Menjaga Harmoni Lanskap Desa Wisata Cafe Sawah Pujon Kidul
Oleh: Ainur Rofiq
Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tak hanya menyuguhkan lanskap perbukitan dan udara sejuk yang menjadi dambaan pelancong kota. Sejak tahun 2016, desa ini menjelma menjadi percontohan desa wisata melalui keberadaan Café Sawah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berbekal semangat kemandirian, desa seluas 330 hektare dengan jumlah penduduk lebih dari empat ribu jiwa ini kini bergerak maju dalam skema pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal yang berupa Café Sawah.
Café Sawah berdiri di atas lahan seluas enam hektare, menjadi ikon sekaligus simpul utama pertumbuhan ekonomi desa. Pengelolaannya tidak semata-mata berorientasi bisnis, tetapi menjadi ruang kolaboratif antara BUMDes dan masyarakat sekitar. Tidak ada pungutan retribusi kepada warga yang membuka warung atau toko oleh-oleh di kawasan wisata ini. Bahkan setiap tiket masuk senilai Rp15.000 dilengkapi dengan voucher Rp5.000 yang dapat ditukar di gerai milik warga. Inisiatif ini membuat perputaran uang tidak berhenti di pintu masuk, melainkan menyebar ke tangan-tangan warga yang menjadi pelaku langsung ekonomi desa.
Namun, seiring berkembangnya sektor wisata, kebutuhan akan legalitas dan regulasi menjadi tak terhindarkan. Pemerintah Desa tengah mengurus berbagai perizinan seperti PKKPR, dokumen lingkungan, serta SIMBG sebagai prasyarat kelangsungan usaha. Salah satu hambatan administratif yang masih dihadapi adalah ketiadaan sertifikat tanah atas lahan yang dikelola BUMDes. Oleh karena itu, pemetaan bidang tanah dan proses pendaftaran aset desa menjadi kebutuhan mendesak. Sertifikasi atas nama Pemerintah Desa dan yang dikelola BUMDes tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar dalam mengakses program-program penguatan kelembagaan.
Kunjungan wisatawan yang semula konsisten kini mengalami fluktuasi. Rata-rata kunjungan harian berkisar 860 hingga 938 orang, dan melonjak hingga 1.160 saat akhir pekan. Namun, tren penurunan jumlah kunjungan tahunan turut menurunkan kontribusi pajak BUMDes kepada daerah, dari semula Rp500 juta pada 2023 menjadi Rp300 juta di tahun 2024. Persaingan dari tumbuhnya desa-desa wisata tematik lain di Kabupaten Malang turut memengaruhi situasi ini. Meski demikian, pengelola tetap optimistis. Mereka meyakini bahwa kekuatan Pujon Kidul terletak pada “keberlanjutan kolaborasi warga dan keberagaman inovasi berbasis lingkungan.”
Langkah penting lainnya telah dimulai di Dusun Tulungrejo. Pada tahun 2022, sebanyak 148 bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan disertifikatkan dan telah diserahkan kepada warga. Langkah ini menjadikan desa ini sebagai salah satu Kampung Reforma Agraria, sebagaimana ditetapkan melalui SK Bupati Malang Nomor 188/409.06/KPTS/2024. Melalui pendekatan sosial berupa pemetaan partisipatif dan kegiatan Akses Reform, masyarakat perlahan mulai memperoleh kekuatan legal atas ruang hidupnya. Namun tantangan masih menghadang. Lahan-lahan yang saat ini digunakan warga untuk bertani masih berstatus sewa kepada Perhutani, sehingga menyulitkan akses terhadap subsidi pupuk. Kepala Desa telah mengupayakan kerja sama formal melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), namun hingga kini belum mendapat respon afirmatif dari otoritas kehutanan.
Mayoritas penerima manfaat reforma agraria merupakan peternak sapi perah dengan rata-rata kepemilikan tiga sampai lima ekor sapi per keluarga. Hasil perahan—sekitar 15 liter per ekor per hari—disalurkan ke koperasi KOP SAE dengan skema pembiayaan yang bervariasi, mulai dari penggantian indukan hingga potongan hasil produksi. Di tengah geliat pertanian dan peternakan, desa ini juga mengembangkan pendekatan ekologi dalam pengelolaan sampah. Salah satunya melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup serta TPA Randuagung.
Yang menarik, desa ini mulai merintis budidaya cacing tanah sebagai solusi atas tumpukan limbah organik. Bersama CV RAJ, sebanyak 1,6 ton bibit cacing senilai Rp70 juta telah ditebar di bedengan-bedengan sepanjang 32 meter dengan lebar 1 meter. Lokasi budidaya berdampingan dengan area parkir Café Sawah dan dikelola dalam sistem greenhouse beratap paranet. Pada bulan kelima, budidaya ini ditargetkan menghasilkan empat ton panen, yang akan ditampung oleh mitra dengan harga Rp20.000 per kilogram. Program ini juga mendapat sokongan dari PT Nestlé melalui skema CSR berupa pengolahan limbah kohe sapi menjadi media ternak cacing, dengan satu bak budidaya untuk setiap kandang berukuran 16 meter persegi.
BUMDes mengalokasikan dana pengelolaan sampah sebesar Rp100 juta per tahun, di samping subsidi Rp65 juta untuk operasional TPST. Tak hanya itu, lembaga ini juga membiayai iuran BPJS bagi warga senilai Rp50 juta serta membantu tagihan kebutuhan dasar lainnya melalui alokasi PAD dari 100 desa. Semua ini dirancang untuk memperkuat fondasi sosial agar usaha desa tidak hanya menjadi mesin pendapatan, tetapi juga jaring pengaman sosial bagi warga.
Meski banyak yang telah dilakukan, pekerjaan rumah tetap menanti. Pemerintah Desa berharap adanya pendampingan dalam penerbitan sertifikat tanah aset desa agar perizinan PKKPR dapat segera dilanjutkan. Selain itu, pengajuan pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme PPTKH telah diajukan ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, sembari mendorong pengalokasian program PTSL yang ditargetkan untuk 2.500 bidang tanah. Di tengah perjalanan panjang dan tantangan zaman ini, Pujon Kidul menjadi bukti bahwa desa bisa hidup dari tanah dan ruang, tumbuh dari kolaborasi, dan berdiri dari ragam inovasi.
Wallahu A’lam Bishowab