MUI Minta Pemkab Probolinggo Tegas Hentikan Peredaran Miras

Probolinggo, Berdampak.net – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo memicu keprihatinan berbagai kalangan. MUI Kabupaten Probolinggo meminta Pemkab Probolinggo untuk bertindak tegas menghentikan peredaran miras.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/2025) siang, di kantor DPRD setempat.

Kiai Wasik -sapaannya- mengatakan bahwa pemerintah harus tegas dalam menangani peredaran miras yang jelas-jelas haram dalam agama.

Menurutnya, miras adalah minuman haram yang merusak moral dan masa depan generasi muda. Untuk itu, Pemkab Probolinggo tidak boleh bermain-main dalam persoalan ini.

“Peredaran miras harus dihentikan dengan tegas agar tidak menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehancuran,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, Kiai Wasik berharap peredaran miras di Kabupaten Probolinggo dapat ditekan secara maksimal demi menjaga moral dan masa depan generasi muda.

Ungkapan yang sama disampaikan Muchlis, anggota DPRD dari Fraksi PKB yang memimpin RDP.

Ia menegaskan bahwa masalah miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga beban moral yang harus dipikul oleh para pemangku kebijakan terhadap rakyat.

“Ini bukan sekadar urusan hukum, ini adalah beban moral kita terhadap rakyat. Jika persoalan miras saja tidak bisa kita atasi, bagaimana kita bisa menjaga moral generasi muda? Setelah pertemuan ini, kita harus bergerak cepat,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, peredaran miras di Kabupaten Probolinggo bukanlah hal baru, namun perlu pengawasan yang lebih ketat agar dampak buruknya bisa dicegah sejak dini.

Diketahui, RDP itu juga diikuti Polres Probolinggo dan beberapa OPD Pemkab Probolinggo seperti, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Hukum. (don)

Marak Begal, MUI Kabupaten Probolinggo Dukung Langkah Polisi

Probolinggo, Berdampak.net – Kasus begal di Kabupaten Probolinggo makin merajalela. Masyarakat pun resah dan ketakutan. MUI Kabupaten Probolinggo mendukung Polda Jawa Timur yang membentuk tim khusus (Timsus) penanganan kasus begal.

Dibentuknya Timsus itu disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat menghadiri pers rilis di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025).

Dikutip dari berbagai sumber, AKBP Arbaridi mengungkapkan bahwa kasus begal tidak hanya terjadi di Probolinggo. “Di wilayah lain, kami juga mendapat laporan kasus perampasan motor,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, Polda Jatim telah membentuk Timsus sebagai respons maraknya kasus begal. “Khusus di Probolinggo, penanganannya kami serahkan ke unit 3,” lanjutnya.

Atas atensi Polda Jatim itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H Yasin mendukung langkah kepolisian. “MUI Kabupaten Probolinggo sangat mendukung langkah tegas Jatanras Polda Jatim,” kata H Yasin, Selasa (22/4).

Menurutnya, kasus begal sangat meresahkan karena telah dilakukan secara terang-terangan. Bahkan sampai terjadi pembunuhan. “Kalau perlu pelaku dilumpuhkan,” katanya.

Jika tidak dilakukan tindakan tegas, menurutnya, masyarakat akan terus merasakan ketakutan di negara sendiri yang sudah merdeka. “Jangan sampai negara tunduk pada kejahatan,” ungkapnya.

Atas kondisi itulah, H Yasin menyatakan bahwa MUI Kabupaten Probolinggo sangat mendukung langkah Polda Jatim membentuk Timsus untuk menangani kasus begal. (don)

Oknum Anggota Polisi Dilaporkan Warga Gegara Diduga Uang 140 Juta

Probolinggo, Berdampak.net – Diduga lakukan tindak pidana penipuan dua orang warga Probolinggo laporkan oknum anggota polisi berinisial Bripka HR yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Abdul Mugni warga Dusun Gantengan, Desa Sumur Dalam, dan Umar Said dari Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.Selain melaporkan Bripka HR, keduanya juga melaporkan istri oknum polisi tersebut ke pihak Reskrim Polres Probolinggo.

Laporan tersebut diajukan kepada Unit Paminal Polres Probolinggo, dan bukti laporan tertuang dalam surat dengan nomor B/877/X/2024/PROPAM yang diajukan oleh Abdul Mugni dan Umar Said sebagai pelapor.

Pelapor Umar Said, mengungkapkan bahwa Bripka HR, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris, pernah meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada dirinya.

