MUI Kota Probolinggo Serahkan Rekomendasi Pengaturan Sound Horeg ke Walikota

PROBOLINGGO, Berdampak.net — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo secara langsung menyampaikan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang Pengaturan Penggunaan Sound Horeg dan Pengeras Suara di Tempat Terbuka di Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.Og.(K), M.Kes.

Tausiyah/rekomendasi tersebut disampaikan dalam audiensi MUI Kota Probolinggo dengan Wali Kota Probolinggo di Ruang Transit Pemerintah Kota Probolinggo, Rabu, 16 September 2026, pukul 12.30 WIB.

Rombongan MUI Kota Probolinggo dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA., didampingi jajaran pengurus MUI Kota Probolinggo, Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, serta para Ketua MUI Kecamatan.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.Og.(K), M.Kes. didampingi Kabag Kesra Pemerintah Kota Probolinggo Samsul Arif.

Dalam audiensi tersebut, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA. menyerahkan secara langsung dokumen tausiyah/rekomendasi MUI kepada Wali Kota sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya rekomendasi tersebut.

Prof. Sulthon menjelaskan bahwa tausiyah/rekomendasi MUI tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan sound system ataupun mematikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sound system merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, seni, budaya, hiburan, ekonomi kreatif, kepemudaan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya” jelas Kyai Sulthon.

Selanjutnya Kyai Sulthon menjelaskan bahwa MUI memandang diperlukan kebijakan pemerintah yang mampu memberikan keseimbangan antara hak masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan dengan hak masyarakat lainnya untuk memperoleh ketenangan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

“Intinya, MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan sound system dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain,” demikian pokok penjelasan Prof. Sulthon dalam audiensi tersebut.

Tausiyah/rekomendasi MUI Kota Probolinggo yang ditetapkan pada 13 September 2026 berisi sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo.

Di antaranya adalah penyusunan kebijakan daerah mengenai penggunaan sound system dan pengeras suara di tempat terbuka, harmonisasi dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan peraturan perundang-undangan, serta penetapan atau adopsi standar teknis tingkat kebisingan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

MUI juga mendorong pengaturan mengenai waktu dan lokasi penggunaan pengeras suara, terutama dengan mempertimbangkan waktu istirahat, kegiatan belajar, kegiatan ibadah, pelayanan kesehatan, dan aktivitas masyarakat.

Lokasi yang berdekatan dengan rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, kawasan permukiman, serta kawasan sensitif lainnya dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus.

MUI juga merekomendasikan mekanisme pemberitahuan atau perizinan sesuai skala, lokasi, karakter, dan risiko kegiatan serta kewajiban penyelenggara untuk bertanggung jawab terhadap ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan dampak kegiatan.

Dalam rekomendasinya, MUI Kota Probolinggo juga mendorong Pemerintah Kota menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Terhadap potensi pelanggaran, MUI merekomendasikan pendekatan bertahap melalui edukasi, teguran, pembinaan, penghentian kegiatan apabila diperlukan, serta sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengedepankan pencegahan dan pembinaan, bukan semata-mata penindakan.

MUI juga mendorong adanya koordinasi antara Pemerintah Kota, MUI, Kementerian Agama, Satpol PP, Kepolisian, TNI, perangkat daerah terkait, camat/lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas sound system.

MUI Kota Probolinggo mendasarkan tausiyah/rekomendasi tersebut pada prinsip keagamaan bahwa setiap aktivitas harus diarahkan kepada kemaslahatan dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu Ketua Komisi Fatwa Ustadz Muzakki Kholil juga menambahkan bahwa dampak negatif lainnya dari adanya sound horeg ada timbulnya perilaku negatif lainnya seperti joget-joget erotis seperti di diskotik, minuman keras, dan tontonan negatif lainnya.
“Hal ini sangat membahayakan terutama karena juga ditonton oleh anak-anak”, tandas Ustadz Muzakki.

