Menjaga Sawah, Menyelamatkan Masa Depan Pangan Kita


Oleh Ainur Rofiq, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pertanian

Melindungi sawah tidak cukup dengan menggambar garis di atas peta. Sawah harus dihitung: berapa pangan yang dibutuhkan penduduk, berapa yang mampu dihasilkan setiap hektare, dan berapa biaya produksi yang harus ditanggung petani. Tanpa perhitungan itu, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mudah berubah menjadi sekadar pekerjaan administratif. Indonesia memiliki penduduk sekitar 284,67 juta jiwa berdasarkan SUPAS 2025. Pada 2024, konsumsi beras tercatat 92,1 kilogram per kapita per tahun. Dengan angka tersebut, kebutuhan konsumsi rumah tangga berada di kisaran 26,2 juta ton beras per tahun. Namun kebutuhan pangan nasional tidak berhenti pada konsumsi rumah tangga. Kebutuhan beras nasional diperkirakan sekitar 31 juta ton per tahun. Pada 2025, produksi beras nasional mencapai sekitar 34,69 juta ton.

Angka itu membawa pesan penting: persoalan pangan bukan semata-mata apakah Indonesia memiliki sawah, tetapi apakah sawah tersebut mampu menghasilkan beras dalam jumlah yang cukup dan berkelanjutan. Data BPS menunjukkan pada 2025 Indonesia memiliki sekitar 11,32 juta hektare luas panen padi, dengan produksi 60,21 juta ton gabah kering giling (GKG). Produktivitas rata-rata mencapai 53,18 kuintal per hektare, atau sekitar 5,32 ton GKG per hektare. Setelah dikonversi, produksi beras nasional mencapai sekitar 34,69 juta ton. Dari angka tersebut, hasil beras setara sekitar 3,06 ton beras per hektare panen. Jika kebutuhan nasional sekitar 31 juta ton beras dihitung dengan produktivitas tersebut, diperlukan sekitar 10,1 juta hektare luas panen ekuivalen. Angka ini bukan berarti Indonesia hanya membutuhkan 10,1 juta hektare sawah secara fisik. Satu bidang sawah dapat ditanami lebih dari sekali dalam setahun. Karena itu, indeks pertanaman menjadi sama pentingnya dengan luas lahan.

Di sinilah persoalan tata ruang bertemu dengan produktivitas. Semakin tinggi produktivitas dan indeks pertanaman, semakin besar pangan yang dapat dihasilkan dari ruang yang sama. Sebaliknya, ketika sawah terus menyusut sementara produktivitas tidak meningkat, tekanan terhadap pangan akan semakin besar. Kajian Mohammad Rondhi dan kolega menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian berkaitan dengan nilai ekonomi lahan dan insentif yang dihadapi pemilik lahan. Artinya, mempertahankan sawah tidak cukup hanya dengan larangan. Kebijakan harus membuat usaha tani memiliki nilai ekonomi yang mampu bersaing dengan dorongan alih fungsi lahan. Temuan tersebut penting karena sawah yang secara hukum dilindungi tetapi secara ekonomi tidak menarik bagi petani akan terus menghadapi tekanan konversi.
Karena itu, LP2B tidak boleh berhenti sebagai daftar bidang tanah yang dilindungi. Ia harus terintegrasi ke dalam RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota dan RDTR sehingga menjadi dasar nyata dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Peta harus menjawab satu pertanyaan sederhana: di mana pangan Indonesia akan diproduksi sepuluh atau dua puluh tahun lagi? Jika jawabannya tidak jelas dalam tata ruang, perlindungan pangan sesungguhnya belum selesai. Namun sawah tidak menghasilkan beras hanya karena statusnya LP2B. Sawah menghasilkan beras karena ada petani yang menanam, air yang tersedia, benih yang baik, pupuk yang cukup, teknologi yang digunakan, hama yang dikendalikan dan hasil panen yang memiliki pasar.

Di sinilah suara Prof. Bustanul Arifin, Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Lampung, menjadi relevan. Dalam artikelnya tentang pengentasan kemiskinan petani, ia menempatkan petani sebagai kelompok yang harus menjadi sasaran penting kebijakan pembangunan pertanian. Menurut Bustanul, sekitar 55 persen petani pada saat itu berada dalam kelompok penduduk miskin, sehingga revitalisasi pertanian dan perdesaan perlu diarahkan untuk berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Pesannya sederhana tetapi sering dilupakan: pangan tidak boleh hanya dihitung dari sisi produksi, tetapi juga dari siapa yang memproduksinya dan bagaimana mereka hidup dari produksi tersebut.

