fikih mengenai tajhizul mayyit, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah, tetapi juga membahas berbagai persoalan kontemporer yang sering dihadapi masyarakat dalam proses pemulasaraan.

Menurut Ustadz Asnafun Ketua MUI Mayangan dan PK IASS menjelaskan melalui pendekatan teori dan praktik, peserta dibekali keterampilan sekaligus pemahaman yang utuh agar mampu melaksanakan pengurusan jenazah secara benar sesuai tuntunan syariat, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap jenazah.

“Kolaborasi antara MUI Kecamatan Mayangan dan PK IASS Mayangan ini merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan program pembinaan umat yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Penguatan kapasitas kader dan tokoh masyarakat di bidang tajhizul mayyit diharapkan dapat menjadi bagian dari pelayanan keagamaan yang berkualitas di tingkat lingkungan”, ujar Asnafun.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan tata cara tajhizul jenazah secara benar, sekaligus menjadi rujukan dan sumber edukasi bagi masyarakat ketika menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengurusan jenazah. Dengan demikian, nilai-nilai syariat Islam dalam memuliakan jenazah dapat terus terjaga dan dipraktikkan secara tepat di tengah kehidupan masyarakat.