Sebagai jaminan, Bripka HR menyerahkan dua unit mobil Aila. Namun, setelah berjalan dua bulan, mobil-mobil tersebut justru diambil oleh pihak rental.

“Awalnya saya percaya sama HR karena dia merupakan anggota polisi. Namun mobil tersebut ternyata bukan mobil HR, melainkan mobil rental yang dibuat jaminan, Buktinya pihak rental waktu ambil mobil membawa bukti kepemilikan BPKB.” Ujarnya.

Beda lagi dengan yang dialami oleh Abdul Mugni, menurutnya bahwa ia didatangi oleh Bripka HR dan istrinya untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta.

Sebagai jaminan, mereka memberikan sebuah mobil Isuzu Panther. Namun, setelah beberapa waktu, mobil tersebut juga langsung diambil oleh orang lain, tanpa ada pemberitahuan atau pengembalian yang jelas.

“Saat mobil tersebut diambil, saya sempat pergi ke rumah Bripka HR untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Namun, saat berada di sana, HR justru membuatkan perjanjian baru mengenai tanggung jawab atas mobil tersebut, yang tidak menyelesaikan masalah yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Mugni tidak membuahkan solusi yang diharapkan.. “ ujarnya.

Keterangan Aipda Andhika, anggota Propam Polres Probolinggo, mengatakan pihak Propam akan menindaklanjuti laporan dari para korban terkait dugaan penipuan yang melibatkan Bripka HR dan istrinya.

Namun, saat ini pihak Propam masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Reskrim,
“ karena kasus ini juga melibatkan pihak sipil yang perlu diperiksa lebih dalam. Maka kami menunggu hasil penyelidikan dari Reskrim .” ungkapnya .

Sementara kasus tersebut juga di tangani oleh reskrim polres Probolinggo. Menurut kanit Pidum Ipda Sugiandono mengatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan , termasuk pemanggilan beberapa saksi .

“Perkembangan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan ,kami sudah memanggil beberapa saksi termasuk keterangan dari para korban “ ungkapnya .

Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih dalam proses untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lainnya.

Dugaan Korupsi Aset Korpri Kabupaten Malang, Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Desak Kejaksaan Agung Bertindak

Malang, Berdampak.net – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, kembali menjadi sorotan. Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang-Jakarta (FMJ) gelar aksi demonstrasi pada Rabu (11/9/24) di Kejaksaan Agung RI.

FMJ mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus yang dianggap mandek tersebut. Wahyu Hidayat diduga terlibat dalam kasus korupsi aset Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Malang yang mencuat pada tahun 2023.

Menurut pernyataan FMJ, proses hukum terhadap kasus ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Beberapa pejabat, termasuk Didik Budi Mulyono dan Wahyu Hidayat, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, FMJ menilai perkembangan kasus tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Baharudin untuk memanggil dan mendalami kembali dugaan kasus korupsi ini,” ujar perwakilan FMJ.

Mereka juga menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi, S.H., yang menyebutkan bahwa Wahyu Hidayat telah dipanggil untuk diperiksa, namun proses tersebut diduga terhenti tanpa penjelasan lebih lanjut.

FMJ menyatakan keprihatinannya terhadap ketidakpastian penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah lebih tegas dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mempertanggungjawabkan kelambanan penanganan kasus tersebut.

Dalam pernyataan tertulisnya, FMJ menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan dan mendesak adanya tindakan serius dari penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami meminta agar Kejaksaan Agung tidak hanya diam, tetapi aktif dalam memberantas korupsi, terutama di kalangan pejabat pemerintahan daerah. Ini adalah komitmen untuk menjaga integritas hukum di Indonesia,” tambah perwakilan FMJ.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip equality before the law diterapkan secara adil. (fjr)

Mantan Bupati Lumajang Cak Thoriq Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Surabaya, Berdampak.net– Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan kasus korupsi.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Lutfhie Sulistiawan, membenarkan kabar tersebut. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan itu.”Masih pemeriksaan awal,” ujar Luthfie singkat kepada media pada Selasa (3/9/2024).


Cak Thoriq diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB. Lalu pada pukul 18.12 WIB, ia diperkenankan beristirahat hingga pemeriksaan dilanjutkan pukul 19.30 WIB
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang tengah dihadapi oleh Cak Thoriq.


Thoriq mengatakan, ia tidak tahu siapakah yang melaporkannya. Sehingga, ia mengatakan bahwa kedatangannya di Polda Jatim hari ini hanya untuk berbagi informasi.

Dalam pemeriksaan itu, Thoriq mengaku juga tidak didampingi penasihat hukum.