Pernyataan Bustanul menemukan relevansinya dengan kondisi pertanian hari ini. Kita dapat menghitung jutaan hektare sawah, puluhan juta ton gabah, bahkan puluhan juta ton beras. Tetapi apabila petani yang menghasilkan pangan tetap menghadapi biaya produksi tinggi, keterbatasan modal, lemahnya akses pasar dan rendahnya kepastian pendapatan, maka keberhasilan produksi belum sepenuhnya menjadi keberhasilan pembangunan pertanian.

Di titik inilah persoalan pupuk menjadi bagian dari kebijakan perlindungan lahan. Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian 9,55 juta ton pada 2026. Namun angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai kebutuhan pupuk padi secara langsung. Itu merupakan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian, bukan dosis agronomis untuk seluruh sawah. Kebutuhan pupuk harus mengikuti kondisi tanah, varietas, target produksi, ketersediaan air dan karakter agroekosistem. Karena itu, pemupukan tidak semestinya hanya berbicara tentang tonase subsidi, tetapi tentang ketepatan jenis, jumlah, waktu dan lokasi. Pertanyaan tentang pupuk seharusnya tidak berhenti pada: berapa ton pupuk subsidi yang disediakan negara

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pupuk tersebut mampu meningkatkan produktivitas pada lahan yang dilindungi?
Penelitian tentang peningkatan produktivitas padi menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk menutup kesenjangan hasil melalui varietas unggul, pengelolaan tanaman dan pemupukan yang lebih baik. Artinya, ketika ruang sawah semakin terbatas, peningkatan produktivitas menjadi pilihan yang tidak dapat ditunda. Di sinilah kebijakan LP2B harus naik kelas. Selama ini keberhasilan perlindungan lahan mudah diukur dari berapa hektare yang ditetapkan. Padahal ukuran akhirnya lebih substantif: berapa ton beras yang dapat dihasilkan dari lahan yang dilindungi dan apakah petani memperoleh pendapatan yang layak dari produksi tersebut.

Sebab, pemilik tanah belum tentu petani yang mengolahnya. Di lapangan terdapat petani pemilik, penyewa, penggarap maupun petani bagi hasil. Ketika harga input meningkat, pupuk sulit diperoleh, irigasi terganggu atau harga gabah tidak memberikan keuntungan yang memadai, status LP2B tidak otomatis menjamin keberlanjutan usaha tani. Maka insentif LP2B tidak semestinya hanya diberikan kepada pemilik tanah. Kebijakan harus menjangkau mereka yang benar-benar menjaga produksi: petani penggarap, penyewa, kelompok tani dan kelembagaan ekonomi petani. Perlindungan ruang harus bertemu dengan perlindungan usaha tani.

Dalam konteks ini, kritik Bustanul Arifin mengenai kebijakan pangan juga patut diperhatikan. Ia pernah mengingatkan bahwa persoalan ekonomi pangan tidak hanya terletak pada produksi, tetapi juga pada pasar pangan yang tidak simetris, ketika perubahan harga di tingkat konsumen tidak selalu diterima secara proporsional oleh produsen. Artinya, petani tidak cukup diberi pupuk untuk meningkatkan produksi. Mereka juga membutuhkan pasar yang memberikan imbal hasil yang masuk akal. Jika produksi meningkat tetapi margin petani semakin tipis, insentif untuk mempertahankan sawah akan melemah. Di titik itulah kebijakan perlindungan lahan dapat berhadapan dengan realitas ekonomi petani.

Karena itu, tata ruang dan pertanian tidak boleh berjalan dalam dua dunia yang terpisah. RTR menentukan ruangnya; kebijakan pertanian menjaga produktivitasnya; pupuk menopang inputnya; irigasi menjamin airnya; teknologi meningkatkan hasilnya; penyuluhan memperbaiki praktiknya; dan kebijakan harga menjaga keberlanjutan usaha taninya. Bustanul juga pernah menegaskan bahwa fondasi kedaulatan pangan harus dimulai dari pendidikan petani, karena inovasi, kualitas, kuantitas dan efisiensi membutuhkan kemampuan petani untuk menerima dan menerapkan teknologi baru. Maka perlindungan LP2B seharusnya tidak hanya berbicara tentang tanah, tetapi juga tentang pengetahuan manusia yang mengusahakannya.
Kita sering mengatakan bahwa sawah harus dilindungi karena pangan adalah kebutuhan dasar. Tetapi pangan tidak lahir dari peta. Pangan lahir dari tanah yang ditanami dan petani yang tetap mau mengusahakannya. Karena itu, LP2B harus dihitung bukan hanya dalam hektare, tetapi dalam ton beras, produktivitas per hektare dan kesejahteraan petani. Tata ruang harus memastikan sawah tidak hilang. Kebijakan pertanian harus memastikan sawah tidak menganggur. Dan negara harus memastikan petani memiliki alasan ekonomi untuk tetap mempertahankan sawahnya. Menjaga sawah berarti menjaga ruang. Menghitung pangan berarti menghitung produksi. Dan menjaga produksi berarti menjaga petaninya. Jika tiga hal itu tidak disatukan, kita mungkin berhasil mempertahankan sawah di atas peta, tetapi belum tentu berhasil mempertahankan pangan di atas meja.