MUI Kota Probolinggo juga menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg sebagai pedoman bagi pemerintah untuk membuat peraturan.

Hal ini sangat diperlukan karena persoalan sound horeg ini telah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan mudarat, gangguan, bahaya, kerusakan, atau pelanggaran norma sehingga perlu dicegah dan diatur.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin memberikan respons terhadap tausiyah/rekomendasi yang disampaikan MUI Kota Probolinggo.

Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota Probolinggo.

Respons tersebut menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan pedoman yang lebih jelas kepada masyarakat dalam penggunaan sound system dan pengeras suara di tempat terbuka.
“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran gubernur Jawa Timur”, tegas Aminuddin.

MUI Kota Probolinggo menyambut baik respons tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra pemerintah dalam proses edukasi, sosialisasi, pembinaan, serta penguatan kesadaran masyarakat.

MUI Kota Probolinggo menawarkan tiga pendekatan utama dalam penataan penggunaan sound system di ruang publik.

Pertama, REGULASI. Pemerintah perlu menetapkan aturan yang jelas, terukur, adil, dan dapat dilaksanakan.

Kedua, EDUKASI. Masyarakat, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan komunitas sound system perlu memahami bahwa penggunaan teknologi harus mempertimbangkan hak dan kenyamanan orang lain.

Ketiga, PENGAWASAN. Pengawasan dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mengutamakan pencegahan, teguran, pembinaan, dan penegakan aturan apabila terjadi pelanggaran.

Ketiga pendekatan tersebut diharapkan berjalan secara simultan sehingga pengaturan tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi menjadi bagian dari pembentukan budaya tertib dan bertanggung jawab.

MUI Kota Probolinggo menegaskan bahwa ruang publik merupakan ruang bersama. Karena itu, setiap aktivitas di ruang publik idealnya memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Kebebasan menyelenggarakan kegiatan harus berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk tidak menghilangkan hak orang lain.

Prinsip yang ingin dibangun MUI adalah: “Mengatur bukan berarti melarang. Menjaga ketertiban bukan berarti mematikan kebebasan. Pengaturan yang adil justru merupakan cara memastikan setiap orang dapat hidup berdampingan dengan hak orang lain dan tidak menimbulkan kemudlaratan serta kerusakan.”

MUI Kota Probolinggo berharap rencana penerbitan Surat Edaran Wali Kota dapat menjadi instrumen awal untuk membangun tata kelola penggunaan sound system yang lebih tertib, terukur, proporsional, dan berkeadilan serta tidak menimbulkan kemudlaratan dan kerusakan.

.

PA GMNI Kota dan Kabupaten Malang Resmi Dilantik, Siap Turun Langsung ke Masyarakat

Malang, Berdampak.net – Pengurus PA GMNI Kota Malang dan PA GMNI Kabupaten Malang periode 2026–2031 resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang digelar di Hotel Mirabel, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (16/9/2026).

Pelantikan tersebut menjadi momentum baru bagi PA GMNI di wilayah Malang Raya untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan kembali komitmen pengabdian kepada masyarakat.

Kepengurusan baru PA GMNI Kota dan Kabupaten Malang tidak ingin aktivitas organisasi hanya berhenti pada kegiatan internal. Semangat yang dibawa adalah memperkuat kehadiran alumni GMNI di tengah masyarakat, khususnya masyarakat akar rumput yang secara langsung merasakan dampak dari berbagai kebijakan.

Wakil Ketua Bidang Media, Informasi, dan Digitalisasi PA GMNI Kota Malang, Andreas, S.Sos., MSDM., SHRM-CP., mengatakan bahwa kepengurusan ke depan akan mendorong organisasi untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“PA GMNI Kota Malang ingin hadir bukan hanya di ruang-ruang diskusi atau kegiatan organisasi, tetapi benar-benar turun dan mendengar langsung suara masyarakat. Terutama mereka yang berada di lapisan bawah dan merasakan langsung dampak dari sebuah kebijakan,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, masyarakat seperti petani, pedagang, pelaku UMKM, pekerja, serta kelompok masyarakat lainnya memiliki persoalan yang perlu mendapatkan ruang untuk disampaikan.

“Petani punya persoalan sendiri, pedagang punya persoalan, UMKM juga menghadapi tantangannya. Kita ingin mengetahui persoalan itu dari lapangan secara langsung. Semangat Marhaenisme harus diterjemahkan menjadi kerja nyata dan keberpihakan terhadap persoalan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PA GMNI Kabupaten Malang, Aldiano Modal, menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat juga harus dibangun melalui perspektif hukum dan hak asasi manusia.

“Masyarakat harus memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, PA GMNI Kabupaten Malang ingin hadir untuk melihat persoalan-persoalan masyarakat secara langsung, terutama ketika terdapat kebijakan atau persoalan hukum yang berdampak terhadap kehidupan mereka,” ujar Aldiano.

Ia menambahkan, persoalan masyarakat tidak selalu dapat dilihat hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan akses masyarakat terhadap kebijakan publik.

“Kami ingin membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Ketika ada persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat, kita harus mampu mendengar, memahami persoalannya, kemudian mendorong penyelesaian melalui jalur yang tepat dan sesuai dengan koridor hukum,” lanjutnya.

Menurut Aldiano, kehadiran PA GMNI Kabupaten Malang di tengah masyarakat diharapkan tidak bersifat seremonial, melainkan menjadi bagian dari proses pengabdian yang berkelanjutan.

Pelantikan kepengurusan PA GMNI Kota Malang dan Kabupaten Malang periode 2026–2031 pun diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat sinergi alumni sekaligus memperluas kerja-kerja kerakyatan di Malang Raya.

Dengan semangat tersebut, kepengurusan baru PA GMNI Kota dan Kabupaten Malang berkomitmen menjadikan organisasi bukan sekadar tempat berhimpun para alumni, tetapi juga ruang untuk mendengar suara masyarakat, mengawal persoalan kerakyatan, serta mendorong hadirnya keadilan sosial di tengah masyarakat.

KAHMI: Dari Silaturahmi Menuju Pengabdian (Milad KAHMI ke 60 tahun)

Oleh: Ainur Rofiq

Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Kota Probolinggo 2026

HMI lahir pada tahun 5 februari tahun 1947 sebagai wujud perlawanan dari kondisi pada zaman itu dengan melahirkan dua pedoman utama yaitu Keindonesiaan dan Keislaman dimana suatu formula pemikiran yang menjadikan pemikiran, diskusi dan gerakan diakumulasikan menjadi semangat dakwah. Sehingga dapat disadari bahwa kepentingan dasar manusia dalam melakukan perubahan adalah dengan kesadaran berpendidikan dan belajar yang berkelanjutan serta sistematis. Semangat membangun kesadaran tentunya bila didapatkan hal yang tidak memungkinkan atau terlena terhadap suatu keadaan sehingga memerlukan penyadaran Kembali agar senantiasa Kembali kepada kesadaran manusia untuk Kembali fitrah manusia yang berpedoman pada kebermanfaatan kepada manusia lainnya. 

Dalam perkembangannya menurut dasar ad/art HMI terdapat ketemtuan bila lulus dalam mencapai akademik dapat berkecimpung dalam kegiatan atau komunitas Korps Alumni HMI (KAHMI) yang fungsinya menjalin silaturrahmi yang dulunya mantan aktivis HMI dan sebagai wujud kehadiran alumni di dalam kepentingan Masyarakat. KAHMI dilahirkan pada 17 September tahun 1966 dan saat ini sudah berusia 60 tahun. Maka dalam kepengurusan ini dibuat secara sistematis mulai dari KAHMI Nasional, KAHMI Majelis Wilayah dan di Kabupaten Kota yang disebut dengan Majelis Daerah. Keanggotaan di setiap majelis daerah diputuskan dengan validasi keanggotaa dari komiarian sebelumnya waktu masih di HMI. 