Sarasehan Tokoh Perempuan Probolinggo Angkat Peran Perempuan Hadapi Krisis Iklim

PROBOLINGGO, berdampak.net – Persoalan krisis iklim tidak lagi sebatas isu lingkungan. Dampaknya mulai bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan, pangan, air, hingga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Sarasehan Tokoh Perempuan Probolinggo yang digelar Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Kantor Bupati Probolinggo, Senin (28/9/2026).

Sekitar 200 tokoh perempuan dari berbagai unsur hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut. Sarasehan mengangkat tema “Peran Kepemimpinan Perempuan dalam Penanggulangan Krisis Iklim”.

Pembahasan diarahkan pada pentingnya keterlibatan perempuan dalam membangun kepedulian terhadap lingkungan, termasuk persoalan sampah dan perubahan perilaku masyarakat. Para peserta juga diminta membawa tumbler sebagai bagian dari kampanye mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Ketua GOW Kabupaten Probolinggo, Ning Umi Haniah Fahmi AHZ, S.Th.I., mengatakan kepedulian terhadap lingkungan tidak harus dimulai dari hal besar. Menurutnya, keluarga dan lingkungan sekitar menjadi ruang pertama untuk membangun kebiasaan yang lebih peduli terhadap lingkungan.

“Kepedulian terhadap lingkungan dapat dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan lingkungan memiliki kaitan erat dengan perilaku manusia. Karena itu, upaya menjaga lingkungan membutuhkan kesadaran sekaligus perubahan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, GOW Kabupaten Probolinggo juga menandatangani rekomendasi bersama terkait penanganan sampah. Komitmen serupa turut dibangun di internal organisasi perempuan sebagai bentuk tindak lanjut dari pembahasan sarasehan.

Sarasehan menghadirkan dua narasumber dan tiga panelis dari unsur lintas agama. Direktur Yayasan Ekosistem Sampah Indonesia, A’ak Abdullah Al-Kudus, menjadi salah satu narasumber dengan materi yang mengaitkan krisis iklim dengan perspektif agama, perempuan, dan masa depan bumi.

Ia menjelaskan bahwa krisis iklim memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada persoalan lingkungan. Perubahan iklim berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, kesehatan, pangan, kemiskinan hingga keadilan.

Sejumlah dampak yang muncul di antaranya kenaikan suhu bumi, hujan ekstrem dan banjir, kekeringan, gelombang panas, kenaikan muka air laut, krisis air, gangguan terhadap pangan dan pertanian serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Perempuan, kata dia, menjadi salah satu kelompok yang menghadapi kerentanan lebih besar akibat perubahan kondisi lingkungan, termasuk dalam aspek kesehatan dan reproduksi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Zaimatus Sa’diyah dari UIN Walisongo Semarang, mengangkat tema “Merawat Bumi, Merawat Kehidupan: Agama, Perempuan, dan Kesadaran Ekologis.”

Ia memandang krisis ekologis tidak hanya berkaitan dengan kondisi alam, tetapi juga menyangkut etika, relasi kuasa dan cara manusia menjalani kehidupan.

Dalam konteks tersebut, agama dinilai memiliki peran penting karena mempunyai bahasa moral yang dapat mendorong manusia untuk membangun hubungan yang lebih bertanggung jawab dengan lingkungan.

Perubahan iklim juga dinilai dapat memperbesar ketimpangan yang telah ada. Di Indonesia, misalnya, banyak perempuan bergantung pada sektor pertanian, ketersediaan air dan perikanan yang sangat dipengaruhi kondisi iklim.

Ia kemudian memperkenalkan model “Anti 5R” sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan. Konsep tersebut meliputi Refuse atau menolak sesuatu yang tidak diperlukan, Reduce dengan mengurangi konsumsi, Reuse atau menggunakan kembali, Recycle dengan memilah dan mengolah sampah, serta Restore untuk memulihkan ekosistem.

Penerapannya dapat dimulai dari aktivitas sederhana di rumah, seperti mengolah sisa dapur menjadi pupuk sehingga sampah organik tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan.