KAHMI sebagai Lembaga yang menaingi seluruh alumni HMI di berbagai banyak profesi dan lapisan sosial kemasyarakatan tentunya akan berdampak pada jalinan Siltaurrahmi yang berimbas pada perubahan Keputusan di setiap eleman kepentingan Masyarakat. Namunh al seperti itu tidak perlu dihilangkan hanya perlu di screening prosesnya sehingga tdak semua dapat direkomendasikan dalam kepentingan semua lapisan tersebut namun perlu adanya monitoring secara berkala agar bila ada kepentingan yang meleset dapat segera dilakukan mitogasi resiko dala manajmen resiko. Menghilangkan sama sekali peran dari jejaring KAHMI dalam banyak elemen masyarakat adalah hal yang tidak mungkin namun yang layak dilakukan adalah monitoring dalam setiap kegoatam agar lebih bermanfaat bagi warga KAHMI. 

Munculnya banyak harapan terhadap keberadaan KAHMI mengakibatkan inovasi pergerakan menyesuaikan kepentingannya misalkan dalam sektor perekonomian dalam hal ini perkeonomian yang diharapkan menjadi pengungkit perekonomian masyarakat sekitar melahirkan konsentrasi baru misalkan  dengan Ikatan Pengusaha KAHMI, atau kegiatan sejenisnya misalnya dengan menggerakan sektor ekonomi wong cilik atau UMKM dengan melahirkan wujud kegiatan serupa serta kegitanan yang bersifat sosiopreneurship dan ekopreneurship sehingga tampak jelas dalam mewadahi, mendistribusokan bahkan melakukan pendampingan usaha. 

Sampai saat ini KAHMI terus tumbuh berdasarkan metode kepemimpinan yang bergantian setiap tahunnya yang dapat membagi semua kepentingan Masyarakat dalam nelakukan improvisasi kegiatan yang tentunya akan berdampak pada penguasaan hal tersebut. Perlu adannya penguatan dan konsolidasi internal agar keberdaan KAHMI dan personil KAHMI dapat mekakukan improvisasi kegiatan sebagai wujud perjuangan yang dilakukan atau sedang berjalan. 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak lahir dari ruang yang kosong. Ia lahir pada 5 Februari 1947, ketika Indonesia masih berada dalam suasana revolusi dan menghadapi persoalan besar tentang masa depan bangsa. Di tengah situasi tersebut, Lafran Pane dan para pendiri HMI melihat bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan tidak cukup hanya dengan kekuatan fisik. Bangsa membutuhkan manusia terdidik, memiliki kesadaran keislaman, sekaligus mempunyai tanggung jawab kebangsaan.

Dari kegelisahan itulah HMI tumbuh. Keislaman dan keindonesiaan menjadi dua orientasi yang tidak dipertentangkan, tetapi dipertemukan dalam satu kesadaran perjuangan. Islam memberikan dasar nilai dan moral, sedangkan Indonesia menjadi ruang nyata tempat nilai tersebut diwujudkan. HMI kemudian berkembang sebagai ruang pendidikan, perkaderan, intelektualisme, dan pengabdian.

Di dalam tradisi HMI, pendidikan tidak semestinya berhenti pada kemampuan menghafal pengetahuan. Pendidikan harus melahirkan kesadaran. Kesadaran mendorong seseorang membaca kenyataan, memahami persoalan, dan mengambil tanggung jawab terhadap perubahan. Karena itu, menjadi kader HMI sejatinya bukan hanya menjadi bagian dari sebuah organisasi mahasiswa. Ia adalah proses panjang membentuk manusia yang mampu berpikir, mencipta, mengabdi, dan bertanggung jawab.

Tujuan tersebut menemukan rumusan penting dalam konsep insan cita: insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah SWT.

Di sinilah perjalanan HMI menjadi menarik. Seorang kader pada akhirnya akan meninggalkan kampus. Ia memasuki dunia profesi dan kehidupan sosial yang jauh lebih kompleks. Ada yang menjadi birokrat, akademisi, pengusaha, politisi, praktisi hukum, guru, pekerja sosial, profesional, maupun aktivis masyarakat. Namun, berakhirnya masa kemahasiswaan tidak seharusnya berarti berakhirnya perjuangan.

Perjuangan hanya berganti ruang.

Dari komisariat menuju masyarakat. Dari ruang diskusi menuju ruang profesi. Dari aktivitas kaderisasi menuju tanggung jawab sosial. Dalam konteks itulah Korps Alumni HMI atau KAHMI menemukan relevansinya.

KAHMI lahir pada 17 September 1966 di Surakarta sebagai wadah kekeluargaan dan komunikasi para alumni HMI. Kelahirannya menunjukkan kesadaran bahwa hubungan antarkader tidak seharusnya berhenti ketika seseorang menyelesaikan masa studinya. Alumni yang telah tersebar dalam berbagai bidang kehidupan tetap membutuhkan ruang untuk menjaga hubungan, bertukar gagasan, dan meneruskan semangat pengabdian.

Pada 17 September 2026, KAHMI akan genap berusia 60 tahun. Usia tersebut bukan sekadar angka. Enam dekade merupakan perjalanan yang cukup panjang untuk melakukan refleksi: apa yang telah dilakukan, apa yang telah dicapai, dan terutama, apa yang masih harus dikerjakan?

Pertanyaan terakhir justru yang paling penting. Sebab, semakin panjang usia organisasi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjawab perubahan zaman.

KAHMI hari ini tidak lagi berada dalam situasi Indonesia 1966. Tantangan masyarakat telah berubah. Kemiskinan tidak hanya berbicara mengenai pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, teknologi, pekerjaan, dan sumber daya. Persoalan agraria semakin kompleks. Alih fungsi lahan, ketimpangan penguasaan tanah, krisis lingkungan, perubahan iklim, transformasi digital, disrupsi pekerjaan, dan lemahnya daya saing ekonomi masyarakat menjadi persoalan baru yang membutuhkan pemikiran lintas disiplin.

Alumni HMI sebenarnya memiliki modal besar untuk menjawab tantangan tersebut. KAHMI memiliki jaringan profesi yang luas. Di dalamnya terdapat orang-orang dengan pengalaman, keahlian, akses kelembagaan, kemampuan akademik, jaringan ekonomi, serta pengalaman sosial yang beragam. Jika seluruh potensi tersebut dapat dikonsolidasikan, KAHMI bukan hanya menjadi organisasi alumni, tetapi dapat berkembang menjadi kekuatan sosial yang memberikan solusi bagi masyarakat. Namun, di sinilah ujian sebenarnya.

Jejaring yang besar dapat menjadi kekuatan, tetapi juga dapat berubah menjadi persoalan apabila tidak dikelola dengan etika. Hubungan antarsesama alumni adalah kekayaan sosial. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak boleh bergeser menjadi pertukaran kepentingan yang mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, KAHMI tidak perlu menghilangkan jejaringnya. Yang diperlukan justru adalah memperkuat tata kelola jejaring tersebut.

Silaturahmi harus tetap dijaga, tetapi perlu dilengkapi dengan transparansi. Kerja sama perlu dibangun, tetapi harus memiliki batas etik. Program harus dikembangkan, tetapi perlu dimonitor. Kepentingan alumni dapat difasilitasi, tetapi kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah alumni boleh saling membantu. Tentu boleh. Bahkan solidaritas merupakan salah satu kekuatan organisasi alumni. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa solidaritas tersebut tidak berubah menjadi eksklusivitas.