Dalam pembahasan, peran agama juga disebut penting karena memiliki otoritas moral dalam memengaruhi cara pandang dan perilaku masyarakat. Nilai-nilai keagamaan dapat menjadi pintu masuk untuk membangun solidaritas sekaligus kesadaran bersama menghadapi perubahan iklim.

Ancaman krisis iklim yang semakin nyata dinilai perlu diikuti dengan gerakan yang lebih terarah. Sejumlah langkah yang didorong antara lain transisi dan penghematan energi, pelestarian hutan, advokasi kebijakan, pengelolaan sampah terpadu, pengurangan risiko bencana serta penguatan ketahanan pangan.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Komunitas Pena Hijau turut menyampaikan pengalaman gerakan lingkungan di lapangan. Komunitas tersebut rutin melakukan kegiatan bersih-bersih sungai setiap pekan di sejumlah titik di Kabupaten Probolinggo.

Namun, gerakan membersihkan sungai dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perubahan sistem dan perilaku masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, perwakilan Pena Hijau mempertanyakan kebijakan konkret yang dapat didorong para tokoh perempuan agar gerakan kepedulian terhadap lingkungan tidak berhenti pada kegiatan bersih-bersih sungai, tetapi berkembang menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi krisis iklim.

Pertanyaan tersebut sekaligus membawa pembahasan sarasehan pada persoalan yang lebih dekat dengan kondisi di lapangan: bagaimana kepedulian lingkungan yang selama ini tumbuh melalui gerakan masyarakat dapat diperkuat menjadi kebijakan dan gerakan bersama yang berkelanjutan.

Menhan RI Resmikan AAV M-35 untuk Marinir, 35 Ranpur Amfibi Masuk 2026 dan 70 Unit tahun 2027

Jakarta, Berdampak.net – Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta). Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin acara penerimaan dan penyerahan kendaraan tempur amfibi AAV M-35 untuk Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL). Kegiatan digelar di Lapangan Apel Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (28 / 09 / 2026).

Sejumlah pejabat tinggi TNI turut hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, S.E., M.M. serta Direktur International Narcotics and Law Enforcement (INL) sekaligus Penjabat Wakil Duta Besar AS di Jakarta, Aqueelah T. Johnson

Sebanyak 12 unit AAV M-35 telah tiba di Indonesia pada Selasa, 22 September 2026. Kedatangan tahap pertama ini merupakan bagian dari pemenuhan 35 unit AAV M-35 pada 2026, dengan 23 unit lainnya akan dipenuhi secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Kendaraan tempur amfibi tersebut akan memperkuat kemampuan mobilitas pasukan, daya angkut, perlindungan, serta manuver pasukan Korps Marinir dari laut menuju pantai pendaratan hingga sasaran di darat.

AAV M-35 merupakan varian AAV-7A1 RAM/RS asal Amerika Serikat yang menggunakan sistem penggerak roda rantai. Ranpur ini dirancang mampu beroperasi di wilayah perairan maupun daratan dan dapat membawa hingga 21 prajurit beserta perlengkapannya, dengan tiga awak kendaraan yang terdiri atas komandan kendaraan, pengemudi, dan penembak.

Dari sisi kemampuan, AAV M-35 menggunakan mesin Cummins V903 berkekuatan 525 horsepower. Kendaraan ini mampu mencapai kecepatan sekitar 15 kilometer per jam di air dan sekitar 75 kilometer per jam di darat. AAV M-35 juga memiliki kemampuan operasi perairan hingga Sea State 5, serta dilengkapi persenjataan berupa senapan mesin 12,7 mm dan pelontar granat otomatis 40 mm untuk mendukung pelaksanaan tugas operasi.

Nama AAV M-35 memiliki makna tersendiri bagi Korps Marinir. Huruf “M” merepresentasikan Marinir, angka “3” menggambarkan tiga awak kendaraan, sedangkan angka “5” merepresentasikan kemampuan menghadapi kondisi laut hingga Sea State 5. Kehadiran AAV M-35 melanjutkan penguatan kemampuan kendaraan pendarat amfibi Korps Marinir yang sebelumnya diperkuat 15 unit LVT-7A1 dari Korea Selatan pada 2009.

Modernisasi kendaraan tempur amfibi tersebut direncanakan terus berlanjut. Setelah pemenuhan 35 unit AAV pada 2026, Korps Marinir TNI AL merencanakan penambahan 70 unit AAV dengan jenis yang sama pada 2027. Penambahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kemampuan kendaraan amfibi Korps Marinir dalam mendukung mobilitas pasukan, pendaratan, pengangkutan personel dan perlengkapan, serta kesiapan pelaksanaan operasi dari laut menuju daratan.