KAHMI harus mampu membedakan antara jejaring kekeluargaan dan jaringan kepentingan.

Jejaring kekeluargaan digunakan untuk memperkuat pengabdian. Jaringan kepentingan berpotensi menjadikan organisasi sebagai instrumen memperoleh keuntungan kelompok. Batas antara keduanya terkadang tipis. Karena itu diperlukan mekanisme screening, monitoring, evaluasi, dan mitigasi risiko dalam setiap kerja sama atau program yang membawa nama organisasi.

Semakin besar jejaring KAHMI, semakin besar pula tanggung jawab etik yang menyertainya. Dalam konteks inilah pengabdian alumni perlu diperluas. Pengabdian tidak harus selalu hadir dalam bentuk seminar, diskusi, atau kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih konkret.

Di bidang ekonomi, misalnya, KAHMI dapat mendorong penguatan UMKM melalui pendampingan usaha, akses pasar, literasi keuangan, digitalisasi, dan pengembangan jaringan. Kehadiran Ikatan Pengusaha KAHMI dapat diarahkan bukan sekadar menjadi forum bisnis alumni, tetapi menjadi ekosistem yang menghubungkan pengusaha dengan masyarakat kecil.

Petani membutuhkan pasar. Pelaku UMKM membutuhkan pendampingan. Pemuda membutuhkan kesempatan kerja. Kelompok perempuan membutuhkan akses ekonomi. Komunitas desa membutuhkan teknologi. Di sinilah alumni dengan latar belakang berbeda dapat mengambil peran.

Gagasan sociopreneurship dan ecopreneurship juga dapat dikembangkan. Bisnis tidak harus diposisikan berlawanan dengan kepentingan sosial dan lingkungan. Justru dunia usaha dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Alumni yang bergerak di bidang lingkungan dapat membantu masyarakat membangun ekonomi sirkular. Alumni pertanian dapat membantu petani meningkatkan produktivitas dan nilai tambah. Alumni hukum dapat memberikan literasi hukum. Alumni akademisi dapat membuka ruang pendidikan. Alumni birokrasi dapat memperkuat inovasi pelayanan publik. Alumni pengusaha dapat membuka akses pasar dan pembiayaan. Dengan kata lain, setiap profesi memiliki medan pengabdiannya sendiri. Inilah makna penting dari konsep insan cita. Ia tidak boleh berhenti sebagai istilah dalam buku perkaderan. Ia harus hadir dalam tindakan.

Ilmu harus bekerja.

Kekuasaan harus memiliki batas moral. Profesi harus memiliki tanggung jawab sosial. Dan jejaring harus menghasilkan kemanfaatan. Karena itu, konsolidasi KAHMI seharusnya tidak hanya berbicara tentang struktur organisasi. Konsolidasi yang lebih penting adalah konsolidasi gagasan dan agenda pengabdian. Majelis Nasional, Majelis Wilayah, dan Majelis Daerah perlu memiliki kemampuan membaca persoalan daerah masing-masing.

Tidak semua daerah membutuhkan program yang sama. Daerah agraris membutuhkan pendekatan berbeda dengan daerah industri. Kota memiliki persoalan berbeda dengan desa. Wilayah pesisir menghadapi tantangan yang berbeda dengan kawasan pegunungan. Karena itu, KAHMI perlu bergerak dari model kegiatan yang seragam menuju model pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat.

Di sinilah alumni dapat menjadi problem solver.

KAHMI tidak harus menjadi lembaga yang mengerjakan semuanya. Ia cukup menjadi ruang yang mempertemukan kompetensi, kebutuhan, dan sumber daya. Ketika seorang ahli bertemu dengan persoalan masyarakat dan menghasilkan solusi, di situlah jejaring alumni menemukan maknanya.

Maka, ukuran keberhasilan KAHMI tidak semata-mata dapat dihitung dari jumlah kegiatan, jumlah pengurus, atau banyaknya alumni yang menduduki jabatan strategis.

Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak persoalan masyarakat yang dapat dibantu diselesaikan?

Berapa banyak UMKM yang menjadi lebih kuat?

Berapa banyak anak muda yang memperoleh kesempatan?

Berapa banyak masyarakat yang mendapatkan pendampingan?

Berapa banyak inovasi yang lahir?

Dan berapa banyak kebijakan publik yang menjadi lebih adil karena ada alumni HMI yang ikut memperjuangkannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa KAHMI kembali kepada akar sejarah HMI: kesadaran. Kesadaran bahwa manusia tidak hidup sendirian. Kesadaran bahwa ilmu memiliki tanggung jawab. Kesadaran bahwa keberhasilan pribadi tidak cukup jika masyarakat di sekitarnya masih menghadapi persoalan. Dan kesadaran bahwa pengabdian bukan pekerjaan tambahan, melainkan konsekuensi dari pengetahuan dan posisi sosial yang dimiliki.

Enam puluh tahun KAHMI seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi tersebut.

HMI lahir karena membaca zamannya. KAHMI lahir karena menyadari bahwa perjuangan alumni tidak boleh berhenti setelah masa mahasiswa. Maka, KAHMI hari ini juga harus membaca zamannya.

Jika dahulu tantangannya adalah mempertahankan eksistensi bangsa dan membangun kesadaran umat, hari ini tantangannya adalah bagaimana menghadirkan keadilan di tengah ketimpangan, menjaga lingkungan di tengah eksploitasi, membangun ekonomi rakyat di tengah persaingan global, dan mempertahankan nilai kemanusiaan di tengah perubahan teknologi.

Perubahan zaman boleh berlangsung cepat. Teknologi boleh berubah. Struktur ekonomi boleh bergeser. Politik boleh berganti. Tetapi satu hal tidak boleh hilang: orientasi pengabdian.

KAHMI bukan sekadar tempat berkumpulnya orang-orang yang pernah menjadi mahasiswa HMI. KAHMI adalah ruang untuk membuktikan apakah nilai-nilai yang dahulu dipelajari masih hidup dalam tindakan.

Sebab pada akhirnya, alumni HMI tidak dinilai dari berapa lama ia pernah berada di komisariat, berapa banyak jabatan yang pernah dipegang, atau seberapa luas jejaring yang dimiliki. Ia akan lebih bermakna ketika ilmu, profesi, kekuasaan, dan jejaring yang dimilikinya mampu dikembalikan kepada masyarakat.

Dari sanalah silaturahmi menemukan makna yang lebih tinggi.

Silaturahmi bukan sekadar menjaga hubungan.

Silaturahmi adalah jalan menuju kolaborasi.

Kolaborasi adalah jalan menuju pengabdian.

Dan pengabdian adalah cara paling nyata untuk memastikan bahwa semangat HMI tetap hidup di dalam diri para alumninya.

KAHMI boleh memasuki usia enam puluh tahun. Tetapi usia tidak boleh membuatnya berhenti pada nostalgia. Justru usia panjang harus melahirkan keberanian untuk melakukan introspeksi dan melakukan pembaruan.

Sebab perjuangan tidak diwariskan melalui cerita.

Perjuangan diwariskan melalui tindakan.

Dan barangkali, pertanyaan paling sederhana bagi KAHMI pada usia enam puluh tahun bukanlah, “Seberapa besar organisasi ini?”

Melainkan:

“Seberapa besar manfaatnya bagi manusia?”

Di situlah nilai keislaman dan keindonesiaan menemukan titik temunya: ketika ilmu menjadi amal, kekuatan menjadi tanggung jawab, dan alumni kembali kepada masyarakat sebagai manusia yang membawa kemanfaatan.

Wallahu A’lam Bishawab